Back to announcement
20240703_KIAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31678753.pdf
Other Text extracted KIASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 032/CS-KIAS/IDX-PP/VII/2024
Nama Perusahaan Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Kode Emiten KIAS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06704/BEI.PP1/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Apabila ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada
bursa dan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu. Pemegang saham mayoritas
juga tidak melakukan aktifitas tertentu yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Apabila ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Verawaty Trisno Hadijanto
Corporate Secretary
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 3506227, Fax : (021) 3862374, www.kiaceramics.com
Page 2
Nama Pengirim Verawaty Trisno Hadijanto
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 03-07-2024 10:23
Lampiran 1. 032 - Penjelasan Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Keramika Indonesia Assosiasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 032/CS-KIAS/IDX-PP/VII/2024
Issuer Name Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Issuer Code KIAS
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06704/BEI.PP1/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Apabila ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada
bursa dan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktifitas dari pemegang saham tertentu. Pemegang saham mayoritas
juga tidak melakukan aktifitas tertentu yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Apabila ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Verawaty Trisno Hadijanto
Corporate Secretary
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Phone : (021) 3506227, Fax : (021) 3862374, www.kiaceramics.com
Page 4
Sender Name Verawaty Trisno Hadijanto
Function Corporate Secretary
Date and Time 03-07-2024 10:23
Attachment 1. 032 - Penjelasan Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of Keramika Indonesia Assosiasi Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Verawaty Trisno Hadijanto
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Trisno Hadijanto
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.