Back to announcement
20240703_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31678683_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN SEWA.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
Kantor Perwakilan Korporasi:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesi
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
DEFINISI-DEFINISI Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia. Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No. 00075/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 mengenai pendapat kewajaran atas Transaksi. Objek Sewa I: adalah sebuah bangunan/ruangan/area gudang (A02/B) seluas 2.268 m2 yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 51,4, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Objek Sewa II: adalah 2 (dua) bangunan/ruangan/area gudang, masing-masing seluas 2.808 m2, atau dengan total luasan area sebesar 5.616 m2 yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B, 7, dan 8A, Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Penilai Independen: adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi. Perjanjian Sewa I: adalah Perjanjian Sewa Menyewa yang ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemilik dan PMID sebagai penyewa yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan sewa- menyewa atas Objek Sewa I. Peranjian Sewa II: adalah Perjanjian Sewa Menyewa yang ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemilik dan PMID sebagai penyewa yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan sewa- menyewa atas Objek Sewa II. Perseroan: adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perseroan terbatas yang terbuka dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia. PMID: adalah PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.
Page 3
PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan
perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain yang mengandung nikotin yang dipasarkan
di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung, 100% saham yang
dikeluarkan (issued shares) di Philip Morris Finance SA, Philip Morris Products SA, dan PMID.
POJK 17: adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK 42: adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi: berarti secara bersama-sama kegiatan sewa-menyewa antara Perseroan sebagai pihak yang
menyewakan dan PMID sebagai penyewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa II.
Undang-Undang Pasar Modal: Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian adalah Transaksi Afiliasi
menurut POJK 42. Namun, Perjanjian bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan di
dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Independen mengenai kewajaran Transaksi,
yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan memiliki beberapa bangunan/ruangan/area gudang yang sedang tidak digunakan oleh
Perseroan dalam komplek dimana Objek Sewa I dan Objek Sewa II berada. Di saat yang
bersamaan, PMID memerlukan beberapa bangunan/ruangan/area untuk dijadikan gudang dan
área pendukungnya agar PMID dapat melakukan kegiatan usahanya dengan baik.
Tujuan Transaksi ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang tidak terpakai
sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi Perseoran.
Transaksi ini tidak dilakukan Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
karena penyediaan jasa oleh pihak terafiliasi dapat tersedia lebih cepat, efektif, efisien dan
terkoordinasi dengan lebih baik dibandingkan apabila dilakukan transaksi yang sejenis yang
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.
B. Objek Perjanjian
1. Obyek Transaksi
Page 4
Berdasarkan Perjanjian Sewa I dan Perjanjian Sewa II, Perseroan secara berturut-turut
menyewakan Objek Sewa I dan Objek Sewa II kepada PMID. Berikut adalah detil lengkap
mengenai Objek Sewa I dan Objek Sewa II:
(i) Objek Sewa I
bangunan/ruangan/area gudang (A02/B) seluas 2.268 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh
delapan meter persegi), yang merupakan bagian dari bangunan dengan luas bangunan
gedung total sebesar 36.420 m2 (tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh meter
persegi) yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 51,4, Desa Ngadimulyo,
Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur; dan
(ii) Objek Sewa II
2 (dua) Bangunan/ruangan/area gudang masing-masing seluas 2.808 m2 (dua ribu
delapan ratus delapan meter persegi), atau dengan total luasan wilayah sebesar 5.616 m2
(lima ribu enam ratus enam belas meter persegi), yang merupakan bagian dari bangunan
dengan luas bangunan gedung total sebesar 173.480 m2 (seratus tujuh puluh tiga ribu
empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B,
7, dan 8A, Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk
Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
2. Nilai Transaksi
Perjanjian Sewa I dan Perjanjian Sewa II masing-masing berlaku selama 5 (lima) tahun,
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga dan termasuk tanggal 30 Juni 2029, dengan harga
sewa masing-masing sebagai berikut:
(i) Perjanjian Sewa I
Total biaya sewa atas Objek Sewa I untuk 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp.3.186.250.000
(tiga milyar seratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan
mekanisme penagihan tahunan dimana Perseroan akan menagihkan PMID sebesar
Rp.637.250.000 (enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Jumlah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai ini sesuai dengan
nilai pasar wajar sewa kantor per 31 Desember 2023 beradasarkan penilaian bisnis yang
dilakukan oleh Penilai Independen.
(ii) Perjanjian Sewa II
Total biaya sewa atas Objek Sewa II untuk 5 (lima) tahun adalah sebesar
Rp.21.879.500.000 (dua puluh satu milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima
ratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh Rupiah) dengan mekanisme penagihan
tahunan dimana Perseroan akan menagihkan PMID sebesar Rp.4.375.900.000 (empat
milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah). Jumlah tersebut belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai ini sesuai dengan nilai pasar wajar sewa
kantor per 31 Desember 2023 beradasarkan penilaian bisnis yang dilakukan oleh Penilai
Independen.
Perseroan akan mengeluarkan tagihan terkait biaya sewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa
II kepada PMID di bulan Agustus setiap tahunnya, dan PMID akan melakukan pembayaran
Page 5
kepada Perseroan atas biaya sewa tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
penerbitan faktur tagihan oleh Perseroan.
Total nilai Transaksi untuk 5 (lima) tahun adalah sebesar 0.08% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31
Desember 2023. Dengan demikian, Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
C. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
Di bawah ini adalah bagan kepemilikan saham Perseroan dan pihak yang melakukan Transaksi:
Berikut ini adalah keterangan mengenai pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
PT Philip Morris Indonesia
Saat ini, PMID memiliki 92,44% dari saham yang dikeluarkan Perseroan. PMID merupakan suatu
perusahaan yang termasuk dalam PM International Group. Perseroan dan PMID memiliki pihak
pengendali yang sama yaitu PM International.
Susunan manajemen PMID saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Ahmad Mashuri
Direktu : Roy Hekekire
Dewan Komisaris
Komisaris : Devraj Doss
Page 6
D. Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya, PMID dikendalikan oleh
PM International. Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari
PMID berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia.
Perseroan didirikan pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta No. 69 tanggal 19 Oktober
1963 yang diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar
Mahajudin, S.H., pada waktu itu Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan
Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusannya No. AHU-AH.0044445.TAHUN 2022 tanggal 29 Juni 2022.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp. 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID 107.523.239.925 430.092.959.700 92,44
2 Pemegang saham publik lainnya 8.794.836.975 35.179.347.900 7,56
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 7 Juni 2024
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0215933 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Page 7
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : John Gledhill
Wakil Presiden Komisaris : Paul Janelle
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Johannes Bink
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Ruky, Safrudin &
Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ringkasan Pendapat Penilai Independen
A. Ringkasan Penilaian Aset Sewa
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 533/KM.1/2016
tanggal 16 Juni 2016 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Properti dengan No. STTD.PP-28/PJ-
1/PM.02/2023.
A. 1 Laporan Penilaian Aset
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00067/2.0095-04/0090/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Objek Penilaian
Page 8
Objek Penilaian berupa area Gudang A01/B seluas 2.286 m2 dan bangunan Gudang A02/B seluas
2.286 m2 yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM 51,4, Desa Ngadimulyo, Kecamatan
Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Sewa Pasar untuk
kepentingan obyek transaksi objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta tidak untuk bentuk
rencana transaksi lainnya.
Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan Metodologi Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan Metode
Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan dengan Metode GIM (Gross Income
Multiplier).
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2023.
Kesimpulan Nilai
Kesimpulan Nilai Sewa Pasar Per Tahun Rp1.274.500.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
A. 2 Laporan Penilaian Aset
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00066/2.0095-04/0090/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Objek Penilaian
Objek Penilaian berupa area Gudang KR-06 seluas 2.808 m² dan Gudang KR-07 seluas 2.808 m²,
yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B, 7, dan 8A, Karawang International Industrial City
(KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Sewa Pasar untuk
kepentingan obyek transaksi objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta tidak untuk
bentuk rencana transaksi lainnya.
Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan Metodologi Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan Metode
Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan dengan Metode GIM (Gross Income
Multiplier).
Tanggal Penilaian
Page 9
Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2023.
Kesimpulan Nilai
Kesimpulan Nilai Sewa Pasar Per Tahun Rp4.375.900.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh
Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Asumsi dan Syarat Pembatasan
1. Properti yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah
secara hukum.
2. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat
diabaikan dan properti yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggungjawab pemilik.
3. Penilaian ini berdasarkan daftar aset yang telah diberikan oleh pihak Pemberi Tugas.
4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
5. Penilai tidak melakukan pengecekan legalitas karena profesi penilai bukan konsultan
dibidang hukum, kami asumsikan bahwa surat-surat yang berhubungan dengan properti
adalah baik, dapat diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan lainnya.
6. Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab penilai
jika ada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian
atas properti yang dinilai.
7. Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan
ini adalah benar dan teliti.
8. Nilai yang dinyatakan dalam Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar properti
dimaksud dalam mata uang Rupiah.
9. Laporan ini dalam format bilingual. Simbol pengelompokan angka pada laporan ini
menggunakan format bahasa Indonesia dengan menggunakan symbol “. (titik)”
10. Laporan ini dalam format bilingual, apabila terdapat perbedaan penafsiran keduanya, maka
versi Bahasa Indonesia yang digunakan.
11. RSR, di mana dalam hal ini penilai maupun segenap karyawannya tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini dan fee profesional
atas penugasan ini sama sekali tidak tergantung besarnya nilai yang dihasilkan dari proses
analisa penilaian ini.
12. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 28/POJK.04/2021.
13. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.
14. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan
laporan ini dan untuk tujuan apapun tanpa persetujuan tertulis dari RSR.
15. Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
ditandatangani oleh penilai berizin yang namanya tertera dalam laporan ini.
Page 10
16. Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
penilaian akan menentukan dasar nilai.
17. Tanggung jawab Penilai terbatas kepada Pemberi Tugas dan Penilai tidak bertanggung
jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
18. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada
RSR dari gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas
pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau
ditimbulkan oleh RSR yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya Laporan
Penilaian aset, kecuali sejauh telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
19. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian, Laporan Penilaian, serta Kesimpulan
Nilai Akhir.
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No.
STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Objek Penilaian
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk menyewakan Objek Sewa kepada PMID.
Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk menyewakan Objek Sewa kepada PMID, sebagaimana didefinisikan dalam laporan
ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta
tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi Keuangan
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Page 11
Pendekatan dan Metode
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
analisis inkremental proyeksi keuangan;
4. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam
memberikan opini kewajaran;
5. Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;
Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Rencana
Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2 ×3
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Philip Morris International Inc.
p.3
unresolved
org
PT Philip Morris Indonesia Saat
p.5
unresolved
person
Anwar Mahajudin
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
publik lebih dari 5% - PMID
p.6
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.6
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
3244 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'BUILDING',
'description': 'objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta '
'tidak untuk bentuk'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta tidak untuk '
'bentuk',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': '5'}