Skip to content
Back to announcement

20240703_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31678683_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                   KETERBUKAAN INFORMASI
                             SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN SEWA.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.




                               PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                           (”Perseroan”)

                                       Berkedudukan di Surabaya
                                              Bidang Usaha:
                                              Industri Rokok
                                               Kantor Pusat:
                     Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
                          Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
                                               Lokasi Pabrik:
                   Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
                                     Kantor Perwakilan Korporasi:
                    One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                          Jakarta 12190, Indonesi
                          Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
                                           DEFINISI-DEFINISI

Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi
sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi
tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia.

Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No.
00075/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 mengenai pendapat kewajaran atas
Transaksi.

Objek Sewa I: adalah sebuah bangunan/ruangan/area gudang (A02/B) seluas 2.268 m2 yang terletak di
Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 51,4, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur.

Objek Sewa II: adalah 2 (dua) bangunan/ruangan/area gudang, masing-masing seluas 2.808 m2, atau
dengan total luasan area sebesar 5.616 m2 yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B, 7, dan 8A,
Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten
Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Penilai Independen: adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi.

Perjanjian Sewa I: adalah Perjanjian Sewa Menyewa yang ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemilik
dan PMID sebagai penyewa yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan sewa-
menyewa atas Objek Sewa I.

Peranjian Sewa II: adalah Perjanjian Sewa Menyewa yang ditandatangani oleh Perseroan sebagai pemilik
dan PMID sebagai penyewa yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan sewa-
menyewa atas Objek Sewa II.

Perseroan: adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perseroan terbatas yang terbuka dan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia.

PMID: adalah PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.
Page 3
PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan
perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain yang mengandung nikotin yang dipasarkan
di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung, 100% saham yang
dikeluarkan (issued shares) di Philip Morris Finance SA, Philip Morris Products SA, dan PMID.

POJK 17: adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

POJK 42: adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi: berarti secara bersama-sama kegiatan sewa-menyewa antara Perseroan sebagai pihak yang
menyewakan dan PMID sebagai penyewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa II.

Undang-Undang Pasar Modal: Undang-undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.

                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian adalah Transaksi Afiliasi
menurut POJK 42. Namun, Perjanjian bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan di
dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Independen mengenai kewajaran Transaksi,
yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari Keterbukaan Informasi ini.

                                   I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.     Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

       Perseroan memiliki beberapa bangunan/ruangan/area gudang yang sedang tidak digunakan oleh
       Perseroan dalam komplek dimana Objek Sewa I dan Objek Sewa II berada. Di saat yang
       bersamaan, PMID memerlukan beberapa bangunan/ruangan/area untuk dijadikan gudang dan
       área pendukungnya agar PMID dapat melakukan kegiatan usahanya dengan baik.

       Tujuan Transaksi ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang tidak terpakai
       sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi Perseoran.

       Transaksi ini tidak dilakukan Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
       karena penyediaan jasa oleh pihak terafiliasi dapat tersedia lebih cepat, efektif, efisien dan
       terkoordinasi dengan lebih baik dibandingkan apabila dilakukan transaksi yang sejenis yang
       dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.

B.     Objek Perjanjian

       1. Obyek Transaksi
Page 4
   Berdasarkan Perjanjian Sewa I dan Perjanjian Sewa II, Perseroan secara berturut-turut
   menyewakan Objek Sewa I dan Objek Sewa II kepada PMID. Berikut adalah detil lengkap
   mengenai Objek Sewa I dan Objek Sewa II:

   (i) Objek Sewa I
       bangunan/ruangan/area gudang (A02/B) seluas 2.268 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh
       delapan meter persegi), yang merupakan bagian dari bangunan dengan luas bangunan
       gedung total sebesar 36.420 m2 (tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh meter
       persegi) yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 51,4, Desa Ngadimulyo,
       Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur; dan

   (ii) Objek Sewa II
        2 (dua) Bangunan/ruangan/area gudang masing-masing seluas 2.808 m2 (dua ribu
        delapan ratus delapan meter persegi), atau dengan total luasan wilayah sebesar 5.616 m2
        (lima ribu enam ratus enam belas meter persegi), yang merupakan bagian dari bangunan
        dengan luas bangunan gedung total sebesar 173.480 m2 (seratus tujuh puluh tiga ribu
        empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B,
        7, dan 8A, Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk
        Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

2. Nilai Transaksi

   Perjanjian Sewa I dan Perjanjian Sewa II masing-masing berlaku selama 5 (lima) tahun,
   terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga dan termasuk tanggal 30 Juni 2029, dengan harga
   sewa masing-masing sebagai berikut:

   (i) Perjanjian Sewa I
       Total biaya sewa atas Objek Sewa I untuk 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp.3.186.250.000
       (tiga milyar seratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan
       mekanisme penagihan tahunan dimana Perseroan akan menagihkan PMID sebesar
       Rp.637.250.000 (enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
       Jumlah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai ini sesuai dengan
       nilai pasar wajar sewa kantor per 31 Desember 2023 beradasarkan penilaian bisnis yang
       dilakukan oleh Penilai Independen.

   (ii) Perjanjian Sewa II
        Total biaya sewa atas Objek Sewa II untuk 5 (lima) tahun adalah sebesar
        Rp.21.879.500.000 (dua puluh satu milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima
        ratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh Rupiah) dengan mekanisme penagihan
        tahunan dimana Perseroan akan menagihkan PMID sebesar Rp.4.375.900.000 (empat
        milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah). Jumlah tersebut belum
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai ini sesuai dengan nilai pasar wajar sewa
        kantor per 31 Desember 2023 beradasarkan penilaian bisnis yang dilakukan oleh Penilai
        Independen.

   Perseroan akan mengeluarkan tagihan terkait biaya sewa atas Objek Sewa I dan Objek Sewa
   II kepada PMID di bulan Agustus setiap tahunnya, dan PMID akan melakukan pembayaran
Page 5
        kepada Perseroan atas biaya sewa tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
        penerbitan faktur tagihan oleh Perseroan.

        Total nilai Transaksi untuk 5 (lima) tahun adalah sebesar 0.08% dari ekuitas Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31
        Desember 2023. Dengan demikian, Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
        sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

C.   Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan

     Di bawah ini adalah bagan kepemilikan saham Perseroan dan pihak yang melakukan Transaksi:




     Berikut ini adalah keterangan mengenai pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:

     PT Philip Morris Indonesia
     Saat ini, PMID memiliki 92,44% dari saham yang dikeluarkan Perseroan. PMID merupakan suatu
     perusahaan yang termasuk dalam PM International Group. Perseroan dan PMID memiliki pihak
     pengendali yang sama yaitu PM International.

     Susunan manajemen PMID saat ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur      : Ahmad Mashuri
     Direktu                : Roy Hekekire

     Dewan Komisaris
     Komisaris              : Devraj Doss
Page 6
D.   Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
     karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya, PMID dikendalikan oleh
     PM International. Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari
     PMID berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.

                                II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat

     Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
     negara Republik Indonesia dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia.
     Perseroan didirikan pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta No. 69 tanggal 19 Oktober
     1963 yang diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar
     Mahajudin, S.H., pada waktu itu Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
     Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan
     Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah
     memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Keputusannya No. AHU-AH.0044445.TAHUN 2022 tanggal 29 Juni 2022.

B.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                      : Rp. 630.000.000.000              Nilai Nominal : Rp. 4/saham
       Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600

        No                        Nama                          Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %

        1    Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID         107.523.239.925      430.092.959.700     92,44

        2    Pemegang saham publik lainnya                        8.794.836.975       35.179.347.900      7,56

                                Total                           116.318.076.900      465.272.307.600     100


C.   Pengurus dan Pengawasan Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 7 Juni 2024
     dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
     telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0215933 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Page 7
        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris              :       John Gledhill
        Wakil Presiden Komisaris        :       Paul Janelle
        Komisaris Independen            :       Justin Mayall
        Komisaris Independen            :       Luthfi Mardiansyah

        Direksi
        Presiden Direktur               :       The Ivan Cahyadi
        Direktur                        :       Sergio Colarusso
        Direktur                        :       Elvira Lianita
        Direktur                        :       Andre Dahan
        Direktur                        :       Gunnar Beckers
        Direktur                        :       Johannes Bink
        Direktur                        :       Sharmen Karthigasu
        Direktur                        :       Yohan Lesmana


                              III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Ruky, Safrudin &
Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.


Ringkasan Pendapat Penilai Independen
A.   Ringkasan Penilaian Aset Sewa
     Identitas Pihak Penilai
     KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
     2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 533/KM.1/2016
     tanggal 16 Juni 2016 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat
     Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Properti dengan No. STTD.PP-28/PJ-
     1/PM.02/2023.

     A. 1 Laporan Penilaian Aset

        Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
        dituangkan dalam laporan No. 00067/2.0095-04/0090/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.

        Objek Penilaian
Page 8
   Objek Penilaian berupa area Gudang A01/B seluas 2.286 m2 dan bangunan Gudang A02/B seluas
   2.286 m2 yang terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM 51,4, Desa Ngadimulyo, Kecamatan
   Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

   Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Sewa Pasar untuk
   kepentingan obyek transaksi objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta tidak untuk bentuk
   rencana transaksi lainnya.

   Pendekatan dan Metode
   Pendekatan dan Metodologi Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan Metode
   Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan dengan Metode GIM (Gross Income
   Multiplier).

   Tanggal Penilaian
   Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2023.

Kesimpulan Nilai
Kesimpulan Nilai Sewa Pasar Per Tahun Rp1.274.500.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

A. 2 Laporan Penilaian Aset

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
     dituangkan dalam laporan No. 00066/2.0095-04/0090/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.

     Objek Penilaian
     Objek Penilaian berupa area Gudang KR-06 seluas 2.808 m² dan Gudang KR-07 seluas 2.808 m²,
     yang terletak di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B, 7, dan 8A, Karawang International Industrial City
     (KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

     Tujuan Penilaian
     Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Sewa Pasar untuk
     kepentingan obyek transaksi objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta tidak untuk
     bentuk rencana transaksi lainnya.

     Pendekatan dan Metode
     Pendekatan dan Metodologi Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pasar dengan Metode
     Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan dengan Metode GIM (Gross Income
     Multiplier).

     Tanggal Penilaian
Page 9
Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2023.

Kesimpulan Nilai
Kesimpulan Nilai Sewa Pasar Per Tahun Rp4.375.900.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh
Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Asumsi dan Syarat Pembatasan
1. Properti yang tercakup dalam penilaian ini dianggap berada di bawah kepemilikan yang sah
    secara hukum.
2. Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat
    diabaikan dan properti yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggungjawab pemilik.
3. Penilaian ini berdasarkan daftar aset yang telah diberikan oleh pihak Pemberi Tugas.
4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
    penilaian.
5. Penilai tidak melakukan pengecekan legalitas karena profesi penilai bukan konsultan
    dibidang hukum, kami asumsikan bahwa surat-surat yang berhubungan dengan properti
    adalah baik, dapat diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan lainnya.
6. Penilai tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab penilai
    jika ada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hak milik atau hutang/kerugian
    atas properti yang dinilai.
7. Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan
    ini adalah benar dan teliti.
8. Nilai yang dinyatakan dalam Rupiah yang didasari pemahaman bahwa pasar properti
    dimaksud dalam mata uang Rupiah.
9. Laporan ini dalam format bilingual. Simbol pengelompokan angka pada laporan ini
    menggunakan format bahasa Indonesia dengan menggunakan symbol “. (titik)”
10. Laporan ini dalam format bilingual, apabila terdapat perbedaan penafsiran keduanya, maka
    versi Bahasa Indonesia yang digunakan.
11. RSR, di mana dalam hal ini penilai maupun segenap karyawannya tidak mempunyai
    kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini dan fee profesional
    atas penugasan ini sama sekali tidak tergantung besarnya nilai yang dihasilkan dari proses
    analisa penilaian ini.
12. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
    Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
    Indonesia No. 28/POJK.04/2021.
13. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam
    Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.
14. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan
    laporan ini dan untuk tujuan apapun tanpa persetujuan tertulis dari RSR.
15. Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
    ditandatangani oleh penilai berizin yang namanya tertera dalam laporan ini.
Page 10
         16. Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan
             penilaian akan menentukan dasar nilai.
         17. Tanggung jawab Penilai terbatas kepada Pemberi Tugas dan Penilai tidak bertanggung
             jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini. Pihak lain yang
             menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
         18. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada
             RSR dari gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas
             pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau
             ditimbulkan oleh RSR yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya Laporan
             Penilaian aset, kecuali sejauh telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
         19. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian, Laporan Penilaian, serta Kesimpulan
             Nilai Akhir.


B.   Ringkasan Pendapat Kewajaran
     Identitas Pihak Penilai
     KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
     1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
     OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No.
     STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
     Objek Penilaian
     Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk menyewakan Objek Sewa kepada PMID.

     Tujuan Penilaian
     Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
     Perseroan untuk menyewakan Objek Sewa kepada PMID, sebagaimana didefinisikan dalam laporan
     ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta
     tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.

     Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
     atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
     informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang
     dapat dipercaya keakuratannya.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi Keuangan
     yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
     menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan
     informasi sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat
     kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Page 11
     Pendekatan dan Metode
     Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai
     berikut:
       1. Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
           Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis
           manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
       2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
           riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan
           prospek usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
       3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
           analisis inkremental proyeksi keuangan;
       4. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
           informasi non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam
           memberikan opini kewajaran;
       5. Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;

     Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
     analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
     kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Rencana
     Transaksi adalah wajar.

                         IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

                                       V. INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:

                           Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
                             PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                    One Pacific Place, Lantai 18,
                                 Sudirman Central Business District,
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                       Jakarta 12190, Indonesia
                                       Telepon: 021 – 515 1234
                                      Faksimili: 021 – 515 2234

                                                                                     Jakarta, 2 Juli 2024
                                                                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published3 Jul 2024
Pages11
Characters28,200
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×8
linked org PT Philip Morris Indonesia p.2 ×2
linked org Philip Morris p.3 ×2
linked org Philip Morris Products p.3
linked person John Gledhill p.7
linked person Justin Mayall p.7
linked person Luthfi Mardiansyah p.7
linked person The Ivan Cahyadi p.7
linked person Sergio Colarusso p.7
linked person Elvira Lianita p.7
linked person Andre Dahan p.7
linked person Gunnar Beckers p.7
linked person Sharmen Karthigasu p.7
linked person Yohan Lesmana p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible — Central Business p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org adalah firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, suatu penilai · Penilai Independen p.2
unresolved org KJPP Ruky p.2 ×3
unresolved org Safrudin & Rekan p.2 ×2
unresolved org Philip Morris International Inc. p.3
unresolved org PT Philip Morris Indonesia Saat p.5
unresolved person Anwar Mahajudin p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Aulia Taufani p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved — publik lebih dari 5% - PMID p.6
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.6
unresolved org Rekan · Penilai p.7
unresolved org Safrudin dan Rekan p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 3244 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'BUILDING',
             'description': 'objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta '
                            'tidak untuk bentuk'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'objek properti sewa, tidak untuk perbankan serta tidak untuk '
                'bentuk',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': '5'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result