Skip to content
Back to announcement

20240703_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31678681_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                    KETERBUKAAN INFORMASI
                            YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.




                                 PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                             (”Perseroan”)

                                          Berkedudukan di Surabaya
                                                 Bidang Usaha:
                                                 Industri Rokok
                                                 Kantor Pusat:
                         Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
                              Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
                                                 Lokasi Pabrik:
                      Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
                                               Kantor Perwakilan:
                       One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                            Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
                                          DEFINISI-DEFINISI


Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi
sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi
tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia.

Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No.
00076/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 mengenai pendapat kewajaran atas
Transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Penilai Independen: berarti firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, penilai independen yang
terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi-
transaksi.

Perangkat: berarti seluruh bagian komponen, seperti perangkat pemanas, baik dalam bentuk elektronik
ataupun bentuk lainnya, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai,
suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau
yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh
PMPSA di Wilayah.

Perjanjian Lisensi Merek Dagang: secara bersama-sama, Perjanjian Lisensi Merek Dagang I dan Perjanjian
Lisensi Merek Dagang II.

Perjanjian Lisensi Merek Dagang I: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh
PMGB sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal
1 Juli 2024 sehubungan dengan pemberian lisensi atas merek dagang untuk Produk Konvensional.

Perjanjian Lisensi Merek Dagang II: berarti amandemen atas perjanjian lisensi merek dagang untuk
Produk Bebas Asap yang ditandatangani oleh PMPSA sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai
penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan perubahan dari
ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian lisensi merek dagang antara PMPSA dengan
Perseroan tertanggal 29 Juli 2022 yang mana telah disampaikan keterbukaan informasinya pada tanggal
2 Agustus 2022.

Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia.
Page 3
PMGB: berarti Philip Morris Global Brands Inc., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha pengelolaan dan strategi merek
produk tembakau, produk tembakau lainnya dan/atau produk lain mengandung nikotin.

PMID: berarti PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.

PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manfaktur dan
perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain mengandung nikotin yang dipasarkan di
luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PMGB,
PMPSA dan PMID.

PMPSA: berarti Philip Morris Products SA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss,
bergerak di bidang usaha manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan
produk lain yang mengandung nikotin.

POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Produk: secara bersama-sama, Produk Bebas Asap dan Produk Konvensional.

Produk Bebas Asap: secara bersama-sama, Unit Tembakau Habis Pakai dan Perangkat.

Produk Konvensional: berarti semua rokok kretek yang dalam setiap keadaan bermerek dagang dari
keluarga merek yang digunakan pada atau sehubungan dengan produk-produk yang disebutkan di sini,
serta setiap merek dagang dan label dan nama dagang yang mana PMGB atau afiliasinya gunakan, ajukan
dan/atau daftarkan di Wilayah.

Transaksi: berarti pemberian lisensi atas Produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek
Dagang.

Undang-undang Pasar Modal: berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.

Unit Tembakau Habis Pakai: berarti unit tembakau habis pakai yang dirancang untuk digunakan dengan
Perangkat dengan cara dipanaskan (termasuk batang tembakau habis pakai yang dipatenkan) yang dalam
setiap keadaan menggunakan merek dagang dari keluarga merek PMPSA sedang atau telah didaftarkan
oleh PMPSA di Wilayah.

Wilayah: pasar domestik bea dan cukai berbayar di Republik Indonesia.


                                           PENDAHULUAN
Page 4
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian Lisensi Merek Dagang adalah
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42. Namun, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai
Independen mengenai kewajaran Transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.


                                    I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A.   Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

     Perseroan perlu untuk memastikan bahwa dirinya dapat (i) membuat dan mendistribusikan Produk
     Konvensional tertentu; dan (ii) membuat dan mendistribusikan Unit Tembakau Habis Pakai serta
     mendistribusikan Perangkat tertentu, di Wilayah. PMPSA, sebagai pemilik merek dagang dan hak-
     hak kekayaan intelektual lain tertentu, termasuk paten yang berkaitan dengan Produk Bebas Asap
     di Wilayah, dan PMGB, sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain
     tertentu yang berkaitan dengan Produk Konvensional di Wilayah, setuju untuk memberikan lisensi
     dan/atau sublisensi hak-hak ini kepada Perseroan. Perseroan bermaksud untuk menggunakan
     merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual PMPSA dan PMGB untuk kegiatan-kegiatan di
     bawah ini:

     (i)   membuat dan mendistribusikan Unit Tembakau Habis Pakai dan Produk Konvensional
           tertentu, serta mendistribusikan Perangkat;
     (ii) melakukan penjualan atas Produk dan layanan purna jual dari Perangkat;
     (iii) melakukan impor Perangkat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi lokal
           Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; dan
     (iv) melakukan pengiklanan dan promosi oleh Perseroan untuk Produk di Wilayah.

B.   Objek dan Nilai Perjanjian

     1. Objek Transaksi

           Masing-masing dari PMPSA dan PMGB memberikan kepada Perseroan, lisensi yang tidak dapat
           dipindahtangankan, tidak eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor
           yang telah dikontrak oleh Perseroan) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan
           intelektual yang dimiliki oleh: (i) PMPSA atas Produk Bebas Asap; dan (ii) PMGB untuk Produk
           Konvensional, untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah satu pihak.

     2. Nilai Transaksi

           Berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang I, royalti yang dibayarkan oleh Perseroan adalah
           15% (lima belas persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk Konvensional yang dilakukan
           oleh Perseroan. Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang II, royalti yang
           dibayarkan oleh Perseroan adalah 17% (tujuh belas persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas
           Produk Bebas Asap yang dilakukan oleh Perseroan.
Page 5
        Nilai pembayaran royalti untuk Produk Bebas Asap diperkirakan sebesar Rp 333.627.343.531
        rata-rata per tahun. dan untuk Produk Konvensional diperkirakan sebesar Rp 256.216.607.318
        rata-rata per tahun. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Perjanjian Lisensi Merek Dagang
        I dan Perjanjian Lisensi Merek Dagang II, secara berturut-turut, adalah sebesar 1,12% dan 0,86%
        dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit
        pada tanggal 31 Desember 2023.

        Dengan demikian, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi Material
        sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.

C.   Manfaat dan Dampak Perjanjian Lisensi Merek Dagang terhadap Perseroan

     Perjanjian Lisensi Merek Dagang memungkinkan Perseroan untuk tetap dapat memproduksi Produk
     Konvensional dan Unit Tembakau Habis Pakai serta menjual Produk di Wilayah secara sah agar
     Perseroan dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya (competitive advantages) dengan
     menjual portofolio produk-produk tembakau yang beragam. Selain itu, Perjanjian Lisensi Merek
     Dagang juga memungkinkan Perseroan untuk setidak-tidaknya dapat mempertahankan pangsa
     pasarnya.

D.   Para Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan

     Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PMGB sebagai para pihak
     dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang I dan Perseroan dengan PMPSA sebagai para pihak dalam
     Perjanjian Lisensi Merek Dagang II:




     PMPSA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss yang kantor
     terdaftarnya berada di Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Swiss, yang bergerak dalam kegiatan
     produksi dan penjualan produk-produk tembakau. Sedangkan PMGB adalah suatu perusahaan yang
     didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha
Page 6
     pengelolaan dan strategi merek produk tembakau, produk tembakau lainnya dan/atau produk lain
     mengandung nikotin.

     Masing-masing dari PMPSA dan PMGB adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham
     utama Perseroan, yaitu PMID.

     Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44% pada Perseroan. PMID, PMGB dan PMPSA
     dikendalikan oleh PM International.

     Susunan anggota manajemen PMPSA adalah sebagai berikut:

     Presiden Direktur         : Jacek Olczak
     Wakil Presiden            : Andolina Massimo

     Susunan anggota manajemen PMGB adalah sebagai berikut:

     Presiden                  : Stacey Kennedy
     Wakil Presiden            : Ann Marie Kaczorowski

E.   Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi

     Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
     karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID, PMGB dan PMPSA
     dimiliki (secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.
     Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMGB dan PMPSA
     berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.


                               II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


A.   Riwayat Singkat

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
     Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan
     didirikan pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang
     diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin,
     pada waktu itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
     Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
     terakhir berdasarkan Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0044445.AH.01.02.TAHUN 2022
     tanggal 29 Juni 2022.
Page 7
B.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                      : Rp. 630.000.000.000              Nilai Nominal : Rp. 4/saham
         Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600

          No                        Nama                          Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %

          1    Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID         107.523.239.925      430.092.959.700     92,44

          2    Pemegang saham publik lainnya                        8.794.836.975       35.179.347.900      7,56

                                  Total                           116.318.076.900      465.272.307.600     100


C.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 7 Juni 2024 dibuat
      di hadapan Aryanti Artisari, SH, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
      memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0215933 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris                   :         John Gledhill
      Wakil Presiden Komisaris             :         Paul Janelle
      Komisaris Independen                 :         Justin Mayall
      Komisaris Independen                 :         Luthfi Mardiansyah

      Direksi
      Presiden Direktur                    :         The Ivan Cahyadi
      Direktur                             :         Sergio Colarusso
      Direktur                             :         Elvira Lianita
      Direktur                             :         Andre Dahan
      Direktur                             :         Gunnar Beckers
      Direktur                             :         Johannes Bink
      Direktur                             :         Sharmen Karthigasu
      Direktur                             :         Yohan Lesmana


                              III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Ruky, Safrudin &
Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Page 8
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Ringkasan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Identitas Pihak Penilai
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.
2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011
tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Objek Penilaian
Obyek analisis kewajaran adalah rencana Perseroan untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak
kekayaan intelektual milik: (i) PMPSA atas Produk Bebas Asap yang terdiri dari unit tembakau habis pakai
dan Perangkat dan (ii) PMGB atas produk konvensional berupa rokok kretek.
Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
Perseroan untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual milik: (i) PMPSA atas
Produk Bebas Asap yang terdiri dari unit tembakau habis pakai dan Perangkat dan (ii) PMGB atas produk
konvensional berupa rokok kretek, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi
lainnya.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan informasi
yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun
Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada sumber data dan informasi
sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar,
lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.

Pendekatan dan Metode
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
  1. Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi,
     analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko
     Rencana Transaksi;
  2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang Rencana Transaksi, riwayat
     singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek usaha
     Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
  3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis
     inkremental proyeksi keuangan;
Page 9
 4. Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan, informasi
    non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai dalam memberikan
    opini kewajaran;
 5. Analisis kewajaran Harga Rencana Transaksi;

Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran harga
transaksi serta faktor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR, Rencana Transaksi adalah wajar.


                         IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.


                                       V. INFORMASI TAMBAHAN


Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:



                           Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
                             PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                     One Pacific Place, Lantai 18,
                                 Sudirman Central Business District,
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                        Telepon: 021 – 515 1234
                                       Faksimili: 021 – 515 2234

                                                                                     Jakarta, 2 Juli 2024
                                                                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published3 Jul 2024
Pages9
Characters23,455
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×8
linked org Philip Morris p.3
linked org Philip Morris Products p.3
linked person John Gledhill p.7
linked person Justin Mayall p.7
linked person Luthfi Mardiansyah p.7
linked person The Ivan Cahyadi p.7
linked person Sergio Colarusso p.7
linked person Elvira Lianita p.7
linked person Andre Dahan p.7
linked person Gunnar Beckers p.7
linked person Sharmen Karthigasu p.7
linked person Yohan Lesmana p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible — Central Business p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org berarti firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, penilai · Penilai Independen p.2
unresolved org KJPP Ruky p.2 ×2
unresolved org Safrudin & Rekan p.2 ×2
unresolved org Philip Morris International Inc. p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved — publik lebih dari 5% - PMID p.7
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.7
unresolved org Rekan · Penilai p.7
unresolved org Safrudin dan Rekan p.8
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2113 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result