Back to announcement
20240702_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31678667_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
Kantor Perwakilan:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
DEFINISI-DEFINISI Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia. Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No. 072/2.0095-00/BS/04/0269/1/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 mengenai pendapat kewajaran atas Transaksi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Penilai Independen: berarti firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi- transaksi. Perangkat: secara bersama-sama, Perangkat I dan Perangkat II. Perangkat I: berarti seluruh bagian komponen, seperti perangkat pemanas, baik dalam bentuk elektronik ataupun bentuk lainnya, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai, suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah. Perangkat II: berarti seluruh bagian komponen, sistem penghantar nikotin elektronik, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai, suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah. Perjanjian Lisensi Merek Dagang: secara bersama-sama, Perjanjian Lisensi I dan Perjanjian Lisensi II. Perjanjian Lisensi Merek Dagang I: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh PMPSA sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan pemberian lisensi atas merek dagang dan/atau merek yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan untuk digunakan pada atau sehubungan dengan Produk I. Perjanjian Lisensi Merek Dagang II: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh PMPSA sebagai penerima lisensi dan Perseroan sebagai pemberi lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2024 sehubungan dengan pemberian lisensi atas merek dagang dan/atau merek yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan untuk digunakan pada atau sehubungan dengan Produk II.
Page 3
Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia. PMID: berarti PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih. PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manfaktur dan perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain mengandung nikotin yang dipasarkan di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PMPSA dan PMID. PMPSA: berarti Philip Morris Products SA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss, bergerak di bidang usaha manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain yang mengandung nikotin. POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Produk: secara bersama-sama, Produk I dan Produk II. Produk I: berarti set yang terdiri dari unit tembakau dan/atau non-tembakau habis pakai yang telah dipatenkan dan dirancang khusus untuk digunakan dengan Perangkat I dengan cara dipanaskan (termasuk batang tembakau habis pakai yang dipatenkan) yang dalam setiap keadaan menggunakan merek dagang dari keluarga merek PMPSA yang sedang atau telah didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah. Produk II: berarti set yang terdiri dari selongsong habis pakai yang telah dipatenkan berisi cairan dan/atau zat lain yang mengandung nikotin dan dirancang khusus untuk digunakan dengan Perangkat II dengan cara dipanaskan yang dalam setiap keadaan bermerek dagang dari keluarga merek PMPSA yang sedang atau telah didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah atau merek dagang dan/atau branding yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan sehubungan dengan produk- produk tersebut. Transaksi: berarti secara bersama-sama (i) pemberian lisensi dari PMPSA kepada Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang I untuk dapat memproduksi Produk I di Wilayah; dan (ii) pemberian lisensi dari Perseroan kepada PMPSA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang II untuk memungkinkan PMPSA memproduksi Produk II dengan merek dagang dan/atau branding yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan. Undang-undang Pasar Modal: berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal. Wilayah: pasar domestik bea dan cukai berbayar di Republik Indonesia.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian Lisensi Merek Dagang adalah
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42. Namun, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai
Independen mengenai kewajaran Transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
PMPSA, sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain tertentu, termasuk
paten yang berkaitan dengan Produk I di Wilayah, bermaksud dan setuju untuk memberikan lisensi
dan/atau sublisensi atas hak-hak ini kepada Perseroan agar Perseroan dapat memproduksi dan
mendistribusikan Produk I di Wilayah.
Selanjutnya, Perseroan sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain
tertentu bermaksud dan setuju untuk memberikan lisensi dan/atau sublisensi atas hak-hak ini
kepada PMPSA agar PMPSA dapat memproduksi dan mendistribusikan Produk II di Wilayah dengan
menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan di Wilayah.
Perseroan bermaksud untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain
tertentu dari PMPSA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang I untuk
kegiatan-kegiatan di bawah ini:
(i) membuat dan mendistribusikan Produk I di Wilayah;
(ii) melakukan penjualan atas Produk I dan memberikan layanan purna jual atas Perangkat;
(iii) melakukan impor Produk II dan Perangkat II, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui afiliasi lokal Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; dan
(iv) melakukan pengiklanan dan promosi untuk Produk I di Wilayah.
Sehubungan dengan pemberian lisensi atas merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain
tertentu milik Perseroan kepada PMPSA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek
Dagang II, Perseroan bermaksud untuk memperoleh pendapatan dari royalti yang akan dibayarkan
oleh PMPSA.
B. Objek dan Nilai Perjanjian
1. Objek Transaksi
PMPSA memberikan kepada Perseroan, lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak
eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor yang telah dikontrak oleh
Perseroan) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki
Page 5
oleh PMPSA atas Produk I, untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah
satu pihak.
Di sisi lain, Perseroan memberikan kepada PMPSA, lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan,
tidak eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor yang telah dikontrak
oleh PMPSA) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Perseroan pada Produk II, untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah
satu pihak.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang I, royalti yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
PMPSA adalah 5% (lima persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk I yang dilakukan oleh
Perseroan. Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang II, royalti yang dibayarkan
oleh PMPSA kepada Perseroan adalah 5% (lima persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk
II yang dilakukan oleh PMPSA.
Nilai pembayaran royalti untuk Produk I diperkirakan sebesar Rp 40.882.851.999 rata-rata per
tahun dan untuk Produk II diperkirakan sebesar Rp 13.931.620.847 rata-rata per tahun.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Perjanjian Lisensi Merek Dagang I dan Perjanjian
Lisensi Merek Dagang II, secara berturut-turut, adalah sebesar 0,14% dan 0,05% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal
31 Desember 2023.
Dengan demikian, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
C. Manfaat dan Dampak Perjanjian Lisensi Merek Dagang terhadap Perseroan
Perjanjian Lisensi Merek Dagang I memungkinkan Perseroan untuk memproduksi Produk I serta
menjual Produk I dan Perangkat I di Wilayah secara sah agar Perseroan dapat mempertahankan
keunggulan kompetitifnya (competitive advantage) dengan menjual portofolio produk-produk
tembakau yang lebih beragam dan setidak-tidaknya dapat membantu mempertahankan pangsa
pasarnya. Sedangkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang II memungkinkan Perseroan untuk
memperoleh pendapatan atas royalti dari PMPSA.
D. Para Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PMPSA sebagai para pihak
dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang:
Page 6
PMPSA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss yang kantor
terdaftarnya berada di Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Swiss, yang bergerak dalam kegiatan
manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain yang
mengandung nikotin.
PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID.
Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44% pada Perseroan. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh
PM International.
Susunan anggota manajemen PMPSA adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Jacek Olczak
Wakil Presiden : Andolina Massimo
E. Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi
Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki
(secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Page 7
Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan
didirikan pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang
diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin,
pada waktu itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
terakhir berdasarkan Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0044445.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 29 Juni 2022.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp. 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID 107.523.239.925 430.092.959.700 92,44
2 Pemegang saham publik lainnya 8.794.836.975 35.179.347.900 7,56
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 7 Juni 2024 dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, SH, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0215933 tanggal 20 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : John Gledhill
Wakil Presiden Komisaris : Paul Janelle
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Johannes Bink
Page 8
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Ruky, Safrudin &
Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ringkasan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran harga
transaksi serta factor lain yang relevan, maka menurut pendapat RSR Rencana Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
berarti firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.2
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Philip Morris International Inc.
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
—
publik lebih dari 5% - PMID
p.7
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.7
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2862 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}