Back to announcement
20260521_TBMS_Pemanggilan RUPS_32093597_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TBMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. TEMBAGA MULIA SEMANAN, Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 12 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : PT Tembaga Mulia Semanan, Tbk.
Jl. Daan Mogot KM. 16, Kalideres, Jakarta Barat 11850
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Laporan
Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari
Rapat.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih
Perseroan diputuskan dalam Rapat.
3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan / atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 59 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/2020”) Juncto, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan AP
dan/atau KAP.
Page 2
4. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
Juncto 96 dan Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS. Oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara diatas di dalam Rapat
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penyesuaian KBLI.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan BPS (Biro Pusat Statistik) no 7 tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka Perseroan bermaksud
untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai dengan Peraturan tersebut.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham Perseroan,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di situs website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs website
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs website Perseroan.
2. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2026.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah :
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif KSEI
pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis
untuk Rapat (“KTUR”)
4. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI yang disediakan KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”).
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
b. Hadir dalam memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy)
c. Hadir dalam Rapat secara fisik
d. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan
kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
(http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
I. Proses Registrasi
II. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
III. Proses Pemungutan Suara / voting
IV. Tayangan RUPS
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)
7. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara
elektronik atau memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Central, Lantai 2, Jalan Jenderal
Sudirman kav. 47-48 Karet Semanggi, Setiabudi , Jakarta 12930, dengan menggunakan :
a. Surat Kuasa Elektronik (e-proxy) yang dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI atau
b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs website Perseroan
www.pttms.co.id. Surat Kuasa Konvensional tersebut diisi dan dikirimkan beserta
kelengkapannya melalui email corpsec@pttms.co.id atau anton@registra.co.id
c. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani beserta kelengkapannya harus sudah
diterima melalui surat tercatat di kantor Perseroan, Jalan Daan Mogot KM 16,
Semanan, Kalideres, Jakarta, 11850, up: Bagian Corporate Secretary, paling lambat
3 (tiga) hari sebelum tanggal Rapat atau selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juni
2026.
8. Dalam pemberian kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku
kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
9. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum
memasuki ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy
KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan.
Untuk para Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa bukti
kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta
akta yang memuat perubahan pengurus dan Pemegang Saham terakhir yang masih
menjabat saat Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir secara fisik diminta dengan hormat untuk sudah berada di tempat
Rapat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai
Jakarta, 21 Mei 2026
Direksi
PT. Tembaga Mulia Semanan, Tbk.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.