Skip to content
Back to announcement

20260521_TBMS_Pemanggilan RUPS_32093597_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TBMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          PEMANGGILAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                 PT. TEMBAGA MULIA SEMANAN, Tbk.
                           (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada :

       Hari / Tanggal : Jumat, 12 Juni 2026
       Waktu          : 10.00 WIB - selesai
       Tempat         : PT Tembaga Mulia Semanan, Tbk.
                        Jl. Daan Mogot KM. 16, Kalideres, Jakarta Barat 11850

Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 dan Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No.40 Tahun 2007
   tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Laporan
   Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus
   mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
   Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari
   Rapat.

2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025
     Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih
     Perseroan diputuskan dalam Rapat.

3.   Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan / atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
     mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2026
     Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 59 Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
     No.15/2020”) Juncto, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan AP
     dan/atau KAP.
Page 2
4.   Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026
     Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
     Juncto 96 dan Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan
     RUPS. Oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara diatas di dalam Rapat

5.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penyesuaian KBLI.
     Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan BPS (Biro Pusat Statistik) no 7 tahun 2025
     tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka Perseroan bermaksud
     untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai dengan Peraturan tersebut.


Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham Perseroan,
    karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
    juga di situs website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs website
    PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs website Perseroan.
2. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
    Pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2026.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat
    adalah :
    a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
        Perseroan atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif KSEI
        pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan
        pukul 16.00 WIB
    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
        kolektif KSEI diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis
        untuk Rapat (“KTUR”)
4. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting
    System KSEI yang disediakan KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”).
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
    keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
    berikut:
    a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
    b. Hadir dalam memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy)
    c. Hadir dalam Rapat secara fisik
    d. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa

6.   Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan
     kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
     yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
     (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
     a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
         dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
         12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
     b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
        secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
        hal-hal sebagai berikut :
        I.      Proses Registrasi
        II.     Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
        III.    Proses Pemungutan Suara / voting
        IV.     Tayangan RUPS
        Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
        dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)

7.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara
     elektronik atau memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek
     Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Central, Lantai 2, Jalan Jenderal
     Sudirman kav. 47-48 Karet Semanggi, Setiabudi , Jakarta 12930, dengan menggunakan :
     a. Surat Kuasa Elektronik (e-proxy) yang dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi
         eASY.KSEI atau
     b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs website Perseroan
         www.pttms.co.id. Surat Kuasa Konvensional tersebut diisi dan dikirimkan beserta
         kelengkapannya melalui email corpsec@pttms.co.id atau anton@registra.co.id
     c. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani beserta kelengkapannya harus sudah
         diterima melalui surat tercatat di kantor Perseroan, Jalan Daan Mogot KM 16,
         Semanan, Kalideres, Jakarta, 11850, up: Bagian Corporate Secretary, paling lambat
         3 (tiga) hari sebelum tanggal Rapat atau selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juni
         2026.

8.   Dalam pemberian kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota
     Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa
     Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku
     kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

9.   Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum
     memasuki ruangan Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy
     KTP atau tanda pengenal lainnya kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan.
     Untuk para Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa bukti
     kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar dan perubahan-
     perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta
     akta yang memuat perubahan pengurus dan Pemegang Saham terakhir yang masih
     menjabat saat Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
    kuasanya yang hadir secara fisik diminta dengan hormat untuk sudah berada di tempat
    Rapat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai


                                    Jakarta, 21 Mei 2026

                                          Direksi
                              PT. Tembaga Mulia Semanan, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published21 May 2026
Pages3
Characters8,313
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. TEMBAGA MULIA SEMANAN p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result