Skip to content
Back to announcement

20260521_TRIO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093544_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TRIO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
No. 029/CST-TRIO/2026

Jakarta, 21 Mei 2026 / May 21, 2026

Kepada Yth. / To:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Chief Executive of Capital Market Supervisory
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710


Perihal / Subject: Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                   (“RUPST”) PT Trikomsel Oke Tbk (“Perseroan”) / Submission of the Summary of
                   Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) of PT Trikomsel
                   Oke Tbk (the “Company”)

Dengan hormat / Dear Sirs,

Menunjuk Surat Perseroan No. 010/CST-TRIO/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penyampaian Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan dan merujuk kepada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami informasikan bahwa RUPST (“Rapat”) Perseroan telah
diselenggarakan dengan keterangan pelaksanaan sebagai berikut: / Referring to the Company’s Letter
No. 010/CST-TRIO/2026 dated April 2, 2026 regarding the Submission of the Plan for the 2026 Annual
General Meeting of Shareholders of the Company and with reference to OJK Regulation No. 15/POJK.04/
2020 concerning the Planning and Convening of General Meetings of Shareholders of Public Companies, we
hereby inform that the Company’s Annual General Meeting of Shareholders (“Meeting”) has been duly
convened, and the Summary of Minutes of the Meeting is as follows:

A.   Rapat telah diselenggarakan pada: / The Meeting has been held on:
     Hari dan tanggal / Day and Date : Selasa, 19 Mei 2026 / Tuesday, May 19, 2026
     Waktu / Time                    : 09.39 WIB – 10.22 WIB / 09.39 am – 10.22 am Jakarta time
     Tempat / Venue                   : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340 dan melalui
                                        fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
                                        yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                        / Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340 and via
                                        The Electronic General Meeting System facility (eASY.KSEI)
                                        provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
     Mekanisme / Mechanism           : - kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui
                                           Sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS)
                                           dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken (“eASY.KSEI”),
                                           yang disediakan oleh KSEI; dan / Electronic attendance by
                                           shareholders through the Electronic General Meeting System
                                           (e-GMS)        accessible at    https://akses.ksei.co.id/egken
                                           (“eASY.KSEI”), provided by KSEI; and
                                       - kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh
                                           Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku Biro
                                           Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari
                                           pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang sah. /
                                           Physical attendance by an independent party appointed by the
                                           Company, namely PT Raya Saham Registra as the Company’s
                                           Share Registrar, acting as proxy for shareholders based on a
                                           valid power of attorney.


                                                Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 2
B.   Mata Acara Rapat sebagai berikut: / The Meeting Agendas are as follows:
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2025 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
        sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
        tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
        sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan. /
        Approval of the Company's Annual Report including the Supervisory Report of the Board of
        Commissioners as well as ratification of the Company's Financial Statements for the Financial Year
        ended 31 December 2025 as well as granting full release and discharge (acquit et de charge) to
        the members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for their
        management and supervisory actions carried out during the financial year 2025, to the extent that
        such actions are reflected in the Annual Report and recorded in the Company’s Financial
        Statements.
     2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
        Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian
        wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
        honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. / Appointment of a Public Accountant
        and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements for the financial year
        ending 31 December 2026, and granting authority to the Board of Directors of the Company, with
        the approval of the Board of Commissioners, to determine the honorarium and other terms of such
        appointment.
     3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. / Approval
        of changes in the composition of the members of the Board of Commissioners and/or the Board of
        Directors of the Company.
     4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
        anggota Dewan Komisaris Perseroan. / Determination of salaries and allowances of the members
        of the Board of Directors, as well as determination of honorarium and/or allowances of the
        members of the Board of Commissioners of the Company.
     5. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
        Komisaris untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam
        rangka pemenuhan free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku di bidang pasar modal. / Approval of the granting of authority to the Board of Directors of
        the Company, with the approval of the Board of Commissioners, to plan and implement corporate
        actions deemed necessary in order to comply with the free float requirements, with due observance
        of the prevailing laws and regulations in the capital market sector.
     6. Persetujuan atas langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan dalam rangka transformasi
        bisnis memperhatikan Kecerdasan Buatan sehingga terjadi perbaikan kinerja dan kondisi
        keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan. / Approval of any measures deemed
        necessary in relation to the Company’s business transformation, taking into consideration the use
        of Artificial Intelligence, with the aim of improving the performance and financial condition of the
        Company and/or its Subsidiaries.

C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: / The attendance
     of the Board of Commissioners and Board of Directors in the Meeting:
     1. Komisaris Independen / Independent Commissioner          : Bapak / Mr. Hermin Hartono
     2. Presiden Direktur / President Director                   : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
     3. Direktur / Director                                      : Bapak / Mr. Jason Aleksander Kardachi*
     * Hadir melalui media telekonferensi / Present via teleconference

D.   Rapat telah dihadiri oleh 15.689.889.752 saham atau 60,328% dari seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak 26.007.494.645 saham. / The Meeting was
     attended by 15,689,889,752 shares or 60,328% of all shares with valid voting rights issued by the
     Company with the total 26,007,494,645 shares.




                                                 Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 3
E.   Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat: / Fulfillment of legal procedures
     for the convening of the Meeting:
     1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
          Keuangan melalui surat Perseroan No. 010/CST-TRIO/2026 tanggal 2 April 2026. / Notification
          of the plan to convene the Meeting to the Financial Services Authority (OJK) through the
          Company's letter No. 010/CST-TRIO/2026 dated April 2, 2026.
     2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 10 April 2026 dan 27 April 2026 melalui
          situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
          bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. / Announcement and Invitation on April 10, 2026 and
          April 27, 2026, respectively, through the official website of the Indonesia Stock Exchange,
          eASY.KSEI and the Company's official website in both Indonesian and English.

F.   Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Meeting are
     principally as follows:
     Mata Acara Rapat Pertama / First Agenda of the Meeting
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
       were present to raise questions and/or provide opinions related to the First Agenda of the Meeting.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
       and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
       and/or opinions.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
       The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
       follows:
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
           No shareholders and/or proxies voted against.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
           No shareholders and/or proxies abstained.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
           100% of the total valid shares present at the Meeting.
       Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut. /
       Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the First Agenda of the Meeting.
     - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: / Resolutions of the First
       Agenda of the Meeting are as follows:
       1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
           tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
           Tugas Dewan Komisaris Perseroan. / To duly accept and approve the Company’s Annual Report
           for the financial year ended on December 31, 2025, including the Annual Report of the Board of
           Directors and the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company.
       2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
           sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00021/2.0969/AU.1/05/1256-2/1/III/2026
           tanggal 30 Maret 2026 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelasan,
           dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
           kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris
           Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025
           sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
           Perseroan untuk tahun buku 2025. / To approve and ratify the Company’s Financial Statements
           for the financial year ended on December 31, 2025, which were audited by Gideon Adi & Partners
           Public Accounting Firm as stated in its report Number 00021/2.0969/AU.1/05/1256-2/1/III/2026


                                                Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 4
    dated March 30, 2026, with an Unmodified Opinion, with an Emphasis of Matter paragraph, and
    to grant full release and discharge (acquit et de charge) to the members of the Board of Directors
    for the management actions and to the members of the Board of Commissioners for their
    supervisory actions carried out during the 2025 financial year, insofar as such actions are
    reflected in the Company’s Annual Report and Financial Statements for the 2025 financial year.

Mata Acara Rapat Kedua / Second Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
  present to raise questions and/or provide opinions related to the Second Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
      No shareholders and/or proxies voted against.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      No shareholders and/or proxies abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
      100% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Second Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Second
  Agenda of the Meeting are as follows:
  1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
      Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
      Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut
      termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. / To approve the delegation of authority to the
      Company’s Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public Accounting
      Firm to audit the Company’s Financial Statements for the 2026 financial year, which meets the
      criteria in accordance with the OJK regulations, and to grant authority to the Board of Directors of
      the Company, with the approval of the Board of Commissioners, to determine the honorarium and
      other terms of such appointment, including the appointment of the Person in Charge of the
      Company’s Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2026.
  2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
      apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
      dapat menyelesaikan tugasnya. / To approve the delegation of authority to the Company’s Board
      of Commissioners to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm
      should, for any reason whatsoever, the appointed Public Accountant and/or Public Accounting
      Firm be unable to complete its duties.




                                             Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 5
Mata Acara Rapat Ketiga / Third Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
  present to raise questions and/or provide opinions related to the Third Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
      No shareholders and/or proxies voted against.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      No shareholders and/or proxies abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
      100% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Third Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Third
  Agenda of the Meeting are as follows:
  1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Jason Aleksander Kardachi selaku Direktur terhitung sejak
      ditutupnya Rapat ini dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
      de charge) atas tindakan pengurusan sampai dengan saat tersebut. / To approve the resignation
      of Mr. Jason Aleksander Kardachi from his position as Director, effective as of the closing of this
      Meeting, with the granting of full release and discharge (acquit et de charge) for his management
      actions up to such time.
  2. Mengangkat Bapak Djoko Harijanto sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya
      Rapat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya mengikuti ketentuan dalam
      Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
      Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan tetap memperhatikan
      persyaratan dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga. / To appoint Mr. Djoko
      Harijanto as Director of the Company, effective as of the closing of this Meeting, to continue the
      remaining term of office of the previous Director in accordance with the provisions of Article 15 of
      the Company’s Articles of Association, without prejudice to the right of the General Meeting of
      Shareholders to dismiss him at any time, and with due regard to the requirements and provisions
      binding upon the Company with third parties.
      Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: /
      Accordingly, the composition of the members of the Board of Commissioners and the Board of
      Directors of the Company shall be as follows:
      Dewan Komisaris / Board of Commissioners
      Presiden Komisaris / President Commissioner            : Bapak / Mr. Dedet Yandrinal
      Komisaris Independen / Independet Commissioner : Bapak / Mr. Hermin Hartono
      Direksi / Board of Directors
      Presiden Direktur / President Director                 : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
      Direktur / Director                                    : Bapak / Mr. Matthew Paul Richards
      Direktur / Director                                    : Bapak / Mr. Djoko Harijanto
  3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
      Sekretaris Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan
      keputusan ini dalam akta notariil, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada Kementerian
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang



                                             Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 6
    diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan keputusan
    tersebut di atas. / To grant authority and power, with the right of substitution, to the Board of
    Directors of the Company and/or the Corporate Secretary, acting either jointly or severally, to
    state this resolution in a notarial deed, to seek approval and/or submit notification to the Ministry
    of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, and to take all necessary actions or
    actions required by the competent authorities in connection with the above resolutions.

Mata Acara Rapat Keempat / Fourth Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
  were present to raise questions and/or provide opinions related to the Fourth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
      No shareholders and/or proxies voted against.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      No shareholders and/or proxies abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
      100% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Fourth Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Fourth
  Agenda of the Meeting are as follows:
  1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
      sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
      fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
      Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris. /
      To determine the amount of remuneration for the Board of Commissioners at a maximum equal to
      the previous year, taking into account the recommendation of the Board of Commissioners
      performing the function of the Nomination and Remuneration Committee, and to delegate
      authority to the Board of Commissioners to determine the respective amount for each member of
      the Board of Commissioners.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan. / To approve the granting of authority and power
      to the Board of Commissioners to determine the amount of salary and allowances for the
      Company’s Board of Directors.

Mata Acara Rapat Kelima / Fifth Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
  present to raise questions and/or provide opinions related to the Fifth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.



                                            Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 7
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
      No shareholders and/or proxies voted against.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      No shareholders and/or proxies abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
      100% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Fifth Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Fifth
  Agenda of the Meeting are as follows:
  1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan
      Komisaris, untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam
      rangka pemenuhan ketentuan free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di bidang pasar modal. / To approve the granting of authority to the Company’s
      Board of Directors, with the approval of the Board of Commissioners, to plan and implement
      corporate actions deemed necessary in order to fulfill the free float requirements, taking into
      account the prevailing laws and regulations in the capital market sector.
  2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris,
      antara lain untuk menentukan bentuk, mekanisme, nilai, serta waktu pelaksanaan aksi korporasi
      tersebut, termasuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
      pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. / To grant authority to the Company’s
      Board of Directors, with the approval of the Board of Commissioners, among others, to determine
      the form, mechanism, value, and timing of such corporate actions, including undertaking all
      necessary actions in connection with their implementation in accordance with the prevailing
      regulations.

Mata Acara Rapat Keenam / Sixth Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keenam Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
  were present to raise questions and/or provide opinions related to the Sixth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
  and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
  and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
  The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
  follows:
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
      No shareholders and/or proxies voted against.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
      No shareholders and/or proxies abstained.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
      100% of the total valid shares present at the Meeting.
  Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat tersebut. /
  Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Sixth Agenda of the Meeting.



                                           Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 8
      - Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Sixth
        Agenda of the Meeting are as follows:
        1. Menyetujui rencana transformasi bisnis Perseroan dan/atau Entitas Anak, termasuk perubahan
           format retail store menjadi multibrand dan omnichannel serta pengembangan bisnis gadget
           berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan inisiatif strategis lainnya, serta
           memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun, menetapkan, dan
           melaksanakan strategi serta langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
           transformasi bisnis tersebut. / To approve the Company’s and/or its Subsidiaries’ business
           transformation plan, including the transformation of the retail store format into multibrand and
           omnichannel, as well as the development of gadget-related business based on Artificial
           Intelligence (AI) and other strategic initiatives, and to grant authority to the Board of Directors of
           the Company to formulate, determine, and implement the strategies and necessary measures in
           connection with the implementation of such business transformation.
        2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
           diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen dan/atau perjanjian
           dengan pihak terkait, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku. / To grant authority to the Board of Directors of the Company to take all necessary
           actions, including but not limited to the execution of documents and/or agreements with relevant
           parties, provided that such actions are in accordance with the prevailing laws and regulations.


Untuk melengkapi pelaporan kami, bersama ini kami lampirkan Surat Notaris No. 28/V/2026 tanggal 19 Mei
2026 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Trikomsel Oke Tbk. / To complete our
reporting, we hereby enclose the Notary’s Letter No. 28/V/2026 dated May 19, 2026 regarding the Resume
of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Trikomsel Oke Tbk.


Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. / Thus, we submit this
letter. Thank you for your kind attention.


Hormat kami, / Sincerely yours,
PT Trikomsel Oke Tbk.



Mely
Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary




                                                    Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 9
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


                                                              Jakarta, 19 Mei 2026

Nomor : 28/V/2026                                             Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT TRIKOMSEL OKE Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
        PT TRIKOMSEL OKE Tbk                                  Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT TRIKOMSEL OKE Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 19 Mei 2026
Waktu        : 09.39 WIB – 10.22 WIB
Tempat       : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
               Jakarta Pusat

Kehadiran    :
                 - Dewan Komisaris:
                                            1.   Hermin Hartono                 Komisaris Independen

                 - Direksi:
                                            1.   Sugiono Wiyono Sugialam
                                                                                Presiden Direktur
                                            2.   Jason Aleksander Kardachi*     Direktur

                 * hadir melalui media telekonferensi


                 - Pemegang Saham:           15.689.889.752 saham (60,328%) dari seluruh saham yang telah
                                             ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
                                             sebanyak 26.007.494.645 saham.




I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
       kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
       Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan
       tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
Page 10
                                         AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
                MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             Email : ataufani@ataa.id


      2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada
         Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan
         lain dari penunjukan tersebut.
      3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
      4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota
         Dewan Komisaris Perseroan
      5. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
         merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam rangka pemenuhan ketentuan
         free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
      6. Persetujuan atas langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan dalam rangka transformasi bisnis
         memperhatikan Kecerdasan Buatan sehingga terjadi perbaikan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan
         dan/atau Entitas Anak Perseroan

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
        1.   Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
             melalui surat Perseroan Nomor 010/CST-TRIO/2026 tanggal 2 April 2026.
        2.   Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 10 April 2026 dan 27 April 2026 melalui situs
             website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam bahasa
             Indonesia dan bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
        c Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
            saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
        1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
            31 Desember 2025, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Tugas Dewan
            Komisaris Perseroan.
        2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
            31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan sebagaimana
            tercantum dalam laporannya Nomor 00021/2.0969/AU.1/05/1256-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026
            dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelasan, dan memberikan pelunasan dan
            pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan
            pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
Page 11
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


       mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan
       Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

 MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
   b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
       saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
   1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku 2026 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan Peraturan OJK dan
       pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
       menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut termasuk penunjukan
       Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2026.
   2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab apapun
       juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
       menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
      saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
  1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Jason Aleksander Kardachi selaku Direktur terhitung sejak
       ditutupnya Rapat ini dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de
       charge) atas tindakan pengurusan sampai dengan saat tersebut.
Page 12
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


   2.   Mengangkat Bapak Djoko Harijanto sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya
        Rapat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya mengikuti ketentuan dalam Pasal 15
        Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
        memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan
        yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga.
        Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris : Bapak Dedet Yandrinal
        Komisaris Independen        : Bapak Hermin Hartono
        Direksi
        Presiden Direktur           : Bapak Sugiono Wiyono Sugialam
        Direktur                    : Bapak Matthew Paul Richards
        Direktur                    : Bapak Djoko Harijanto
   3.   Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris
        Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan ini dalam akta
        notariil, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
        dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang
        sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
      saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun sebelumnya
      dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite
      Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
      gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 13
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


   -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
       b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
          saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
   -   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
       1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris,
          untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam rangka pemenuhan
          ketentuan free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
          pasar modal.
       2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, antara lain
          untuk menentukan bentuk, mekanisme, nilai, serta waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut,
          termasuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaannya sesuai
          dengan ketentuan yang berlaku.

   MATA ACARA RAPAT KEENAM
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
         saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
   - Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
     1. Menyetujui rencana transformasi bisnis Perseroan dan/atau Entitas Anak, termasuk perubahan format
         retail store menjadi multibrand dan omnichannel serta pengembangan bisnis gadget berbasis
         Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan inisiatif strategis lainnya, serta memberikan
         kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun, menetapkan, dan melaksanakan strategi serta
         langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan transformasi bisnis tersebut.
     2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
         diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen dan/atau perjanjian
         dengan pihak terkait, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 19 Mei 2026 Nomor 53, yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 14
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published21 May 2026
Pages14
Characters53,889
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 May 2026 · 09:39–10:22
Present15,689,889,752 (60.33%)
Chair—
Agenda 1
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 5
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trikomsel Oke Tbk p.1 ×23
linked person Hermin Hartono · Komisaris Independen p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1 ×2
unresolved person Sugiono Wiyono Sugialam p.2 ×3
unresolved person Jason Aleksander Kardachi · Direktur p.2 ×5
unresolved org Financial Services Authority p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.3 ×2
unresolved org Gideon Adi & Partners p.3
unresolved person Djoko Harijanto · Direktur p.5 ×7
unresolved person Dedet Yandrinal · Presiden Komisaris p.5 ×3
unresolved person Matthew Paul Richards p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Mely · Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary p.8
unresolved person AULIA TAUFANI p.9 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.9 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 789 ms 12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id mereka jalankan selama tahun '
                                'buku 2025, sepanjang tindakan tersebut '
                                'tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. '
                                'MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat tersebut. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '15689889752'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. b Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat '
                                'tersebut. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '15689889752'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 2. Mengangkat Bapak Djoko '
                                'Harijanto sebagai Direktur Perseroan '
                                'terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat '
                                'untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur '
                                'sebelumnya mengikuti ketentuan dalam Pasal 15 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan '
                                'juga dengan tetap memperhatikan persyaratan '
                                'dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan '
                                'pihak ketiga. Sehingga susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
                                'Komisaris : Bapak Dedet Yandrinal Komisaris '
                                'Independen : Bapak Hermin Hartono Direksi '
                                'Presiden Direktur : Bapak Sugiono Wiyono '
                                'Sugialam Direktur : Bapak Matthew Paul '
                                'Richards Direktur : Bapak Djoko Harijanto 3. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau '
                                'Sekretaris Perseroan, baik secara '
                                'bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam akta notariil, '
                                'memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada '
                                'Kementerian Hukum Republik Indonesia dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. '
                                'MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain. c '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752 '
                                'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat tersebut. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '15689889752'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. b Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. c Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat '
                                'tersebut. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_for': '15689889752'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. b Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat '
                                'tersebut. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_for': '15689889752'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '60.328',
 'shares_present': '15689889752',
 'shares_total_voting': '26007494645',
 'time_end': '10:22:00',
 'time_start': '09:39:00',
 'venue': 'Jl. Kebon Sirih Raya No. 63 Jakarta Pusat'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result