Back to announcement
20260521_TRIO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093544_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TRIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
No. 029/CST-TRIO/2026
Jakarta, 21 Mei 2026 / May 21, 2026
Kepada Yth. / To:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Chief Executive of Capital Market Supervisory
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710
Perihal / Subject: Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) PT Trikomsel Oke Tbk (“Perseroan”) / Submission of the Summary of
Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) of PT Trikomsel
Oke Tbk (the “Company”)
Dengan hormat / Dear Sirs,
Menunjuk Surat Perseroan No. 010/CST-TRIO/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penyampaian Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan dan merujuk kepada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami informasikan bahwa RUPST (“Rapat”) Perseroan telah
diselenggarakan dengan keterangan pelaksanaan sebagai berikut: / Referring to the Company’s Letter
No. 010/CST-TRIO/2026 dated April 2, 2026 regarding the Submission of the Plan for the 2026 Annual
General Meeting of Shareholders of the Company and with reference to OJK Regulation No. 15/POJK.04/
2020 concerning the Planning and Convening of General Meetings of Shareholders of Public Companies, we
hereby inform that the Company’s Annual General Meeting of Shareholders (“Meeting”) has been duly
convened, and the Summary of Minutes of the Meeting is as follows:
A. Rapat telah diselenggarakan pada: / The Meeting has been held on:
Hari dan tanggal / Day and Date : Selasa, 19 Mei 2026 / Tuesday, May 19, 2026
Waktu / Time : 09.39 WIB – 10.22 WIB / 09.39 am – 10.22 am Jakarta time
Tempat / Venue : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340 dan melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
/ Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340 and via
The Electronic General Meeting System facility (eASY.KSEI)
provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Mekanisme / Mechanism : - kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui
Sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS)
dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken (“eASY.KSEI”),
yang disediakan oleh KSEI; dan / Electronic attendance by
shareholders through the Electronic General Meeting System
(e-GMS) accessible at https://akses.ksei.co.id/egken
(“eASY.KSEI”), provided by KSEI; and
- kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari
pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang sah. /
Physical attendance by an independent party appointed by the
Company, namely PT Raya Saham Registra as the Company’s
Share Registrar, acting as proxy for shareholders based on a
valid power of attorney.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 2
B. Mata Acara Rapat sebagai berikut: / The Meeting Agendas are as follows:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan. /
Approval of the Company's Annual Report including the Supervisory Report of the Board of
Commissioners as well as ratification of the Company's Financial Statements for the Financial Year
ended 31 December 2025 as well as granting full release and discharge (acquit et de charge) to
the members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for their
management and supervisory actions carried out during the financial year 2025, to the extent that
such actions are reflected in the Annual Report and recorded in the Company’s Financial
Statements.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. / Appointment of a Public Accountant
and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements for the financial year
ending 31 December 2026, and granting authority to the Board of Directors of the Company, with
the approval of the Board of Commissioners, to determine the honorarium and other terms of such
appointment.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. / Approval
of changes in the composition of the members of the Board of Commissioners and/or the Board of
Directors of the Company.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan. / Determination of salaries and allowances of the members
of the Board of Directors, as well as determination of honorarium and/or allowances of the
members of the Board of Commissioners of the Company.
5. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam
rangka pemenuhan free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal. / Approval of the granting of authority to the Board of Directors of
the Company, with the approval of the Board of Commissioners, to plan and implement corporate
actions deemed necessary in order to comply with the free float requirements, with due observance
of the prevailing laws and regulations in the capital market sector.
6. Persetujuan atas langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan dalam rangka transformasi
bisnis memperhatikan Kecerdasan Buatan sehingga terjadi perbaikan kinerja dan kondisi
keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan. / Approval of any measures deemed
necessary in relation to the Company’s business transformation, taking into consideration the use
of Artificial Intelligence, with the aim of improving the performance and financial condition of the
Company and/or its Subsidiaries.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: / The attendance
of the Board of Commissioners and Board of Directors in the Meeting:
1. Komisaris Independen / Independent Commissioner : Bapak / Mr. Hermin Hartono
2. Presiden Direktur / President Director : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
3. Direktur / Director : Bapak / Mr. Jason Aleksander Kardachi*
* Hadir melalui media telekonferensi / Present via teleconference
D. Rapat telah dihadiri oleh 15.689.889.752 saham atau 60,328% dari seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak 26.007.494.645 saham. / The Meeting was
attended by 15,689,889,752 shares or 60,328% of all shares with valid voting rights issued by the
Company with the total 26,007,494,645 shares.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 3
E. Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat: / Fulfillment of legal procedures
for the convening of the Meeting:
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui surat Perseroan No. 010/CST-TRIO/2026 tanggal 2 April 2026. / Notification
of the plan to convene the Meeting to the Financial Services Authority (OJK) through the
Company's letter No. 010/CST-TRIO/2026 dated April 2, 2026.
2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 10 April 2026 dan 27 April 2026 melalui
situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. / Announcement and Invitation on April 10, 2026 and
April 27, 2026, respectively, through the official website of the Indonesia Stock Exchange,
eASY.KSEI and the Company's official website in both Indonesian and English.
F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Meeting are
principally as follows:
Mata Acara Rapat Pertama / First Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
were present to raise questions and/or provide opinions related to the First Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
No shareholders and/or proxies voted against.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
No shareholders and/or proxies abstained.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
100% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut. /
Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the First Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: / Resolutions of the First
Agenda of the Meeting are as follows:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
Tugas Dewan Komisaris Perseroan. / To duly accept and approve the Company’s Annual Report
for the financial year ended on December 31, 2025, including the Annual Report of the Board of
Directors and the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00021/2.0969/AU.1/05/1256-2/1/III/2026
tanggal 30 Maret 2026 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelasan,
dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025
sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025. / To approve and ratify the Company’s Financial Statements
for the financial year ended on December 31, 2025, which were audited by Gideon Adi & Partners
Public Accounting Firm as stated in its report Number 00021/2.0969/AU.1/05/1256-2/1/III/2026
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 4
dated March 30, 2026, with an Unmodified Opinion, with an Emphasis of Matter paragraph, and
to grant full release and discharge (acquit et de charge) to the members of the Board of Directors
for the management actions and to the members of the Board of Commissioners for their
supervisory actions carried out during the 2025 financial year, insofar as such actions are
reflected in the Company’s Annual Report and Financial Statements for the 2025 financial year.
Mata Acara Rapat Kedua / Second Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
present to raise questions and/or provide opinions related to the Second Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
No shareholders and/or proxies voted against.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
No shareholders and/or proxies abstained.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
100% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. /
Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Second Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Second
Agenda of the Meeting are as follows:
1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut
termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. / To approve the delegation of authority to the
Company’s Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public Accounting
Firm to audit the Company’s Financial Statements for the 2026 financial year, which meets the
criteria in accordance with the OJK regulations, and to grant authority to the Board of Directors of
the Company, with the approval of the Board of Commissioners, to determine the honorarium and
other terms of such appointment, including the appointment of the Person in Charge of the
Company’s Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2026.
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
dapat menyelesaikan tugasnya. / To approve the delegation of authority to the Company’s Board
of Commissioners to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm
should, for any reason whatsoever, the appointed Public Accountant and/or Public Accounting
Firm be unable to complete its duties.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 5
Mata Acara Rapat Ketiga / Third Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
present to raise questions and/or provide opinions related to the Third Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
No shareholders and/or proxies voted against.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
No shareholders and/or proxies abstained.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
100% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut. /
Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Third Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Third
Agenda of the Meeting are as follows:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Jason Aleksander Kardachi selaku Direktur terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
de charge) atas tindakan pengurusan sampai dengan saat tersebut. / To approve the resignation
of Mr. Jason Aleksander Kardachi from his position as Director, effective as of the closing of this
Meeting, with the granting of full release and discharge (acquit et de charge) for his management
actions up to such time.
2. Mengangkat Bapak Djoko Harijanto sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya
Rapat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya mengikuti ketentuan dalam
Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan tetap memperhatikan
persyaratan dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga. / To appoint Mr. Djoko
Harijanto as Director of the Company, effective as of the closing of this Meeting, to continue the
remaining term of office of the previous Director in accordance with the provisions of Article 15 of
the Company’s Articles of Association, without prejudice to the right of the General Meeting of
Shareholders to dismiss him at any time, and with due regard to the requirements and provisions
binding upon the Company with third parties.
Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: /
Accordingly, the composition of the members of the Board of Commissioners and the Board of
Directors of the Company shall be as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Presiden Komisaris / President Commissioner : Bapak / Mr. Dedet Yandrinal
Komisaris Independen / Independet Commissioner : Bapak / Mr. Hermin Hartono
Direksi / Board of Directors
Presiden Direktur / President Director : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam
Direktur / Director : Bapak / Mr. Matthew Paul Richards
Direktur / Director : Bapak / Mr. Djoko Harijanto
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
Sekretaris Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan
keputusan ini dalam akta notariil, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 6
diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan keputusan
tersebut di atas. / To grant authority and power, with the right of substitution, to the Board of
Directors of the Company and/or the Corporate Secretary, acting either jointly or severally, to
state this resolution in a notarial deed, to seek approval and/or submit notification to the Ministry
of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, and to take all necessary actions or
actions required by the competent authorities in connection with the above resolutions.
Mata Acara Rapat Keempat / Fourth Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
were present to raise questions and/or provide opinions related to the Fourth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
No shareholders and/or proxies voted against.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
No shareholders and/or proxies abstained.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
100% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut. /
Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Fourth Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Fourth
Agenda of the Meeting are as follows:
1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris. /
To determine the amount of remuneration for the Board of Commissioners at a maximum equal to
the previous year, taking into account the recommendation of the Board of Commissioners
performing the function of the Nomination and Remuneration Committee, and to delegate
authority to the Board of Commissioners to determine the respective amount for each member of
the Board of Commissioners.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan. / To approve the granting of authority and power
to the Board of Commissioners to determine the amount of salary and allowances for the
Company’s Board of Directors.
Mata Acara Rapat Kelima / Fifth Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
present to raise questions and/or provide opinions related to the Fifth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 7
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
No shareholders and/or proxies voted against.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
No shareholders and/or proxies abstained.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
100% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat tersebut. /
Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Fifth Agenda of the Meeting.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Fifth
Agenda of the Meeting are as follows:
1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan
Komisaris, untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam
rangka pemenuhan ketentuan free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal. / To approve the granting of authority to the Company’s
Board of Directors, with the approval of the Board of Commissioners, to plan and implement
corporate actions deemed necessary in order to fulfill the free float requirements, taking into
account the prevailing laws and regulations in the capital market sector.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris,
antara lain untuk menentukan bentuk, mekanisme, nilai, serta waktu pelaksanaan aksi korporasi
tersebut, termasuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. / To grant authority to the Company’s
Board of Directors, with the approval of the Board of Commissioners, among others, to determine
the form, mechanism, value, and timing of such corporate actions, including undertaking all
necessary actions in connection with their implementation in accordance with the prevailing
regulations.
Mata Acara Rapat Keenam / Sixth Agenda of the Meeting
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
were present to raise questions and/or provide opinions related to the Sixth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. /
The resolution was adopted by way of voting conducted verbally and electronically.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: / The voting results are as
follows:
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. /
No shareholders and/or proxies voted against.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. /
No shareholders and/or proxies abstained.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat. / Shareholders and/or proxies voting in favor represented 15,689,889,752 shares, or
100% of the total valid shares present at the Meeting.
Dengan demikian, Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat tersebut. /
Accordingly, the Meeting approved the proposed resolution of the Sixth Agenda of the Meeting.
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 8
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut: / Resolutions of the Sixth
Agenda of the Meeting are as follows:
1. Menyetujui rencana transformasi bisnis Perseroan dan/atau Entitas Anak, termasuk perubahan
format retail store menjadi multibrand dan omnichannel serta pengembangan bisnis gadget
berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan inisiatif strategis lainnya, serta
memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun, menetapkan, dan
melaksanakan strategi serta langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
transformasi bisnis tersebut. / To approve the Company’s and/or its Subsidiaries’ business
transformation plan, including the transformation of the retail store format into multibrand and
omnichannel, as well as the development of gadget-related business based on Artificial
Intelligence (AI) and other strategic initiatives, and to grant authority to the Board of Directors of
the Company to formulate, determine, and implement the strategies and necessary measures in
connection with the implementation of such business transformation.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen dan/atau perjanjian
dengan pihak terkait, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. / To grant authority to the Board of Directors of the Company to take all necessary
actions, including but not limited to the execution of documents and/or agreements with relevant
parties, provided that such actions are in accordance with the prevailing laws and regulations.
Untuk melengkapi pelaporan kami, bersama ini kami lampirkan Surat Notaris No. 28/V/2026 tanggal 19 Mei
2026 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Trikomsel Oke Tbk. / To complete our
reporting, we hereby enclose the Notary’s Letter No. 28/V/2026 dated May 19, 2026 regarding the Resume
of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Trikomsel Oke Tbk.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. / Thus, we submit this
letter. Thank you for your kind attention.
Hormat kami, / Sincerely yours,
PT Trikomsel Oke Tbk.
Mely
Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
Jl. Kebon Sirih Raya No.63, Jakarta Pusat 10340, Indonesia, T. (021) 3190-5997
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 19 Mei 2026
Nomor : 28/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TRIKOMSEL OKE Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
PT TRIKOMSEL OKE Tbk Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT TRIKOMSEL OKE Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 19 Mei 2026
Waktu : 09.39 WIB – 10.22 WIB
Tempat : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
Jakarta Pusat
Kehadiran :
- Dewan Komisaris:
1. Hermin Hartono Komisaris Independen
- Direksi:
1. Sugiono Wiyono Sugialam
Presiden Direktur
2. Jason Aleksander Kardachi* Direktur
* hadir melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham: 15.689.889.752 saham (60,328%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak 26.007.494.645 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan
lain dari penunjukan tersebut.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota
Dewan Komisaris Perseroan
5. Persetujuan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam rangka pemenuhan ketentuan
free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
6. Persetujuan atas langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan dalam rangka transformasi bisnis
memperhatikan Kecerdasan Buatan sehingga terjadi perbaikan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan
dan/atau Entitas Anak Perseroan
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui surat Perseroan Nomor 010/CST-TRIO/2026 tanggal 2 April 2026.
2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 10 April 2026 dan 27 April 2026 melalui situs
website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
c Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2025, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Tugas Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan sebagaimana
tercantum dalam laporannya Nomor 00021/2.0969/AU.1/05/1256-2/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026
dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelasan, dan memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
Page 11
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan Peraturan OJK dan
pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut termasuk penunjukan
Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab apapun
juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Jason Aleksander Kardachi selaku Direktur terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini dengan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de
charge) atas tindakan pengurusan sampai dengan saat tersebut.
Page 12
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Mengangkat Bapak Djoko Harijanto sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya
Rapat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya mengikuti ketentuan dalam Pasal 15
Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu dan juga dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan
yang mengikat Perseroan dengan pihak ketiga.
Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak Dedet Yandrinal
Komisaris Independen : Bapak Hermin Hartono
Direksi
Presiden Direktur : Bapak Sugiono Wiyono Sugialam
Direktur : Bapak Matthew Paul Richards
Direktur : Bapak Djoko Harijanto
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris
Perseroan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan ini dalam akta
notariil, memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun sebelumnya
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi Komite
Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 13
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris,
untuk merencanakan dan melaksanakan aksi korporasi yang dipandang perlu dalam rangka pemenuhan
ketentuan free float dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, antara lain
untuk menentukan bentuk, mekanisme, nilai, serta waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut,
termasuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana transformasi bisnis Perseroan dan/atau Entitas Anak, termasuk perubahan format
retail store menjadi multibrand dan omnichannel serta pengembangan bisnis gadget berbasis
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan inisiatif strategis lainnya, serta memberikan
kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun, menetapkan, dan melaksanakan strategi serta
langkah-langkah yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan transformasi bisnis tersebut.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen dan/atau perjanjian
dengan pihak terkait, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 19 Mei 2026 Nomor 53, yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 14
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 May 2026 · 09:39–10:22 |
| Present | 15,689,889,752 (60.33%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 5
For
15,689,889,752
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×2
unresolved
person
Sugiono Wiyono Sugialam
p.2 ×3
unresolved
person
Jason Aleksander Kardachi
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.3 ×2
unresolved
org
Gideon Adi & Partners
p.3
unresolved
person
Djoko Harijanto
· Direktur
p.5 ×7
unresolved
person
Dedet Yandrinal
· Presiden Komisaris
p.5 ×3
unresolved
person
Matthew Paul Richards
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Mely
· Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
p.8
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.9 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.9 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
789 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id mereka jalankan selama tahun '
'buku 2025, sepanjang tindakan tersebut '
'tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. '
'MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752 '
'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '15689889752'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. b Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat '
'tersebut. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '15689889752'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2. Mengangkat Bapak Djoko '
'Harijanto sebagai Direktur Perseroan '
'terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat '
'untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur '
'sebelumnya mengikuti ketentuan dalam Pasal 15 '
'Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dan '
'juga dengan tetap memperhatikan persyaratan '
'dan ketentuan yang mengikat Perseroan dengan '
'pihak ketiga. Sehingga susunan anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
'Komisaris : Bapak Dedet Yandrinal Komisaris '
'Independen : Bapak Hermin Hartono Direksi '
'Presiden Direktur : Bapak Sugiono Wiyono '
'Sugialam Direktur : Bapak Matthew Paul '
'Richards Direktur : Bapak Djoko Harijanto 3. '
'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau '
'Sekretaris Perseroan, baik secara '
'bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam akta notariil, '
'memohon persetujuan dan/atau pelaporan kepada '
'Kementerian Hukum Republik Indonesia dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang '
'sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. '
'MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'b Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain. c '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 15.689.889.752 '
'saham atau sebesar 100% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian Rapat menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat tersebut. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '15689889752'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. b Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. c Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat '
'tersebut. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_for': '15689889752'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. b Tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'c Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.689.889.752 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat '
'tersebut. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_for': '15689889752'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '60.328',
'shares_present': '15689889752',
'shares_total_voting': '26007494645',
'time_end': '10:22:00',
'time_start': '09:39:00',
'venue': 'Jl. Kebon Sirih Raya No. 63 Jakarta Pusat'}