Back to announcement
20240702_KIJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678272_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut :
Hari, tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu : 09.31 – 10.40 WIB
Tempat : President Lounge, lantai dasar Menara Batavia,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
A. Pimpinan Rapat
Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Setyono Djuandi Darmono selaku Komisaris Utama,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 Juni 2024.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama : Bapak SETYONO DJUANDI DARMONO
- Wakil Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen : Bapak DRS. H. SUHARDI ALIUS, MH
- Komisaris merangkap Komisaris Independen : Bapak GAN MICHAEL
Direksi :
- Direktur Utama : Bapak TEDJO BUDIANTO LIMAN
- Wakil Direktur Utama : Bapak TJAHJADI RAHARDJA
- Direktur : Bapak Ir. HYANTO WIHADHI
- Direktur : Bapak SUTEDJA SIDARTA DARMONO
C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 10.816.520.523 saham atau 52,6802841% dari
20.532.388.369 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah, dengan
292.500.000 saham treasury atau seluruhnya sebanyak 20.824.888.369 saham yang telah
dikeluarkan Perseroan;
D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan :
Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan,
mengajukan pertanyaan dan atau usulan setiap Mata Acara Rapat yang disampaikan:
Mata Acara Jumlah Tanggapan/Usulan Jumlah Penanya
Pertama Tidak ada Tidak ada
Kedua Tidak ada Tidak ada
Ketiga Tidak ada Tidak ada
Keempat Tidak ada Tidak ada
Page 2
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan bilamana musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai dengan
Pasal 87 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana sebagian diubah
oleh Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto Pasal 40 ayat
(1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”); junctis Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
disetujui sedikitnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.
F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama:
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
20.000 suara atau 15.245.513 suara atau 10.801.255.010 suara 10.816.500.523 suara
0,0001849% 0,1409466% atau 99,8588685% atau 99,9998151%
Hasil Keputusan :
1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang meliputi:
a. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan
Rekan tertanggal 15 Maret 2024 Nomor: 00023/3.0424/AU.1/03/1620-4/1/III/2024.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam periode tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk
tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari
kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta dengan
mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Page 3
Mata Acara Kedua:
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
20.000 suara atau 8.007 suara atau 10.816.492.516 suara 10.816.500.523 suara
0,0001849% 0,0000740% atau 99,9997411% atau 99,9998151%
Hasil Keputusan :
1. Menyetujui untuk menyisihkan masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 dari Laba Bersih
yang diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai cadangan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT;
2. Menyetujui agar sisa laba bersih setelah dikurangi cadangan pada tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp305.526.101.645,00 dicatatkan sebagai laba
yang ditahan.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga:
Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
29.210.587 suara atau 8.107 suara atau 10.787.301.829 suara 10.787.309.936 suara
0,2700553% 0,0000750% atau 99,7298697% atau 99,7299447%
Hasil Keputusan :
Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 dan memberi wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Page 4
Mata Acara Keempat:
Penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
7.990.500 suara atau 8.107 suara atau 10.808.521.916 suara 10.808.530.023 suara
0,0738731% 0,0000750% atau 99,9260519% atau 99,9261269%
Hasil Keputusan :
1. Menyetujui mengangkat dan menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2027, dengan susunan sebagai berikut :
Direksi
- Direktur Utama : Bapak Setyono Djuandi Darmono
- Wakil Direktur Utama : Bapak Tedjo Budianto Liman
- Direktur : Bapak Tjahjadi Rahardja
- Direktur : Bapak Ir. Hyanto Wihadhi
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama, merangkap : Bapak Drs. Suhardi Alius, MH
Komisaris Independen
- Komisaris : Bapak Gan Michael
- Komisaris merangkap Komisaris : Bapak Basuri Tjahaja Purnama
Independen
2. Menyetujui untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan jumlah besaran
maksimum sama dengan tahun sebelumnya, dan memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2024, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan
sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan pengangkatan dan penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Page 5
Mata Acara Kelima:
Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal dasar Perseroan.
Jumlah kuorum kehadiran sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto Pasal 42 huruf a POJK
15/2020 juncto Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, tidak terpenuhi.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020,Perseroan akan
mengadakan Rapat kedua yang dapat diadakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan
paling lambat 21 hari setelah Rapat pertama dilaksanakan.
Pemanggilan Rapat kedua akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Rapat kedua
diselenggarakan.
Mata Acara Keenam:
Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jumlah kuorum kehadiran sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto Pasal 42 huruf a POJK
15/2020 juncto Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, tidak terpenuhi.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020,Perseroan akan
mengadakan Rapat kedua yang dapat diadakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan
paling lambat 21 hari setelah Rapat pertama dilaksanakan.
Pemanggilan Rapat kedua akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Rapat kedua
diselenggarakan.
Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · 09:31–10:40 |
| Present | 10,816,520,523 (52.68%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
10,801,255,010
99.86%
Against
20,000
0.00%
Abstain
15,245,513
0.14%
Agenda 2
approved
For
10,816,492,516
100.00%
Against
20,000
0.00%
Abstain
8,007
0.00%
Agenda 3
approved
For
305,526,101,645
—
Against
31
—
Abstain
202
—
Agenda 4
approved
For
10,787,301,829
99.73%
Against
29,210,587
0.27%
Abstain
8,107
0.00%
Agenda 5
approved
For
10,808,521,916
99.93%
Against
7,990,500
0.07%
Abstain
8,107
0.00%
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
person
SUTEDJA SIDARTA DARMONO C. Kuorum Kehadiran
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1135 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1409466',
'pct_against': '0.0001849',
'pct_for': '99.8588685',
'pct_in_favor_total': '99.9998151',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan '
'mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2023 yang meliputi: a. Laporan '
'Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023; b. Laporan tugas '
'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'kinerja Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan '
'c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto '
'Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 15 Maret '
'2024 Nomor: '
'00023/3.0424/AU.1/03/1620-4/1/III/2024. 2. '
'Menyetujui memberikan pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et de charge) kepada seluruh Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dilakukan dalam periode tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, '
'sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut '
'termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan '
'dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan '
'dari kegiatan usaha utama Perseroan dan '
'tercermin dalam Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta '
'dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '15245513',
'votes_against': '20000',
'votes_for': '10801255010',
'votes_in_favor_total': '10816500523'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000740',
'pct_against': '0.0001849',
'pct_for': '99.9997411',
'pct_in_favor_total': '99.9998151',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk menyisihkan masing-masing '
'sebesar Rp50.000.000,00 dari Laba Bersih yang '
'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 sebagai cadangan '
'sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT; 2. '
'Menyetujui agar sisa laba bersih setelah '
'dikurangi cadangan pada tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'sebesar Rp305.526.101.645,00 dicatatkan '
'sebagai laba yang ditahan. 3. Menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan-keputusan tersebut di atas, satu '
'dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '8007',
'votes_against': '20000',
'votes_for': '10816492516',
'votes_in_favor_total': '10816500523'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan '
'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan '
'memiliki reputasi yang baik yang akan '
'melakukan audit terhadap laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 '
'Desember 2024 dan memberi wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut '
'serta persyaratan lain sehubungan dengan '
'penunjukan tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '202',
'votes_against': '31',
'votes_for': '305526101645.00'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000750',
'pct_against': '0.2700553',
'pct_for': '99.7298697',
'pct_in_favor_total': '99.7299447',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui mengangkat dan menetapkan '
'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini '
'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan pada tahun 2027, dengan susunan '
'sebagai berikut : Direksi - Direktur Utama - '
'Wakil Direktur Utama - Direktur - Direktur '
'Dewan Komisaris - Komisaris Utama, merangkap '
'Komisaris Independen - Komisaris - Komisaris '
'merangkap Komisaris Independen 2. Menyetujui '
'untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium '
'serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 '
'dengan jumlah besaran maksimum sama dengan '
'tahun sebelumnya, dan memberikan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji '
'dan tunjangan lainnya anggota Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan '
'memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan. 3. Memberikan wewenang '
'dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan '
'dalam mata acara Rapat ini, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan '
'dan penetapan susunan anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan dalam akta notaris, '
'melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan '
'mendaftarkan susunan anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
'disebutkan di atas dalam Daftar Perseroan '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '8107',
'votes_against': '29210587',
'votes_for': '10787301829',
'votes_in_favor_total': '10787309936'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000750',
'pct_against': '0.0738731',
'pct_for': '99.9260519',
'pct_in_favor_total': '99.9261269',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '8107',
'votes_against': '7990500',
'votes_for': '10808521916',
'votes_in_favor_total': '10808530023'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '52.6802841',
'shares_present': '10816520523',
'shares_total_voting': '20532388369',
'time_end': '10:40:00',
'time_start': '09:31:00'}