Back to announcement
20260521_MLPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093441_lamp1.pdf
Other Text extracted MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi dan Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak
Dalam Bidang Teknologi Informasi
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Boulevard Gajah Mada No. 2025
Tower B, Lantai 18 Lippo Cyber Park, Lippo Village
Jln. Mega Kuningan Barat III, Lot 10 Lippo Karawaci, Tangerang 15811
1-6 Kawasan Mega Kuningan Banten, Indonesia
Jakarta Selatan 12950 Telp: (021) 546-0011/(021) 557-77000
DKI Jakarta, Indonesia Faksimile: (021) 546-0020
Website: http://www.multipolar.com
Email: corsec.mlpt@multipolar.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN AKAN
MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RUPSLB YANG
DIRENCANAKAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 29 JUNI 2026. PENGUMUMAN RUPSLB
AKAN DISAMPAIKAN PADA TANGGAL 21 MEI 2026 DAN PEMANGGILAN RUPSLB AKAN DILAKUKAN
PADA TANGGAL 5 JUNI 2026.
Page 2
I. DEFINISI
BEI atau Bursa Efek Indonesia atau Bursa : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Efek dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : berarti lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
Terbuka.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
Pemecahan Saham atau Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Bagian II dan III dari Keterbukaan Informasi ini.
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham untuk
memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Stock Split.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
dalam RUPSLB yang direncanakan akan diselenggarakan pada hari Senin, 29 Juni 2026.
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA STOCK SPLIT
1. ALASAN DAN TUJUAN STOCK SPLIT
Pemecahan saham (Stock Split) dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham
Perseroan serta menjadikan harga saham Perseroan lebih terjangkau bagi para investor ritel, sehingga diharapkan
dapat mendorong peningkatan jumlah pemegang saham Perseroan.
Pelaksanaan Stock Split, diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat membantu pengendalian volatilitas saham.
2. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
3. Menarik minat investor baru serta memberikan akses yang lebih luas bagi investor ritel.
4. Meningkatkan daya saing Perseroan yang dapat memberikan pengaruh positif terhadap posisi Perseroan
di market/pasar modal.
2. KLASIFIKASI SAHAM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14
tanggal 30 April 2024, yang dibuat di hadapan Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101123 tanggal 03 Mei 2024
dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, dengan ketentuan bahwa setiap saham
memberikan 1 (satu) hak suara.
Page 3
3. RINCIAN STOCK SPLIT
Rencana pelaksanaan Stock Split Perseroan akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Saham : Saham biasa atas nama
Rasio : 1 : 25
Jumlah saham sebelum Stock Split : 1.875.000.000
Jumlah saham setelah Stock Split : 46.875.000.000
Nilai nominal sebelum Stock Split : Rp100,00 per saham
Nilai nominal setelah Stock Split : Rp4,00 per saham
4. DAMPAK STOCK SPLIT TERHADAP JUMLAH DAN HARGA PELAKSANAAN EFEK BERSIFAT
EKUITAS SELAIN SAHAM YANG BELUM DILAKSANAKAN MENJADI SAHAM
Rencana pelaksanaan Stock Split tidak akan mengubah hak maupun nilai kepemilikan saham yang dimiliki oleh
para pemegang saham. Jumlah dan harga saham akan disesuaikan secara proporsional sesuai dengan rasio Stock
Split, sehingga tetap mencerminkan nilai ekonomi yang setara dengan kondisi sebelum pelaksanaan Stock Split.
Struktur kepemilikan saham Perseroan tetap terjaga, sementara harga per saham menjadi lebih terjangkau bagi
investor.
Sampai dengan tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki atau menerbitkan efek
bersifat ekuitas selain saham yang dapat dikonversi menjadi saham.
IV. PERSETUJUAN PRINSIP BEI
Berdasarkan Pasal 5 POJK 15/2022 bahwa Perseroan wajib memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sebelum
pengumuman RUPS. Pada tanggal 11 Mei 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI melalui
surat No. S-05405/BEI.PP2/05-2026.
V. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split dan RUPSLB:
Persetujuan prinsip dari BEI : 11 Mei 2026
Pemberitahuan rencana RUPSLB ke OJK : 12 Mei 2026
Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi sehubungan : 21 Mei 2026
dengan rencana pelaksanaan Stock Split
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir di RUPSLB : 4 Juni 2026
Pemanggilan RUPSLB : 5 Juni 2026
Pelaksanaan RUPSLB : 29 Juni 2026
Pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan hasil : 7 Juli 2026
pelaksanaan Stock Split ke BEI
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock : 14 Juli 2026
Split
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar : 28 Juli 2026
Regular dan Pasar Negosiasi
Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar : 29 Juli 2026
Regular dan Pasar Negosiasi
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00%
saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260123-001 tanggal 23 Januari 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.
Page 4
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham Perseroan sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00072/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026: a. Pihak-pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Stock Split adalah Perseroan. b. Objek Penilaian Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan. c. Tujuan dan Maksud Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025. Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Stock Split serta untuk memenuhi POJK 15/2022. Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330. d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini. Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Visionet Data Internasional (“VDI”), PT Digital Daya Teknologi (“DDT”), PT Teknologi Pamadya Analitika (“TPA”), dan PT Digital Data Venture (“DDV”) yang disusun oleh manajemen Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir. Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi - informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Page 5
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
Perseroan.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted
cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan, VDI, DDT,
TPA, dan DDV di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi Perseroan,
VDI, DDT, TPA, dan DDV diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan, VDI,
DDT, TPA, dan DDV. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan
tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai
pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar
saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh Perseroan, VDI, DDT, TPA, dan DDV.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 50.200,41 miliar.
VII. RUPSLB
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split, Perseroan akan mengadakan RUPSLB guna memperoleh
persetujuan para pemegang saham dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : akan diinformasikan pada saat pemanggilan RUPSLB
Tempat : akan diinformasikan pada saat pemanggilan RUPSLB
Page 6
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia pada
penutupan sesi perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026.
VIII. RENCANA AKSI KORPORASI LAINNYA
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lain yang dapat
mempengaruhi jumlah saham beredar dan/atau struktur permodalan Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah pelaksanaan Stock Split.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi yang relevan, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan seluruh informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris
memastikan bahwa seluruh fakta material yang relevan telah diungkapkan secara lengkap, serta tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan kesalahpahaman atau memberikan gambaran yang
menyesatkan terkait dengan pelaksanaan Stock Split.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split, Pemegang Saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Multipolar Technology Tbk
Kantor Operasional:
Boulevard Gajah Mada No. 2025
Lippo Cyber Park, Lippo Village
Lippo Karawaci, Tangerang 15811
Banten, Indonesia
Telp: (021) 546-0011/(021) 557-77000
Faksimile: (021) 546-0020
Website: http://www.multipolar.com
Email: corsec.mlpt@multipolar.com
U.p: Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 21 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Visionet Data Internasional
p.4
unresolved
org
PT Teknologi Pamadya Analitika
p.4
unresolved
org
PT Digital Data Venture
p.4
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.