Back to announcement
20240702_CASH_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31678642_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.942
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan-dalam rangka memenuhi Peraturan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUKI DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. coshlez PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat: Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23 Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02 Karet Tengsin, Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, 10220 Telepon: 462 813 8080 7899 Website: www.cashlez.com Email: corsec@cashlez.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Ta |
Page 2 OCR 0.945
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan huruf besar dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut: Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (“PKF”) selaku auditor independen yang melakukan penelaahan atas laporan keuangan. Afiliasi : Afiliasi meliputi: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal: b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut: c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama: d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut: e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama: atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. Direksi : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. «
Page 3 OCR 0.940
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita. Pemberi Pinjaman : PT Bara Alam Utama (“BAU”), dalam hal ini Andri Wijono Sutiono berkedudukan sebagai Direktur Utama. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebanyak 30,469 (tiga puluh koma empat puluh enam persen) dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada Perseroan. POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan — Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perjanjian Pinjaman : Perjanjian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan Perseroan, tanggal 28 Juni 2024 Perseroan : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Pinjaman : Jumlah fasilitas pokok senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas pinjaman. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. Transaksi : Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh ra
Page 4 OCR 0.956
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Transaksi Benturan Kepentingan | : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. L PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi. Sebagaimana akan diterangkan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Pemberi Pinjaman merupakan jenis Transaksi yang termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dan Pasal 6 ayat (1), suatu Transaksi yang dilakukan Perseroan dengan kategori Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi yang diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan wajib menggunakan Penilai Independen. Ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 (“Laporan Keuangan”) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28 Maret 2024, yang menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik yang menyebabkan mereka percaya bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, adalah sebesar Rp154.898.771.661,00 (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah). x
Page 5 OCR 0.954
Nilai dari Transaksi berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Tahun 2023 melebihi 2096 dari ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 5096 dari ekuitas Perseroan, yaitu sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau 32,2896 (tiga puluh dua koma dua puluh delapan persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material. Perseroan dan BAU merupakan perusahaan terafiliasi, dimana dalam hal ini Andri Wijono Sutiono berkedudukan sebagai Direktur Utama BAU. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebanyak 30,4696 (tiga puluh koma empat puluh enam persen) dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada Perseroan. 1. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Alasan dan Latar Belakang Perseroan merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka dan seluruh sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sehubungan dengan keperluan pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan berencana menggunakan pinjaman untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta keperluan modal kerja (working capital). Perseroan telah memutuskan untuk mengajukan permintaan Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman. 2. Nilai Material dari Transaksi Nilai total Pinjaman Perseroan adalah maksimum sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau setara dengan 32,2896 (tiga puluh dua koma dua puluh delapan persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan tahun 2023, yaitu sebesar Rp154.898.771.661,00 (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah). 3. Keterbukaan Informasi Terkait dengan Transaksi Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Dengan demikian, Perseroan diwajibkan untuk melakukan Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Transaksi Benturan Kepentingan. |
Page 6 OCR 0.928
4. Uraian Singkat Mengenai Transaksi Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman: Jenis Transaksi : Pinjaman Tanggal Perjanjian Pinjaman | : 28 Juni 2024 Jumlah Pinjaman : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) Tujuan : Pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan menggunakan untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital) yang akan dilakukan oleh Perseroan. Bunga 11596 (lima belas persen) per tahun Jangka Waktu Perjanjian 1 sampai dengan 1 (satu) tahun Pinjaman Periode Ketersediaan Dana :1 (satu) tahun sejak Perjanjian Pinjaman Jatuh Tempo Pinjaman 112 (dua belas) bulan Jaminan/Agunan : Tidak ada Hukum yang Berlaku : Indonesia Syarat dan Ketentuan Pinjaman (iii) Perseroan (D Pemberi Pinjaman akan memberikan Pinjaman yang dapat ditarik oleh Perseroan dengan menyampaikan Pemberitahuan — Penarikan selambat- lambatnya pada hari kerja yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, (ii) Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan selama Periode Ketersediaan Dana dan sepanjang fasilitas Pokok Pinjaman masih tersedia: memenuhi segala ketentuan peraturan yang berlaku terkait Transaksi ini. Hak Pemberi Pinjaman (ii) Pemberi (H Pemberi Pinjaman berhak untuk mendapatkan pembayaran pelunasan atas Pinjaman dari Perseroan: Pinjaman berhak — mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Kewajiban Pemberi Pinjaman (H) Pemberi Pinjaman wajib memberikan Pinjaman setelah Perseroan memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman:
Page 7 OCR 0.936
(i) Pemberi Pinjaman wajib menyimpan catatan pembukuan yang membuktikan jumlah uang yang terutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Hak Perseroan (D Perseroan berhak menerima Pinjaman setelah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman. Kewajiban Perseroan (D Perseroan wajib membayar biaya fasilitas: (ii) Perseroan wajib melakukan pembayaran pada akhir periode pembayaran bunga. 5. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Transaksi Terhadap Perseroan Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta perolehan penambahan modal kerja (working capital). 6. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Keterangan Sebelum Setelah Transaksi Transaksi Juta Rupiah) Yuta Rupiah) LAPORAN POSISI KEUANGAN IASET Aset Lancar Kas dan setara kas 15,364 65,364 Aset Lancar lainnya 45,516 45,516 Total Aset Lancar 60,880 110,880 Total Aset Tidak lancar 168,961 168,961 (TOTAL ASET 229,841 279,841 LIABILITAS DAN EKUITAS Liabilitas Jangka Pendek Bagian jangka pendek dari utang jangka panjang pinjaman dari pemegang saham Liabilitas Jangka Pendek lainnya 72,653 122,653 Total Liabilitas Jangka Pendek 72,653 122,653 Liabilitas Jangka Panjang Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian jangka pendek pinjaman dari pemegang saham 7 z Liabilitas jangka panjang lainnya 2,290 2,290 Total Liabilitas Jangka Panjang 2,290 2,290
Page 8 OCR 0.924
Total Liabilitas 74,943 132.443 Total Ekuitas 154,898 147,398 (TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 229,841 279,841 Analisa ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan Perseroan setelah dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut: Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per tanggal 31 Desember 2023, terlihat bahwa Transaksi ini berpotensi meningkatkan jumlah aset Perseroan sebesar 21,84 dari Rp229,84 miliar menjadi Rp279,84 miliar dan meningkatkan liabilitas Perseroan sebesar 76,796 dari Rp74,94 miliar menjadi sebesar Rp132,44 miliar. Tabel di bawah ini menunjukan rasio-rasio penting Perseroan yang mengalami perubahan setelah dilakukannya Transaksi: Return on asset -0.132 Debt to asset (Interest Bearing) tidak termasuk pinjaman dari pemegang saham 0.473 Debt to eguity (Interest Bearing) tidak termasuk pinjaman dari pemegang saham 0.898 7. Ikhtisar Data Keuangan Penting Laporan Posisi Keuangan Perseroan Keterangan Sebelum Transaksi Setelah" Juta Rupiah) Tenan (Juta Rupiah) LAPORAN POSISI KEUANGAN SET Jumlah Aset Lancar 60,880 110,880 Jumlah Aset Tidak Lancar 168,961 168,961 Jumlah Aset 229,841 279,841 LIABILITAS DAN EKUITAS umlah Liabilitas Jangka Pendek 72,653 130,153 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2,290 2,290 Jumlah Liabilitas 74,943 132.443 umlah Ekuitas (termasuk Hak Minoritas) 154,898 147,398 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 229,841 278,841 LAPORAN LABA RUGI Penjualan Bersih 194,879 194,879 Laba (Rugi) Bruto 16,131 16,131 Beban Usaha 45,780 53,280 Laba (Rugi) Usaha (29,649) (37,149) " 1
Page 9 OCR 0.946
Tabel di bawah ini menunjukan rasio-rasio penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit): Return on asset -0.1289 Return on eguity -0.1914 Debt to asset (Interest Bearing) tidak termasuk pinjaman dari 0.3260 pemegang saham Debt to eguity (Interest Bearing) tidak termasuk pinjaman dari 0.4838 pemegang saham Total Liabilities / Total Asset 0.3260 Total Liabilities / Total Eguity 0.4838 GAN MENGENAI PARA PIHAK 1, Keterangan Mengenai Perseroan A. Umum Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta Nomor 1 Tanggal 12 Januari 2015 (“Akta No. 1/2015”) yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001712.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015. Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi korporasi tersebut, Perseroan melepas 250.000.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan harga penawaran Rp350 (tiga ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dan berhasil menghimpun dana bersih Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pelaksanaan Penawaran Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan dari sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 297 tertanggal 31 Mei 2024 (“Akta No.297/2024”) yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota na |
Page 10 OCR 0.947
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0037026.AH.01.02.Tahun 2024. Maksud dan Tujuan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana diubah melalui akta Nomor 178 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0039361.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi serta bidang perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. Menjalankan usaha di bidang Penyelenggara Sistem Pembayaran, yang meliputi: - Penyedia Jasa Pembayaran (66411): Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi — sumber dana, — menginisiasi transaksi/acguiring (dompet elektronik, acguirer dan payment gateway): menerbitkan instrumen/akun pembayaran: layanan remitansi/transfer dana. b. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer, yang meliputi: - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E- Commerce) (62012): Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet. & Menjalankan usaha di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital, yang meliputi: - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (63122): Y
Page 11 OCR 0.960
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari: pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial: pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada paragraph di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan usaha utama, di antaranya: - Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: 2 Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan maupun jasa. Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI") yang berlaku pada saat ini berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Page 12 OCR 0.943
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Nomor 60/2021, struktur permodalan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor :Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) terbagi atas 4.712.017.608 (empat miliar tujuh ratus dua belas juta tujuh belas ribu enam ratus delapan) lembar saham, masing- masing saham bernilai nominal Rp12 (dua belas rupiah): Rp17.173.506.204 (tujuh belas miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam ribu dua ratus empat rupiah) terbagi atas 1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah) saham. Susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum perubahan Pengendali berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Ce) 1. Andri Wijono Sutiono 435.969.044 5.231.628.528 | 3047 2. Hasim Sutiono 370.433.251 4.445.199.012 | 25,89 3. Masyarakat (masing- masing dengan 624.723.222 7.496.678.664 a . 43,64 kepemilikan kurang dari 596) Total 1.431.125.517 17.73.506.204 100 Direksi dan Dewan Komisaris Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Nomor 297 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah r
Page 13 OCR 0.946
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. AHU-AH.01.09-0217035 yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2024. Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Irianto Kusumadjaja Direktur : Hendrik Adrianto Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra Komisaris : Edy Suryanto Sulistyo Komisaris Independen : Niniek S Rahardja 2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman a. Cc. Umum PT Bara Alam Utama (“BAU”) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02 Tahun 2008. Maksud dan Tujuan Usaha Maksud dan tujuan PT Bara Alam Utama (BAU”) adalah melakukan usaha di bidang pengoperasian dan pengusahaan pertambangan meliputi produksi energi terbarukan dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 3689 K/30/MEM/2015 tertanggal 26 Agustus 2015. PT Bara Alam Utama (“BAU”) berkedudukan di Menara BCA Lantai 53, Suite 5302, Jalan M.H. Thamrin No.1, Jakarta Pusat. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut: |
Page 14 OCR 0.915
Direksi Presiden Direktur : Andri Wijono Sutiono Direktur : Soelaeman Widjaja Direktur : Putu Satrawan Direktur : Freddy Hartono Dewan Komisaris Komisaris Utama : Kellyono Kosasih Komisaris : Caroline Sutiono Komisaris : Yuyun Suryana Komisaris : Andry Hartanto Iv. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAK NNYA TRANSAKSI 1. Hubungan Afiliasi Perseroan, PT Bara Alam Utama (“BAU”), dan Andri Wijono Sutiono merupakan pihak terafiliasi disebabkan adanya hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Pengendali dalam hal ini Andri Wijono Sutiono terkait kepemilikan saham, sebagai berikut: Perseroan Hubungan Kepemilikan, dalam hal ini Andri Wijono Sutiono selaku Jd ja Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan persentase kepemilikan saham sebesar 301164, Hubungan Kepengurusan, dalam hal ini Andri Wijono Andri Wijono Sutiono selaku Presiden 2 Direktur BAU dan Pemegang Sutiono Saham Pengendali Perseroan IT BAU 2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi Pemberi Pinjaman sepakat memberikan Pinjaman kepada Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan mendapatkan Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus meminjam kepada pihak ketiga dengan alasan sebagai berikut: 2 |
Page 15 OCR 0.949
a. Proses dan waktu negosiasi lebih cepat dibandingkan dengan proses dan negosiasi
dengan pihak lain: dan
b. Perseroan tidak perlu memberikan jaminan kepada Pemberi Pinjaman.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi adalah :
(a) Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan ("PKF") yang melakukan audit atas Laporan Keuangan: dan
(b) Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan selaku Penilai Independen yang
melakukan penilaian atas pendapat kewajaran atas pelaksanaan Transaksi.
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta Penilai Independen, untuk memberikan kewajaran atas Transaksi, dan
Penilai Independen telah menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 26 Juni 2024. Ringkasan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Penilai Independen adalah sebagai berikut:
a. Identitas Para Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah
Perseroan dengan PT Bara Alam Utama selaku Pemberi Pinjaman yang merupakan suatu
Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan
Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02 Tahun 2008.
b. Objek Penilaian
Cc.
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan
Pemberi Pinjaman, dimana Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai
dengan sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan selaku
Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar 1596 per tahun (selanjutnya
disebut "Rencana Transaksi”).
Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020.
Gg.
Page 16 OCR 0.943
d. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah : Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. “ Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran. “ Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). " Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. " Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. " Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. . Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan. Analisis atas faktor lain yang relevan. 2» cv Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah Wajar.
Page 17 OCR 0.950
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 yang tidak memerlukan persetujuan RUPS dan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020: 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, dan 3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi- informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. VIII. — INFORMASI TAMBAHAN Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, pemegang saham dipersilahkan menghubungi: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23 Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02 Karet Tengsin, Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, 10220 Telepon: #62 813 8080 7899 Website: www.cashlez.com Email: corsec@cashlez.com Jakarta, 02 Juli 2024 Direksi Perseroan
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2 ×2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
· Penilai Independen
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.10
unresolved
person
Feby Rubein Hidayat S.H.
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.13
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.13
unresolved
person
Soelaeman Widjaja
· Direktur
p.14
unresolved
person
Putu Satrawan
· Direktur
p.14
unresolved
person
Freddy Hartono
· Direktur
p.14
unresolved
person
Kellyono Kosasih
· Komisaris Utama
p.14
unresolved
person
Caroline Sutiono
· Komisaris
p.14
unresolved
person
Yuyun Suryana
· Komisaris
p.14
unresolved
person
Andry Hartanto
· Komisaris
p.14
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.15
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1099 ms
13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}