Skip to content
Back to announcement

20240702_CASH_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31678642_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.942
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan-dalam rangka memenuhi Peraturan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUKI
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.

coshlez

PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02
Karet Tengsin, Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, 10220

Telepon: 462 813 8080 7899

Website: www.cashlez.com

Email: corsec@cashlez.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Ta |

Page 2 OCR 0.945
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan
huruf besar dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut:

Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,

Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (“PKF”) selaku

auditor independen yang melakukan penelaahan atas

laporan keuangan.

Afiliasi : Afiliasi meliputi:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal:

b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari Pihak tersebut:

c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama:

d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut:

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Pihak yang sama: atau

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.

Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan

terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi

anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.

Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Direksi : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat
pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum

dalam Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan
dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020
dan POJK 42/2020.

«

Page 3 OCR 0.940
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.

Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yakni PT
Sinartama Gunita.

Pemberi Pinjaman : PT Bara Alam Utama (“BAU”), dalam hal ini Andri
Wijono Sutiono berkedudukan sebagai Direktur
Utama. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki saham secara langsung dalam Perseroan
sebanyak 30,469 (tiga puluh koma empat puluh
enam persen) dari seluruh saham yang disetor dan
ditempatkan pada Perseroan.

POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan — Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

Perjanjian Pinjaman : Perjanjian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan
Perseroan, tanggal 28 Juni 2024
Perseroan : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan

terbuka yang didirikan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

Pinjaman : Jumlah fasilitas pokok senilai Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas
pinjaman.

Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,

penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

Transaksi : Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari Pemberi
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh

ra
Page 4 OCR 0.956
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan Kepentingan | : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik
dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
mengandung benturan kepentingan.

Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

L PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi.

Sebagaimana akan diterangkan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan dengan Pemberi Pinjaman merupakan jenis Transaksi yang termasuk
dalam kategori Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dan Pasal 6 ayat (1), suatu Transaksi yang dilakukan
Perseroan dengan kategori Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi yang
diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
wajib menggunakan Penilai Independen.

Ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 (“Laporan Keuangan”) yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28 Maret 2024,
yang menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik yang
menyebabkan mereka percaya bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, adalah sebesar Rp154.898.771.661,00 (seratus lima puluh empat
miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus
enam puluh satu Rupiah).

x
Page 5 OCR 0.954
Nilai dari Transaksi berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Tahun 2023 melebihi 2096 dari
ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 5096 dari ekuitas Perseroan, yaitu sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau 32,2896 (tiga puluh dua koma dua puluh
delapan persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi ini termasuk dalam
kategori Transaksi Material.

Perseroan dan BAU merupakan perusahaan terafiliasi, dimana dalam hal ini Andri Wijono
Sutiono berkedudukan sebagai Direktur Utama BAU. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung
dalam Perseroan sebanyak 30,4696 (tiga puluh koma empat puluh enam persen) dari seluruh
saham yang disetor dan ditempatkan pada Perseroan.

1. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Alasan dan Latar Belakang
Perseroan merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka dan seluruh sahamnya
tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sehubungan dengan keperluan pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan
berencana menggunakan pinjaman untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di
dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data
Capture (EDC), serta keperluan modal kerja (working capital). Perseroan telah
memutuskan untuk mengajukan permintaan Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman
dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman.

2. Nilai Material dari Transaksi
Nilai total Pinjaman Perseroan adalah maksimum sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar Rupiah) atau setara dengan 32,2896 (tiga puluh dua koma dua puluh
delapan persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
tahun 2023, yaitu sebesar Rp154.898.771.661,00 (seratus lima puluh empat miliar
delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus
enam puluh satu Rupiah).

3. Keterbukaan Informasi Terkait dengan Transaksi
Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
dan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Dengan demikian,
Perseroan diwajibkan untuk melakukan Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Transaksi Benturan
Kepentingan.

|

Page 6 OCR 0.928
4.

Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian

Pinjaman:
Jenis Transaksi : Pinjaman
Tanggal Perjanjian Pinjaman | : 28 Juni 2024

Jumlah Pinjaman

: Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)

Tujuan : Pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan
menggunakan untuk pengembangan infrastruktur
IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan
software, pembelian perangkat Electronic Data
Capture (EDC), serta modal kerja (working capital)
yang akan dilakukan oleh Perseroan.

Bunga 11596 (lima belas persen) per tahun

Jangka Waktu Perjanjian 1 sampai dengan 1 (satu) tahun

Pinjaman

Periode Ketersediaan Dana

:1 (satu) tahun sejak Perjanjian Pinjaman

Jatuh Tempo Pinjaman

112 (dua belas) bulan

Jaminan/Agunan

: Tidak ada

Hukum yang Berlaku

: Indonesia

Syarat dan Ketentuan
Pinjaman

(iii) Perseroan

(D Pemberi Pinjaman akan memberikan Pinjaman

yang dapat ditarik oleh Perseroan dengan
menyampaikan Pemberitahuan — Penarikan
selambat- lambatnya pada hari kerja yang sama,
sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian
ini,

(ii) Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan

selama Periode Ketersediaan Dana dan
sepanjang fasilitas Pokok Pinjaman masih
tersedia:

memenuhi segala ketentuan
peraturan yang berlaku terkait Transaksi ini.

Hak Pemberi Pinjaman

(ii) Pemberi

(H Pemberi Pinjaman berhak untuk mendapatkan

pembayaran pelunasan atas Pinjaman dari
Perseroan:

Pinjaman berhak — mengalihkan
sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

Kewajiban Pemberi Pinjaman

(H) Pemberi Pinjaman wajib memberikan Pinjaman

setelah Perseroan memenuhi syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pinjaman:

Page 7 OCR 0.936
(i) Pemberi Pinjaman wajib menyimpan catatan
pembukuan yang membuktikan jumlah uang
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman.

Hak Perseroan (D Perseroan berhak menerima Pinjaman setelah

memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana

diatur dalam Perjanjian Pinjaman.

Kewajiban Perseroan (D Perseroan wajib membayar biaya fasilitas:

(ii) Perseroan wajib melakukan pembayaran
pada akhir periode pembayaran bunga.

5. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Transaksi Terhadap Perseroan

Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah
tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT
termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
Electronic Data Capture (EDC), serta perolehan penambahan modal kerja (working
capital).

6. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

Keterangan Sebelum Setelah
Transaksi Transaksi
Juta Rupiah) Yuta Rupiah)

LAPORAN POSISI KEUANGAN

IASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 15,364 65,364
Aset Lancar lainnya 45,516 45,516
Total Aset Lancar 60,880 110,880
Total Aset Tidak lancar 168,961 168,961
(TOTAL ASET 229,841 279,841

LIABILITAS DAN EKUITAS

Liabilitas Jangka Pendek

Bagian jangka pendek dari utang jangka
panjang pinjaman dari pemegang saham
Liabilitas Jangka Pendek lainnya 72,653 122,653

Total Liabilitas Jangka Pendek 72,653 122,653

Liabilitas Jangka Panjang

Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian
jangka pendek pinjaman dari pemegang saham 7 z

Liabilitas jangka panjang lainnya 2,290 2,290
Total Liabilitas Jangka Panjang 2,290 2,290

Page 8 OCR 0.924
Total Liabilitas 74,943 132.443
Total Ekuitas 154,898 147,398
(TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 229,841 279,841

Analisa ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan Perseroan setelah

dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per tanggal 31
Desember 2023, terlihat bahwa Transaksi ini berpotensi meningkatkan jumlah aset Perseroan
sebesar 21,84 dari Rp229,84 miliar menjadi Rp279,84 miliar dan meningkatkan liabilitas
Perseroan sebesar 76,796 dari Rp74,94 miliar menjadi sebesar Rp132,44 miliar.

Tabel di bawah ini menunjukan rasio-rasio penting Perseroan yang mengalami perubahan

setelah dilakukannya Transaksi:

Return on asset -0.132
Debt to asset (Interest Bearing) tidak termasuk
pinjaman dari pemegang saham 0.473
Debt to eguity (Interest Bearing) tidak termasuk
pinjaman dari pemegang saham 0.898
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting Laporan Posisi Keuangan Perseroan
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah"
Juta Rupiah) Tenan
(Juta Rupiah)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
SET
Jumlah Aset Lancar 60,880 110,880
Jumlah Aset Tidak Lancar 168,961 168,961
Jumlah Aset 229,841 279,841
LIABILITAS DAN EKUITAS
umlah Liabilitas Jangka Pendek 72,653 130,153
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2,290 2,290
Jumlah Liabilitas 74,943 132.443
umlah Ekuitas (termasuk Hak Minoritas) 154,898 147,398
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 229,841 278,841
LAPORAN LABA RUGI
Penjualan Bersih 194,879 194,879
Laba (Rugi) Bruto 16,131 16,131
Beban Usaha 45,780 53,280
Laba (Rugi) Usaha (29,649) (37,149)

" 1

Page 9 OCR 0.946
Tabel di bawah ini menunjukan rasio-rasio penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit):

Return on asset -0.1289
Return on eguity -0.1914
Debt to asset (Interest Bearing) tidak termasuk pinjaman dari 0.3260
pemegang saham

Debt to eguity (Interest Bearing) tidak termasuk pinjaman dari 0.4838
pemegang saham

Total Liabilities / Total Asset 0.3260
Total Liabilities / Total Eguity 0.4838

GAN MENGENAI PARA PIHAK
1, Keterangan Mengenai Perseroan

A. Umum

Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
berdasarkan Akta Nomor 1 Tanggal 12 Januari 2015 (“Akta No. 1/2015”) yang
diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001712.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15
Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Nomor AHU-
0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.

Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK
dan mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi
korporasi tersebut, Perseroan melepas 250.000.000 (dua ratus lima puluh ribu)
lembar saham dengan harga penawaran Rp350 (tiga ratus lima puluh rupiah)
per lembar saham dan berhasil menghimpun dana bersih Rp87.500.000.000
(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pelaksanaan Penawaran
Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan dari
sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terhitung sejak tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran
Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 297 tertanggal 31 Mei 2024 (“Akta
No.297/2024”) yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota

na |

Page 10 OCR 0.947
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
AHU-0037026.AH.01.02.Tahun 2024.

Maksud dan Tujuan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana diubah melalui
akta Nomor 178 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0039361.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 10
Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam bidang
informasi dan komunikasi serta bidang perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a. Menjalankan usaha di bidang Penyelenggara Sistem Pembayaran, yang
meliputi:

- Penyedia Jasa Pembayaran (66411):

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan
jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi — sumber dana, — menginisiasi
transaksi/acguiring (dompet elektronik, acguirer dan payment gateway):
menerbitkan instrumen/akun pembayaran: layanan remitansi/transfer
dana.

b. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer, yang
meliputi:

- Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce) (62012):

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan
melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan
pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

& Menjalankan usaha di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital,
yang meliputi:

- Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial

(63122):
Y
Page 11 OCR 0.960
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan
komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan
memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari: pengoperasian situs web yang
bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial: pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
(profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi
dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on
demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan
Fintech jasa pembayaran (6641).

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada paragraph di atas,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang diperlukan usaha utama, di antaranya:

- Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan
usaha utama di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku:

2 Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan
yang bergerak dalam bidang perdagangan maupun jasa.

Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI") yang berlaku pada saat ini berdasarkan
ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

Page 12 OCR 0.943
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Nomor 60/2021, struktur permodalan Pemegang Saham

Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar

Modal Ditempatkan dan
Disetor

:Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar

lima ratus empat puluh empat juta dua
ratus sebelas ribu dua ratus sembilan
puluh enam rupiah) terbagi atas
4.712.017.608 (empat miliar tujuh ratus
dua belas juta tujuh belas ribu enam
ratus delapan) lembar saham, masing-
masing saham bernilai nominal Rp12
(dua belas rupiah):

Rp17.173.506.204 (tujuh belas miliar
seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus
enam ribu dua ratus empat rupiah)
terbagi atas 1.431.125.517 (satu miliar
empat ratus tiga puluh satu juta seratus
dua puluh lima ribu lima ratus tujuh
belas rupiah) saham.

Susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum perubahan Pengendali
berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per tanggal 31 Mei 2024 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) adalah sebagai berikut:

Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Ce)
1. Andri Wijono Sutiono 435.969.044 5.231.628.528 | 3047
2. Hasim Sutiono 370.433.251 4.445.199.012 | 25,89
3. Masyarakat (masing-
masing dengan 624.723.222 7.496.678.664
a . 43,64
kepemilikan kurang dari
596)
Total 1.431.125.517 17.73.506.204 100

Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan anggota Dewan Komisaris

dan Direksi Perseroan yang sedang

menjabat pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat
berdasarkan Akta Nomor 297 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah

r
Page 13 OCR 0.946
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusan No. AHU-AH.01.09-0217035 yang diterbitkan pada tanggal
24 Juni 2024.

Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur : Irianto Kusumadjaja
Direktur : Hendrik Adrianto

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris : Edy Suryanto Sulistyo
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja

2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman

a.

Cc.

Umum

PT Bara Alam Utama (“BAU”) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein
Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02 Tahun 2008.

Maksud dan Tujuan Usaha

Maksud dan tujuan PT Bara Alam Utama (BAU”) adalah melakukan usaha di
bidang pengoperasian dan pengusahaan pertambangan meliputi produksi
energi terbarukan dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
Nomor 3689 K/30/MEM/2015 tertanggal 26 Agustus 2015. PT Bara Alam Utama
(“BAU”) berkedudukan di Menara BCA Lantai 53, Suite 5302, Jalan M.H. Thamrin
No.1, Jakarta Pusat.

Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor
38 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

|

Page 14 OCR 0.915
Direksi

Presiden Direktur : Andri Wijono Sutiono
Direktur : Soelaeman Widjaja
Direktur : Putu Satrawan
Direktur : Freddy Hartono

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Kellyono Kosasih
Komisaris : Caroline Sutiono
Komisaris : Yuyun Suryana
Komisaris : Andry Hartanto

Iv. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI SERTA PENJELASAN,
PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAK NNYA TRANSAKSI

1. Hubungan Afiliasi

Perseroan, PT Bara Alam Utama (“BAU”), dan Andri Wijono Sutiono merupakan pihak
terafiliasi disebabkan adanya hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Pengendali dalam hal ini Andri Wijono Sutiono terkait kepemilikan saham, sebagai
berikut:

Perseroan Hubungan Kepemilikan, dalam hal

ini Andri Wijono Sutiono selaku
Jd ja Pemegang Saham Pengendali

Perseroan dengan persentase
kepemilikan saham sebesar 301164,

Hubungan Kepengurusan,

dalam hal ini Andri Wijono Andri Wijono
Sutiono selaku Presiden 2
Direktur BAU dan Pemegang Sutiono

Saham Pengendali Perseroan IT

BAU

2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan
dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

Pemberi Pinjaman sepakat memberikan Pinjaman kepada Perseroan untuk keperluan
modal kerja Perseroan. Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan
apabila Perseroan mendapatkan Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus
meminjam kepada pihak ketiga dengan alasan sebagai berikut:

2 |
Page 15 OCR 0.949
a. Proses dan waktu negosiasi lebih cepat dibandingkan dengan proses dan negosiasi
dengan pihak lain: dan
b. Perseroan tidak perlu memberikan jaminan kepada Pemberi Pinjaman.

V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi adalah :

(a) Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan ("PKF") yang melakukan audit atas Laporan Keuangan: dan

(b) Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan selaku Penilai Independen yang
melakukan penilaian atas pendapat kewajaran atas pelaksanaan Transaksi.

VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Perseroan telah meminta Penilai Independen, untuk memberikan kewajaran atas Transaksi, dan
Penilai Independen telah menyampaikan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 26 Juni 2024. Ringkasan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Penilai Independen adalah sebagai berikut:

a. Identitas Para Pihak

Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah
Perseroan dengan PT Bara Alam Utama selaku Pemberi Pinjaman yang merupakan suatu
Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan
Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02 Tahun 2008.

b. Objek Penilaian

Cc.

Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran
terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan
Pemberi Pinjaman, dimana Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai
dengan sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan selaku

Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar 1596 per tahun (selanjutnya
disebut "Rencana Transaksi”).

Tujuan Penilaian

Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020.

Gg.
Page 16 OCR 0.943
d.

Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini adalah :

Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

“ Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Pendapat Kewajaran.

“ Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan

informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang

tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta

Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan

kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

" Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

" Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat

rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang

dihasilkan.

" Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.

.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:

Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.

Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.

Analisis atas faktor lain yang relevan.

2» cv

Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang

relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah
Wajar.

Page 17 OCR 0.950
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Material berdasarkan
POJK 17/2020 yang tidak memerlukan persetujuan RUPS dan Transaksi Afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020:

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian
transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum, dan

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-
informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.

VIII. — INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila
pemegang saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Transaksi tersebut
di atas, pemegang saham dipersilahkan menghubungi:

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02
Karet Tengsin, Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, 10220
Telepon: #62 813 8080 7899
Website: www.cashlez.com

Email: corsec@cashlez.com

Jakarta, 02 Juli 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.83 MB
Published2 Jul 2024
Pages17
Characters31,543
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk. p.1 ×17
linked person Andri Wijono Sutiono · Presiden Direktur p.3 ×11
linked — Hasim Sutiono p.12
linked person Irianto Kusumadjaja · Presiden Direktur p.13 ×2
linked person Hendrik Adrianto · Direktur p.13
linked person Surya Aseanto Putra · Presiden Komisaris p.13 ×2
linked person Edy Suryanto Sulistyo · Komisaris p.13
linked person Niniek S Rahardja · Komisaris Independen p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved — Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2 ×2
unresolved org Palilingan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, · Penilai Independen p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.3 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Novita Puspitarini · Notaris p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.9 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.10
unresolved person Feby Rubein Hidayat S.H. · Notaris p.13 ×2
unresolved person H. Thamrin p.13
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.13
unresolved person Soelaeman Widjaja · Direktur p.14
unresolved person Putu Satrawan · Direktur p.14
unresolved person Freddy Hartono · Direktur p.14
unresolved person Kellyono Kosasih · Komisaris Utama p.14
unresolved person Caroline Sutiono · Komisaris p.14
unresolved person Yuyun Suryana · Komisaris p.14
unresolved person Andry Hartanto · Komisaris p.14
unresolved org Rekan · Penilai p.15
unresolved person VII. · KOMISARIS p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1099 ms 13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result