Skip to content
Back to announcement

20240702_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678638_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.928
NA

J

/ BIRU

RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. (“PERSEROAN”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020), Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut :

A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:

Hari/tanggal 1 Jumat, 28 Juni 2024
Waktu 1 Pukul 15.36 WIB — 15.50 WIB
Tempat 1 Treasury Tower - District 8 Lantai 15, Suite, A-B-N-M, SCBD, Jl. Jendral

Sudirman Kav. 52-53, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12190.

Mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan (i) untuk memberikan
jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau jaminan-jaminan kebendaan
lain atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu
dengan yang lain terkait dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam
rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari
pihak ketiga di masa yang akan datang termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan
surat utang, fasilitas sindikasi baik perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya), dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain
termasuk bank, perusahaan pembiayaan (“Rencana Pemberian Jaminan”), dan (ii) untuk
memperoleh fasilitas keuangan dari pihak ketiga di masa yang akan datang termasuk namun tidak
terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi baik perpanjangan maupun
refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), dan/atau fasilitas bilateral
yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan pembiayaan (“Rencana Pembiayaan”):
yang keduanya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PT MAHARARSA BIRU ENERGI Tbk.

Arict 8 SCBD Lot 28, Jl. Jendera udirman
: Info@maharz u

Page 2 OCR 0.932
/ “BIRU

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Yang Hadir Dalam Rapat Ini Adalah Sebagai Berikut:

Komisaris Utama # Bapak Hariyadi BS. Sukamdani
Komisaris : Ibu Carmelita Hartoto

Komisaris Independen : Bapak John Pieter Nazar
Komisaris Independen 2 Bapak Djoko Rosmiatun Mijaata
Direktur Utama 5 Bapak Bobby Gafur Umar
Direktur 5 Bapak Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur 5 Bapak Noor Romawibowo
Direktur 2 Bapak Cendy Hadiputranto
Direktur : Ibu Chandra Devikemalawaty

C. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 5.427.963.782 (Lima Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh
Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua) saham yang dimiliki
oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah atau sebesar 85,524 (Delapan Puluh Lima Koma
Lima Puluh Dua Persen) saham dari seluruh jumlah saham yang dimiliki pemegang saham yang
telah dikeluarkan Perseroan hadir atau terwakili dalam Rapat. Dengan demikian, Rapat sah dan
berhak untuk membuat keputusan yang mengikat Perseroan untuk Mata Acara Rapat.

D. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya

pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat.

E. Dalam Rapat, terdapat 1 (Satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:

1. Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan
diambil dengan cara pemungutan suara.

2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.

SCBD Lot 28, Jl. Jenderal n Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
aharaksabiru.com | W: mah:

Treasury Tower 15th FI

Page 3 OCR 0.949
ts
/“BIRU

G.

Hasil Pemungutan Suara:

Mata Acara Rapat:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
abstain atau blanko sejumlah 22.500.000 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak
setuju sejumlah 290.000 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat,

C. Suara setuju sejumlah 5.405.173.782 suara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju
sejumlah 5.427.673.782 suara atau 99,99596 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat.

Hasil Keputusan Rapat:

Mata Acara Rapat:

Menyetujui rencana Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan:

(i) untuk memberikan jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau
jaminan-jaminan kebendaan lain atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain terkait dengan aktifitas usaha Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga di masa yang akan datang
termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi baik
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya),
dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan
pembiayaan (“Rencana Pemberian Jaminan”): dan

(ii) untuk memperoleh fasilitas keuangan dari pihak ketiga di masa yang akan datang termasuk
namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi baik
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya),
dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan
pembiayaan (“Rencana Pembiayaan”): yang keduanya akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.
Treasury Tower 15th Floor, suite SCBD Lot 28, Jl. Jenderal

T: 462 215010

Page 4 OCR 0.816
Ag

BIRU

Jap

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk

Jakarta, 2 Juli 2024
PT Maharaksa Biru Energi Tbk.
Direksi

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower 5th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T: 462 215010 5555| E: Info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published2 Jul 2024
Pages4
Characters6,989
Text sourceOCR
OCR confidence0.906

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held28 Jun 2024 · 15:36–15:50
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,405,173,782
—
Against
290,000
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. p.1 ×17
linked person John Pieter Nazar · Komisaris Independen p.2
linked person Cendy Hadiputranto p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org MAHARARSA BIRU ENERGI Tbk. p.1 ×2
unresolved person Hariyadi BS. Sukamdani p.2
unresolved person Carmelita Hartoto · Komisaris p.2
unresolved person Djoko Rosmiatun Mijaata p.2
unresolved person Bobby Gafur Umar p.2
unresolved person Tri Widjajanto Joedosastro p.2
unresolved person Noor Romawibowo p.2
unresolved person Chandra Devikemalawaty C. · Direktur p.2 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 132 ms 13 Sep 2026 16:23

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a Rapat. D. Perseroan telah memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat sebelum '
                                'dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk '
                                'mata acara Rapat. E. Dalam Rapat, terdapat 1 '
                                '(Satu) pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat. F. Mekanisme Pengambilan '
                                'Keputusan Rapat: 1. Pengambilan Keputusan '
                                'dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk '
                                'mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang tidak setuju, maka '
                                'keputusan akan diambil dengan cara pemungutan '
                                'suara. 2. Pemegang Saham diperkenankan '
                                'memberikan suara melalui Electronic General '
                                'Meeting System KSEI yang disediakan oleh PT '
                                'KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. PT '
                                'MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower '
                                '15th FI SCBD Lot 28, Jl. Jenderal n Kav.52-53 '
                                'Jakarta Selatan 12190 aharaksabiru.com | W: '
                                'mah: ts /“BIRU G. Hasil Pemungutan Suara: '
                                'Mata Acara Rapat: a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'memberikan suara abstain atau blanko sejumlah '
                                '22.500.000 suara dari seluruh jumlah suara '
                                'yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan memberikan suara tidak setuju '
                                'sejumlah 290.000 suara dari seluruh jumlah '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara '
                                'setuju sejumlah 5.405.173.782 suara. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal '
                                '23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang '
                                'saham yang memberikan suara abstain atau '
                                'blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 5.427.673.782 suara atau 99,99596 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'Keputusan Mata Rapat. Hasil Keputusan Rapat: '
                                'Mata Acara Rapat: Menyetujui rencana '
                                'Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan: '
                                '(i) untuk memberikan jaminan berupa jaminan '
                                'perusahaan (corporate guarantee) dan/atau '
                                'jaminan-jaminan kebendaan lain atas seluruh '
                                'atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan '
                                'dan/atau entitas anak Perseroan dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang '
                                'berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan '
                                'yang lain terkait dengan aktifitas usaha '
                                'Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan '
                                'dalam rangka fasilitas keuangan yang akan '
                                'diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak '
                                'Perseroan dari pihak ketiga di masa yang akan '
                                'datang termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'rencana penerbitan surat utang, fasilitas '
                                'sindikasi baik perpanjangan maupun '
                                'refinancing (berikut seluruh penambahan '
                                'dan/atau perubahannya), dan/atau fasilitas '
                                'bilateral yang diberikan oleh pihak lain '
                                'termasuk bank, perusahaan pembiayaan '
                                '(“Rencana Pemberian Jaminan”): dan (ii) untuk '
                                'memperoleh fasilitas keuangan dari pihak '
                                'ketiga di masa yang akan datang termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada rencana penerbitan '
                                'surat utang, fasilitas sindikasi baik '
                                'perpanjangan maupun refinancing (berikut '
                                'seluruh penambahan dan/atau perubahannya), '
                                'dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan '
                                'oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan '
                                'pembiayaan (“Rencana Pembiayaan”): yang '
                                'keduanya akan dilakukan sesuai dengan '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. '
                                'Treasury Tower 15th Floor, suite SCBD Lot 28, '
                                'Jl. Jenderal T: 462 215010 Ag BIRU Jap PT '
                                'MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk Jakarta, 2 Juli '
                                '2024 PT Maharaksa Biru Energi Tbk. Direksi PT '
                                'MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk. Treasury Tower 5th '
                                'Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, '
                                'Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta '
                                'Selatan 12190 T: 462 215010 5555| E: '
                                'Info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com',
             'seq': 1,
             'votes_against': '290000',
             'votes_for': '5405173782'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '15:50:00',
 'time_start': '15:36:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result