Skip to content
Back to announcement

20240702_TSPC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678610_lamp2.pdf

Other Text extracted TSPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT TEMPO SCAN PACIFIC TBK.
          DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
    NOMOR 42/POJK.04.2020/TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                   (“POJK 42/2020”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TEMPO SCAN PACIFIC TBK (“PERSEROAN”)
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG DILAKSANAKAN
OLEH PERSEROAN, YANG MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM POJK 42/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
TRANSAKSI.

KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN SATU KESATUAN INFORMASI YANG PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PESEROAN UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.




                                  PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk

                                         Kegiatan Usaha
                               Bergerak Dalam Bidang Usaha Farmasi

                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                         KANTOR                                            PABRIK
              Tempo Scan Tower, Lantai 16                     Kawasan East Jakarta Industrial Park
             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3 – 4                     Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
                      Jakarta 12950                                Telepon : (021) 897 1553
                Telepon : (021) 2921 8888                         Faksimili : (021) 897 1563
                Faksimili : (021) 2920 9999
           Website : www.thetempogroup.com
    Email : corporate.secretary@thetempogroup.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA,      BERTANGGUNG   JAWAB    SEPENUHNYA   ATAS   KEBENARAN   DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                            Diterbitkan di Jakarta, Pada Tanggal 2 Juli 2024
                                 Direksi PT Tempo Scan Pacific Tbk



                                                                                                     1
Page 2
                                         DEFINISI

BCL                      :    PT Barclay Products
Benturan Kepentingan      :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                              dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
                              dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang
                              dapat merugikan perusahaan terbuka yang dimaksud.
BMN                      :    PT Bogamulia Nagadi
KAP TSFBR                :    Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
                              rekan
Keterbukaan Informasi    :    Keterbukaan informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal
                              2 Juli 2024 sehubungan dengan Transaksi.
KJPP KR                  :    Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan
Menkumham                :    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                              dahulu disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
OJK                      :    Otoritas Jasa Keuangan yang secara efektif telah mengambil alih
                              fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                              kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Bapepam-LK
                              sejak tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan ketentuan dari
                              Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                              Keuangan.
PJBS Pembelian I         :    Perjanjian Jual Beli Saham Dalam TSI yang telah ditandatangani
                              oleh BMN dan BCL
PJBS Pembelian II        :    Perjanjian Jual Beli Saham Dalam TSI yang telah ditandatangani
                              oleh Perseroan dan BCL
POJK 17/2020             :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
                              20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                              Usaha.
POJK 42/2020             :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
                              1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                              Kepentingan.
TSI                      :    PT Tempo Scan Industry, dahulu bernama PT Tempo Merah Putih
Transaksi                :    Sehubungan dengan Transaksi Pembelian I dan Transaksi
                              Pembelian II dimana jumlah keseluruhan saham yang diperoleh
                              BCL adalah 24.999 saham TSI atau setara dengan 99,996%
                              dengan nilai transaksi sebesar Rp 25.098.996 ribu.
Transaksi Pembelian I    :    Transaksi dimana BCL melakukan pembelian atas 20.000 saham
                              atau setara dengan 80,00% saham TSI dari BMN dengan nilai
                              transaksi sebesar Rp 20.080.000 ribu.
Transaksi Pembelian II        Transaksi dimana BCL melakukan pembelian atas 4.999 saham
                              atau setara dengan 19,996% saham TSI dari Perseroan dengan
                              nilai transaksi sebesar Rp 5.018.996 ribu.
Transaksi Afiliasi       :    Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
                              dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
                              dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                              termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                              kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
                              anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                              utama, atau pengendali.



                                                                                           2
Page 3
Transaksi   Benturan        :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan                     perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi
                                maupun pihak selain afiliasi yang mengandung Benturan
                                Kepentingan.

I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, yang
     mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
     Transaksi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi aksi
     korporasi Perseroan yang merupakan bagian dari rencana Perseroan dalam melakukan
     restrukturisasi internal dengan rincian sebagai berikut:

     •   Transaksi Pembelian I dilakukan berdasarkan penandatanganan PJBS Pembelian I
         antara BCL dan BMN pada tanggal 28 Juni 2024.

     •   Transaksi Pembelian II dilakukan berdasarkan penandatanganan PJBS Pembelian II
         antara BCL dan Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024.

     Pada tanggal 31 Desember 2023, BMN merupakan entitas induk Perseroan dengan
     kepemilikan sebesar 86,21%. Perseroan merupakan entitas anak BMN dan entitas induk
     BCL masing-masing dengan kepemilikan sebesar 86,21% dan 99,999%. TSI merupakan
     entitas anak dan entitas asosiasi BMN dan Perseroan masing-masing dengan
     kepemilikan sebesar 80,00% dan 20,00%. Struktur kepemilikan adalah sebagai berikut:




     Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
     sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Namun demikian, Transaksi ini bukan
     merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 42/2020 tersebut.

     Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP TSFBR, (i) jumlah nilai
     transaksi berdasarkan PJBS Pembelian I dan PJBS Pembelian II dibandingkan dengan
     jumlah ekuitas Perseroan (ii) jumlah aset TSI dibagi dengan dengan jumlah aset
     Perseroan, (iii) jumlah penjualan TSI dibagi dengan jumlah penjualan Perseroan, dan (iv)
     jumlah laba TSI dibagi dengan jumlah laba Perseroan, masing-masing sebesar 0,31%,
     0,23%, 0,00%, dan 0,10% dimana presentase tersebut tidak mencapai ambang batas
     transaksi material sebesar 20,00% sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK
     17/2020 sehingga Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
     dalam POJK 17/2020.

                                                                                           3
Page 4
  Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
  Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
  lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi sesuai dengan
  ketentuan POJK 42/2020.

II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

  A. Alasan dan Latar Belakang

     Industri farmasi merupakan salah satu industri vital bagi kelangsungan hidup
     masyarakat. Meningkatnya permintaan untuk produk kesehatan, baik obat generik
     maupun bermerek terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan
     kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Selain itu, adanya rencana
     strategis yang ditempuh oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program,
     memberikan dukungan signifikan bagi perkembangan industri farmasi.

     Dalam rangka restrukturisasi internal dan diversifikasi usaha, Perseroan melalui BCL
     melakukan Transaksi yang selaras dengan kegiatan utama BCL yaitu kegiatan
     pemasaran produk, yang diharapkan dapat memperluas lini produk Perseroan
     sehingga Perseroan dapat menawarkan lebih banyak pilihan produk kepada
     konsumen, mempercepat pengembangan produk yang baru, dan meningkatkan
     efisiensi sehingga memungkinkan pengembangan yang lebih cepat dan efisien.

  B Manfaat Transaksi Bagi Perseroan

     Perseroan memandang bahwa Transaksi sejalan dengan strategi Perseroan untuk
     menghasilkan produk-produk yang berkualitas serta didukung dengan inovasi secara
     berkesinambungan sehingga menjadi produk pilihan utama masyarakat,
     meningkatkan kemampuan dalam bidang industri farmasi, dan memperoleh
     keunggulan kompetitif yang signifikan.

     Bilamana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat lebih
     mengintegrasikan TSI, di bawah kendali BCL, sehingga diharapkan dapat tercipta
     sinergi usaha yang lebih baik serta dapat mendukung pertumbuhan dan
     pengembangan produk-produk Perseroan dan memberikan kontribusi positif bagi
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang yang pada
     akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh
     pemegang saham Perseroan.

  C Objek dan Nilai Transaksi

     Objek dan Nilai Transaksi berdasarkan PJBS Pembelian I dan PJBS Pembelian II
     adalah sebagai berikut:

     •   BCL telah melakukan pembelian atas 20.000 saham atau setara dengan 80,00%
         saham TSI dari BMN dengan nilai transaksi sebesar Rp 20.080.000 ribu
         sehubungan dengan Transaksi Pembelian I.

     •   BCL telah melakukan pembelian atas 4.999 saham atau setara dengan 19,996%
         saham TSI dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 5.018.996 ribu
         sehubungan dengan Transaksi Pembelian II


                                                                                       4
Page 5
    Kesepakatan harga jual TSI untuk 25.000 saham atau setara dengan 100,00%
    adalah sebesar Rp 25.100.000 ribu. Namun demikian, jumlah keseluruhan saham
    yang dibeli BCL adalah 24.999 saham TSI atau setara dengan 99,996% saham.
    Sehingga keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 25.098.996 ribu.

D. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah sebagai berikut:

   •   BMN selaku pihak pengendali Perseroan, BCL, dan TSI baik secara langsung
       maupun tidak langsung serta pihak yang telah melakukan divestasi dan menjual
       20.000 saham TSI kepada BCL.
   •   Perseroan selaku pihak pengendali BCL secara langsung serta pihak yang telah
       menjual 4.999 saham TSI kepada BCL.
   •   BCL selaku pihak yang telah melakukan pembelian saham-saham TSI
       masing-masing dari BMN dan Perseroan dengan jumlah keseluruhan sebanyak
       24.999 saham.
   •   TSI selaku pihak yang sahamnya didivestasikan dan dijual masing-masing oleh
       BMN dan Perseroan kepada BCL.

   Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan
   afiliasi yang terlibat dalam Transaksi:

   1. Perseroan

       a. Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei 1970, dengan
          nama PT Scanchemie dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6
          Tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970,
          berdasarkan akta Notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 37. Akta pendirian ini
          telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. J.A.5/27/4
          tanggal 13 Februari 1971, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
          Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 1971, Tambahan No. 148.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
          Perubahan anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan dengan akta
          Notaris Irene Yulia, S.H., No. 15 tanggal 20 September 2021 mengenai
          perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar Perseroan. Perubahan
          ini telah diterima dan dicatat oleh Menkumham dengan Surat
          No. AHU-AH.01.03-0451700 tanggal 22 September 2021 dan telah
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal
          5 Oktober 2021, Tambahan No. 30817.

          Perseroan berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan H.R Rasuna
          Said, Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950. Sedangkan untuk pabrik
          berlokasi di Kawasan East Jakarta Industrial Park, Cikarang, Bekasi, Jawa
          Barat. Perseroan memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 1970.




                                                                                  5
Page 6
b. Kegiatan Usaha

   Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
   farmasi.

c. Susunan Pengurus

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi                             Perseroan            pada   tanggal
   31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris                                 :   Handojo Selamet Muljadi
   Komisaris                                          :   Hartaty Susanto
   Komisaris dan Komisaris Independen                 :   Suparni Parto Setiono
   Komisaris dan Komisaris Independen                 :   Kustantinah
   Komisaris dan Komisaris Independen                 :   Phillips Gunawan

   Direksi
   Presiden Direktur                                  :   I Made Dharma Wijaya
   Wakil Presiden Direktur                            :   Diana Wirawan
   Wakil Presiden Direktur                            :   Liza Prasadjo
   Direktur                                           :   Linda Lukitasari
   Direktur                                           :   Shania
   Direktur                                           :   Rorita Lim
   Direktur                                           :   Josep Ismanto
   Direktur                                           :   Lie Yung Yung
   Direktur                                           :   Aviaska Diah Respati Herlambang

d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
   tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp 50 per saham
                 Pemegang Saham
                                                 Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)          %
    Modal Dasar                                    6.000.000.000     300.000.000.000
    Pemegang Saham
    PT Bogamulia Nagadi                            3.887.731.118     194.386.555.900               86,21%
    Masyarakat (masing-masing dengan pemilikan
     kurang dari 5%)                                 622.133.182       31.106.659.100              13,79%
    Modal Ditempatkan dan Disetor                  4.509.864.300     225.493.215.000               100,00%
    Saham dalam Portepel                           1.490.135.700       74.506.785.000




                                                                                                        6
Page 7
2. BMN

  a. Riwayat Singkat

     BMN didirikan berdasarkan akta Notaris Winnie Hadiprodjo, S.H., pengganti
     Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 152 tanggal 28 September 1989. Akta
     pendirian ini telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
     No. C2 94.HT.01.01.Th.90 tanggal 11 Januari 1990, dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1990,
     Tambahan No. 565.

     Anggaran dasar BMN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     dengan akta Notaris Irene Yulia, S.H., No. 8 tanggal 17 November 2022
     mengenai antara lain perubahan peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
     Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menkumham dengan Surat
     No. AHU-AH.01.03-0314346 tanggal 17 November 2022 dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92 tanggal 18 November 2022,
     Tambahan No. 40108

     BMN berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 5, Jalan H.R Rasuna Said,
     Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950.

  b. Kegiatan Usaha

     Ruang lingkup kegiatan BMN bergerak dalam bidang penyertaan modal
     aktivitas holding serta kepemilikan dan/atau pengelolaan properti.

  c. Susunan Pengurus

     Susunan   Dewan    Komisaris    dan Direksi       BMN     pada    tanggal
     31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris         :   Dian Paramita Tamzil
     Komisaris                  :   Dewi Murni Sukahar
     Komisaris                  :   Julian Aldrin Pasha

     Direksi
     Presiden Direktur          :   Handojo Selamet Muljadi
     Direktur                   :   Diana Wirawan
     Direktur                   :   Monica




                                                                            7
Page 8
  d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Susunan pemegang saham BMN berikut dengan kepemilikannya pada
     tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                       Pemegang Saham
                                              Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)            %
         Modal Dasar                                 500.000      500.000.000.000
         Pemegang Saham
         PT Kumpulan Mulia                           104.456      104.456.000.000                40,00%
         Handojo Selamet Muljadi                     156.684      156.684.000.000                60,00%
         Modal Ditempatkan dan Disetor               261.140      261.140.000.000                100,00%
         Saham dalam Portepel                        238.860      238.860.000.000



3. BCL

  a. Riwayat Singkat

     BCL didirikan di Republik Indonesia berdasarkan akta Notaris Gustaaf
     Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing, S.H., No. 4 pada tanggal
     4 Desember 1972. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
     dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/363/2 tanggal 3 Agustus 1976 dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal
     24 Agustus 1976, Tambahan No. 616.

     Anggaran dasar BCL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     dengan    akta   Notaris    Irene  Yulia,  S.H.,   No.    19   tanggal
     25 Oktober 2021 mengenai perubahan anggaran dasar BCL. Perubahan ini
     telah  diterima   dan    dicatat  oleh    Menkumham      dalam   Surat
     No. AHU.AH.01.03-0465295 tanggal 26 Oktober 2021 dan telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 29 Oktober 2021,
     Tambahan No. 33610.

     BCL berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan H.R Rasuna Said,
     Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950.

  b. Kegiatan Usaha

     Ruang lingkup kegiatan BCL bergerak dalam bidang perdagangan, jasa dan
     perindustrian produk perawatan kesehatan, kosmetik dan produk keperluan
     rumah tangga.

  c. Susunan Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BCL pada tanggal 31 Desember 2023
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                  :   I Made Dharma Wijaya
     Komisaris                           :   Diana Wirawan




                                                                                                      8
Page 9
         Direksi
         Presiden Direktur               :   Handojo Selamet Muljadi
         Wakil Presiden Direktur         :   Liza Prasodjo
         Wakil Presiden Direktur         :   Aviaska Diah Respati H.
         Direktur                        :   Dwinarsi Redan
         Direktur                        :   Liana Tjandra

   d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Susunan pemegang saham BCL berikut dengan kepemilikannya pada
         tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp 100 per saham
                      Pemegang Saham
                                              Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
         Modal Dasar                             1.500.000.000     150.000.000.000
         Pemegang Saham
         Perseroan                                603.120.000        60.312.000.000            99,999%
         PT Supra Ferbindo Farma                        5.000               500.000             0,001%
         Modal Ditempatkan dan Disetor            603.125.000        60.312.500.000            100,00%
         Saham dalam Portepel                     896.875.000        89.687.500.000



4. TSI

   a. Riwayat Singkat

         TSI didirikan di Republik Indonesia dengan nama PT Tempo Merah Putih
         berdasarkan akta Notaris Irene Yulia, S.H., No. 27 tanggal 27 Agustus 2020
         yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik     Indonesia,    dengan      Surat    Keputusan     No.    AHU-
         0043492.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 2 September 2020.

         Anggaran dasar TSI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
         dengan Akta No. 19 tanggal 27 Februari 2024, mengenai perubahan nama
         perusahaan dari semula PT Tempo Merah Putih menjadi PT Tempo Scan
         Industry serta perubahan Direksi dan Komisaris TSI dan telah disahkan oleh
         Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0014333.AH.01.02.Tahun
         2024 tanggal4 Maret 2024.

         TSI berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan H.R Rasuna Said,
         Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950.

   b. Kegiatan Usaha

         Ruang lingkup kegiatan TSI bergerak dalam bidang farmasi.




                                                                                                    9
Page 10
       c. Susunan Pengurus

           Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 27 Februari 2024, susunan Dewan
           Komisaris dan Direksi TSI adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris              :   Handojo Selamet Muljadi
           Komisaris                       :   Diana Wirawan

           Direksi
           Presiden Direktur               :   I Made Dharma Wijaya
           Wakil Presiden Direktur         :   Liza Prasodjo
           Direktur                        :   Lie Yung Yung
           Direktur                        :   Ernes Beneldy

       d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Susunan pemegang saham TSI berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
           31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                       Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)            %
           Modal Dasar                                 100.000      100.000.000.000
           Pemegang Saham
           BMN                                          20.000       20.000.000.000                80,000%
           Perseroan                                     5.000        5.000.000.000                20,000%
           Modal Ditempatkan dan Disetor                25.000       25.000.000.000                100,00%
           Saham dalam Portepel                         75.000       75.000.000.000



E. Sifat Transaksi

   BMN merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 86,21%.
   Perseroan merupakan entitas anak BMN dan entitas induk dari BCL masing-masing
   dengan kepemilikan sebesar 86,21% dan 99,999%. TSI merupakan entitas anak dan
   entitas asosiasi BMN dan Perseroan masing-masing dengan kepemilikan sebesar
   80,00% dan 20,00%.

   Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi pada Transaksi ditinjau dari:

   -   Sisi kepemilikan adalah:

       •   BMN merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar
           86,21%;
       •   Perseroan merupakan entitas anak BMN dan entias induk BCL
           masing-masing dengan kepemilikan sebesar 86,21% dan 99,999%;
       •   BCL merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar
           99,999%; dan
       •   TSI merupakan entitas anak dan entitas asosiasi BMN dan Perseroan
           masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,00% dan 20,00%.

   -   Sisi kepengurusan, terdapat kesamaan beberapa Komisaris dan Direksi
       Perseroan, BCL, dan TSI.



                                                                                                       10
Page 11
     Dengan demikian Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

III. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

  KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
  tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
  OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
  No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen
  Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 99,996% saham TSI dan pendapat
  kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240216-001 tanggal
  16 Februari 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

  A. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,996% saham TSI sebagaimana
     dituangkan dalam laporan No. 00086/2.0162-00/BS/04/0153/1/VI/2024 tanggal 26
     Juni 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

     a) Pihak-pihak yang Bertransaksi

         Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan, BMN, BCL,
         dan TSI.

     b) Objek Penilaian

         Objek penilaian adalah nilai pasar 99,996% saham TSI.

     c) Tujuan dan Maksud Penilaian

         Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
         tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
         Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2023.

         Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
         dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
         pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
         serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

         Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
         POJK 35/2020 serta SPI.




                                                                                      11
Page 12
d) Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

  Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
  umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
  sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

  Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset
  bersih didasarkan pada laporan keuangan TSI yang telah diaudit. KJPP KR telah
  melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
  mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan
  penilaian berdasarkan kinerja historis TSI dan informasi manajemen TSI
  terhadap laporan keuangan TSI tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas
  laporan penilaian TSI dan kesimpulan nilai akhir.

  Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
  kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari
  tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
  terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
  asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
  jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
  pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
  peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

  Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
  keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
  informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan TSI
  atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
  dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
  pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
  bergantung      kepada      jaminan     dari   manajemen    Perseroan     dan
  KJPP KR bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
  informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
  menyesatkan.

  Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
  sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
  tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
  KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
  KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
  apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
  KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.




                                                                             12
Page 13
   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta
   asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
   sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu,
   KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
   berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
   dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
   yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
   penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
   Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   mempengaruhi operasional Perseroan dan TSI.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
   merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
   atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
   keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
   KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum TSI berdasarkan
   anggaran dasar TSI.

e) Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan

   Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal.
   Analisis internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen,
   analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi
   komprehensif TSI, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber
   daya yang dimiliki TSI. Prospek TSI di masa yang akan datang KJPP KR
   evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan
   konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap
   faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
   (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
   bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
   suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
   keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh
   karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan
   dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
   disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
   perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
   rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
   yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
   tersebut.

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
   metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).




                                                                                 13
Page 14
      Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
      dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
      pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
      pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
      perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
      seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
      sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
      manajemen Perseroan dan TSI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
      diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
      hasil yang berbeda.

   f) Kesimpulan Nilai

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR
      terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
      mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek
      Penilaian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 25.275.530 ribu
      (untuk 24.999 saham atau setara dengan 99,996% saham TSI).

B. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas Transaksi
   sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00091/2.0162-00/BS/04/0153/1/VI/2024
   tanggal 28 Juni 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

   a) Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Transaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan, BMN, BCL,
      dan TSI.

   b) Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai
      berikut:

      •   Transaksi dimana BCL telah melakukan pembelian atas 20.000 saham atau
          setara dengan 80,00% saham TSI dari BMN dengan nilai transaksi sebesar
          Rp 20.080.000 ribu sehubungan dengan Transaksi Pembelian I.

      •   Transaksi dimana BCL telah melakukan pembelian atas 4.999 saham atau
          setara dengan 19,996% saham TSI dari Perseroan dengan nilai transaksi
          sebesar Rp 5.018.996 ribu sehubungan dengan Transaksi Pembelian II.

      Kesepakatan harga jual TSI untuk 25.000 saham atau setara dengan 100,00%
      adalah sebesar Rp 25.100.000 ribu. Namun demikian, jumlah keseluruhan
      saham yang dibeli BCL adalah 24.999 saham TSI atau setara dengan 99,996%
      saham. Sehingga keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 25.098.996 ribu.




                                                                                 14
Page 15
c) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
   adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
   kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
   berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
   POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
   SPI310, SPI320, SPI330.

d) Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data
   dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah
   KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
   informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan
   KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
   Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
   akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
   yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
   tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR
   dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
   Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
   penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
   keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
   Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR
   lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan.
   Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan
   dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
   dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
   Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
   melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
   aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi
   ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
   Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
   hukum Perseroan dan TSI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan TSI.




                                                                              15
Page 16
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta
semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.




                                                                             16
Page 17
      e) Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

           Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah
           melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas
           Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

           I. Analisis atas Transaksi;
           II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
           III. Analisis atas kewajaran Transaksi.

      f) Kesimpulan

           Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
           diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan
           laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
           diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat
           bahwa Transaksi adalah wajar.

IV.   DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      Angka-angka yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting dibawah ini
      diambil dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah direviu oleh KAP TSFBR
      dengan mengasumsikan Transaksi telah terjadi sejak awal periode entitas yang
      bergabung berada dalam sepengendalian sebagaimana diatur dalam Pernyataan
      Standar Akuntansi No. 38 mengenai “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
      Paragraf 12. Proforma laporan posisi konsolidasian Perseroan disusun berdasarkan
      informasi keuangan konsolidasian historis pada tanggal 31 Desember 2023
      berdasarkan laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan yang telah direviu
      oleh KAP TSFBR.

                                                                               (Dalam ribuan Rupiah)
                                                 Perseroan                                           Perseroan
                              Keterangan                          TSI          Penyesuaian
                                             (Sebelum Proforma)                                  (Sesudah Proforma)
      ASET LANCAR
      Kas dan setara kas                         3.694.248.507    24.781.861      (20.080.000)       3.698.950.368
      Piutang usaha                                          -             -                -
        Pihak ketiga                             1.393.271.967             -                -        1.393.271.967
        Pihak berelasi                              94.701.045             -                -           94.701.045
      Aset keuangan lancar lainnya                           -             -                -
        Pihak ketiga                               291.317.453             -                -          291.317.453
        Pihak berelasi                               2.354.876     1.011.902       (1.011.902)           2.354.876
      Persediaan                                 1.865.035.785             -                -        1.865.035.785
      Pajak dibayar di muka                         58.207.350             -                -           58.207.350
      Uang muka dan beban dibayar di muka          192.709.746             -                -          192.709.746
      Jumlah Aset Lancar                         7.591.846.728    25.793.763      (21.091.902)       7.596.548.590
      ASET TIDAK LANCAR
      Aset keuangan tidak lancar lainnya            24.589.969             -                -           24.589.969
      Investasi pada entitas asosiasi               25.279.607             -       (5.080.042)          20.199.565
      Aset tetap                                 3.007.116.668             -                -        3.007.116.668
      Aset hak-guna                                206.698.572             -                -          206.698.572
      Aset pajak tangguhan                          39.937.386             -                -           39.937.386
      Aset tidak lancar lainnya                    420.261.904             -                -          420.261.904
      Jumlah Aset Tidak Lancar                   3.723.884.105             -       (5.080.042)       3.718.804.063
      JUMLAH ASET                               11.315.730.833    25.793.763      (26.171.945)      11.315.352.652




                                                                                                                17
Page 18
                                                                                               (Dalam ribuan Rupiah)
                                                             Perseroan                                               Perseroan
                           Keterangan                                          TSI             Penyesuaian
                                                         (Sebelum Proforma)                                      (Sesudah Proforma)
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                   1.009.331.532                 -                -         1.009.331.532
Utang usaha - pihak ketiga                                   1.047.742.032                 -                -         1.047.742.032
Beban akrual                                                   109.340.903                 -                -           109.340.903
Utang pajak                                                    141.186.066           100.279                -           141.286.344
Liablitas imbalan kerja jangka pendek                           82.232.454                 -                -            82.232.454
Bagian lancar atas liabilitas sewa                              36.328.244                 -                -            36.328.244
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                                -                 -                -
  Pihak ketiga                                                 371.821.686                 -                -           371.821.686
  Pihak berelasi                                                19.196.612                 -       (1.011.902)           18.184.710
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              2.817.179.527           100.279       (1.011.902)        2.816.267.904
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa                                                 70.732.021                 -                 -           70.732.021
Pendapatan ditangguhkan                                            112.929                 -                 -              112.929
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                        276.489.516                 -                 -          276.489.516
Liabilitas pajak tangguhan                                      85.580.048           293.273                 -           85.873.321
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               432.914.514           293.273                 -          433.207.787
JUMLAH LIABILITAS                                            3.250.094.041           393.552       (1.011.902)        3.249.475.691
EKUITAS
Modal saham                                                    225.493.215     25.000.000         (25.000.000)          225.493.215
Tambahan modal disetor - neto                                  346.212.222              -             (80.000)          346.132.222
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                  9.659.413              -                   -             9.659.413
Komponen ekuitas lainnya                                        33.421.914              -                   -            33.421.914
Rugi yang belum direalisasi atas penurunan nilai pasar                   -              -                   -
  investasi jangka pendek - neto                                  (730.285)             -                   -              (730.285)
Saldo laba                                                   7.083.892.072        400.212             (80.042)        7.084.212.241
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
  entitas Induk                                              7.697.948.552     25.400.212         (25.160.042)        7.698.188.721
Kepentingan non-pengendali                                     367.688.241              -                   -           367.688.241
JUMLAH EKUITAS                                               8.065.636.792     25.400.212         (25.160.042)        8.065.876.962
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                               11.315.730.833     25.793.763         (26.171.945)       11.315.352.652




                                                                                               (Dalam ribuan Rupiah)
                                                             Perseroan                                               Perseroan
                           Keterangan                                          TSI             Penyesuaian
                                                         (Sebelum Proforma)                                      (Sesudah Proforma)
Penjualan neto                                              13.119.784.556                 -           (8.000)       13.119.776.556
Beban pokok penjualan                                        8.416.500.047                 -                -         8.416.500.047
Laba kotor                                                    4.703.284.509            -               (8.000)        4.703.276.509
Beban penjualan                                              (2.835.660.947)           -                    -        (2.835.660.947)
Beban umum dan administrasi                                    (614.786.172)     (69.473)               8.000          (614.847.645)
Penghasilan (beban) operasi lain, neto                         (173.006.238)     912.527                    -          (172.093.711)
Laba usaha                                                   1.079.831.152       843.054                    -         1.080.674.206
Penghasilan keuangan                                           152.838.262       618.397                    -           153.456.659
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi - neto                  1.850.518             -             (174.355)            1.676.163
Beban restrukturisasi                                           (4.212.353)            -                    -            (4.212.353)
Beban keuangan                                                 (77.944.801)            -                    -           (77.944.801)
Laba atas penjualan investasi                                  524.344.411             -                    -           524.344.411
Beban lainnya                                                  (73.542.993)            -                    -           (73.542.993)
Laba sebelum beban pajak penghasilan                         1.603.164.197      1.461.451            (174.355)        1.604.451.293
Beban pajak penghasilan - neto                                (352.916.244)      (175.932)                  -          (353.092.176)
Laba neto tahun berjalan                                     1.250.247.953      1.285.519            (174.355)        1.251.359.117
Rugi komprehensif lain                                         (16.586.923)             -                   -           (16.586.923)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan - neto        1.233.661.030      1.285.519            (174.355)        1.234.772.194
Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                      1.177.431.714      1.285.519            (174.355)        1.178.542.878
  Kepentingan non-pengendali                                    72.816.239              -                   -            72.816.239




                                                                                                                                 18
Page 19
V.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI
       DIBANDINGKAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA
       DENGAN TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

       Perseroan berpandangan bahwa tidak ada transaksi lain yang sejenis dan sepadan
       dengan Transaksi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan BCL.
       Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat bahwa tidak ada transaksi
       pembanding dengan Transaksi yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak memiliki
       hubungan afiliasi.

VI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

       a. Manajemen menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
          Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 mengingat dalam
          Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
          Perseroan, BMN, BCL, dan TSI dengan kepentingan ekonomis Direksi, Dewan
          Komisaris, dan pemegang saham pengendali Perseroan yang dapat merugikan
          karena adanya Transaksi tersebut.

       b. Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh
          Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas
          kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa
          seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
          Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
          informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
          pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

VII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang
       Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan, pada
       setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                               PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk
                                Tempo Scan Tower, Lantai 16
                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3 – 4
                                        Jakarta 12950

                                  Telepon : (021) 2921 8888
                                  Faksimili : (021) 2920 9999
                              Website : www.thetempogroup.com
                       Email : corporate.secretary@thetempogroup.com
                                  U.p. Corporate Secretary




                                                                                    19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published2 Jul 2024
Pages19
Characters58,049
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TEMPO SCAN PACIFIC TBK. p.1 ×14
linked person Bogamulia Nagadi p.2 ×2
linked person Hartaty Susanto p.6
linked person Suparni Parto Setiono p.6
linked person Phillips Gunawan p.6
linked person I Made Dharma p.6 ×3
linked person Diana Wirawan p.6 ×4
linked person Linda Lukitasari p.6
linked person Rorita Lim p.6
linked person Josep Ismanto p.6
linked person Lie Yung Yung p.6 ×2
linked person Aviaska Diah p.6 ×2
linked person Liza Prasodjo p.9 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×6
possible person Dian Paramita p.7
unresolved org PT Barclay Products Benturan Kepentingan p.2
unresolved org PT Bogamulia Nagadi KAP TSFBR p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×55
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia. p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Tempo Scan Industry p.2 ×2
unresolved org PT Tempo Merah Putih Transaksi p.2
unresolved org TSFBR p.3 ×3
unresolved org PT Scanchemie p.5
unresolved person Ridwan Suselo p.5
unresolved person Irene Yulia · Notaris p.5 ×4
unresolved person Winnie Hadiprodjo p.7
unresolved person Kartini Muljadi p.7
unresolved org PT Kumpulan Mulia p.8
unresolved person Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing p.8
unresolved org PT Supra Ferbindo Farma p.9
unresolved org PT Tempo Merah Putih p.9 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved org KJPP KR. Oleh p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result