Back to announcement
20240702_TSPC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678610_lamp2.pdf
Other Text extracted TSPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT TEMPO SCAN PACIFIC TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04.2020/TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TEMPO SCAN PACIFIC TBK (“PERSEROAN”)
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG DILAKSANAKAN
OLEH PERSEROAN, YANG MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM POJK 42/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
TRANSAKSI.
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN SATU KESATUAN INFORMASI YANG PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PESEROAN UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.
PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Usaha Farmasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PABRIK
Tempo Scan Tower, Lantai 16 Kawasan East Jakarta Industrial Park
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3 – 4 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Jakarta 12950 Telepon : (021) 897 1553
Telepon : (021) 2921 8888 Faksimili : (021) 897 1563
Faksimili : (021) 2920 9999
Website : www.thetempogroup.com
Email : corporate.secretary@thetempogroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Diterbitkan di Jakarta, Pada Tanggal 2 Juli 2024
Direksi PT Tempo Scan Pacific Tbk
1
Page 2
DEFINISI
BCL : PT Barclay Products
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka yang dimaksud.
BMN : PT Bogamulia Nagadi
KAP TSFBR : Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
rekan
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal
2 Juli 2024 sehubungan dengan Transaksi.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dahulu disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang secara efektif telah mengambil alih
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Bapepam-LK
sejak tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan ketentuan dari
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
PJBS Pembelian I : Perjanjian Jual Beli Saham Dalam TSI yang telah ditandatangani
oleh BMN dan BCL
PJBS Pembelian II : Perjanjian Jual Beli Saham Dalam TSI yang telah ditandatangani
oleh Perseroan dan BCL
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
TSI : PT Tempo Scan Industry, dahulu bernama PT Tempo Merah Putih
Transaksi : Sehubungan dengan Transaksi Pembelian I dan Transaksi
Pembelian II dimana jumlah keseluruhan saham yang diperoleh
BCL adalah 24.999 saham TSI atau setara dengan 99,996%
dengan nilai transaksi sebesar Rp 25.098.996 ribu.
Transaksi Pembelian I : Transaksi dimana BCL melakukan pembelian atas 20.000 saham
atau setara dengan 80,00% saham TSI dari BMN dengan nilai
transaksi sebesar Rp 20.080.000 ribu.
Transaksi Pembelian II Transaksi dimana BCL melakukan pembelian atas 4.999 saham
atau setara dengan 19,996% saham TSI dari Perseroan dengan
nilai transaksi sebesar Rp 5.018.996 ribu.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali.
2
Page 3
Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi
maupun pihak selain afiliasi yang mengandung Benturan
Kepentingan.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
Transaksi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi aksi
korporasi Perseroan yang merupakan bagian dari rencana Perseroan dalam melakukan
restrukturisasi internal dengan rincian sebagai berikut:
• Transaksi Pembelian I dilakukan berdasarkan penandatanganan PJBS Pembelian I
antara BCL dan BMN pada tanggal 28 Juni 2024.
• Transaksi Pembelian II dilakukan berdasarkan penandatanganan PJBS Pembelian II
antara BCL dan Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023, BMN merupakan entitas induk Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 86,21%. Perseroan merupakan entitas anak BMN dan entitas induk
BCL masing-masing dengan kepemilikan sebesar 86,21% dan 99,999%. TSI merupakan
entitas anak dan entitas asosiasi BMN dan Perseroan masing-masing dengan
kepemilikan sebesar 80,00% dan 20,00%. Struktur kepemilikan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Namun demikian, Transaksi ini bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP TSFBR, (i) jumlah nilai
transaksi berdasarkan PJBS Pembelian I dan PJBS Pembelian II dibandingkan dengan
jumlah ekuitas Perseroan (ii) jumlah aset TSI dibagi dengan dengan jumlah aset
Perseroan, (iii) jumlah penjualan TSI dibagi dengan jumlah penjualan Perseroan, dan (iv)
jumlah laba TSI dibagi dengan jumlah laba Perseroan, masing-masing sebesar 0,31%,
0,23%, 0,00%, dan 0,10% dimana presentase tersebut tidak mencapai ambang batas
transaksi material sebesar 20,00% sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK
17/2020 sehingga Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020.
3
Page 4
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Alasan dan Latar Belakang
Industri farmasi merupakan salah satu industri vital bagi kelangsungan hidup
masyarakat. Meningkatnya permintaan untuk produk kesehatan, baik obat generik
maupun bermerek terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Selain itu, adanya rencana
strategis yang ditempuh oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program,
memberikan dukungan signifikan bagi perkembangan industri farmasi.
Dalam rangka restrukturisasi internal dan diversifikasi usaha, Perseroan melalui BCL
melakukan Transaksi yang selaras dengan kegiatan utama BCL yaitu kegiatan
pemasaran produk, yang diharapkan dapat memperluas lini produk Perseroan
sehingga Perseroan dapat menawarkan lebih banyak pilihan produk kepada
konsumen, mempercepat pengembangan produk yang baru, dan meningkatkan
efisiensi sehingga memungkinkan pengembangan yang lebih cepat dan efisien.
B Manfaat Transaksi Bagi Perseroan
Perseroan memandang bahwa Transaksi sejalan dengan strategi Perseroan untuk
menghasilkan produk-produk yang berkualitas serta didukung dengan inovasi secara
berkesinambungan sehingga menjadi produk pilihan utama masyarakat,
meningkatkan kemampuan dalam bidang industri farmasi, dan memperoleh
keunggulan kompetitif yang signifikan.
Bilamana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat lebih
mengintegrasikan TSI, di bawah kendali BCL, sehingga diharapkan dapat tercipta
sinergi usaha yang lebih baik serta dapat mendukung pertumbuhan dan
pengembangan produk-produk Perseroan dan memberikan kontribusi positif bagi
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang yang pada
akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh
pemegang saham Perseroan.
C Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan Nilai Transaksi berdasarkan PJBS Pembelian I dan PJBS Pembelian II
adalah sebagai berikut:
• BCL telah melakukan pembelian atas 20.000 saham atau setara dengan 80,00%
saham TSI dari BMN dengan nilai transaksi sebesar Rp 20.080.000 ribu
sehubungan dengan Transaksi Pembelian I.
• BCL telah melakukan pembelian atas 4.999 saham atau setara dengan 19,996%
saham TSI dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 5.018.996 ribu
sehubungan dengan Transaksi Pembelian II
4
Page 5
Kesepakatan harga jual TSI untuk 25.000 saham atau setara dengan 100,00%
adalah sebesar Rp 25.100.000 ribu. Namun demikian, jumlah keseluruhan saham
yang dibeli BCL adalah 24.999 saham TSI atau setara dengan 99,996% saham.
Sehingga keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 25.098.996 ribu.
D. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
• BMN selaku pihak pengendali Perseroan, BCL, dan TSI baik secara langsung
maupun tidak langsung serta pihak yang telah melakukan divestasi dan menjual
20.000 saham TSI kepada BCL.
• Perseroan selaku pihak pengendali BCL secara langsung serta pihak yang telah
menjual 4.999 saham TSI kepada BCL.
• BCL selaku pihak yang telah melakukan pembelian saham-saham TSI
masing-masing dari BMN dan Perseroan dengan jumlah keseluruhan sebanyak
24.999 saham.
• TSI selaku pihak yang sahamnya didivestasikan dan dijual masing-masing oleh
BMN dan Perseroan kepada BCL.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan
afiliasi yang terlibat dalam Transaksi:
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei 1970, dengan
nama PT Scanchemie dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6
Tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970,
berdasarkan akta Notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 37. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. J.A.5/27/4
tanggal 13 Februari 1971, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 1971, Tambahan No. 148.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan dengan akta
Notaris Irene Yulia, S.H., No. 15 tanggal 20 September 2021 mengenai
perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar Perseroan. Perubahan
ini telah diterima dan dicatat oleh Menkumham dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0451700 tanggal 22 September 2021 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal
5 Oktober 2021, Tambahan No. 30817.
Perseroan berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan H.R Rasuna
Said, Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950. Sedangkan untuk pabrik
berlokasi di Kawasan East Jakarta Industrial Park, Cikarang, Bekasi, Jawa
Barat. Perseroan memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 1970.
5
Page 6
b. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
farmasi.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Handojo Selamet Muljadi
Komisaris : Hartaty Susanto
Komisaris dan Komisaris Independen : Suparni Parto Setiono
Komisaris dan Komisaris Independen : Kustantinah
Komisaris dan Komisaris Independen : Phillips Gunawan
Direksi
Presiden Direktur : I Made Dharma Wijaya
Wakil Presiden Direktur : Diana Wirawan
Wakil Presiden Direktur : Liza Prasadjo
Direktur : Linda Lukitasari
Direktur : Shania
Direktur : Rorita Lim
Direktur : Josep Ismanto
Direktur : Lie Yung Yung
Direktur : Aviaska Diah Respati Herlambang
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000
Pemegang Saham
PT Bogamulia Nagadi 3.887.731.118 194.386.555.900 86,21%
Masyarakat (masing-masing dengan pemilikan
kurang dari 5%) 622.133.182 31.106.659.100 13,79%
Modal Ditempatkan dan Disetor 4.509.864.300 225.493.215.000 100,00%
Saham dalam Portepel 1.490.135.700 74.506.785.000
6
Page 7
2. BMN
a. Riwayat Singkat
BMN didirikan berdasarkan akta Notaris Winnie Hadiprodjo, S.H., pengganti
Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 152 tanggal 28 September 1989. Akta
pendirian ini telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. C2 94.HT.01.01.Th.90 tanggal 11 Januari 1990, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1990,
Tambahan No. 565.
Anggaran dasar BMN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan akta Notaris Irene Yulia, S.H., No. 8 tanggal 17 November 2022
mengenai antara lain perubahan peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menkumham dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0314346 tanggal 17 November 2022 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92 tanggal 18 November 2022,
Tambahan No. 40108
BMN berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 5, Jalan H.R Rasuna Said,
Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950.
b. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan BMN bergerak dalam bidang penyertaan modal
aktivitas holding serta kepemilikan dan/atau pengelolaan properti.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMN pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dian Paramita Tamzil
Komisaris : Dewi Murni Sukahar
Komisaris : Julian Aldrin Pasha
Direksi
Presiden Direktur : Handojo Selamet Muljadi
Direktur : Diana Wirawan
Direktur : Monica
7
Page 8
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham BMN berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Pemegang Saham
PT Kumpulan Mulia 104.456 104.456.000.000 40,00%
Handojo Selamet Muljadi 156.684 156.684.000.000 60,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor 261.140 261.140.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 238.860 238.860.000.000
3. BCL
a. Riwayat Singkat
BCL didirikan di Republik Indonesia berdasarkan akta Notaris Gustaaf
Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing, S.H., No. 4 pada tanggal
4 Desember 1972. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/363/2 tanggal 3 Agustus 1976 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal
24 Agustus 1976, Tambahan No. 616.
Anggaran dasar BCL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan akta Notaris Irene Yulia, S.H., No. 19 tanggal
25 Oktober 2021 mengenai perubahan anggaran dasar BCL. Perubahan ini
telah diterima dan dicatat oleh Menkumham dalam Surat
No. AHU.AH.01.03-0465295 tanggal 26 Oktober 2021 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 29 Oktober 2021,
Tambahan No. 33610.
BCL berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan H.R Rasuna Said,
Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950.
b. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan BCL bergerak dalam bidang perdagangan, jasa dan
perindustrian produk perawatan kesehatan, kosmetik dan produk keperluan
rumah tangga.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BCL pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : I Made Dharma Wijaya
Komisaris : Diana Wirawan
8
Page 9
Direksi
Presiden Direktur : Handojo Selamet Muljadi
Wakil Presiden Direktur : Liza Prasodjo
Wakil Presiden Direktur : Aviaska Diah Respati H.
Direktur : Dwinarsi Redan
Direktur : Liana Tjandra
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham BCL berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.500.000.000 150.000.000.000
Pemegang Saham
Perseroan 603.120.000 60.312.000.000 99,999%
PT Supra Ferbindo Farma 5.000 500.000 0,001%
Modal Ditempatkan dan Disetor 603.125.000 60.312.500.000 100,00%
Saham dalam Portepel 896.875.000 89.687.500.000
4. TSI
a. Riwayat Singkat
TSI didirikan di Republik Indonesia dengan nama PT Tempo Merah Putih
berdasarkan akta Notaris Irene Yulia, S.H., No. 27 tanggal 27 Agustus 2020
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-
0043492.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 2 September 2020.
Anggaran dasar TSI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 19 tanggal 27 Februari 2024, mengenai perubahan nama
perusahaan dari semula PT Tempo Merah Putih menjadi PT Tempo Scan
Industry serta perubahan Direksi dan Komisaris TSI dan telah disahkan oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0014333.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal4 Maret 2024.
TSI berdomisili di Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan H.R Rasuna Said,
Kavling 3 – 4, Jakarta Selatan 12950.
b. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan TSI bergerak dalam bidang farmasi.
9
Page 10
c. Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 27 Februari 2024, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi TSI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Handojo Selamet Muljadi
Komisaris : Diana Wirawan
Direksi
Presiden Direktur : I Made Dharma Wijaya
Wakil Presiden Direktur : Liza Prasodjo
Direktur : Lie Yung Yung
Direktur : Ernes Beneldy
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham TSI berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Pemegang Saham
BMN 20.000 20.000.000.000 80,000%
Perseroan 5.000 5.000.000.000 20,000%
Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000 25.000.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 75.000 75.000.000.000
E. Sifat Transaksi
BMN merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 86,21%.
Perseroan merupakan entitas anak BMN dan entitas induk dari BCL masing-masing
dengan kepemilikan sebesar 86,21% dan 99,999%. TSI merupakan entitas anak dan
entitas asosiasi BMN dan Perseroan masing-masing dengan kepemilikan sebesar
80,00% dan 20,00%.
Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi pada Transaksi ditinjau dari:
- Sisi kepemilikan adalah:
• BMN merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar
86,21%;
• Perseroan merupakan entitas anak BMN dan entias induk BCL
masing-masing dengan kepemilikan sebesar 86,21% dan 99,999%;
• BCL merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,999%; dan
• TSI merupakan entitas anak dan entitas asosiasi BMN dan Perseroan
masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,00% dan 20,00%.
- Sisi kepengurusan, terdapat kesamaan beberapa Komisaris dan Direksi
Perseroan, BCL, dan TSI.
10
Page 11
Dengan demikian Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
III. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen
Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 99,996% saham TSI dan pendapat
kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240216-001 tanggal
16 Februari 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,996% saham TSI sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00086/2.0162-00/BS/04/0153/1/VI/2024 tanggal 26
Juni 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
a) Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan, BMN, BCL,
dan TSI.
b) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,996% saham TSI.
c) Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta SPI.
11
Page 12
d) Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset
bersih didasarkan pada laporan keuangan TSI yang telah diaudit. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan
penilaian berdasarkan kinerja historis TSI dan informasi manajemen TSI
terhadap laporan keuangan TSI tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian TSI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan TSI
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
KJPP KR bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
12
Page 13
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta
asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu,
KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian
Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan TSI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum TSI berdasarkan
anggaran dasar TSI.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal.
Analisis internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen,
analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi
komprehensif TSI, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber
daya yang dimiliki TSI. Prospek TSI di masa yang akan datang KJPP KR
evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan
konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap
faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
(value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh
karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan
dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
13
Page 14
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan TSI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
f) Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR
terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 25.275.530 ribu
(untuk 24.999 saham atau setara dengan 99,996% saham TSI).
B. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00091/2.0162-00/BS/04/0153/1/VI/2024
tanggal 28 Juni 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
a) Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan, BMN, BCL,
dan TSI.
b) Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai
berikut:
• Transaksi dimana BCL telah melakukan pembelian atas 20.000 saham atau
setara dengan 80,00% saham TSI dari BMN dengan nilai transaksi sebesar
Rp 20.080.000 ribu sehubungan dengan Transaksi Pembelian I.
• Transaksi dimana BCL telah melakukan pembelian atas 4.999 saham atau
setara dengan 19,996% saham TSI dari Perseroan dengan nilai transaksi
sebesar Rp 5.018.996 ribu sehubungan dengan Transaksi Pembelian II.
Kesepakatan harga jual TSI untuk 25.000 saham atau setara dengan 100,00%
adalah sebesar Rp 25.100.000 ribu. Namun demikian, jumlah keseluruhan
saham yang dibeli BCL adalah 24.999 saham TSI atau setara dengan 99,996%
saham. Sehingga keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 25.098.996 ribu.
14
Page 15
c) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
SPI310, SPI320, SPI330.
d) Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah
KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan
KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan.
Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan
dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan dan TSI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan TSI.
15
Page 16
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta
semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
16
Page 17
e) Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas
Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas kewajaran Transaksi.
f) Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan
laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat
bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Angka-angka yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting dibawah ini
diambil dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah direviu oleh KAP TSFBR
dengan mengasumsikan Transaksi telah terjadi sejak awal periode entitas yang
bergabung berada dalam sepengendalian sebagaimana diatur dalam Pernyataan
Standar Akuntansi No. 38 mengenai “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
Paragraf 12. Proforma laporan posisi konsolidasian Perseroan disusun berdasarkan
informasi keuangan konsolidasian historis pada tanggal 31 Desember 2023
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan yang telah direviu
oleh KAP TSFBR.
(Dalam ribuan Rupiah)
Perseroan Perseroan
Keterangan TSI Penyesuaian
(Sebelum Proforma) (Sesudah Proforma)
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.694.248.507 24.781.861 (20.080.000) 3.698.950.368
Piutang usaha - - -
Pihak ketiga 1.393.271.967 - - 1.393.271.967
Pihak berelasi 94.701.045 - - 94.701.045
Aset keuangan lancar lainnya - - -
Pihak ketiga 291.317.453 - - 291.317.453
Pihak berelasi 2.354.876 1.011.902 (1.011.902) 2.354.876
Persediaan 1.865.035.785 - - 1.865.035.785
Pajak dibayar di muka 58.207.350 - - 58.207.350
Uang muka dan beban dibayar di muka 192.709.746 - - 192.709.746
Jumlah Aset Lancar 7.591.846.728 25.793.763 (21.091.902) 7.596.548.590
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan tidak lancar lainnya 24.589.969 - - 24.589.969
Investasi pada entitas asosiasi 25.279.607 - (5.080.042) 20.199.565
Aset tetap 3.007.116.668 - - 3.007.116.668
Aset hak-guna 206.698.572 - - 206.698.572
Aset pajak tangguhan 39.937.386 - - 39.937.386
Aset tidak lancar lainnya 420.261.904 - - 420.261.904
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.723.884.105 - (5.080.042) 3.718.804.063
JUMLAH ASET 11.315.730.833 25.793.763 (26.171.945) 11.315.352.652
17
Page 18
(Dalam ribuan Rupiah)
Perseroan Perseroan
Keterangan TSI Penyesuaian
(Sebelum Proforma) (Sesudah Proforma)
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.009.331.532 - - 1.009.331.532
Utang usaha - pihak ketiga 1.047.742.032 - - 1.047.742.032
Beban akrual 109.340.903 - - 109.340.903
Utang pajak 141.186.066 100.279 - 141.286.344
Liablitas imbalan kerja jangka pendek 82.232.454 - - 82.232.454
Bagian lancar atas liabilitas sewa 36.328.244 - - 36.328.244
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya - - -
Pihak ketiga 371.821.686 - - 371.821.686
Pihak berelasi 19.196.612 - (1.011.902) 18.184.710
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.817.179.527 100.279 (1.011.902) 2.816.267.904
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 70.732.021 - - 70.732.021
Pendapatan ditangguhkan 112.929 - - 112.929
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 276.489.516 - - 276.489.516
Liabilitas pajak tangguhan 85.580.048 293.273 - 85.873.321
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 432.914.514 293.273 - 433.207.787
JUMLAH LIABILITAS 3.250.094.041 393.552 (1.011.902) 3.249.475.691
EKUITAS
Modal saham 225.493.215 25.000.000 (25.000.000) 225.493.215
Tambahan modal disetor - neto 346.212.222 - (80.000) 346.132.222
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 9.659.413 - - 9.659.413
Komponen ekuitas lainnya 33.421.914 - - 33.421.914
Rugi yang belum direalisasi atas penurunan nilai pasar - - -
investasi jangka pendek - neto (730.285) - - (730.285)
Saldo laba 7.083.892.072 400.212 (80.042) 7.084.212.241
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas Induk 7.697.948.552 25.400.212 (25.160.042) 7.698.188.721
Kepentingan non-pengendali 367.688.241 - - 367.688.241
JUMLAH EKUITAS 8.065.636.792 25.400.212 (25.160.042) 8.065.876.962
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 11.315.730.833 25.793.763 (26.171.945) 11.315.352.652
(Dalam ribuan Rupiah)
Perseroan Perseroan
Keterangan TSI Penyesuaian
(Sebelum Proforma) (Sesudah Proforma)
Penjualan neto 13.119.784.556 - (8.000) 13.119.776.556
Beban pokok penjualan 8.416.500.047 - - 8.416.500.047
Laba kotor 4.703.284.509 - (8.000) 4.703.276.509
Beban penjualan (2.835.660.947) - - (2.835.660.947)
Beban umum dan administrasi (614.786.172) (69.473) 8.000 (614.847.645)
Penghasilan (beban) operasi lain, neto (173.006.238) 912.527 - (172.093.711)
Laba usaha 1.079.831.152 843.054 - 1.080.674.206
Penghasilan keuangan 152.838.262 618.397 - 153.456.659
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi - neto 1.850.518 - (174.355) 1.676.163
Beban restrukturisasi (4.212.353) - - (4.212.353)
Beban keuangan (77.944.801) - - (77.944.801)
Laba atas penjualan investasi 524.344.411 - - 524.344.411
Beban lainnya (73.542.993) - - (73.542.993)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 1.603.164.197 1.461.451 (174.355) 1.604.451.293
Beban pajak penghasilan - neto (352.916.244) (175.932) - (353.092.176)
Laba neto tahun berjalan 1.250.247.953 1.285.519 (174.355) 1.251.359.117
Rugi komprehensif lain (16.586.923) - - (16.586.923)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan - neto 1.233.661.030 1.285.519 (174.355) 1.234.772.194
Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.177.431.714 1.285.519 (174.355) 1.178.542.878
Kepentingan non-pengendali 72.816.239 - - 72.816.239
18
Page 19
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI SEJENIS LAINNYA
DENGAN TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan berpandangan bahwa tidak ada transaksi lain yang sejenis dan sepadan
dengan Transaksi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan BCL.
Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat bahwa tidak ada transaksi
pembanding dengan Transaksi yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak memiliki
hubungan afiliasi.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
a. Manajemen menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 mengingat dalam
Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan, BMN, BCL, dan TSI dengan kepentingan ekonomis Direksi, Dewan
Komisaris, dan pemegang saham pengendali Perseroan yang dapat merugikan
karena adanya Transaksi tersebut.
b. Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas
kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa
seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan, pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT. TEMPO SCAN PACIFIC Tbk
Tempo Scan Tower, Lantai 16
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3 – 4
Jakarta 12950
Telepon : (021) 2921 8888
Faksimili : (021) 2920 9999
Website : www.thetempogroup.com
Email : corporate.secretary@thetempogroup.com
U.p. Corporate Secretary
19
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Barclay Products Benturan Kepentingan
p.2
unresolved
org
PT Bogamulia Nagadi KAP TSFBR
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×55
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tempo Scan Industry
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tempo Merah Putih Transaksi
p.2
unresolved
org
TSFBR
p.3 ×3
unresolved
org
PT Scanchemie
p.5
unresolved
person
Ridwan Suselo
p.5
unresolved
person
Irene Yulia
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
person
Winnie Hadiprodjo
p.7
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.7
unresolved
org
PT Kumpulan Mulia
p.8
unresolved
person
Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing
p.8
unresolved
org
PT Supra Ferbindo Farma
p.9
unresolved
org
PT Tempo Merah Putih
p.9 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.