Back to announcement
20240702_BRIF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31678084_lamp3.pdf
Board change Needs review BRIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.935
& BRIfinance PT BRI Multifinance Indonesia Menara BRILIaN Lantai 1,21 dan 22, Jalan Gatot Subroto No.177A, Kav 64 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan 12870 Telp :(021)574 5333 SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA NOMOR : 01/SK/BRIF-KOM/07/2024 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan sebagai Emiten dan juga untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Komite Audit PT BRI Multifinance Indonesia (“Perseroan”): b. Bahwa Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan maksimal, C. Bahwa Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perseroan (“Pihak Independen"): dan d. Bahwa Komite Audit harus bertindak secara independen dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan, b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: Cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahan Publik:dan d. Anggaran Dasar Perseroan. Mengingat: » Menetapkan: a. Memberhentikan dengan hormat Bapak Hidzuldin Elfani sebagai Anggota Komite Audit Perseroan disertai dengan ucapan terimakasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama masa jabatannya: b. Mengangkat dan menunjuk Bapak Antonius Suryanta sebagai Anggota Komite Audit Perseroan. Cc. Pengangkatan Anggota Komite Audit ini dilakukan dengan ketentuan bahwa kepada Anggota yang diangkat dari pihak independen berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris ini akan diberikan honor dan/atau remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perseroan:dan d. Dengan demikian, maka susunan Komite Audit sebagai berikut: Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen) PT BRI Multifinance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif La
Page 2 OCR 0.945
BRifinance diubah Anggota : Idewan Diaz (Pihak Independen) Anggota : Hidzuldin Elfani (Pihak Independen) menjadi sebagai berikut: Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen) Anggota : Idewan Diaz (Pihak Independen) Anggota : Antonius Suryanta (Pihak Independen) f. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut 1. Sus a) b) 9) d) e) 9) n) sunan dan Keanggotaan Komite Audit Komite Audit berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen Perusahaan: Ketua Komite Audit adalah Komisaris Independen: Ketua dan Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris, Dalam hal Ketua Komite berhenti, wajib diganti oleh Anggota Komisaris lainnya sampai dengan diangkatnya Komisaris Independen yang baru: Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu ke waktu, Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan:dan Setelah menyelesaikan masa jabatan pertama, anggota Komite Audit dapat diangkat Kembali selama 1 (satu) kali masa jabatan. 2. Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Audit a) b) 9 d) e) Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik, Sekurang-kurangnya salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan: Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan, memahami bisnis Perusahaan, proses audit dan manajemen risiko: Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan non-bank dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya:dan Memenuhi persyaratan independensi yang ditetapkan Perusahaan. L
Page 3 OCR 0.950
RR) BRIFinance 3. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit a) Melakukan penelaahan dan memberikan saran terhadap hal-hal sebagai berikut: 1) Laporan Keuangan: Kredibilitas dan objektivitas Laporan Keuangan Perusahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, 2) Fraud Management: Pengendalian tindak kecurangan yang terjadi di Perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendeteksian kecurangan hingga tindak lanjut investigasi apabila terjadi kecurangan di Perusahaan, 3) Manajemen Risiko dan Kendali Internal: Kecukupan proses pengelolaan risiko keuangan dan usaha serta melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, 4) Kegiatan Assurance: Rencana dan hasil kegiatan yang dilakukan oleh Manajemen Risiko, Auditor Internal, Legal dan Auditor Eksternal untuk menilai apakah risiko-risiko utama telah tercakup dan dievaluasi dalam pelaksanaan tugas mereka: 5) Pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, 6) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris mengenai potensi benturan kepentingan Perusahaan: 7) Objektivitas dan Independensi: objektivitas dan independensi dari Auditor Eksternal, 8) Hukum: Kemajuan dan pelaporan perkara hukum signifikan di dalam Perusahaan:dan 9) Kepatuhan: Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pembiayaan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan lainnya yang terkait dengan usaha pembiayaan. b) Memberikan pendapat Independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, c) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mempertimbangkan: 1) Independensi AP dan/atau KAP: mempelajari nama dan/atau reputasi KAP, 2) Ruang Lingkup Audit: mempelajari perencanaan dan cakupan audit yang disampaikan KAP yang sudah dipilih/ditunjuk, guna memastikan bahwa perencanaan dan cakupan audit tersebut sesuai dengan Reguest for Proposal dan Terms of Reference (4
Page 4 OCR 0.949
(IBRIfinance serta sudah mempertimbangkan semua risiko yang dianggap penting, 3) Imbalan jasa Audit: 4) Keahlian dan pengalaman AP dan/atau KAP serta Tim Audit dari KAP:dan 5) Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang. d) Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP pada periode sebelumnya: e) Menjaga kerahasiaan dokumen, data yang informasi Perusahaan, f) Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal, yang dilaksanakan paling sedikit terhadap: 1) Pelaksanaan tugas Divisi Internal Audit, 2) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit, 3) Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan:dan 4) Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Desk Internal Audit, AP dan hasil pengawasan OJK, guna memberikan rekomendasi Dewan Komisaris. 9) Membuat dan melakukan review atas Piagam Komite Audit yang dapat dibantu oleh unit kerja Internal Audit. 4. Wewenang Komite Audit a) Menyelidiki aktivitas apapun, dalam lingkup tanggung jawabnya dan untuk meminta informasi apapun setiap waktu dari: 1) Seluruh karyawan (Direksi memberikan arahan kepada seluruh karyawan untuk bekerjasama atas setiap permintaan dari Komite Audit): dan 2) Pihak eksternal yang relevan. b) Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan: c) Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Akuntan terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit, d) Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan): e) Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain Pan.
Page 5 OCR 0.949
RI BRifinance itu, Komite Audit juga memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas pengakhiran Kantor Akuntan Publik, f) Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada periode penugasan profesional, penunjukkan AP dan/atau KAP pengganti dilakukan oleh Dewan Komisaris setelah mendapatkan persetujuan RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, 9) Meminta audit Internal dan/atau auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan/investigasi khusus, apabila terdapat dugaan kuat telah terjadi kecurangan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan perundang-undangan:dan h) Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. 5. Mekanisme Rapat Komite Audit a) Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala setidaknya 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan, dan mencatat jalannya rapat dalam Risalah Rapat Komite Audit: b) Pembuatan Risalah Komite Audit disusun oleh anggota Komite Audit yang dibantu oleh unit kerja Internal Audit: Cc) Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari V2 (satu per dua) jumlah anggota: dan d) Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite Internal Audit dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan. 9. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris Perusahaan.
Page 6 OCR 0.950
BRIfinance Lembar Persetujuan Dewan Komisaris tentang Nomor : 01/SK/BRIF-KOM/07/2024 tentang Perubahan Susunan Komite Audit PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 1 Juli 2024 PT. BRI Multifinance Indonesia A dr Diah Defawati Dhoni Ramadi Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Tembusan : 1. Direksi PT. BRI Multifinance Indonesia. 2. Komite Audit PT BRI Multifinance Indonesia.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia Menara BRILIaN
p.1
unresolved
org
PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
person
Hidzuldin Elfani
· Anggota Komite Audit
p.1 ×2
unresolved
person
Antonius Suryanta
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan
p.6
unresolved
org
PT. BRI Multifinance Indonesia A
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
203 ms
13 Sep 2026 16:19
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}