Skip to content
Back to announcement

20240702_BRIF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31678084_lamp3.pdf

Board change Needs review BRIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.935
& BRIfinance

PT BRI Multifinance Indonesia
Menara BRILIaN Lantai 1,21 dan 22, Jalan Gatot Subroto No.177A, Kav 64
Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan 12870
Telp :(021)574 5333

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA

NOMOR : 01/SK/BRIF-KOM/07/2024
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan sebagai Emiten dan juga untuk
meningkatkan penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate
Governance) Perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan susunan
keanggotaan Komite Audit PT BRI Multifinance Indonesia (“Perseroan”):

b. Bahwa Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan
Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
pengawasan Dewan Komisaris agar berjalan dengan lebih efektif dan
maksimal,

C. Bahwa Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar
Perseroan (“Pihak Independen"): dan

d. Bahwa Komite Audit harus bertindak secara independen dalam
melaksanakan tugasnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi

Perusahaan Pembiayaan,

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit:

Cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahan Publik:dan

d. Anggaran Dasar Perseroan.

Mengingat:

»

Menetapkan: a. Memberhentikan dengan hormat Bapak Hidzuldin Elfani sebagai
Anggota Komite Audit Perseroan disertai dengan ucapan terimakasih atas
sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama masa
jabatannya:

b. Mengangkat dan menunjuk Bapak Antonius Suryanta sebagai Anggota
Komite Audit Perseroan.

Cc. Pengangkatan Anggota Komite Audit ini dilakukan dengan ketentuan
bahwa kepada Anggota yang diangkat dari pihak independen berdasarkan
Keputusan Rapat Dewan Komisaris ini akan diberikan honor dan/atau
remunerasi yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di Perseroan:dan

d. Dengan demikian, maka susunan Komite Audit sebagai berikut:

Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen)

PT BRI Multifinance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif La
Page 2 OCR 0.945
BRifinance

diubah

Anggota : Idewan Diaz (Pihak Independen)
Anggota : Hidzuldin Elfani (Pihak Independen)
menjadi sebagai berikut:

Ketua : dr Diah Defawati (Komisaris Independen)
Anggota : Idewan Diaz (Pihak Independen)
Anggota : Antonius Suryanta (Pihak Independen)

f. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam
jabatannya tersebut maka dapat disampaikan sebagai berikut

1. Sus
a)

b)

9)
d)

e)

9)

n)

sunan dan Keanggotaan Komite Audit
Komite Audit berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan
secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris,
Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen
Perusahaan:
Ketua Komite Audit adalah Komisaris Independen:
Ketua dan Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh
Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris dan tertuang
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris,
Dalam hal Ketua Komite berhenti, wajib diganti oleh Anggota
Komisaris lainnya sampai dengan diangkatnya Komisaris
Independen yang baru:
Keanggotaan dan masa kerja Anggota Komite ditentukan menurut
Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan yang berlaku, berikut pembaharuannya dari waktu
ke waktu,
Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa
jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar perusahaan:dan
Setelah menyelesaikan masa jabatan pertama, anggota Komite
Audit dapat diangkat Kembali selama 1 (satu) kali masa jabatan.

2. Persyaratan Kompetensi Keanggotaan Komite Audit

a)

b)

9

d)

e)

Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan
pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik,
Sekurang-kurangnya salah seorang dari anggota Komite Audit
memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan:
Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami
laporan keuangan, memahami bisnis Perusahaan, proses audit dan
manajemen risiko:

Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan
perundang-undangan di bidang industri keuangan non-bank dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya:dan

Memenuhi persyaratan independensi yang ditetapkan Perusahaan.

L
Page 3 OCR 0.950
RR) BRIFinance

3. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit

a) Melakukan penelaahan dan memberikan saran terhadap hal-hal
sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan: Kredibilitas dan objektivitas Laporan
Keuangan Perusahaan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas
antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan,

2) Fraud Management: Pengendalian tindak kecurangan yang
terjadi di Perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pendeteksian kecurangan hingga tindak lanjut
investigasi apabila terjadi kecurangan di Perusahaan,

3) Manajemen Risiko dan Kendali Internal: Kecukupan proses
pengelolaan risiko keuangan dan usaha serta melakukan
penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi
atas temuan auditor internal,

4) Kegiatan Assurance: Rencana dan hasil kegiatan yang dilakukan
oleh Manajemen Risiko, Auditor Internal, Legal dan Auditor
Eksternal untuk menilai apakah risiko-risiko utama telah
tercakup dan dievaluasi dalam pelaksanaan tugas mereka:

5) Pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perusahaan,

6) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris
mengenai potensi benturan kepentingan Perusahaan:

7) Objektivitas dan Independensi: objektivitas dan independensi
dari Auditor Eksternal,

8) Hukum: Kemajuan dan pelaporan perkara hukum signifikan di
dalam Perusahaan:dan

9) Kepatuhan: Melakukan pemantauan dan evaluasi atas
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang pembiayaan dan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, serta peraturan lainnya yang terkait dengan usaha
pembiayaan.

b) Memberikan pendapat Independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang
diberikannya,

c) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang mempertimbangkan:

1) Independensi AP dan/atau KAP: mempelajari nama dan/atau
reputasi KAP,

2) Ruang Lingkup Audit: mempelajari perencanaan dan cakupan
audit yang disampaikan KAP yang sudah dipilih/ditunjuk, guna
memastikan bahwa perencanaan dan cakupan audit tersebut
sesuai dengan Reguest for Proposal dan Terms of Reference

(4
Page 4 OCR 0.949
(IBRIfinance

serta sudah mempertimbangkan semua risiko yang dianggap
penting,
3) Imbalan jasa Audit:
4) Keahlian dan pengalaman AP dan/atau KAP serta Tim Audit dari
KAP:dan
5) Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama
secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang.
d) Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP pada
periode sebelumnya:
e) Menjaga kerahasiaan dokumen, data yang informasi Perusahaan,
f) Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan
pelaksanaan audit dan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit
dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal, yang
dilaksanakan paling sedikit terhadap:
1) Pelaksanaan tugas Divisi Internal Audit,
2) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik
dengan standar audit,
3) Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi
keuangan:dan
4) Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Desk
Internal Audit, AP dan hasil pengawasan OJK, guna memberikan
rekomendasi Dewan Komisaris.
9) Membuat dan melakukan review atas Piagam Komite Audit yang
dapat dibantu oleh unit kerja Internal Audit.

4. Wewenang Komite Audit

a) Menyelidiki aktivitas apapun, dalam lingkup tanggung jawabnya
dan untuk meminta informasi apapun setiap waktu dari:

1) Seluruh karyawan (Direksi memberikan arahan kepada seluruh
karyawan untuk bekerjasama atas setiap permintaan dari
Komite Audit): dan

2) Pihak eksternal yang relevan.

b) Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang
karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang
diperlukan:

c) Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan
pihak yang menjalankan fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko,
dan Akuntan terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite
Audit,

d) Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang
diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika
diperlukan):

e) Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik
(AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain

Pan.
Page 5 OCR 0.949
RI BRifinance

itu, Komite Audit juga memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris atas pengakhiran Kantor Akuntan Publik,

f) Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS tidak
dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan pada periode penugasan profesional, penunjukkan
AP dan/atau KAP pengganti dilakukan oleh Dewan Komisaris
setelah mendapatkan persetujuan RUPS dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit,

9) Meminta audit Internal dan/atau auditor eksternal untuk melakukan
pemeriksaan/investigasi khusus, apabila terdapat dugaan kuat
telah terjadi kecurangan pelanggaran hukum dan pelanggaran
peraturan perundang-undangan:dan

h) Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

5. Mekanisme Rapat Komite Audit

a) Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala setidaknya 1 (satu)
kali setiap 3 (tiga) bulan, dan mencatat jalannya rapat dalam
Risalah Rapat Komite Audit:

b) Pembuatan Risalah Komite Audit disusun oleh anggota Komite Audit
yang dibantu oleh unit kerja Internal Audit:

Cc) Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih
dari V2 (satu per dua) jumlah anggota: dan

d) Pengelolaan dokumen dan keberlangsungan aktivitas Komite
Internal Audit dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan.

9. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali karena
satu dan lain hal dikemudian hari ditentukan lain oleh Dewan Komisaris
Perusahaan.
Page 6 OCR 0.950
BRIfinance

Lembar Persetujuan Dewan Komisaris tentang Nomor : 01/SK/BRIF-KOM/07/2024 tentang
Perubahan Susunan Komite Audit PT BRI Multifinance Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2024

PT. BRI Multifinance Indonesia A

dr Diah Defawati Dhoni Ramadi
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris

Tembusan : 1. Direksi PT. BRI Multifinance Indonesia.
2. Komite Audit PT BRI Multifinance Indonesia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published2 Jul 2024
Pages6
Characters11,123
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Idewan Diaz · Anggota p.2 ×3
linked person Dhoni Ramadi p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Diah Defawati p.1 ×3
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia Menara BRILIaN p.1
unresolved org PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA p.1 ×5
unresolved person Hidzuldin Elfani · Anggota Komite Audit p.1 ×2
unresolved person Antonius Suryanta · Anggota p.1 ×2
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia. Ditetapkan p.6
unresolved org PT. BRI Multifinance Indonesia A p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 203 ms 13 Sep 2026 16:19

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result