Back to announcement
20260521_INET_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093481_lamp1.pdf
Other Text extracted INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025 yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar
Rp894.964.476,- atau sebesar Rp 0.04,- per saham yang akan dibagikan kepada 22.374.111.088
saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai untuk tahun buku 2025 sebagai berikut :
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 29 Mei 2026
2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 02 Juni 2026
3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 03 Juni 2026
4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 04 Juni 2026
5. Pembayaran Dividen Tunai : 11 juni 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi
dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham Perseroan;
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 03 Juni 2026 pukul
16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
3. Pembayaran dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
warkat (fisik), pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan
(transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo
Buana Registra, Wisma BumiPutera Lt.6 Jl. Jendral Sudirman Kav.75,RT3/RW3
Kelurahan Kuningan,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,12910, paling lambat
tanggal 03 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor
sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai
Rp10.000,00;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan
kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan
melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran
dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 – Jakarta Selatan 12710
Telp. +62 21 50525588, Website : http://www.siapnetworks.co.id
Page 2
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri (“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), diminta menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling
lambat tanggal 03 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut, akan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham WP Badan DN dan Perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud di
atas, maka dividen tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan
PPh sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan
yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat waktu sesuai peraturan
dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 21 Mei 2026
Direksi Perseroan
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 – Jakarta Selatan 12710
Telp. +62 21 50525588, Website : http://www.siapnetworks.co.id
Page 3
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 – Jakarta Selatan 12710
Telp. +62 21 50525588, Website : http://www.siapnetworks.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registra
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.