Back to announcement
20240702_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678514_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN ENTITAS ANAK /
DISCLOSURE OF INFORMATION OF
PT BARITO PACIFIC TBK
IN RELATION TO THE AFFILIATED TRANSACTIONS CONDUCTED BY ITS
SUBSIDIARIES
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020. /
This Disclosure of Information is prepared and aimed to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
Number 42/POJK.04/2020 which was promulgated on 2 July 2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of
Interest Transactions.
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”) / (the “Company”)
Kegiatan Usaha / Business Acitivities
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi, dan
Aktivitas Perusahaan Holding/
Industry, Renewables Energy, Property, Trading, Mining, Forestry, Plantation, Transportation, and Activity of
Holding Company
Berkedudukan di / Domiciled in
Banjarmasin, Kalimantan Selatan/ South Kalimantan, Indonesia
Kantor / Office
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi
yang melibatkan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini. /
This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated Transactions
which will be carried out by the Subsidiaries of the Company.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. /
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 /
This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 2 July 2024
Page 2
DEFINISI/ DEFINITION
Afiliasi / Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
Affiliate (s) yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal. /
Relationship between a party to another, as defined in Article 1
paragraph (1) of the Capital Market Law.
Entitas Anak/ Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Subsidiary (ies) laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia. /
A company whose financial statements is consolidated with the
Company's financial statements in accordance with applicable
financial accounting standards in Indonesia.
GI PT Griya Idola, suatu Perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat. /
PT Griya Idola, a limited liability company established under the
laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West Jakarta.
GTA PT Griya Tirta Asri, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat. /
PT Griya Tirta Asri, a limited liability company established under
the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West Jakarta.
JUWI PT Jabar Utama Wood Industry, suatu Perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang. /
PT Jabar Utama Wood Industry, a limited liability company
established under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled
in Tangerang District.
Kaveling/Unit Setiap dan seluruh bidang tanah maupun bangunan yang terbagi
Bangunan Komersil, dalam bentuk kaveling/unit yang peruntukkannya adalah usaha
Pergudangan atau komersial, pergudangan atau industri beserta fasilitas, sarana dan
Industri / prasarananya yang akan dibangun diatas Tanah WMS dan tanah
Commercial, yang akan dimiliki atau dikuasai oleh WMS di kemudian hari yang
Warehousing or diperuntukkan untuk tujuan ini. /
Industrial Building
Lot/Unit Any and all parcels of land and buildings divided into lots/units for
commercial, warehousing, or industrial businesses along with their
facilities, amenities, and infrastructure to be built on WMS Land
and land to be owned or possessed by WMS in the future which
will be utilized for this purpose.
Kemenkumham / Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
MoLHR (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya). /
Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
(formerly known as the Department of Law and Human Rights of
LGL137072024 2
Page 3
the Republic of Indonesia, Department of Justice of the Republic
of Indonesia, Department of Law and Legislation of the Republic of
Indonesia, or other names).
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. /
Public Appraisal Services Office.
KR Kusnanto & rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis). /
Kusnanto & partners, an official KJPP based on the Decree of the
Minister of Finance No. 2.19.0162 dated 15 July 2019 and
registered as a capital market supporting professional service
office at the OJK with a Capital Market Supporting Professional
Registration Certificate from the OJK under No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (business appraiser).
KSO Perumahan Cikupa / Suatu kerja sama operasi yang dibentuk secara khusus oleh GTA
JO Cikupa Residential dan JUWI berdasarkan PKS Proyek Cikupa yang bertanggung
jawab untuk melaksanakan Proyek Perumahan Cikupa, dimana
KSO Perumahan Cikupa ini diurus oleh 6 anggota direksi yang
ditunjuk secara seimbang oleh GTA dan JUWI. /
A joint operation specifically formed by GTA and JUWI under JOA
of Cikupa Project which is responsible for the execution of the
Cikupa Residential Project, in which this JO Cikupa Residential is
managed by 6 directors appointed equally by GTA and JUWI.
KSO Patimban / Suatu kerja sama operasi yang dibentuk secara khusus oleh GI
JO Patimban dan WMS berdasarkan PKS Proyek Patimban yang bertanggung
jawab untuk melaksanakan Proyek Patimban Industrial Estate,
dimana KSO Patimban ini diurus oleh 5 anggota direksi yang 3 di
antaranya ditunjuk oleh GI dan 2 lainnya ditunjuk oleh WMS. /
A joint operation specifically formed by GI and WMS under JOA of
Patimban Project which is responsible for the execution of the
Patimban Industrial Estate Project, in which this JO Patimban is
managed by 5 directors, 3 of them are appointed by GI and the
remaining 2 directors are appointed by WMS.
Laporan Pendapat Laporan pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh
Kewajaran/ KJPP KR atas Transaksi yang dilakukan oleh Entitas Anak
Fairness Opinion Perseroan dan Afiliasinya. /
Report
A fairness opinion report prepared and submitted by KJPP KR on
the Transaction carried out by the Subsidiaries of the Company
and its Affiliate.
Menkumham / Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Minister of Law and (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Human Rights Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau
nama lainnya). /
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
(formerly known as the Minister of Justice of the Republic of
Indonesia, Minister of Law and Legislation, and/or other names).
LGL137072024 3
Page 4
OJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. /
Financial Services Authority.
Pengembangan Tanah Kegiatan perencanaan, pengawasan, pembangunan,
JUWI / pengembangan, dan pemasaran Perumahan dan Area Komersial
Development of JUWI di atas Tanah JUWI. /
Land
Planning, supervision, construction, development, and marketing
of Residential and Commercial Area on JUWI Land.
Pengembangan Tanah Kegiatan perencanaan, pembangunan, pengembangan,
WMS / pemberian hak sewa dan penjualan Kaveling/Unit Bangunan
Development of WMS Komersil, Pergudangan atau Industri beserta fasilitas, sarana dan
Land prasarana di lokasi Tanah WMS dan tanah yang akan dimiliki atau
dikuasai oleh WMS di kemudian hari yang diperuntukkan untuk
tujuan ini. /
Activities relating to the planning, construction, development,
granting of lease rights, and sale of Commercial, Warehousing, or
Industrial Building Lots/Units along with facilities, facilities, and
infrastructure at the location of WMS Land and land to be owned
or possessed by WMS in the future which will be utilized for this
purpose.
Pengendali / Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud di dalam
Controlling peraturan OJK yang relevan. /
Controlling of the Issuer as defined in the relevant OJK
regulations.
Penilai / Penilai sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Appraiser
Appraiser as defined in POJK No. 17/2020.
Perumahan dan Area Setiap dan seluruh bidang tanah yang terbagi dalam bentuk unit,
Komersial / baik yang tidak terdapat bangunan maupun yang terdapat
Residential and bangunan di atasnya, yang peruntukkannya adalah rumah tinggal
Commercial Area atau usaha komersial beserta fasilitas, sarana dan prasarana yang
akan dibangun di atas Tanah JUWI. /
Any and all parcels of land divided into units with or without
buildings that are designated for a residential house or commercial
business along with facilities and infrastructures to be built on
JUWI Land.
Perusahaan Terbuka / Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
Public Company ekuitas atau perusahaan publik. /
Issuers who have conducted a public offering of equity securities
or public companies.
Perusahaan Terkendali / Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Controlled Company tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. /
A company controlled either directly or indirectly by a Public
Company.
PKS Proyek Cikupa/ Perjanjian Kerja Sama Operasi Proyek Perumahan Cikupa tanggal
JOA of Cikupa Project 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh GTA dan JUWI. /
LGL137072024 4
Page 5
Cikupa Residential Project Joint Operation Agreement dated 28
June 2024 signed by GTA and JUWI.
PKS Proyek Patimban/ Perjanjian Kerja Sama Operasi Proyek Patimban Industrial Estate
JOA of Patimban tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh GI dan WMS.
Project
Patimban Industrial Estate Project Joint Operation Agreement
dated 28 June 2024 signed by GI and WMS.
POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha yang diundangkan tanggal 21
April 2020. /
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material
Transactions and Changes in Business Activities promulgated on
21 April 2020.
POJK No. 35/2020 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang
diundangkan tanggal 2 Juli 2020. /
OJK Regulation No. 35/POJK.04/2020 regarding Valuation and
Presentation of the Business Valuation Report in the Capital
Market promulgated on 2 July 2020.
POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2
Juli 2020. /
OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated
Transactions and Conflict of Interest Transactions promulgated on
2 July 2020.
Proyek Patimban Proyek yang meliputi Pengembangan Tanah WMS dan bidang
Industrial Estate / tanah yang akan diperoleh atau dimiliki oleh WMS di kemudian
Patimban Industrial hari yang diperuntukkan untuk proyek ini. /
Estate Project
A project including the Development of WMS Land and land
parcels to be acquired or owned by WMS in the future which will
be utilized for this project.
Proyek Perumahan Proyek yang meliputi Pengembangan Tanah JUWI./
Cikupa/
Cikupa Residential A project that includes the Development of JUWI Land.
Project
Rp / IDR Mata uang Rupiah Indonesia. /
Indonesian Rupiah currency.
SPI Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330. /
Indonesian Valuation Standards 2018, Revised Edition SPI300,
SPI310, SPI320, SPI330.
2
Tanah JUWI/ Tanah milik JUWI seluas 233.597 m yang terletak di Desa Dukuh,
JUWI Land Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, yang akan
diserahkan kepada KSO Perumahan Cikupa untuk pelaksanaan
Proyek Perumahan Cikupa dengan syarat dan ketentuan yang
LGL137072024 5
Page 6
diatur di dalam PKS Proyek Cikupa. /
Land owned by JUWI covering an area of 233,597 sqm located in
Dukuh Village, Cikupa Sub District, Tangerang District, Banten
Province, which will be handed over to JO Cikupa Residential for
the implementation of the Cikupa Residential Project with the
terms and conditions stipulated in the JOA of Cikupa Project.
Tanah WMS / Tanah milik WMS seluas 3.488.344 m² yang terletak di Desa
WMS Land Patimban, Kec. Pusakanagara, Kab. Subang, Prov. Jawa Barat,
yang akan diserahkan kepada KSO Patimban untuk pelaksanaan
Proyek Patimban Industrial Estate dengan syarat dan ketentuan
yang diatur di dalam PKS Proyek Patimban. /
Land owned by WMS covering an area of 3,488,344 sqm located
in Patimban Village, Pusakanagara Sub-district, Subang District,
West Java Province, which will be handed over to JO Patimban for
the implementation of the Patimban Industrial Estate Project with
the terms and conditions stipulated in the JOA of Patimban
Project.
Transaksi/ Transaksi adalah Transaksi Afiliasi berupa Transaksi KSO
Transaction Patimban dan Transaksi KSO Perumahan Cikupa sebagaimana
akan dijelaskan pada Bab II Keterbukaan Informasi ini. /
The Transaction is an Affiliated Transaction including JO Patimban
Transaction and JO Cikupa Residential Transaction as will be
explained in Chapter II of this Information Disclosure.
Transaksi Afiliasi / Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Affiliated Transactions
Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transaksi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Benturan Kepentingan/
Conflict of Interest Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transactions
Transaksi KSO Transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Perumahan Cikupa / Perumahan Cikupa berdasarkan PKS Proyek Cikupa. /
JO Cikupa Residential
Transaction Transactions carried out in the framework of the implementation of
the Cikupa Residential Project based on the JOA of Cikupa
Project.
Transaksi KSO Transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Patimban/ Patimban Industrial Estate berdasarkan PKS Proyek Patimban. /
JO Patimban
Transaction Transactions carried out in the framework of the implementation of
the Patimban Industrial Estate Project based on the JOA of
Patimban Project.
Transaksi Material / Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Material Transactions
Transaction as defined in POJK No. 17/2020.
UU Pasar Modal / Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Capital Market Law beserta peraturan pelaksanaannya. /
Law No. 8 of 1995 regarding Capital Market, together with its
implementing regulations.
LGL137072024 6
Page 7
UUPT / Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Company Law Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007, sebagaimana
diubah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tanggal 2 November 2020, berikut peraturan
pelaksanaannya./
Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited
Liability Companies on 16 August 2007, as amended by Law No.
11 of 2020 regarding the Job Creation on 2 November 2020,
together with the implementing regulations.
WMS PT Wahana Mitra Semesta, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Barat. /
PT Wahana Mitra Semesta, a limited liability company established
under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West
Jakarta.
LGL137072024 7
Page 8
I. PENDAHULUAN / FOREWORD Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka This Disclosure of Information is prepared to pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam comply with POJK No.42/2020, which requires POJK No. 42/2020, yang mewajibkan the Company to disclose information in relation Perseroan untuk melakukan keterbukaan to the Affiliated Transaction. informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi This Disclosure of Information provides mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh information about the Transaction that has Entitas Anak atau Perusahaan Terkendali been made between the Company’s Subsidiary Perseroan dengan Afiliasi Perseroan. or Controlled Company with the Affiliates of the Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan Company. Details of the Transaction will be secara terperinci pada Bab II Keterbukaan explained in Chapter II of this Disclosure of Informasi ini. Information. Transaksi ini merupakan suatu Transaksi This Transaction is an Affiliated Transaction as Afiliasi sebagaimana dimaksudkan di dalam stipulated in POJK No. 42/2020 due to the POJK No. 42/2020 dikarenakan terdapatnya existence of an Affiliate relation among the hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang involved parties, as will be explained in Chapter terlibat, sebagaimana secara rinci akan II, Sub-chapter C of this Disclosure of dijelaskan pada Bab II sub-bab C dari Information. Furthermore, although this Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, Transaction is classified as an Affiliated meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Transaction, this Transaction is not a Conflict Afiliasi tetapi Transaksi ini bukan merupakan of Interest Transaction as stipulated in POJK Transaksi Benturan Kepentingan No. 42/2020. sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020. Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai In addition, the value of the Transaction does batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat not reach the value limit outlined in Article 3 (1) dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan paragraphs (1) and (2) POJK No. 17/2020. demikian, Transaksi ini tidak digolongkan Therefore, this Transaction is not classified as sebagai Transaksi Material sebagaimana a Material Transaction as stipulated under dimaksud dalam POJK No. 17/2020. POJK No.17/2020. Adapun, mengingat Transaksi ini merupakan Considering this Transaction is an Affiliated Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi Transaction, therefore to comply with the Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, provisions of Article 4 paragraph (1) POJK No. Perseroan wajib: 42/2020, the Company shall: a. menggunakan Penilai untuk menentukan a. use an Appraiser to determine the fair value nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau of the object of the Transaction and/or the kewajaran Transaksi dimaksud, dan fairness of the Transaction, and for this untuk hal ini Perseroan telah menunjuk matter, the Company has appointed KJPP KJPP KR sebagai penilai independen; KR as an independent appraiser; b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini b. announce this Disclosure of Information to kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) public at the latest 2 (two) business days hari kerja setelah tanggal Transaksi; dan after the date of Transaction; and c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini c. submit this Disclosure of Information and its kepada OJK beserta dokumen supporting documents to OJK. pendukungnya. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana About the foregoing, under the provisions of disebutkan di atas, maka sesuai dengan POJK No. 42/2020, the Board of Directors of ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi the Company announces this Disclosure of LGL137072024 8
Page 9
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Information to provide information and a
Informasi ini dengan maksud untuk complete overview to the shareholders of the
memberikan informasi maupun gambaran Company regarding the proposed Transaction.
yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai rencana
Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI / DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI/
BACKGROUND, REASONS, AND BENEFITS OF THE TRANSACTION
GI dan GTA masing-masing merupakan GI and GTA are Controlled Companies of the
Perusahaan Terkendali Perseroan Company (which shareholding structure can be
(dimana struktur kepemilikan sahamnya seen in Sub-chapter C of this Disclosure of
dapat dilihat pada Sub-bab C Information) whose main business activities are
Keterbukaan Informasi ini) yang bidang developer of real estate to be owned or leased,
usaha utamanya adalah pengembang and therefore have experience and
real estate yang dimiliki sendiri atau competence in the field of construction and
disewa, dan karenanya mempunyai development of commercial, warehousing or
pengalaman dan kompetensi di bidang industrial building lots/units as well as
kegiatan pembangunan dan construction and development of residential
pengembangan kaveling/unit bangunan and commercial areas.
komersil, pergudangan atau industri serta
pembangunan dan pengembangan
perumahan dan area komersial.
WMS dan JUWI merupakan Afiliasi WMS and JUWI are Affiliate of the Company
Perseroan (dikarenakan adanya (due to the similarity of beneficial ownership
kesamaaan pemilik manfaat (beneficial between WMS, JUWI, and the Company, both
ownership) antara WMS, JUWI, maupun directly and indirectly, namely Prajogo
Perseroan baik langsung maupun tidak Pangestu, as described in Sub-chapter D of
langsung, yaitu Prajogo Pangestu, this Disclosure of Information) who own and
sebagaimana diuraikan pada Sub-bab D possess the land to be used in the Transaction.
dari Keterbukaan Informasi ini) yang
memiliki dan menguasai tanah yang akan
digunakan dalam Transaksi.
Dengan merujuk pada PKS Proyek With reference to the JOA of Cikupa Project
Patimban dan PKS Proyek Cikupa, para and
pihak terkait sepakat untuk JOA of Patimban Project, the relevant parties
melaksanakan Transaksi. agreed to implement the Transaction.
Penandatanganan PKS Proyek Patimban The signing of the JOA of Cikupa Project and
dan PKS Proyek Cikupa oleh para pihak JOA of Patimban Project by the related parties
terkait serta pelaksanaan Proyek and the implementation of the Patimban
Patimban Industrial Estate dan Proyek Industrial Estate Project and Cikupa Residential
Perumahan Cikupa telah disetujui oleh Project have been approved by the Board of
Dewan Komisaris dari masing-masing Commissioners of each party in accordance
pihak sesuai ketentuan yang diatur di with the requirements under their respective
dalam anggaran dasar masing-masing, articles of association, namely:
yaitu:
a. Proyek Patimban Industrial Estate: a. Patimban Industrial Estate Project:
- Persetujuan Dewan Komisaris GI - Approval of the Board of
tanggal 14 Agustus 2023; dan Commissioners of GI dated 14 August
- Persetujuan Dewan Komisaris 2023; and
WMS tanggal 14 Agustus 2023. - Approval of the Board of
Commissioners of WMS dated 14
LGL137072024 9
Page 10
August 2023.
b. Cikupa Residential Project:
b. Proyek Perumahan Cikupa: - Approval of the Board of
- Persetujuan Dewan Komisaris Commissioners of GTA dated 9 March
GTA tanggal 9 Maret 2023; dan 2023; and
- Persetujuan Dewan Komisaris - Approval of the Board of
JUWI tanggal 9 Maret 2023. Commissioners of JUWI dated 9 March
2023.
Transaksi ini dilakukan untuk The Transaction is carried out for the benefit of
kemanfaatan para pihak, dengan the parties, taking into account that currently
mempertimbangkan bahwa pada saat ini both WMS and JUWI have a land bank that has
baik WMS ataupun JUWI memiliki not been commercially utilized, while GI and/or
sebidang tanah yang luas yang belum GTA have the necessary experience and
dimanfaatkan secara komersial, competence in connection with the
sementara GI dan/atau GTA memiliki implementation of the Transaction. By having
pengalaman dan kompetensi yang the Transaction, the parties will work closely to
diperlukan sehubungan dengan consummate the Transaction so that they can
pelaksanaan Transaksi. Dengan make a positive contribution to their respective
demikian, maka para pihak akan business activities and financial performance
bersinergi untuk merealisasikan through a profit-sharing mechanism as
Transaksi sehingga dapat memberikan regulated in the JOA of Patimban Project and
kontribusi positif bagi kegiatan usaha the JOA of Cikupa Project.
serta kinerja keuangan masing-masing
dikarenakan adanya mekanisme
pembagian keuntungan sebagaimana
diatur dalam PKS Proyek Patimban dan
PKS Proyek Cikupa.
Di sisi lain, dengan mempertimbangkan On the other hand, considering the Affiliate
bahwa para pihak yang melakukan relationship between the parties, it is expected
Transaksi merupakan pihak-pihak Afiliasi, that coordination in implementing the
maka koordinasi dalam pelaksanaan Transaction can be done in a more effective
Transaksi ini diharapkan dapat and efficient way to minimize various technical
berlangsung lebih efektif dan efisien obstacles that may occur during the
sehingga dapat meminimalisir berbagai implementation of the Transaction.
kendala teknis yang mungkin dihadapi
dalam pelaksanaan Transaksi.
Sementara itu, dari sisi Perseroan From the Company's perspective as the
sebagai Pengendali GI dan GTA serta Controller of GI and GTA as well as an Affiliate
sekaligus merupakan Afiliasi dari WMS of WMS and JUWI, the implementation of the
dan JUWI, maka pelaksanaan Transaksi Transaction, directly or indirectly, is expected to
ini secara langsung ataupun tidak improve the Company's financial performance.
langsung diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan secara keseluruhan.
B. OBJEK, NILAI, DAN TANGGAL TRANSAKSI /
OBYEK, VALUE, AND DATE OF TRANSACTION
Objek, nilai, dan tanggal Transaksi The object, value, and date of the Transaction
adalah sebagai berikut: is as follows:
1. Transaksi KSO Patimban 1. JO Patimban Transaction
Objek transaksi dalam Transaksi The transaction object in the JO Patimban
KSO Patimban adalah pelaksanaan Transaction is the implementation of the
Proyek Patimban Industrial Estate Patimban Industrial Estate Project by JO
oleh KSO Patimban untuk jangka Patimban for a period of 10 (ten) years
LGL137072024 10
Page 11
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung starting from the signing of the JOA of
sejak penandatanganan PKS Proyek Patimban Project, with a profit-sharing
Patimban, dengan sistem pembagian mechanism of 65.00% for GI and 35.00%
keuntungan masing-masing sebesar for WMS, as well as a reimbursement cost
65,00% untuk GI dan 35,00% untuk for WMS Land of IDR 188,000/sqm or with
WMS, serta dengan biaya a total maximum reimbursement cost
penggantian atas Tanah WMS for WMS Land of IDR 655,808,672,000,
2
sebesar Rp 188.000/m atau dengan which is subject to the terms and
jumlah maksimal keseluruhan conditions stipulated in the JOA of
biaya penggantian atas Tanah Patimban Project. The value of the JO
WMS sebesar Rp.655.808.672.000, Patimban Transaction does not include tax
sesuai dengan syarat-syarat dan costs in accordance with the rates imposed
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan by the laws and regulations in the field of
dalam PKS Proyek Patimban. taxation;
Adapun nilai Transaksi KSO
Patimban tersebut belum termasuk
biaya pajak sesuai dengan tarif yang
diberlakukan oleh peraturan
perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2. Transaksi KSO Perumahan 2. JO Cikupa Residential Transaction
Cikupa:
The transaction object in the JO Cikupa
Objek transaksi dalam Transaksi Residential Transaction is the
KSO Perumahan Cikupa adalah implementation of the Cikupa Residential
pelaksanaan Proyek Perumahan Project by the JO Cikupa Residential for a
Cikupa oleh KSO Perumahan Cikupa period of 10 (ten) years starting from the
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) signing of the JOA of Cikupa Project, with a
tahun terhitung sejak tanggal profit-sharing mechanism of 70.00% for
penandatanganan PKS Proyek GTA and 30.00% for JUWI, as well as a
Cikupa, dengan sistem pembagian reimbursement cost for JUWI Land of IDR.
keuntungan masing-masing sebesar 600,000/sqm or with a total maximum
70,00% untuk GTA dan 30,00% reimbursement cost for JUWI Land of
untuk JUWI, serta dengan biaya IDR 140,158,200,000, which is subject to
penggantian atas Tanah JUWI the terms and conditions stipulated in the
2
sebesar Rp. 600.000/m atau dengan JOA of Cikupa Project. The value of the JO
jumlah maksimal keseluruhan Cikupa Transaction does not include tax
biaya penggantian atas Tanah costs in accordance with the rates imposed
JUWI sebesar Rp.140.158.200.000, by the laws and regulations in the field of
sesuai dengan syarat-syarat dan taxation;
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dalam PKS Proyek Cikupa. Adapun
nilai Transaksi KSO Cikupa tersebut
belum termasuk biaya pajak sesuai
dengan tarif yang diberlakukan oleh
peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
C. PIHAK TERKAIT DALAM TRANSAKSI /
RELEVANT PARTIES TO THE TRANSACTION
1. Pihak dalam Transaksi KSO Patimban / Party in JO Patimban Transaction
a. GI
Umum General
GI didirikan berdasarkan Akta GI was established based on the Deed of
Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli Establishment No. 21 dated 12 July 1989,
LGL137072024 11
Page 12
1989, dibuat di hadapan Nelly Elsye drawn up before Nelly Elsye Tahamata, S.H.,
Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta, Notary in Jakarta, as amended by Deed No. 40
dengan perubahan Akta No. 40 dated 18 September 2019, which has been
tanggal 18 September 1989, yang legalized by the Minister of Law and Human
telah mendapat pengesahan dari Rights under Decree No. C2-9243.HT.01.01-
Menkumham dengan Surat TH89 dated 29 September 1989, registered in
Keputusan No. C2-9243.HT.01.01- the book register located at the Central Jakarta
TH89 tanggal 29 September 1989, District Court Office under No. 2220/1989
dan telah didaftarkan dalam buku dated 11 October 1989.
register yang berada di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 2220/1989 tanggal 11
Oktober 1989.
Anggaran Dasar terakhir GI adalah The latest articles of association of GI is the
anggaran dasar yang diubah article of association as stated in Deed No. 26
berdasarkan Akta No. 26 tanggal 18 dated 18 January 2024, drawn up before Wiwik
Januari 2024, yang dibuat di Condro, S.H., Notary in West Jakarta,
hadapan Wiwik Condro, S.H., approved by the Minister of Law and Human
Notaris di Jakarta Barat, yang telah Rights with Decree of Amendment to Article of
disetujui oleh Menkumham Association No. AHU-
berdasarkan Surat Persetujuan 0004627.AH.01.02.Tahun 2024 dated 22
Perubahan Anggaran Dasar No. January 2024, registered in the company
AHU-0004627.AH.01.02.Tahun 2024 register at the MoLHR under No.AHU-
tanggal 22 Januari 2024 yang telah 0015239.AH.01.11.Tahun 2024 dated 22
didaftarkan dalam daftar perseroan January 2024, also notified to Minister of Law
di Kemenkumham di bawah No. and Human Rights based on the Receipt of
AHU-0015239.AH.01.11.Tahun 2024 Notification of Amendments to the Article of
tanggal 22 Januari 2024, serta telah Association No.AHU- AH.01.03-0018972
diberitahukan kepada Menkumham dated 22 January 2024, and has been
berdasarkan Penerimaan registered in the company register at the
Pemberitahuan Perubahan MoLHR under No.AHU-
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0015239.AH.01.11.Tahun 2024 dated 22
0018972 tanggal 22 Januari 2024, January 2024.
yang telah didaftarkan dalam daftar
perseroan di Kemenkumham di
bawah No. AHU-
0015239.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 22 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran Pursuant to Article 3 of its articles of
dasarnya, GI menjalankan kegiatan association, GI carries out business activities in
usaha di bidang real estate yang the fields of real estate owned or leased, head
dimiliki atau disewa, aktivitas kantor office activities, and other management
pusat, dan aktivitas konsultasi consulting activities.
manajemen lainnya.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya On the date of this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, struktur Information, the capital structure of GI is
permodalan GI adalah sebagai as follows:
berikut:
LGL137072024 12
Page 13
Keterangan / Jumlah Saham / Nilai Nominal (Rp) /
%
Description Number of Share Nominal Value (IDR)
Struktur Permodalan /
Capital Structure
Modal Dasar / 131.901.000/ 131.901.000.000/
Authorized Capital 131,901,000 131,901,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 131.901.000/ 131.901.000.000/ 100/
Issued and Paid-up Capital 131,901,000 131,901,000,000 100
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000/
Nominal Value Per Shares 1,000
Pemegang Saham/
Shareholders
1. Perseroan 131.900.000/ 131.900.000.000/ 99,999/
131,900,000 131,900,000,000 99.999
2. PT Binajaya Rodakarya 1.000/ 1.000.000/ 0,001/
1,000 1,000,000 0.001
Jumlah / Total 131.901.000/ 131.901.000.000/ 100,000/
131,901,000 131,901,000,000 100.000
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Hengky Sidartawan Direktur Utama / President Director
Djuliawati Direktur / Director
Eddy Karli Direktur / Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Rudy Suparman Komisaris / Commissioner
b. WMS
Umum General
WMS didirikan berdasarkan Akta WMS was established based on the Deed of
Pendirian No. 50 tanggal 16 Maret Establishment No. 50 dated 16 March 2015,
2015, dibuat di hadapan Kumala drawn up before Kumala Tjahjani Widodo,
Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., S.H., M.H., M.Kn., Notary in Jakarta, which has
Notaris di Jakarta, yang telah been legalized by Minister of Law and Human
mendapat pengesahan dari Rights under Decree No. AHU-
pengesahan Menteri Kehakiman 0015401.AH.01.01.Tahun 2015 dated 7 April
Republik Indonesia dengan surat 2015, registered in the company's register at
keputusan No. AHU- the MoLHR under No. AHU-
0015401.AH.01.01.Tahun 2015 0040072.AH.01.11.Tahun 2015 dated 7 April
tanggal 7 April 2015 dan didaftarkan 2015.
dalam daftar perseroan di
Kemenkumham di bawah No.AHU-
0040072.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 7 April 2015.
LGL137072024 13
Page 14
Anggaran dasar terakhir WMS adalah The latest articles of association of WMS is the
anggaran dasar yang diubah article of association as stated in Deed No. 23
berdasarkan Akta No. 23 tanggal 28 dated 28 December 2021, drawn up before
Desember 2021, yang dibuat di Devi Yanti, S.H., M.Kn., Notary in Bogor,
hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn., approved by the Minister of Law and Human
Notaris di Kota Bogor, yang Rights with Decree of Amendment to Article of
perubahannya telah diberitahukan Association No. AHU-AH.01.03-0494309 dated
kepada Menkumham berdasarkan 30 December 2021, which has been registered
Penerimaan Pemberitahuan in the company's register at the MoLHR under
Perubahan Anggaran Dasar No. No. AHU-0234777.AH.01.11.Tahun 2021 dated
AHU-AH.01.03-0494309 tanggal 30 30 December 2021.
Desember 2021, yang telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di
Kemenkumham di bawah No. AHU-
0234777.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 30 Desember 2021.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran According to Article 3 of its articles of
dasarnya, WMS menjalankan association, WMS carries out business
kegiatan usaha di bidang activities in the fields of warehousing and
pergudangan dan penyimpanan, storage, land preparation, real estate, industrial
penyiapan lahan, real estate, areas, rearing freshwater fish in ponds and rice
kawasan industri, pembesaran ikan fields, rearing marine crustaceans.
air tawar di kolam dan sawah,
pembesaran crustacea laut.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya On the date of this Disclosure of Information,
Keterbukaan Informasi ini, struktur the capital structure of WMS is as follows:
permodalan WMS adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham /
Keterangan / Nilai Nominal (Rp) /
Number of %
Description Nominal Value (IDR)
Share
Struktur Permodalan /
Capital Structure
Modal Dasar / 600.000/ 600.000.000.000/
Authorized Capital 600,000 600,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 395.863/ 395.863.000.000/ 65,98/
Issued and Paid-up Capital 395,863 395,863,000,000 65.98
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000.000/
Nominal Value Per Shares 1,000,000
Pemegang Saham/
Shareholders
1. PT Nusa Gandatama 395.862/ 395.862.000.000/ 99,9997/
395,862 395,862,000,000 99.9997
2. Agus Salim Pangestu 1 1.000.000/ 0,0003/
1 1,000,000 0.0003
Jumlah / Total 395.863/ 395.863.000.000/ 100.0000/
395,863 395,863,000,000 100,0000
LGL137072024 14
Page 15
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Hengky Sidartawan Direktur Utama / President Director
Djuliawati Direktur / Director
Eddy Karli Direktur / Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Djoko Suyanto Komisaris Utama / President
Commissioner
Diana Arsiyanti Komisaris / Commissioner
2. Pihak-Pihak dalam Transaksi KSO Perumahan Cikupa /
Parties in JO Cikupa Residential Transaction
a. GTA
Umum General
GTA didirikan berdasarkan Akta GTA was established based on the Deed of
Pendirian No. 10 tanggal 12 Januari Establishment No. 10 dated 12 January 2009,
2009, dibuat di hadapan Benny drawn up before Benny Kristianto, S.H.,
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Notary in Jakarta, which has been legalized by
yang telah mendapat pengesahan Minister of Law and Human Rights under
dari pengesahan Menhukham Decree No. AHU-16955.AH.01.01.Tahun 2009
dengan surat keputusan No. AHU- dated 30 April 2009, registered in the register
16955.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal book located at the company's register at the
30 April 2009 dan yang telah MoLHR under No. 0021643.AH.01.09.Tahun
didaftarkan dalam daftar perseroan di 2009 dated 30 April 2009.
Kemenkumham di bawah No. AHU-
0021643.AH.01.09.Tahun 2009
tanggal 30 April 2009.
Anggaran dasar terakhir GTA adalah The latest articles of association of GTA is the
anggaran dasar yang diubah article of association as stated in Deed No. 140
berdasarkan Akta No. 140 tanggal 26 dated 26 January 2023, drawn up before
Januari 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M,Kn.,
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., approved by the Minister of Law and Human
M,Kn., yang yang perubahannya telah Rights with Decree of Amendment to Article of
disetujui oleh Menkumham Association No. AHU-
berdasarkan Surat Keputusan AH.0005781.AH.01.02.Tahun 2023 dated 27
Persetujuan Akta Perubahan January 2023, which has been registered in the
Anggaran Dasar No. AHU- company's register at the MoLHR under No.
0005781.AH.01.02.Tahun 2023 0017948.AH.01.11.Tahun 2023 dated 27
tanggal 27 Januari 2023, yang telah January 2023.
didaftarkan dalam daftar perseroan di
Kemenkumham di bawah No. AHU-
0017948.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 27 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran According to Article 3 of its articles of
dasarnya, GTA menjalankan association, GTA carries out business activities
kegiatan usaha di bidang real estate in the fields of estate owned or leased, head
LGL137072024 15
Page 16
yang dimiliki atau disewa, aktivitas office activities, and other management
kantor pusat, dan aktivitas konsultasi consulting activities.
manajemen lainnya.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya On the date of this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, struktur Information, the capital structure of GTA is
permodalan GTA adalah sebagai as follows:
berikut:
Jumlah Saham /
Keterangan / Nilai Nominal (Rp) /
Number of %
Description Nominal Value (IDR)
Share
Struktur Permodalan /
Capital Structure
Modal Dasar / 46.325.000.000/ 46.325.000.000/
Authorized Capital 46,325,000,000 46,325,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 46.325.000.000/ 46.325.000.000/
Issued and Paid-up Capital 46,325,000,000 46,325,000,000
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000.000/ 100
Nominal Value Per Shares 1,000,000
Pemegang Saham/
Shareholders
1. GI 46.324/ 46.324.000.000/ 99,998/
46,324 46,324,000,000 99.998
2. PT Tunggal Agathis Indah Wood 1/ 1.000.000/ 0,002/
Industries 1 1,000,000 0.002
Jumlah / Total 46.325/ 46.325.000.000/ 100.000/
46,325 46,325,000,000 100,000
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Eddy Karli Direktur Utama / President Director
Djuliawati Direktur / Director
Hengky Sidartawan Direktur / Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Rudy Suparman Komisaris / Commissioner
b. JUWI
Umum General
JUWI didirikan berdasarkan Akta JUWI was established based on the Deed of
Pendirian No. 46 tanggal 28 Mei Establishment No. 46 dated 28 May 1975,
1975, dibuat di hadapan Darwani drawn up before Darwani Sidi Bakaroedin,
LGL137072024 16
Page 17
Sidi Bakaroedin, S.H., Notaris di S.H, S.H., Notary in Jakarta, which has been
Jakarta, yang telah mendapat legalized by MoLHR under Decree No.
pengesahan dari pengesahan Y.A.5/425/23 dated 2 September 1976,
Menteri Kehakiman Republik registered in the register book located at the
Indonesia dengan surat keputusan Tangerang District Court Office under No.
No. Y.A. 5/425/23 tanggal 2 35/PN/TNG/1976/P.T. dated 4 October 1976.
September 1976 dan didaftarkan
dalam buku register yang berada di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Tangerang No.
35/PN/TNG/1976/P.T. tanggal 4
Oktober 1976.
Anggaran dasar terakhir JUWI adalah The latest articles of association of JUWI is the
anggaran dasar yang diubah article of association as stated in Deed No. 29
berdasarkan Akta No. 29 tanggal 7 dated 7 November 2023, drawn up before
November 2023, yang dibuat di Wiwik Condro, S.H., Notary in West Jakarta,
hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris approved by the Minister of Law and Human
di Jakarta Barat, yang perubahannya Rights with Decree of Amendment to Article of
telah disetujui oleh Menkumham Association No.AHU- 0069492.AH.01.02.Tahun
berdasarkan Surat Keputusan 2023 dated 13 November 2023, which has
Persetujuan Akta Perubahan been registered in the company's register at
Anggaran Dasar No. AHU- the MoLHR under No. AHU-
0069492.AH.01.02.Tahun 2023 0227323.AH.01.11Tahun 2023 dated 13
tanggal 13 November 2023, yang telah November 2023.
didaftarkan dalam daftar perseroan di
Kemenkumham di bawah No. AHU-
0227323.AH.01.11Tahun 2023
tanggal 13 November 2023.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran According to Article 3 of its articles of
dasarnya, JUWI menjalankan association, JUWI carries out business
kegiatan usaha di bidang kawasan activities in the fields of industrial estate, real
industri, real estate yang dimiliki estate owned or leased, wholesale trade in
sendiri atau disewa, perdagangan wooden construction materials, and laminated
besar bahan konstruksi dari kayu, plywood industry.
dan industri kayu lapis laminasi.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya On the date of this Disclosure of Information,
Keterbukaan Informasi ini, struktur the capital structure of JUWI is as follows:
permodalan JUWI adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham /
Nilai Nominal (Rp) /
Keterangan / Description Number of %
Nominal Value (IDR)
Share
Struktur Permodalan /
Capital Structure
Modal Dasar / 227.478/ 227.478.000.000/
Authorized Capital 227,478 227,478,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 227.478/ 227.478.000.000/ 100
Issued and Paid-up Capital 227,478 227,478,000,000
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000.000/
Nominal Value Per Shares 1,000,000
LGL137072024 17
Page 18
Pemegang Saham/
Shareholders
1. Prajogo Pangestu 195.230/ 195.230.000.000/ 85,82/
195,230 195,230,000,000 85.82
2. PT Tunggal Setia Pratama 32.248/ 32.248.000.000/ 14,18/
32,248 32,248,000,000 14.18
Jumlah / Total 227.478/ 227.478.000.000/ 100.00/
227,478 227,478,000,000 100,00
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Michael Direktur Utama / President Director
Emilia Muliawan Direktur / Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Harlina Tjandinegara Komisaris / Commissioners
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
CONDUCTING THE TRANSACTION
Transaksi ini termasuk dalam kriteria This Transaction meets the criteria for Affiliated
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. Party Transactions based on POJK No.
42/2020, dimana hubungan Afiliasi di 42/2020, where the Affiliate relationship
antara Perseroan, GI, GTA, JUWI dan between the Company, GI, GTA, JUWI, and
WMS timbul karena adanya kesamaan WMS arises because of the common beneficial
pemilik manfaat yaitu melalui Bapak owner, which is through Mr. Prajogo Pangestu.
Prajogo Pangestu.
Untuk kemudahan, per tanggal For easy reference, as of the date of issuance
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, of this Disclosure of Information, the affiliated
hubungan afiliasi tersebut dapat dilihat relationship can be seen from the following
dari diagram berikut ini: diagram:
LGL137072024 18
Page 19
III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI /
SUMMARY OF THE FAIRNESS OPINION REPORT OF TRANSACTION
Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi Considering that the Transaction meets the
sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan qualifications as an Affiliated Transaction which
tergolong Transaksi Benturan Kepentingan is not classified as a Conflict of Interest
ataupun Transaksi Material, maka guna Transactions or Material Transaction, in order to
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK comply with the provisions of Article 4
No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP paragraph (1) POJK No. 42/2020, the Company
KR berdasarkan: (a) surat penugasan No. has appointed KJPP KR based on: (a)
KJPP KR/240502-002 tanggal 2 Mei 2024, assignment letter No. KJPP KR/240502-002
untuk menyusun pendapat kewajaran atas dated 2 May 2024, to prepare a fairness opinion
Transaksi KSO Patimban; dan (b) surat on the JO Patimban Transaction, and (b)
penugasan No. KJPP KR/240502-001 tanggal assignment letter No. KJPP KR/240502-001
2 Mei 2024, untuk menyusun pendapat dated 2 May 2024, to prepare a fairness opinion
kewajaran atas Transaksi KSO Perumahan on the JO Cikupa Residential Transaction.
Cikupa
Ringkasan atas masing-masing Laporan The summary of each Fairness Opinion Report
Pendapat Kewajaran tersebut adalah sebagai is as follows:
berikut:
A. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO. 00094/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024,
TANGGAL 28 JUNI 2024 TERKAIT TRANSAKSI KSO PATIMBAN /
FAIRNESS OPINION REPORT NO. 00094/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024, DATED 28
JUNE 2024 ON JO PATIMBAN TRANSACTION
1. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY
Pihak-pihak yang terlibat dalam The parties involved in the JO Patimban
Transaksi KSO Patimban adalah GI Transaction are GI and WMS.
dan WMS.
2. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
FAIRNESS OPINION
Objek transaksi dalam Laporan The object of the transaction in the Fairness
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Opinion Report on the JO Patimban
KSO Patimban ini adalah transaksi Transaction is a transaction where GI and WMS
dimana GI dan WMS telah sepakat have agreed to conduct a joint operation on the
LGL137072024 19
Page 20
untuk melaksanakan kerja sama untuk Patimban Industrial Estate Project under the
Proyek Patimban Industrial Estate name of JO Patimban on WMS land until the
dengan menggunakan nama KSO end of the Patimban Industrial Estate Project
Patimban atas Tanah WMS sampai period for 10 (ten) years, with a profit-sharing of
dengan berakhirnya jangka waktu 65.00% for GI and 35.00% for WMS and a
Proyek Patimban Industrial Estate compensation for WMS Land amounting to IDR
selama 10 (sepuluh) tahun dengan 188,000/sqm or with maximum compensation
pembagian keuntungan masing- cost for WMS Land amounting to IDR
masing sebesar 65,00% untuk GI dan 655,808,672,000, in accordance with the terms
35,00% untuk WMS serta dengan and conditions stipulated in the JOA of
biaya penggantian atas Tanah WMS Patimban Project.
2
sebesar Rp 188.000/m atau dengan
jumlah maksimal biaya penggantian
atas Tanah WMS sebesar Rp
655.808.672.000, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dalam PKS Proyek
Patimban.
3. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF
THE FAIRNESS OPINION
Maksud dan tujuan penyusunan Purpose and objective of the preparation of the
Laporan Pendapat Kewajaran atas Fairness Opinion Report on the JO Patimban
Transaksi KSO Patimban adalah Transaction is to provide an overview on the
untuk memberikan gambaran kepada fairness of the JO Patimban Transaction to the
Direksi Perseroan mengenai Company’s Directors from financial aspects and
kewajaran Transaksi KSO Patimban to comply with the applicable regulations, i.e.
dari aspek keuangan dan untuk POJK 42/2020.
memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 42/2020.
Laporan Pendapat kewajaran ini This Fairness Opinion Report was prepared in
disusun dengan memenuhi ketentuan- compliance with the provisions of POJK
ketentuan dalam POJK 35/2020 serta 35/2020 as well as SPI.
SPI.
4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS
Analisis pendapat kewajaran atas The fairness opinion analysis on the JO
Transaksi KSO Patimban Patimban Transaction was prepared using the
dipersiapkan menggunakan data dan data and information as disclosed above, such
informasi sebagaimana diungkapkan data and information which KJPP KR has
di atas, data dan informasi mana telah reviewed. In performing the analysis, KJPP KR
KJPP KR telaah. Dalam relied on the accuracy, reliability and
melaksanakan analisis, KJPP KR completeness of all financial information,
bergantung pada keakuratan, information on the legal status of the Company
kehandalan, dan kelengkapan dari and other information provided to us by the
semua informasi keuangan, informasi Company or publicly available and KJPP KR
atas status hukum Perseroan dan are not responsible for the accuracy of such
informasi-informasi lain yang diberikan information. Any changes to the data and
kepada KJPP KR oleh Perseroan atau information may materially influence the
yang tersedia secara umum dan KJPP outcome of our opinion. KJPP KR also relied on
KR tidak bertanggung jawab atas assurances from the management of the
kebenaran informasi-informasi Company that they did not know the facts which
tersebut. Segala perubahan atas data led to the information given to us being
dan informasi tersebut dapat incomplete or misleading. Therefore, KJPP KR
mempengaruhi hasil akhir pendapat are not responsible for the changes in the
KJPP KR secara material. KJPP KR conclusions of our fairness opinion caused by
bergantung kepada jaminan dari changes in those data and information.
manajemen Perseroan bahwa mereka
LGL137072024 20
Page 21
tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi keuangan Perseroan The Company's financial projections before and
sebelum dan setelah Transaksi KSO after JO Patimban Transaction was prepared by
Patimban disusun oleh manajemen the Company's management. KJPP KR has
Perseroan. KJPP KR telah melakukan reviewed such financial projections and those
penelaahan atas proyeksi keuangan financial projections have described the
tersebut dan proyeksi keuangan operating conditions and performance of the
tersebut telah menggambarkan Company. Overall, there were not any
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. significant adjustments to be made to the
Secara garis besar, tidak ada performance targets of the Company.
penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi KJPP KR did not perform an inspection of the
atas aset tetap atau fasilitas Company's fixed assets or facilities. In addition,
Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga KJPP KR also did not give an opinion on the tax
tidak memberikan pendapat atas impact of the JO Patimban Transaction. The
dampak perpajakan dari Transaksi service KJPP KR provided to the Company in
KSO Patimban. Jasa-jasa yang KJPP connection with the JO Patimban Transaction
KR berikan kepada Perseroan dalam merely was the provision of the Fairness
kaitan dengan Transaksi KSO Opinion on the JO Patimban Transaction, not
Patimban hanya merupakan accounting services, auditing or taxation. KJPP
pemberian pendapat kewajaran atas KR did not perform observation on the validity
Transaksi KSO Patimban dan bukan of the JO Patimban Transaction from legal
jasa-jasa akuntansi, audit, atau aspects and implication of taxation aspects.
perpajakan. KJPP KR tidak The Fairness Opinion on the JO Patimban
melakukan penelitian atas keabsahan Transaction was only performed from economic
Transaksi KSO Patimban dari aspek and financial aspects. The fairness opinion
hukum dan implikasi aspek report on JO Patimban Transaction represented
perpajakan. Pendapat kewajaran atas a non-disclaimer opinion and was an open-for-
Transaksi KSO Patimban hanya public report unless there was confidential
ditinjau dari segi ekonomis dan information on such report, which might affect
keuangan. Laporan Pendapat the Company's operations. Furthermore, KJPP
Kewajaran atas Transaksi KSO KR has also obtained information on the legal
Patimban bersifat non-disclaimer status of the Company and GI based on the
opinion dan merupakan laporan yang articles of association of the Company and GI.
terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan GI
berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan GI.
Pendapat kewajaran ini disusun This fairness opinion was prepared based on
berdasarkan kondisi pasar dan the market and economic conditions, general
perekonomian, kondisi umum bisnis business and financial conditions as well as
dan keuangan serta peraturan- government regulations related to the JO
peraturan Pemerintah terkait dengan Patimban Transaction on the issuance date of
LGL137072024 21
Page 22
Transaksi KSO Patimban pada this Fairness Opinion Report.
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Laporan Pendapat In preparing the Fairness Opinion Report, KJPP
Kewajaran ini, KJPP KR KR applied several assumptions, such as the
menggunakan beberapa asumsi, fulfillment of all conditions and obligations of the
seperti terpenuhinya semua kondisi Company as well as all parties involved in the
dan kewajiban Perseroan serta semua JO Patimban Transaction. JO Patimban
pihak yang terlibat dalam Transaksi Transaction would be executed as described
KSO Patimban. Transaksi KSO according to a predetermined period and the
Patimban akan dilaksanakan seperti accuracy of the information regarding the JO
yang telah dijelaskan sesuai dengan Patimban Transaction which was disclosed by
jangka waktu yang telah ditetapkan the Company's management.
serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi KSO Patimban yang
diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus The fairness opinion should be viewed as a
dipandang sebagai satu kesatuan dan whole and the use of partial analysis and
penggunaan sebagian dari analisis information without considering other
dan informasi tanpa information and analysis as a whole may cause
mempertimbangkan informasi dan a misleading view and conclusion on the
analisis lainnya secara utuh sebagai process underlying the fairness opinion. The
satu kesatuan dapat menyebabkan preparation of the fairness opinion was a
pandangan dan kesimpulan yang complicated process and might not be possible
menyesatkan atas proses yang to perform through incomplete analysis.
mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit
dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa KJPP KR also assumed that from the issuance
dari tanggal penerbitan Laporan date of the Fairness Opinion Report until the
Pendapat Kewajaran sampai dengan execution date of the JO Patimban Transaction,
tanggal terjadinya Transaksi KSO there will be no changes that could materially
Patimban ini tidak akan terjadi affect the assumptions used in the preparation
perubahan apapun yang berpengaruh of the Fairness Opinion Report. KJPP KR is not
secara material terhadap asumsi- responsible for reaffirming or supplementing or
asumsi yang digunakan dalam updating our opinion due to the changes in the
penyusunan Laporan Pendapat assumptions and conditions as well as events
Kewajaran ini. KJPP KR tidak occurring after the date of this Fairness Opinion
bertanggung jawab untuk Report. The calculation and analysis in the
menegaskan kembali atau Fairness Opinion have been performed properly
melengkapi, memutakhirkan pendapat and KJPP KR is responsible for the Fairness
KJPP KR karena adanya perubahan Opinion Report.
asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini The conclusion of the fairness opinion is
berlaku bilamana tidak terdapat applicable for no changes that might materially
perubahan yang memiliki dampak impact the JO Patimban Transaction. Such
LGL137072024 22
Page 23
material terhadap Transaksi KSO changes include, but are not limited to, the
Patimban. Perubahan tersebut changes in conditions both internally on the
termasuk, namun tidak terbatas pada, Company and externally on the market and
perubahan kondisi baik secara internal economic conditions, general conditions of
pada Perseroan maupun secara business, trading and financial as well as
eksternal, yaitu kondisi pasar dan government regulations of Indonesia and other
perekonomian, kondisi umum bisnis, relevant regulations after the issuance date of
perdagangan dan keuangan serta the Fairness Opinion Report. Whenever after
peraturan-peraturan pemerintah the issuance date of the Fairness Opinion
Indonesia dan peraturan terkait Report such changes occur, the fairness
lainnya setelah tanggal Laporan opinion on the JO Patimban Transaction might
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. be different.
Bilamana setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut
di atas, maka pendapat kewajaran
atas Transaksi KSO Patimban
mungkin berbeda.
5. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS
Dalam evaluasi pendapat kewajaran In evaluating the fairness opinion on the JO
atas Transaksi KSO Patimban ini, Patimban Transaction, KJPP KR had performed
KJPP KR telah melakukan analisis analysis through the approaches and
melalui pendekatan dan prosedur procedures of the Fairness Opinion on the JO
pendapat kewajaran atas Transaksi Patimban Transaction as follows:
KSO Patimban dari hal-hal sebagai
berikut:
a. Analisis atas Transaksi KSO a. Analysis of JO Patimban Transaction;
Patimban;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif b. Qualitative and quantitative analysis of JO
atas Transaksi KSO Patimban; dan Patimban Transaction; and
c. Analisis atas kewajaran Transaksi c. Analysis of the fairness on JO Patimban
KSO Patimban. Transaction.
6. KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, Based on the scope of works, assumptions,
asumsi-asumsi, data, dan informasi data, and information acquired from the
yang diperoleh dari manajemen Company's management which was used in the
Perseroan yang digunakan dalam preparation of this fairness opinion report, a
penyusunan laporan pendapat review of the financial impact on the JO
kewajaran ini, penelaahan atas Patimban Transaction as disclosed in the
dampak keuangan Transaksi KSO fairness opinion report, therefore in our opinion,
Patimban sebagaimana diungkapkan the KSO Patimban Transaction is fair.
dalam laporan pendapat kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa
Transaksi KSO Patimban adalah
wajar.
B. LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO. 00093/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024,
TANGGAL 28 JUNI 2024 TERKAIT TRANSAKSI KSO PERUMAHAN CIKUPA /
FAIRNESS OPINION REPORT NO. 00093/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024, DATED 28
JUNE 2024 ON JO CIKUPA RESIDENTIAL TRANSACTION
LGL137072024 23
Page 24
1. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY
Pihak-pihak yang terlibat dalam The parties involved in the JO Cikupa
Transaksi KSO Perumahan Cikupa Residential Transaction are GTA and JUWI.
adalah GTA dan JUWI.
2. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
FAIRNESS OPINION
Objek transaksi dalam Laporan The transaction object in the Fairness Opinion
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Report on the JO Cikupa Residential
KSO Perumahan Cikupa ini adalah Transaction is a transaction where GTA and
transaksi dimana GTA dan JUWI telah JUWI have agreed to conduct a joint operation
sepakat untuk melaksanakan kerja on the Cikupa Residential Project under the
sama untuk Proyek Perumahan name JO Cikupa Residential on JUWI's land
Cikupa dengan menggunakan nama until the end of the Cikupa Residential Project
KSO Perumahan Cikupa atas Tanah period of 10 (ten) years, with a profit sharing of
JUWI sampai dengan berakhirnya 70.00% for GTA and 30.00% for JUWI, and a
jangka waktu Proyek Perumahan compensation cost for JUWI Land amounting
Cikupa selama 10 (sepuluh) tahun, to IDR 600,000/sqm or with maximum total
dengan pembagian keuntungan compensation cost for JUWI Land amounting to
masing-masing sebesar 70,00% untuk IDR 140,158,200,000, in accordance with the
GTA dan 30,00% untuk JUWI serta terms and conditions stipulated in the JOA of
dengan biaya penggantian atas Tanah Cikupa Project .
2
JUWI sebesar Rp 600.000/m atau
dengan jumlah maksimal biaya
penggantian atas Tanah JUWI
sebesar Rp 140.158.200.000, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dalam PKS
Proyek Cikupa.
3. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF
THE FAIRNESS OPINION
Maksud dan tujuan penyusunan Purpose and objective of the preparation of the
Laporan Pendapat Kewajaran atas Fairness Opinion Report on the JO Cikupa
Transaksi KSO Perumahan Cikupa Residential Transaction is to provide an
adalah untuk memberikan gambaran overview on the fairness of the JO Cikupa
kepada Direksi Perseroan mengenai Residential Transaction to the Company’s
kewajaran Transaksi KSO Perumahan Directors from financial aspects and to comply
Cikupa dari aspek keuangan dan with the applicable regulations, i.e. POJK
untuk memenuhi ketentuan yang 42/2020.
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Laporan Pendapat kewajaran ini This fairness opinion was prepared in
disusun dengan memenuhi ketentuan- compliance with the provisions of POJK
ketentuan dalam POJK 35/2020 serta 35/2020 as well as SPI.
SPI.
4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS
Analisis pendapat kewajaran atas The fairness opinion analysis on the JO Cikupa
Transaksi KSO Perumahan Cikupa Residential Transaction was prepared using the
dipersiapkan menggunakan data dan data and information as disclosed above, such
informasi sebagaimana diungkapkan data and information of which KJPP KR have
di atas, data dan informasi mana telah reviewed. In performing the analysis, KJPP KR
KJPP KR telaah. Dalam relied on the accuracy, reliability and
melaksanakan analisis, KJPP KR completeness of all financial information,
LGL137072024 24
Page 25
bergantung pada keakuratan, information on the legal status of the Company
kehandalan, dan kelengkapan dari and other information provided to us by the
semua informasi keuangan, informasi Company or publicly available and KJPP KR
atas status hukum Perseroan dan are not responsible for the accuracy of such
informasi-informasi lain yang diberikan information. Any changes to the data and
kepada KJPP KR oleh Perseroan atau information may materially influence the
yang tersedia secara umum dan KJPP outcome of our opinion. KJPP KR also relied on
KR tidak bertanggung jawab atas assurances from the management of the
kebenaran informasi-informasi Company that they did not know the facts which
tersebut. Segala perubahan atas data led to the information given to us to be
dan informasi tersebut dapat incomplete or misleading. Therefore, KJPP KR
mempengaruhi hasil akhir pendapat are not responsible for the changes in the
KJPP KR secara material. KJPP KR conclusions of our fairness opinion caused by
bergantung kepada jaminan dari changes in those data and information.
manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi keuangan Perseroan The Company's financial projections before and
sebelum dan setelah Transaksi KSO after JO Cikupa Residential Transaction was
Perumahan Cikupa disusun oleh prepared by the Company's management.
manajemen Perseroan. KJPP KR KJPP KR have reviewed such financial
telah melakukan penelaahan atas projections and those financial projections have
proyeksi keuangan tersebut dan described the operating conditions and
proyeksi keuangan tersebut telah performance of the Company. Overall, there
menggambarkan kondisi operasi dan were not any significant adjustments to be
kinerja Perseroan. Secara garis besar, made to the performance targets of the
tidak ada penyesuaian yang signifikan Company.
yang perlu KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi KJPP KR did not perform an inspection of the
atas aset tetap atau fasilitas Company's fixed assets or facilities. In addition,
Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga KJPP KR also did not give an opinion on the tax
tidak memberikan pendapat atas impact of the JO Cikupa Residential
dampak perpajakan dari Transaksi Transaction. The service KJPP KR provided to
KSO Perumahan Cikupa. Jasa-jasa the Company in connection with the JO Cikupa
yang KJPP KR berikan kepada Residential Transaction merely was the
Perseroan dalam kaitan dengan provision of the Fairness Opinion on the JO
Transaksi KSO Perumahan Cikupa Cikupa Residential Transaction, not accounting
hanya merupakan pemberian services, auditing or taxation. KJPP KR did not
pendapat kewajaran atas Transaksi perform observation on the validity of the KSO
KSO Perumahan Cikupa dan bukan Cikupa Transaction from legal aspects and
jasa-jasa akuntansi, audit, atau implication of taxation aspects. The Fairness
perpajakan. KJPP KR tidak Opinion on the JO Cikupa Residential
melakukan penelitian atas keabsahan Transaction was only performed from economic
Transaksi KSO Perumahan Cikupa and financial aspects. The fairness opinion
dari aspek hukum dan implikasi aspek report on the JO Cikupa Residential
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaction represented a non-disclaimer
Transaksi KSO Perumahan Cikupa opinion and was an open-for-public report
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan unless there was confidential information on
keuangan. Laporan Pendapat such report, which might affect the Company's
Kewajaran atas Transaksi KSO operations. Furthermore, KJPP KR have also
LGL137072024 25
Page 26
Perumahan Cikupa bersifat non- obtained the information on the legal status of
disclaimer opinion dan merupakan the Company and GTA based on the articles of
laporan yang terbuka untuk publik association of the Company and GTA.
kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan GTA
berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan GTA.
Pendapat kewajaran ini disusun This fairness opinion was prepared based on
berdasarkan kondisi pasar dan the market and economic conditions, general
perekonomian, kondisi umum bisnis business and financial conditions as well as
dan keuangan serta peraturan- government regulations related to the JO
peraturan Pemerintah terkait dengan Cikupa Residential Transaction on the issuance
Transaksi KSO Perumahan Cikupa date of this Fairness Opinion Report.
pada tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Laporan In preparing the Fairness Opinion Report, KJPP
Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR KR applied several assumptions, such as the
menggunakan beberapa asumsi, fulfillment of all conditions and obligations of the
seperti terpenuhinya semua kondisi Company as well as all parties involved in the
dan kewajiban Perseroan serta semua JO Cikupa Residential Transaction. JO Cikupa
pihak yang terlibat dalam Transaksi Residential Transaction would be executed as
KSO Perumahan Cikupa. Transaksi described according to a predetermined time
KSO Perumahan Cikupa akan period and the accuracy of the information
dilaksanakan seperti yang telah regarding the JO Cikupa Residential
dijelaskan sesuai dengan jangka Transaction which was disclosed by the
waktu yang telah ditetapkan serta Company's management.
keakuratan informasi mengenai
Transaksi KSO Perumahan Cikupa
yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus The fairness opinion should be viewed as a
dipandang sebagai satu kesatuan dan whole and the use of partial analysis and
penggunaan sebagian dari analisis information without considering other
dan informasi tanpa information and analysis as a whole may cause
mempertimbangkan informasi dan a misleading view and conclusion on the
analisis lainnya secara utuh sebagai process underlying the fairness opinion. The
satu kesatuan dapat menyebabkan preparation of the fairness opinion was a
pandangan dan kesimpulan yang complicated process and might not be possible
menyesatkan atas proses yang to perform through incomplete analysis.
mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit
dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa KJPP KR also assumed that from the issuance
dari tanggal penerbitan Laporan date of the Fairness Opinion Report until the
Pendapat Kewajaran sampai dengan execution date of the KSO Cikupa Residential
tanggal terjadinya Transaksi KSO Transaction, there will be no changes that could
Cikupa ini tidak akan terjadi materially affect the assumptions used in the
perubahan apapun yang berpengaruh preparation of the Fairness Opinion Report.
secara material terhadap asumsi- KJPP KR are not responsible for reaffirming or
asumsi yang digunakan dalam supplementing or updating our opinion due to
penyusunan Laporan Pendapat the changes in the assumptions and conditions
LGL137072024 26
Page 27
Kewajaran ini. KJPP KR tidak as well as events occurring after the letter date.
bertanggung jawab untuk The calculation and analysis in the Fairness
menegaskan kembali atau Opinion have been performed properly and
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR are responsible for the Fairness
KJPP KR karena adanya perubahan Opinion Report.
asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal
surat ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini The conclusion of the fairness opinion is
berlaku bilamana tidak terdapat applicable for no changes that might materially
perubahan yang memiliki dampak impact on the JO Cikupa Residential
material terhadap Transaksi KSO Transaction. Such changes include, but not
Perumahan Cikupa. Perubahan limited to, the changes in conditions both
tersebut termasuk, namun tidak internally on the Company and externally on the
terbatas pada, perubahan kondisi baik market and economic conditions, general
secara internal pada Perseroan conditions of business, trading and financial as
maupun secara eksternal, yaitu well as government regulations of Indonesia
kondisi pasar dan perekonomian, and other relevant regulations after the
kondisi umum bisnis, perdagangan issuance date of the fairness opinion report.
dan keuangan serta peraturan- Whenever after the issuance date of the
peraturan pemerintah Indonesia dan Fairness Opinion Report such changes occur,
peraturan terkait lainnya setelah the fairness opinion on the JO Cikupa
tanggal laporan pendapat kewajaran Residential Transaction might be different.
ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Transaksi
KSO Cikupa mungkin berbeda.
5. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS
Dalam evaluasi pendapat kewajaran In evaluating the fairness opinion on the JO
atas Transaksi KSO Perumahan Cikupa Residential Transaction, KJPP KR had
Cikupa ini, KJPP KR telah melakukan performed analysis through the approaches and
analisis melalui pendekatan dan procedures of the Fairness Opinion on the JO
prosedur Pendapat Kewajaran atas Cikupa Residential Transaction as follows:
Transaksi KSO Perumahan Cikupa
dari hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Transaksi KSO a. Analysis of the JO Cikupa Residential
Perumahan Cikupa; Transaction;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif b. Qualitative and quantitative analysis of the
atas Transaksi KSO Perumahan JO Cikupa Residential Transaction; and
Cikupa; dan
c. Analisis atas kewajaran Transaksi c. Analysis of the fairness of JO Cikupa
KSO Perumahan Cikupa. Residential Transaction.
6. KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, Based on the scope of works, assumptions,
asumsi-asumsi, data, dan informasi data, and information acquired from the
LGL137072024 27
Page 28
yang diperoleh dari manajemen Company's management which was used in the
Perseroan yang digunakan dalam preparation of this fairness opinion report, a
penyusunan laporan pendapat review of the financial impact on the JO Cikupa
kewajaran ini, penelaahan atas Residential Transaction as disclosed in the
dampak keuangan Transaksi KSO fairness opinion report, therefore in our opinion,
Perumahan Cikupa sebagaimana the JO Cikupa Residential Transaction is fair.
diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, KJPP KR berpendapat
bahwa Transaksi KSO Perumahan
Cikupa adalah wajar.
IV. PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan The Board of Directors and Board of
menyatakan bahwa: Commissioners state that:
1. Transaksi ini adalah Transaksi 1. This Transaction is not classified as an
Afiliasi yang bukan merupakan Affiliated Transaction or a Conflict of
Transaksi Benturan Kepentingan Interest Transaction as referred to in
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 and also is not a
POJK No. 42/2020 serta bukan Material Transactions as referred to in
Transaksi Material sebagaimana POJK No. 17/2020.
dimaksud di dalam POJK No.
17/2020.
2. Fakta material dan relevan 2. Material and relevant facts related to the
sehubungan dengan Transaksi ini Transaction have been disclosed in this
telah diungkapkan dalam Disclosure of Information so that there is
Keterbukaan Informasi ini sehingga no misleading information.
tidak terdapat informasi yang
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Kepada para pemegang saham Perseroan Any shareholders of the Company who require
yang memerlukan informasi secara lebih rinci any additional information on this Disclosure of
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat Information may contact us, on any day during
menghubungi kami, pada setiap hari kerja the Company's business hours at:
selama jam kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telephone: +62-21-530 6711, Fax: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
uran Kepentingan ataup
LGL137072024 28
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
PT Griya Idola
p.2 ×2
unresolved
org
PT Griya Tirta Asri
p.2 ×2
unresolved
org
PT Jabar Utama Wood Industry
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MoLHR
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Minister of Finance
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×72
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Human Rights
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3 ×2
unresolved
org
Minister of Justice
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Legislation
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Wahana Mitra Semesta
p.7 ×2
unresolved
person
Nelly Elsye Tahamata
p.12
unresolved
person
Tahamata
p.12
unresolved
org
Minister of Law and Human
p.12 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12
unresolved
person
Condro
p.12
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Minister of Law
p.12
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya
p.13
unresolved
person
Hengky Sidartawan
· Direktur Utama
p.13 ×3
unresolved
person
Djuliawati
· Direktur
p.13 ×3
unresolved
person
Eddy Karli
· Direktur
p.13 ×3
unresolved
person
Tjahjani Widodo
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.13
unresolved
person
Devi Yanti
p.14 ×2
unresolved
org
PT Nusa Gandatama
p.14
unresolved
person
Benny Kristianto
p.15
unresolved
person
Kristianto
p.15
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.15 ×2
unresolved
org
Minister of Law and Human M
p.15
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood
p.16
unresolved
person
Sidi Bakaroedin
p.17
unresolved
org
Tangerang District Court
p.17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.17
unresolved
org
PT Tunggal Setia Pratama
p.18
unresolved
person
Emilia Muliawan
· Direktur
p.18
unresolved
person
Harlina Tjandinegara
· Komisaris
p.18
unresolved
org
KJPP KR KJPP
p.20 ×2
unresolved
person
PERNYATAN
· KOMISARIS
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4500 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'of the object of the Transaction and/or the '
'dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'of the object of the Transaction and/or the dan/atau',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}