Skip to content
Back to announcement

20240702_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678514_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK
 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN ENTITAS ANAK /

                        DISCLOSURE OF INFORMATION OF
                             PT BARITO PACIFIC TBK
         IN RELATION TO THE AFFILIATED TRANSACTIONS CONDUCTED BY ITS
                                  SUBSIDIARIES


 Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020. /

 This Disclosure of Information is prepared and aimed to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
 Number 42/POJK.04/2020 which was promulgated on 2 July 2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of
 Interest Transactions.




                                              PT BARITO PACIFIC Tbk.
                                            (“Perseroan”) / (the “Company”)

                                        Kegiatan Usaha / Business Acitivities
  Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi, dan
                                            Aktivitas Perusahaan Holding/
Industry, Renewables Energy, Property, Trading, Mining, Forestry, Plantation, Transportation, and Activity of
                                              Holding Company

                                        Berkedudukan di / Domiciled in
                              Banjarmasin, Kalimantan Selatan/ South Kalimantan, Indonesia

                                                   Kantor / Office
                                          Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                               Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410
                 Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com
                                           Email : corpsec@barito.co.id


Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi
yang melibatkan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini. /

This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated Transactions
which will be carried out by the Subsidiaries of the Company.



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. /

THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.


                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 /
                         This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 2 July 2024
Page 2
DEFINISI/ DEFINITION


Afiliasi /             Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
Affiliate (s)          yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal. /

                       Relationship between a party to another, as defined in Article 1
                       paragraph (1) of the Capital Market Law.

Entitas Anak/          Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Subsidiary (ies)       laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
                       keuangan yang berlaku di Indonesia. /

                       A company whose financial statements is consolidated with the
                       Company's financial statements in accordance with applicable
                       financial accounting standards in Indonesia.

GI                     PT Griya Idola, suatu Perseroan terbatas yang didirikan menurut
                       dan   berdasarkan     hukum      negara   Republik    Indonesia,
                       berkedudukan di Jakarta Barat. /

                       PT Griya Idola, a limited liability company established under the
                       laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West Jakarta.

GTA                    PT Griya Tirta Asri, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
                       menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                       berkedudukan di Jakarta Barat. /

                       PT Griya Tirta Asri, a limited liability company established under
                       the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West Jakarta.

JUWI                   PT Jabar Utama Wood Industry, suatu Perseroan terbatas yang
                       didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                       Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang. /

                       PT Jabar Utama Wood Industry, a limited liability company
                       established under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled
                       in Tangerang District.

Kaveling/Unit          Setiap dan seluruh bidang tanah maupun bangunan yang terbagi
Bangunan Komersil,     dalam bentuk kaveling/unit yang peruntukkannya adalah usaha
Pergudangan atau       komersial, pergudangan atau industri beserta fasilitas, sarana dan
Industri /             prasarananya yang akan dibangun diatas Tanah WMS dan tanah
Commercial,            yang akan dimiliki atau dikuasai oleh WMS di kemudian hari yang
Warehousing or         diperuntukkan untuk tujuan ini. /
Industrial Building
Lot/Unit               Any and all parcels of land and buildings divided into lots/units for
                       commercial, warehousing, or industrial businesses along with their
                       facilities, amenities, and infrastructure to be built on WMS Land
                       and land to be owned or possessed by WMS in the future which
                       will be utilized for this purpose.

Kemenkumham /          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
MoLHR                  (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                       Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
                       Republik Indonesia atau nama lainnya). /

                       Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
                       (formerly known as the Department of Law and Human Rights of

LGL137072024                                                                              2
Page 3
                         the Republic of Indonesia, Department of Justice of the Republic
                         of Indonesia, Department of Law and Legislation of the Republic of
                         Indonesia, or other names).

KJPP                     Kantor Jasa Penilai Publik. /

                         Public Appraisal Services Office.

KR                       Kusnanto & rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan
                         Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
                         terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
                         OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
                         Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
                         bisnis). /

                         Kusnanto & partners, an official KJPP based on the Decree of the
                         Minister of Finance No. 2.19.0162 dated 15 July 2019 and
                         registered as a capital market supporting professional service
                         office at the OJK with a Capital Market Supporting Professional
                         Registration Certificate from the OJK under No. STTD.PB-01/PJ-
                         1/PM.223/2023 (business appraiser).

KSO Perumahan Cikupa /   Suatu kerja sama operasi yang dibentuk secara khusus oleh GTA
JO Cikupa Residential    dan JUWI berdasarkan PKS Proyek Cikupa yang bertanggung
                         jawab untuk melaksanakan Proyek Perumahan Cikupa, dimana
                         KSO Perumahan Cikupa ini diurus oleh 6 anggota direksi yang
                         ditunjuk secara seimbang oleh GTA dan JUWI. /

                         A joint operation specifically formed by GTA and JUWI under JOA
                         of Cikupa Project which is responsible for the execution of the
                         Cikupa Residential Project, in which this JO Cikupa Residential is
                         managed by 6 directors appointed equally by GTA and JUWI.

KSO Patimban /           Suatu kerja sama operasi yang dibentuk secara khusus oleh GI
JO Patimban              dan WMS berdasarkan PKS Proyek Patimban yang bertanggung
                         jawab untuk melaksanakan Proyek Patimban Industrial Estate,
                         dimana KSO Patimban ini diurus oleh 5 anggota direksi yang 3 di
                         antaranya ditunjuk oleh GI dan 2 lainnya ditunjuk oleh WMS. /

                         A joint operation specifically formed by GI and WMS under JOA of
                         Patimban Project which is responsible for the execution of the
                         Patimban Industrial Estate Project, in which this JO Patimban is
                         managed by 5 directors, 3 of them are appointed by GI and the
                         remaining 2 directors are appointed by WMS.

Laporan Pendapat         Laporan pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh
Kewajaran/               KJPP KR atas Transaksi yang dilakukan oleh Entitas Anak
Fairness Opinion         Perseroan dan Afiliasinya. /
Report
                         A fairness opinion report prepared and submitted by KJPP KR on
                         the Transaction carried out by the Subsidiaries of the Company
                         and its Affiliate.

Menkumham /              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Minister of Law    and   (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Human Rights             Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau
                         nama lainnya). /

                         Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
                         (formerly known as the Minister of Justice of the Republic of
                         Indonesia, Minister of Law and Legislation, and/or other names).

LGL137072024                                                                             3
Page 4
OJK                       Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. /

                          Financial Services Authority.

Pengembangan Tanah        Kegiatan      perencanaan, pengawasan,    pembangunan,
JUWI /                    pengembangan, dan pemasaran Perumahan dan Area Komersial
Development of JUWI       di atas Tanah JUWI. /
Land
                          Planning, supervision, construction, development, and marketing
                          of Residential and Commercial Area on JUWI Land.

Pengembangan Tanah        Kegiatan      perencanaan,   pembangunan,        pengembangan,
WMS /                     pemberian hak sewa dan penjualan Kaveling/Unit Bangunan
Development of WMS        Komersil, Pergudangan atau Industri beserta fasilitas, sarana dan
Land                      prasarana di lokasi Tanah WMS dan tanah yang akan dimiliki atau
                          dikuasai oleh WMS di kemudian hari yang diperuntukkan untuk
                          tujuan ini. /

                          Activities relating to the planning, construction, development,
                          granting of lease rights, and sale of Commercial, Warehousing, or
                          Industrial Building Lots/Units along with facilities, facilities, and
                          infrastructure at the location of WMS Land and land to be owned
                          or possessed by WMS in the future which will be utilized for this
                          purpose.

Pengendali /              Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud di dalam
Controlling               peraturan OJK yang relevan. /

                          Controlling of the Issuer as defined in the relevant OJK
                          regulations.

Penilai /                 Penilai sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Appraiser
                          Appraiser as defined in POJK No. 17/2020.

Perumahan dan Area        Setiap dan seluruh bidang tanah yang terbagi dalam bentuk unit,
Komersial /               baik yang tidak terdapat bangunan maupun yang terdapat
Residential and           bangunan di atasnya, yang peruntukkannya adalah rumah tinggal
Commercial Area           atau usaha komersial beserta fasilitas, sarana dan prasarana yang
                          akan dibangun di atas Tanah JUWI. /

                          Any and all parcels of land divided into units with or without
                          buildings that are designated for a residential house or commercial
                          business along with facilities and infrastructures to be built on
                          JUWI Land.

Perusahaan Terbuka /      Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
Public Company            ekuitas atau perusahaan publik. /

                          Issuers who have conducted a public offering of equity securities
                          or public companies.

Perusahaan Terkendali /   Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Controlled Company        tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. /

                          A company controlled either directly or indirectly by a Public
                          Company.

PKS Proyek Cikupa/        Perjanjian Kerja Sama Operasi Proyek Perumahan Cikupa tanggal
JOA of Cikupa Project     28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh GTA dan JUWI. /

LGL137072024                                                                                 4
Page 5
                        Cikupa Residential Project Joint Operation Agreement dated 28
                        June 2024 signed by GTA and JUWI.

PKS Proyek Patimban/    Perjanjian Kerja Sama Operasi Proyek Patimban Industrial Estate
JOA     of   Patimban   tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh GI dan WMS.
Project
                        Patimban Industrial Estate Project Joint Operation Agreement
                        dated 28 June 2024 signed by GI and WMS.

POJK No. 17/2020        Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                        dan Perubahan Kegiatan Usaha yang diundangkan tanggal 21
                        April 2020. /

                        OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material
                        Transactions and Changes in Business Activities promulgated on
                        21 April 2020.

POJK No. 35/2020        Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
                        Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang
                        diundangkan tanggal 2 Juli 2020. /

                        OJK Regulation No. 35/POJK.04/2020 regarding Valuation and
                        Presentation of the Business Valuation Report in the Capital
                        Market promulgated on 2 July 2020.

POJK No. 42/2020        Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                        dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2
                        Juli 2020. /

                        OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated
                        Transactions and Conflict of Interest Transactions promulgated on
                        2 July 2020.

Proyek Patimban         Proyek yang meliputi Pengembangan Tanah WMS dan bidang
Industrial Estate /     tanah yang akan diperoleh atau dimiliki oleh WMS di kemudian
Patimban Industrial     hari yang diperuntukkan untuk proyek ini. /
Estate Project
                        A project including the Development of WMS Land and land
                        parcels to be acquired or owned by WMS in the future which will
                        be utilized for this project.

Proyek Perumahan        Proyek yang meliputi Pengembangan Tanah JUWI./
Cikupa/
Cikupa Residential      A project that includes the Development of JUWI Land.
Project

Rp / IDR                Mata uang Rupiah Indonesia. /

                        Indonesian Rupiah currency.

SPI                     Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
                        SPI320, SPI330. /

                        Indonesian Valuation Standards 2018, Revised Edition SPI300,
                        SPI310, SPI320, SPI330.
                                                           2
Tanah JUWI/             Tanah milik JUWI seluas 233.597 m yang terletak di Desa Dukuh,
JUWI Land               Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, yang akan
                        diserahkan kepada KSO Perumahan Cikupa untuk pelaksanaan
                        Proyek Perumahan Cikupa dengan syarat dan ketentuan yang

LGL137072024                                                                           5
Page 6
                          diatur di dalam PKS Proyek Cikupa. /

                          Land owned by JUWI covering an area of 233,597 sqm located in
                          Dukuh Village, Cikupa Sub District, Tangerang District, Banten
                          Province, which will be handed over to JO Cikupa Residential for
                          the implementation of the Cikupa Residential Project with the
                          terms and conditions stipulated in the JOA of Cikupa Project.

Tanah WMS /               Tanah milik WMS seluas 3.488.344 m² yang terletak di Desa
WMS Land                  Patimban, Kec. Pusakanagara, Kab. Subang, Prov. Jawa Barat,
                          yang akan diserahkan kepada KSO Patimban untuk pelaksanaan
                          Proyek Patimban Industrial Estate dengan syarat dan ketentuan
                          yang diatur di dalam PKS Proyek Patimban. /

                          Land owned by WMS covering an area of 3,488,344 sqm located
                          in Patimban Village, Pusakanagara Sub-district, Subang District,
                          West Java Province, which will be handed over to JO Patimban for
                          the implementation of the Patimban Industrial Estate Project with
                          the terms and conditions stipulated in the JOA of Patimban
                          Project.

Transaksi/                Transaksi adalah Transaksi Afiliasi berupa Transaksi KSO
Transaction               Patimban dan Transaksi KSO Perumahan Cikupa sebagaimana
                          akan dijelaskan pada Bab II Keterbukaan Informasi ini. /

                          The Transaction is an Affiliated Transaction including JO Patimban
                          Transaction and JO Cikupa Residential Transaction as will be
                          explained in Chapter II of this Information Disclosure.

Transaksi Afiliasi /      Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Affiliated Transactions
                          Transaction as defined in POJK No. 42/2020.

Transaksi                 Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Benturan Kepentingan/
Conflict of Interest      Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transactions

Transaksi KSO             Transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Perumahan Cikupa /        Perumahan Cikupa berdasarkan PKS Proyek Cikupa. /
JO Cikupa Residential
Transaction               Transactions carried out in the framework of the implementation of
                          the Cikupa Residential Project based on the JOA of Cikupa
                          Project.

Transaksi KSO             Transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Patimban/                 Patimban Industrial Estate berdasarkan PKS Proyek Patimban. /
JO Patimban
Transaction               Transactions carried out in the framework of the implementation of
                          the Patimban Industrial Estate Project based on the JOA of
                          Patimban Project.

Transaksi Material /      Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Material Transactions
                          Transaction as defined in POJK No. 17/2020.

UU Pasar Modal /          Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Capital Market Law        beserta peraturan pelaksanaannya. /

                          Law No. 8 of 1995 regarding Capital Market, together with its
                          implementing regulations.

LGL137072024                                                                              6
Page 7
UUPT /         Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Company Law    Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007, sebagaimana
               diubah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
               tentang Cipta Kerja tanggal 2 November 2020, berikut peraturan
               pelaksanaannya./

               Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited
               Liability Companies on 16 August 2007, as amended by Law No.
               11 of 2020 regarding the Job Creation on 2 November 2020,
               together with the implementing regulations.

WMS            PT Wahana Mitra Semesta, suatu perseroan terbatas yang
               didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
               Indonesia berkedudukan di Jakarta Barat. /

               PT Wahana Mitra Semesta, a limited liability company established
               under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in West
               Jakarta.




LGL137072024                                                                  7
Page 8
     I. PENDAHULUAN / FOREWORD


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka   This Disclosure of Information is prepared to
pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam        comply with POJK No.42/2020, which requires
POJK No. 42/2020, yang mewajibkan               the Company to disclose information in relation
Perseroan untuk melakukan keterbukaan           to the Affiliated Transaction.
informasi sehubungan dengan Transaksi
Afiliasi.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi      This Disclosure of Information provides
mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh    information about the Transaction that has
Entitas Anak atau Perusahaan Terkendali         been made between the Company’s Subsidiary
Perseroan      dengan  Afiliasi   Perseroan.    or Controlled Company with the Affiliates of the
Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan        Company. Details of the Transaction will be
secara terperinci pada Bab II Keterbukaan       explained in Chapter II of this Disclosure of
Informasi ini.                                  Information.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi         This Transaction is an Affiliated Transaction as
Afiliasi sebagaimana dimaksudkan di dalam       stipulated in POJK No. 42/2020 due to the
POJK No. 42/2020 dikarenakan terdapatnya        existence of an Affiliate relation among the
hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang    involved parties, as will be explained in Chapter
terlibat, sebagaimana secara rinci akan         II, Sub-chapter C of this Disclosure of
dijelaskan pada Bab II sub-bab C dari           Information.    Furthermore,      although   this
Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut,        Transaction is classified as an Affiliated
meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi      Transaction, this Transaction is not a Conflict
Afiliasi tetapi Transaksi ini bukan merupakan   of Interest Transaction as stipulated in POJK
Transaksi          Benturan       Kepentingan   No. 42/2020.
sebagaimana diatur di dalam POJK No.
42/2020.

Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai      In addition, the value of the Transaction does
batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat    not reach the value limit outlined in Article 3
(1) dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan            paragraphs (1) and (2) POJK No. 17/2020.
demikian, Transaksi ini tidak digolongkan       Therefore, this Transaction is not classified as
sebagai Transaksi Material sebagaimana          a Material Transaction as stipulated under
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.                POJK No.17/2020.

Adapun, mengingat Transaksi ini merupakan       Considering this Transaction is an Affiliated
Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi          Transaction, therefore to comply with the
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,    provisions of Article 4 paragraph (1) POJK No.
Perseroan wajib:                                42/2020, the Company shall:

a. menggunakan Penilai untuk menentukan         a. use an Appraiser to determine the fair value
   nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau       of the object of the Transaction and/or the
   kewajaran Transaksi dimaksud, dan               fairness of the Transaction, and for this
   untuk hal ini Perseroan telah menunjuk          matter, the Company has appointed KJPP
   KJPP KR sebagai penilai independen;             KR as an independent appraiser;

b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini        b. announce this Disclosure of Information to
   kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)         public at the latest 2 (two) business days
   hari kerja setelah tanggal Transaksi; dan       after the date of Transaction; and

c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini       c.   submit this Disclosure of Information and its
   kepada    OJK    beserta    dokumen               supporting documents to OJK.
   pendukungnya.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana           About the foregoing, under the provisions of
disebutkan di atas, maka sesuai dengan          POJK No. 42/2020, the Board of Directors of
ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi             the Company announces this Disclosure of

LGL137072024                                                                                    8
Page 9
Perseroan      mengumumkan    Keterbukaan         Information to provide information and a
Informasi    ini  dengan  maksud     untuk        complete overview to the shareholders of the
memberikan informasi maupun gambaran              Company regarding the proposed Transaction.
yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham      Perseroan   mengenai   rencana
Transaksi.



II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI / DESCRIPTION OF THE TRANSACTION


A.    LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI/
      BACKGROUND, REASONS, AND BENEFITS OF THE TRANSACTION

      GI dan GTA masing-masing merupakan          GI and GTA are Controlled Companies of the
      Perusahaan        Terkendali    Perseroan   Company (which shareholding structure can be
      (dimana struktur kepemilikan sahamnya       seen in Sub-chapter C of this Disclosure of
      dapat     dilihat    pada    Sub-bab    C   Information) whose main business activities are
      Keterbukaan Informasi ini) yang bidang      developer of real estate to be owned or leased,
      usaha utamanya adalah pengembang            and     therefore    have     experience   and
      real estate yang dimiliki sendiri atau      competence in the field of construction and
      disewa, dan karenanya mempunyai             development of commercial, warehousing or
      pengalaman dan kompetensi di bidang         industrial building lots/units as well as
      kegiatan          pembangunan         dan   construction and development of residential
      pengembangan kaveling/unit bangunan         and commercial areas.
      komersil, pergudangan atau industri serta
      pembangunan         dan   pengembangan
      perumahan dan area komersial.

      WMS dan JUWI merupakan Afiliasi             WMS and JUWI are Affiliate of the Company
      Perseroan      (dikarenakan     adanya      (due to the similarity of beneficial ownership
      kesamaaan pemilik manfaat (beneficial       between WMS, JUWI, and the Company, both
      ownership) antara WMS, JUWI, maupun         directly and indirectly, namely Prajogo
      Perseroan baik langsung maupun tidak        Pangestu, as described in Sub-chapter D of
      langsung, yaitu Prajogo Pangestu,           this Disclosure of Information) who own and
      sebagaimana diuraikan pada Sub-bab D        possess the land to be used in the Transaction.
      dari Keterbukaan Informasi ini) yang
      memiliki dan menguasai tanah yang akan
      digunakan dalam Transaksi.

      Dengan merujuk pada PKS Proyek              With reference to the JOA of Cikupa Project
      Patimban dan PKS Proyek Cikupa, para        and
      pihak    terkait    sepakat    untuk        JOA of Patimban Project, the relevant parties
      melaksanakan Transaksi.                     agreed to implement the Transaction.

      Penandatanganan PKS Proyek Patimban         The signing of the JOA of Cikupa Project and
      dan PKS Proyek Cikupa oleh para pihak       JOA of Patimban Project by the related parties
      terkait   serta   pelaksanaan    Proyek     and the implementation of the Patimban
      Patimban Industrial Estate dan Proyek       Industrial Estate Project and Cikupa Residential
      Perumahan Cikupa telah disetujui oleh       Project have been approved by the Board of
      Dewan Komisaris dari masing-masing          Commissioners of each party in accordance
      pihak sesuai ketentuan yang diatur di       with the requirements under their respective
      dalam anggaran dasar masing-masing,         articles of association, namely:
      yaitu:
      a. Proyek Patimban Industrial Estate:       a.   Patimban Industrial Estate Project:
           - Persetujuan Dewan Komisaris GI            - Approval     of     the     Board of
              tanggal 14 Agustus 2023; dan                Commissioners of GI dated 14 August
           - Persetujuan Dewan Komisaris                  2023; and
              WMS tanggal 14 Agustus 2023.             - Approval     of     the     Board of
                                                          Commissioners of WMS dated 14

LGL137072024                                                                                    9
Page 10
                                                          August 2023.

                                                  b.   Cikupa Residential Project:
     b. Proyek Perumahan Cikupa:                       - Approval     of     the   Board   of
        - Persetujuan Dewan Komisaris                     Commissioners of GTA dated 9 March
            GTA tanggal 9 Maret 2023; dan                 2023; and
        - Persetujuan Dewan Komisaris                  - Approval     of     the   Board   of
            JUWI tanggal 9 Maret 2023.                    Commissioners of JUWI dated 9 March
                                                          2023.

     Transaksi     ini     dilakukan     untuk    The Transaction is carried out for the benefit of
     kemanfaatan      para    pihak,   dengan     the parties, taking into account that currently
     mempertimbangkan bahwa pada saat ini         both WMS and JUWI have a land bank that has
     baik WMS ataupun JUWI memiliki               not been commercially utilized, while GI and/or
     sebidang tanah yang luas yang belum          GTA have the necessary experience and
     dimanfaatkan       secara       komersial,   competence      in    connection     with     the
     sementara GI dan/atau GTA memiliki           implementation of the Transaction. By having
     pengalaman dan kompetensi yang               the Transaction, the parties will work closely to
     diperlukan      sehubungan        dengan     consummate the Transaction so that they can
     pelaksanaan       Transaksi.      Dengan     make a positive contribution to their respective
     demikian, maka para pihak akan               business activities and financial performance
     bersinergi     untuk       merealisasikan    through a profit-sharing mechanism as
     Transaksi sehingga dapat memberikan          regulated in the JOA of Patimban Project and
     kontribusi positif bagi kegiatan usaha       the JOA of Cikupa Project.
     serta kinerja keuangan masing-masing
     dikarenakan       adanya      mekanisme
     pembagian keuntungan sebagaimana
     diatur dalam PKS Proyek Patimban dan
     PKS Proyek Cikupa.

     Di sisi lain, dengan mempertimbangkan        On the other hand, considering the Affiliate
     bahwa para pihak yang melakukan              relationship between the parties, it is expected
     Transaksi merupakan pihak-pihak Afiliasi,    that coordination in       implementing      the
     maka koordinasi dalam pelaksanaan            Transaction can be done in a more effective
     Transaksi      ini  diharapkan   dapat       and efficient way to minimize various technical
     berlangsung lebih efektif dan efisien        obstacles that may occur during the
     sehingga dapat meminimalisir berbagai        implementation of the Transaction.
     kendala teknis yang mungkin dihadapi
     dalam pelaksanaan Transaksi.

     Sementara itu, dari sisi Perseroan           From the Company's perspective as the
     sebagai Pengendali GI dan GTA serta          Controller of GI and GTA as well as an Affiliate
     sekaligus merupakan Afiliasi dari WMS        of WMS and JUWI, the implementation of the
     dan JUWI, maka pelaksanaan Transaksi         Transaction, directly or indirectly, is expected to
     ini secara langsung ataupun tidak            improve the Company's financial performance.
     langsung       diharapkan         dapat
     meningkatkan      kinerja     keuangan
     Perseroan secara keseluruhan.

B.   OBJEK, NILAI, DAN TANGGAL TRANSAKSI /
     OBYEK, VALUE, AND DATE OF TRANSACTION

     Objek, nilai, dan tanggal       Transaksi    The object, value, and date of the Transaction
     adalah sebagai berikut:                      is as follows:

     1. Transaksi KSO Patimban                     1. JO Patimban Transaction

         Objek transaksi dalam Transaksi               The transaction object in the JO Patimban
         KSO Patimban adalah pelaksanaan               Transaction is the implementation of the
         Proyek Patimban Industrial Estate             Patimban Industrial Estate Project by JO
         oleh KSO Patimban untuk jangka                Patimban for a period of 10 (ten) years

LGL137072024                                                                                       10
Page 11
         waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung         starting from the signing of the JOA of
         sejak penandatanganan PKS Proyek           Patimban Project, with a profit-sharing
         Patimban, dengan sistem pembagian          mechanism of 65.00% for GI and 35.00%
         keuntungan masing-masing sebesar           for WMS, as well as a reimbursement cost
         65,00% untuk GI dan 35,00% untuk           for WMS Land of IDR 188,000/sqm or with
         WMS,      serta    dengan       biaya      a total maximum reimbursement cost
         penggantian atas Tanah WMS                 for WMS Land of IDR 655,808,672,000,
                               2
         sebesar Rp 188.000/m atau dengan           which is subject to the terms and
         jumlah    maksimal      keseluruhan        conditions stipulated in the JOA of
         biaya penggantian atas Tanah               Patimban Project. The value of the JO
         WMS sebesar Rp.655.808.672.000,            Patimban Transaction does not include tax
         sesuai dengan syarat-syarat dan            costs in accordance with the rates imposed
         ketentuan-ketentuan yang ditetapkan        by the laws and regulations in the field of
         dalam PKS Proyek Patimban.                 taxation;
         Adapun     nilai  Transaksi      KSO
         Patimban tersebut belum termasuk
         biaya pajak sesuai dengan tarif yang
         diberlakukan     oleh       peraturan
         perundang-undangan       di    bidang
         perpajakan.

     2. Transaksi       KSO      Perumahan       2. JO Cikupa Residential Transaction
        Cikupa:
                                                    The transaction object in the JO Cikupa
         Objek transaksi dalam Transaksi            Residential      Transaction     is      the
         KSO Perumahan Cikupa adalah                implementation of the Cikupa Residential
         pelaksanaan Proyek Perumahan               Project by the JO Cikupa Residential for a
         Cikupa oleh KSO Perumahan Cikupa           period of 10 (ten) years starting from the
         untuk jangka waktu 10 (sepuluh)            signing of the JOA of Cikupa Project, with a
         tahun     terhitung  sejak   tanggal       profit-sharing mechanism of 70.00% for
         penandatanganan       PKS     Proyek       GTA and 30.00% for JUWI, as well as a
         Cikupa, dengan sistem pembagian            reimbursement cost for JUWI Land of IDR.
         keuntungan masing-masing sebesar           600,000/sqm or with a total maximum
         70,00% untuk GTA dan 30,00%                reimbursement cost for JUWI Land of
         untuk JUWI, serta dengan biaya             IDR 140,158,200,000, which is subject to
         penggantian atas Tanah JUWI                the terms and conditions stipulated in the
                                2
         sebesar Rp. 600.000/m atau dengan          JOA of Cikupa Project. The value of the JO
         jumlah      maksimal    keseluruhan        Cikupa Transaction does not include tax
         biaya penggantian atas Tanah               costs in accordance with the rates imposed
         JUWI sebesar Rp.140.158.200.000,           by the laws and regulations in the field of
         sesuai dengan syarat-syarat dan            taxation;
         ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
         dalam PKS Proyek Cikupa. Adapun
         nilai Transaksi KSO Cikupa tersebut
         belum termasuk biaya pajak sesuai
         dengan tarif yang diberlakukan oleh
         peraturan perundang-undangan di
         bidang perpajakan.


C.   PIHAK TERKAIT DALAM TRANSAKSI /
     RELEVANT PARTIES TO THE TRANSACTION

     1. Pihak dalam Transaksi KSO Patimban / Party in JO Patimban Transaction

         a. GI

         Umum                                    General

         GI didirikan berdasarkan Akta           GI was established based on the Deed of
         Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli        Establishment No. 21 dated 12 July 1989,

LGL137072024                                                                                  11
Page 12
         1989, dibuat di hadapan Nelly Elsye      drawn up before Nelly Elsye Tahamata, S.H.,
         Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta,      Notary in Jakarta, as amended by Deed No. 40
         dengan perubahan Akta No. 40             dated 18 September 2019, which has been
         tanggal 18 September 1989, yang          legalized by the Minister of Law and Human
         telah mendapat pengesahan dari           Rights under Decree No. C2-9243.HT.01.01-
         Menkumham         dengan      Surat      TH89 dated 29 September 1989, registered in
         Keputusan No. C2-9243.HT.01.01-          the book register located at the Central Jakarta
         TH89 tanggal 29 September 1989,          District Court Office under No. 2220/1989
         dan telah didaftarkan dalam buku         dated 11 October 1989.
         register yang berada di Kantor
         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
         bawah No. 2220/1989 tanggal 11
         Oktober 1989.

         Anggaran Dasar terakhir GI adalah        The latest articles of association of GI is the
         anggaran     dasar    yang    diubah     article of association as stated in Deed No. 26
         berdasarkan Akta No. 26 tanggal 18       dated 18 January 2024, drawn up before Wiwik
         Januari 2024, yang dibuat di             Condro, S.H., Notary in West Jakarta,
         hadapan Wiwik Condro, S.H.,              approved by the Minister of Law and Human
         Notaris di Jakarta Barat, yang telah     Rights with Decree of Amendment to Article of
         disetujui     oleh      Menkumham        Association               No.             AHU-
         berdasarkan     Surat    Persetujuan     0004627.AH.01.02.Tahun 2024 dated 22
         Perubahan Anggaran Dasar No.             January 2024, registered in the company
         AHU-0004627.AH.01.02.Tahun 2024          register at the MoLHR under No.AHU-
         tanggal 22 Januari 2024 yang telah       0015239.AH.01.11.Tahun 2024 dated 22
         didaftarkan dalam daftar perseroan       January 2024, also notified to Minister of Law
         di Kemenkumham di bawah No.              and Human Rights based on the Receipt of
         AHU-0015239.AH.01.11.Tahun 2024          Notification of Amendments to the Article of
         tanggal 22 Januari 2024, serta telah     Association     No.AHU-       AH.01.03-0018972
         diberitahukan kepada Menkumham           dated 22 January 2024, and has been
         berdasarkan              Penerimaan      registered in the company register at the
         Pemberitahuan             Perubahan      MoLHR                under             No.AHU-
         Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-         0015239.AH.01.11.Tahun 2024 dated 22
         0018972 tanggal 22 Januari 2024,         January 2024.
         yang telah didaftarkan dalam daftar
         perseroan di Kemenkumham di
         bawah            No.           AHU-
         0015239.AH.01.11.Tahun          2024
         tanggal 22 Januari 2024.

         Berdasarkan Pasal 3 anggaran             Pursuant to Article 3 of its articles of
         dasarnya, GI menjalankan kegiatan        association, GI carries out business activities in
         usaha di bidang real estate yang         the fields of real estate owned or leased, head
         dimiliki atau disewa, aktivitas kantor   office activities, and other management
         pusat, dan aktivitas konsultasi          consulting activities.
         manajemen lainnya.

         Struktur Permodalan                           Capital Structure

         Pada     tanggal   diterbitkannnya            On the date of this Disclosure of
         Keterbukaan Informasi ini, struktur           Information, the capital structure of GI is
         permodalan GI adalah sebagai                  as follows:
         berikut:




LGL137072024                                                                                      12
Page 13
                 Keterangan /             Jumlah Saham /     Nilai Nominal (Rp) /
                                                                                         %
                 Description              Number of Share    Nominal Value (IDR)
       Struktur Permodalan /
       Capital Structure

       Modal Dasar /                        131.901.000/       131.901.000.000/
       Authorized Capital                   131,901,000        131,901,000,000

       Modal Ditempatkan dan Disetor /      131.901.000/       131.901.000.000/           100/
       Issued and Paid-up Capital           131,901,000        131,901,000,000             100

       Nilai Nominal Per Saham/                                   1.000/
       Nominal Value Per Shares                                   1,000

       Pemegang Saham/
       Shareholders

       1. Perseroan                          131.900.000/      131.900.000.000/      99,999/
                                             131,900,000       131,900,000,000        99.999

       2. PT Binajaya Rodakarya                    1.000/             1.000.000/         0,001/
                                                    1,000             1,000,000          0.001

       Jumlah / Total                        131.901.000/      131.901.000.000/     100,000/
                                              131,901,000      131,901,000,000       100.000


         Susunan Pengurus                        Management Composition

         Direksi:                                Board of Directors

                            Nama / Name                       Jabatan / Title

                 Hengky Sidartawan                 Direktur Utama / President Director
                 Djuliawati                        Direktur / Director
                 Eddy Karli                        Direktur / Director

         Dewan Komisaris                            Board of Commissioners

                            Nama / Name                       Jabatan / Title

                 Rudy Suparman                     Komisaris / Commissioner

         b. WMS

         Umum                                    General

         WMS didirikan berdasarkan Akta          WMS was established based on the Deed of
         Pendirian No. 50 tanggal 16 Maret       Establishment No. 50 dated 16 March 2015,
         2015, dibuat di hadapan Kumala          drawn up before Kumala Tjahjani Widodo,
         Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.,     S.H., M.H., M.Kn., Notary in Jakarta, which has
         Notaris di Jakarta, yang telah          been legalized by Minister of Law and Human
         mendapat        pengesahan       dari   Rights    under     Decree     No.        AHU-
         pengesahan Menteri Kehakiman            0015401.AH.01.01.Tahun 2015 dated 7 April
         Republik Indonesia dengan surat         2015, registered in the company's register at
         keputusan           No.        AHU-     the     MoLHR      under      No.         AHU-
         0015401.AH.01.01.Tahun          2015    0040072.AH.01.11.Tahun 2015 dated 7 April
         tanggal 7 April 2015 dan didaftarkan    2015.
         dalam        daftar   perseroan    di
         Kemenkumham di bawah No.AHU-
         0040072.AH.01.11.Tahun          2015
         tanggal 7 April 2015.
LGL137072024                                                                                      13
Page 14
         Anggaran dasar terakhir WMS adalah       The latest articles of association of WMS is the
         anggaran     dasar    yang     diubah    article of association as stated in Deed No. 23
         berdasarkan Akta No. 23 tanggal 28       dated 28 December 2021, drawn up before
         Desember 2021, yang dibuat di            Devi Yanti, S.H., M.Kn., Notary in Bogor,
         hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn.,         approved by the Minister of Law and Human
         Notaris di Kota Bogor, yang              Rights with Decree of Amendment to Article of
         perubahannya telah diberitahukan         Association No. AHU-AH.01.03-0494309 dated
         kepada Menkumham berdasarkan             30 December 2021, which has been registered
         Penerimaan            Pemberitahuan      in the company's register at the MoLHR under
         Perubahan Anggaran Dasar No.             No. AHU-0234777.AH.01.11.Tahun 2021 dated
         AHU-AH.01.03-0494309 tanggal 30          30 December 2021.
         Desember      2021,     yang     telah
         didaftarkan dalam daftar perseroan di
         Kemenkumham di bawah No. AHU-
         0234777.AH.01.11.Tahun           2021
         tanggal 30 Desember 2021.

         Berdasarkan Pasal 3 anggaran             According to Article 3 of its articles of
         dasarnya,    WMS      menjalankan        association, WMS carries out business
         kegiatan   usaha      di   bidang        activities in the fields of warehousing and
         pergudangan dan penyimpanan,             storage, land preparation, real estate, industrial
         penyiapan   lahan,   real  estate,       areas, rearing freshwater fish in ponds and rice
         kawasan industri, pembesaran ikan        fields, rearing marine crustaceans.
         air tawar di kolam dan sawah,
         pembesaran crustacea laut.

         Struktur Permodalan                           Capital Structure

         Pada     tanggal   diterbitkannnya         On the date of this Disclosure of Information,
         Keterbukaan Informasi ini, struktur         the capital structure of WMS is as follows:
         permodalan WMS adalah sebagai
         berikut:

                                            Jumlah Saham /
                    Keterangan /                                Nilai Nominal (Rp) /
                                              Number of                                   %
                    Description                                 Nominal Value (IDR)
                                                Share
         Struktur Permodalan /
         Capital Structure

         Modal Dasar /                             600.000/       600.000.000.000/
         Authorized Capital                        600,000        600,000,000,000

         Modal Ditempatkan dan Disetor /           395.863/       395.863.000.000/        65,98/
         Issued and Paid-up Capital                395,863        395,863,000,000         65.98

         Nilai Nominal Per Saham/                                       1.000.000/
         Nominal Value Per Shares                                       1,000,000
         Pemegang Saham/
         Shareholders

         1. PT Nusa Gandatama                      395.862/       395.862.000.000/      99,9997/
                                                    395,862        395,862,000,000       99.9997

         2. Agus Salim Pangestu                           1              1.000.000/      0,0003/
                                                          1               1,000,000      0.0003

         Jumlah / Total                            395.863/       395.863.000.000/     100.0000/
                                                   395,863        395,863,000,000       100,0000




LGL137072024                                                                                       14
Page 15
         Susunan Pengurus                         Management Composition

         Direksi:                                 Board of Directors

                Nama / Name                        Jabatan / Title

                Hengky Sidartawan                  Direktur Utama / President Director
                Djuliawati                         Direktur / Director
                Eddy Karli                         Direktur / Director

         Dewan Komisaris                          Board of Commissioners

                Nama / Name                        Jabatan / Title

                Djoko Suyanto                      Komisaris    Utama    /       President
                                                   Commissioner
                Diana Arsiyanti                    Komisaris / Commissioner


    2. Pihak-Pihak dalam Transaksi KSO Perumahan Cikupa /
       Parties in JO Cikupa Residential Transaction

         a. GTA

         Umum                                     General

         GTA didirikan berdasarkan Akta           GTA was established based on the Deed of
         Pendirian No. 10 tanggal 12 Januari      Establishment No. 10 dated 12 January 2009,
         2009, dibuat di hadapan Benny            drawn up before       Benny Kristianto, S.H.,
         Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta,    Notary in Jakarta, which has been legalized by
         yang telah mendapat pengesahan           Minister of Law and Human Rights         under
         dari     pengesahan      Menhukham       Decree No. AHU-16955.AH.01.01.Tahun 2009
         dengan surat keputusan No. AHU-          dated 30 April 2009, registered in the register
         16955.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal        book located at the company's register at the
         30 April 2009 dan yang telah             MoLHR under No. 0021643.AH.01.09.Tahun
         didaftarkan dalam daftar perseroan di    2009 dated 30 April 2009.
         Kemenkumham di bawah No. AHU-
         0021643.AH.01.09.Tahun          2009
         tanggal 30 April 2009.

         Anggaran dasar terakhir GTA adalah       The latest articles of association of GTA is the
         anggaran     dasar      yang    diubah   article of association as stated in Deed No. 140
         berdasarkan Akta No. 140 tanggal 26      dated 26 January 2023, drawn up before
         Januari 2023, yang dibuat di hadapan     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M,Kn.,
         Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,       approved by the Minister of Law and Human
         M,Kn., yang yang perubahannya telah      Rights with Decree of Amendment to Article of
         disetujui      oleh       Menkumham      Association                No.             AHU-
         berdasarkan       Surat     Keputusan    AH.0005781.AH.01.02.Tahun 2023 dated 27
         Persetujuan       Akta      Perubahan    January 2023, which has been registered in the
         Anggaran Dasar No.               AHU-    company's register at the MoLHR under No.
         0005781.AH.01.02.Tahun            2023   0017948.AH.01.11.Tahun 2023 dated 27
         tanggal 27 Januari 2023, yang telah      January 2023.
         didaftarkan dalam daftar perseroan di
         Kemenkumham di bawah No. AHU-
         0017948.AH.01.11.Tahun            2023
         tanggal 27 Januari 2023.

         Berdasarkan Pasal 3 anggaran             According to Article 3 of its articles of
         dasarnya,     GTA      menjalankan       association, GTA carries out business activities
         kegiatan usaha di bidang real estate     in the fields of estate owned or leased, head

LGL137072024                                                                                    15
Page 16
         yang dimiliki atau disewa, aktivitas     office activities, and      other    management
         kantor pusat, dan aktivitas konsultasi   consulting activities.
         manajemen lainnya.

         Struktur Permodalan                          Capital Structure

         Pada     tanggal   diterbitkannnya           On the date of this Disclosure of
         Keterbukaan Informasi ini, struktur          Information, the capital structure of GTA is
         permodalan GTA adalah sebagai                as follows:
         berikut:

                                            Jumlah Saham /
                    Keterangan /                               Nilai Nominal (Rp) /
                                              Number of                                   %
                    Description                                Nominal Value (IDR)
                                                Share
         Struktur Permodalan /
         Capital Structure

         Modal Dasar /                      46.325.000.000/          46.325.000.000/
         Authorized Capital                 46,325,000,000           46,325,000,000

         Modal Ditempatkan dan Disetor /    46.325.000.000/          46.325.000.000/
         Issued and Paid-up Capital         46,325,000,000           46,325,000,000

         Nilai Nominal Per Saham/                                         1.000.000/          100
         Nominal Value Per Shares                                          1,000,000
         Pemegang Saham/
         Shareholders

         1. GI                                      46.324/          46.324.000.000/     99,998/
                                                    46,324           46,324,000,000      99.998

         2. PT Tunggal Agathis Indah Wood                1/               1.000.000/      0,002/
            Industries                                   1                 1,000,000       0.002

         Jumlah / Total                             46.325/          46.325.000.000/    100.000/
                                                     46,325           46,325,000,000     100,000


         Susunan Pengurus                         Management Composition

         Direksi:                                 Board of Directors

                  Nama / Name                      Jabatan / Title

                  Eddy Karli                       Direktur Utama / President Director
                  Djuliawati                       Direktur / Director
                  Hengky Sidartawan                Direktur / Director

         Dewan Komisaris                             Board of Commissioners

                  Nama / Name                      Jabatan / Title

                  Rudy Suparman                    Komisaris / Commissioner


         b. JUWI

         Umum                                     General

         JUWI didirikan berdasarkan Akta          JUWI was established based on the Deed of
         Pendirian No. 46 tanggal 28 Mei          Establishment No. 46 dated 28 May 1975,
         1975, dibuat di hadapan Darwani          drawn up before Darwani Sidi Bakaroedin,

LGL137072024                                                                                        16
Page 17
         Sidi Bakaroedin, S.H., Notaris di       S.H, S.H., Notary in Jakarta, which has been
         Jakarta, yang telah mendapat            legalized by MoLHR under Decree No.
         pengesahan     dari    pengesahan       Y.A.5/425/23 dated 2 September 1976,
         Menteri    Kehakiman      Republik      registered in the register book located at the
         Indonesia dengan surat keputusan        Tangerang District Court Office under No.
         No. Y.A. 5/425/23 tanggal 2             35/PN/TNG/1976/P.T. dated 4 October 1976.
         September 1976 dan didaftarkan
         dalam buku register yang berada di
         Kepaniteraan Pengadilan Negeri
         Tangerang                     No.
         35/PN/TNG/1976/P.T. tanggal 4
         Oktober 1976.

         Anggaran dasar terakhir JUWI adalah     The latest articles of association of JUWI is the
         anggaran     dasar     yang    diubah   article of association as stated in Deed No. 29
         berdasarkan Akta No. 29 tanggal 7       dated 7 November 2023, drawn up before
         November 2023, yang dibuat di           Wiwik Condro, S.H., Notary in West Jakarta,
         hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris     approved by the Minister of Law and Human
         di Jakarta Barat, yang perubahannya     Rights with Decree of Amendment to Article of
         telah disetujui oleh Menkumham          Association No.AHU- 0069492.AH.01.02.Tahun
         berdasarkan      Surat     Keputusan    2023 dated 13 November 2023, which has
         Persetujuan      Akta      Perubahan    been registered in the company's register at
         Anggaran      Dasar      No.    AHU-    the       MoLHR        under       No.     AHU-
         0069492.AH.01.02.Tahun           2023   0227323.AH.01.11Tahun 2023 dated 13
         tanggal 13 November 2023, yang telah    November 2023.
         didaftarkan dalam daftar perseroan di
         Kemenkumham di bawah No. AHU-
         0227323.AH.01.11Tahun            2023
         tanggal 13 November 2023.

         Berdasarkan Pasal 3 anggaran            According to Article 3 of its articles of
         dasarnya,      JUWI       menjalankan   association, JUWI carries out business
         kegiatan usaha di bidang kawasan        activities in the fields of industrial estate, real
         industri, real estate yang dimiliki     estate owned or leased, wholesale trade in
         sendiri atau disewa, perdagangan        wooden construction materials, and laminated
         besar bahan konstruksi dari kayu,       plywood industry.
         dan industri kayu lapis laminasi.

         Struktur Permodalan                     Capital Structure

         Pada     tanggal    diterbitkannnya     On the date of this Disclosure of Information,
         Keterbukaan Informasi ini, struktur     the capital structure of JUWI is as follows:
         permodalan JUWI adalah sebagai
         berikut:




                                           Jumlah Saham /
                                                               Nilai Nominal (Rp) /
               Keterangan / Description      Number of                                    %
                                                               Nominal Value (IDR)
                                               Share
         Struktur Permodalan /
         Capital Structure

         Modal Dasar /                            227.478/        227.478.000.000/
         Authorized Capital                       227,478         227,478,000,000

         Modal Ditempatkan dan Disetor /          227.478/       227.478.000.000/             100
         Issued and Paid-up Capital               227,478        227,478,000,000

         Nilai Nominal Per Saham/                                       1.000.000/
         Nominal Value Per Shares                                       1,000,000


LGL137072024                                                                                        17
Page 18
         Pemegang Saham/
         Shareholders

         1. Prajogo Pangestu                      195.230/       195.230.000.000/        85,82/
                                                  195,230         195,230,000,000         85.82

         2. PT Tunggal Setia Pratama               32.248/          32.248.000.000/      14,18/
                                                   32,248           32,248,000,000        14.18

         Jumlah / Total                           227.478/       227.478.000.000/       100.00/
                                                   227,478       227,478,000,000         100,00


         Susunan Pengurus                        Management Composition

         Direksi:                                Board of Directors

                 Nama / Name                      Jabatan / Title

                 Michael                          Direktur Utama / President Director
                 Emilia Muliawan                  Direktur / Director

         Dewan Komisaris                         Board of Commissioners

                 Nama / Name                      Jabatan / Title

                 Harlina Tjandinegara             Komisaris / Commissioners

D.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
     CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
     CONDUCTING THE TRANSACTION

     Transaksi ini termasuk dalam kriteria       This Transaction meets the criteria for Affiliated
     Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No.     Party Transactions based on POJK No.
     42/2020, dimana hubungan Afiliasi di        42/2020, where the Affiliate relationship
     antara Perseroan, GI, GTA, JUWI dan         between the Company, GI, GTA, JUWI, and
     WMS timbul karena adanya kesamaan           WMS arises because of the common beneficial
     pemilik manfaat yaitu melalui Bapak         owner, which is through Mr. Prajogo Pangestu.
     Prajogo Pangestu.

     Untuk      kemudahan,     per    tanggal    For easy reference, as of the date of issuance
     diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini,   of this Disclosure of Information, the affiliated
     hubungan afiliasi tersebut dapat dilihat    relationship can be seen from the following
     dari diagram berikut ini:                   diagram:




LGL137072024                                                                                      18
Page 19
III.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI /
       SUMMARY OF THE FAIRNESS OPINION REPORT OF TRANSACTION


Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi   Considering that the Transaction meets the
sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan          qualifications as an Affiliated Transaction which
tergolong Transaksi Benturan Kepentingan       is not classified as a Conflict of Interest
ataupun Transaksi Material, maka guna          Transactions or Material Transaction, in order to
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK       comply with the provisions of Article 4
No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP     paragraph (1) POJK No. 42/2020, the Company
KR berdasarkan: (a) surat penugasan No.        has appointed KJPP KR based on: (a)
KJPP KR/240502-002 tanggal 2 Mei 2024,         assignment letter No. KJPP KR/240502-002
untuk menyusun pendapat kewajaran atas         dated 2 May 2024, to prepare a fairness opinion
Transaksi KSO Patimban; dan (b)       surat    on the JO Patimban Transaction, and (b)
penugasan No. KJPP KR/240502-001 tanggal       assignment letter No. KJPP KR/240502-001
2 Mei 2024, untuk menyusun pendapat            dated 2 May 2024, to prepare a fairness opinion
kewajaran atas Transaksi KSO Perumahan         on the JO Cikupa Residential Transaction.
Cikupa


Ringkasan atas masing-masing Laporan           The summary of each Fairness Opinion Report
Pendapat Kewajaran tersebut adalah sebagai     is as follows:
berikut:

A.     LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO. 00094/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024,
       TANGGAL 28 JUNI 2024 TERKAIT TRANSAKSI KSO PATIMBAN /
       FAIRNESS OPINION REPORT NO. 00094/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024, DATED 28
       JUNE 2024 ON JO PATIMBAN TRANSACTION

       1. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY

         Pihak-pihak yang terlibat dalam       The parties involved in the JO Patimban
         Transaksi KSO Patimban adalah GI      Transaction are GI and WMS.
         dan WMS.

       2. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
          FAIRNESS OPINION

         Objek transaksi dalam Laporan         The object of the transaction in the Fairness
         Pendapat Kewajaran atas Transaksi     Opinion Report on the JO Patimban
         KSO Patimban ini adalah transaksi     Transaction is a transaction where GI and WMS
         dimana GI dan WMS telah sepakat       have agreed to conduct a joint operation on the

LGL137072024                                                                                  19
Page 20
        untuk melaksanakan kerja sama untuk         Patimban Industrial Estate Project under the
        Proyek Patimban Industrial Estate           name of JO Patimban on WMS land until the
        dengan menggunakan nama KSO                 end of the Patimban Industrial Estate Project
        Patimban atas Tanah WMS sampai              period for 10 (ten) years, with a profit-sharing of
        dengan berakhirnya jangka waktu             65.00% for GI and 35.00% for WMS and a
        Proyek Patimban Industrial Estate           compensation for WMS Land amounting to IDR
        selama 10 (sepuluh) tahun dengan            188,000/sqm or with maximum compensation
        pembagian      keuntungan     masing-       cost for WMS Land amounting to IDR
        masing sebesar 65,00% untuk GI dan          655,808,672,000, in accordance with the terms
        35,00% untuk WMS serta dengan               and conditions stipulated in the JOA of
        biaya penggantian atas Tanah WMS            Patimban Project.
                               2
        sebesar Rp 188.000/m atau dengan
        jumlah maksimal biaya penggantian
        atas Tanah WMS sebesar Rp
        655.808.672.000,     sesuai   dengan
        syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
        yang ditetapkan dalam PKS Proyek
        Patimban.

    3. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF
       THE FAIRNESS OPINION

        Maksud dan tujuan penyusunan                Purpose and objective of the preparation of the
        Laporan Pendapat Kewajaran atas             Fairness Opinion Report on the JO Patimban
        Transaksi KSO Patimban adalah               Transaction is to provide an overview on the
        untuk memberikan gambaran kepada            fairness of the JO Patimban Transaction to the
        Direksi     Perseroan   mengenai            Company’s Directors from financial aspects and
        kewajaran Transaksi KSO Patimban            to comply with the applicable regulations, i.e.
        dari aspek keuangan dan untuk               POJK 42/2020.
        memenuhi ketentuan yang berlaku,
        yaitu POJK 42/2020.

        Laporan Pendapat kewajaran ini              This Fairness Opinion Report was prepared in
        disusun dengan memenuhi ketentuan-          compliance with the provisions of POJK
        ketentuan dalam POJK 35/2020 serta          35/2020 as well as SPI.
        SPI.

    4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS

        Analisis pendapat kewajaran atas            The fairness opinion analysis on the JO
        Transaksi          KSO          Patimban    Patimban Transaction was prepared using the
        dipersiapkan menggunakan data dan           data and information as disclosed above, such
        informasi sebagaimana diungkapkan           data and information which KJPP KR has
        di atas, data dan informasi mana telah      reviewed. In performing the analysis, KJPP KR
        KJPP         KR      telaah.      Dalam     relied on the accuracy, reliability and
        melaksanakan analisis, KJPP KR              completeness of all financial information,
        bergantung       pada        keakuratan,    information on the legal status of the Company
        kehandalan, dan kelengkapan dari            and other information provided to us by the
        semua informasi keuangan, informasi         Company or publicly available and KJPP KR
        atas status hukum Perseroan dan             are not responsible for the accuracy of such
        informasi-informasi lain yang diberikan     information. Any changes to the data and
        kepada KJPP KR oleh Perseroan atau          information may materially influence the
        yang tersedia secara umum dan KJPP          outcome of our opinion. KJPP KR also relied on
        KR tidak bertanggung jawab atas             assurances from the management of the
        kebenaran            informasi-informasi    Company that they did not know the facts which
        tersebut. Segala perubahan atas data        led to the information given to us being
        dan      informasi     tersebut     dapat   incomplete or misleading. Therefore, KJPP KR
        mempengaruhi hasil akhir pendapat           are not responsible for the changes in the
        KJPP KR secara material. KJPP KR            conclusions of our fairness opinion caused by
        bergantung kepada jaminan dari              changes in those data and information.
        manajemen Perseroan bahwa mereka

LGL137072024                                                                                         20
Page 21
        tidak mengetahui fakta-fakta yang
        menyebabkan      informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR
        menjadi    tidak    lengkap     atau
        menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP
        KR tidak bertanggung jawab atas
        perubahan kesimpulan atas pendapat
        kewajaran KJPP KR dikarenakan
        adanya perubahan data dan informasi
        tersebut.

        Proyeksi       keuangan     Perseroan      The Company's financial projections before and
        sebelum dan setelah Transaksi KSO          after JO Patimban Transaction was prepared by
        Patimban disusun oleh manajemen            the Company's management. KJPP KR has
        Perseroan. KJPP KR telah melakukan         reviewed such financial projections and those
        penelaahan atas proyeksi keuangan          financial projections have described the
        tersebut dan proyeksi keuangan             operating conditions and performance of the
        tersebut      telah   menggambarkan        Company. Overall, there were not any
        kondisi operasi dan kinerja Perseroan.     significant adjustments to be made to the
        Secara garis besar, tidak ada              performance targets of the Company.
        penyesuaian yang signifikan yang
        perlu KJPP KR lakukan terhadap
        target kinerja Perseroan.

        KJPP KR tidak melakukan inspeksi           KJPP KR did not perform an inspection of the
        atas aset tetap atau fasilitas             Company's fixed assets or facilities. In addition,
        Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga        KJPP KR also did not give an opinion on the tax
        tidak memberikan pendapat atas             impact of the JO Patimban Transaction. The
        dampak perpajakan dari Transaksi           service KJPP KR provided to the Company in
        KSO Patimban. Jasa-jasa yang KJPP          connection with the JO Patimban Transaction
        KR berikan kepada Perseroan dalam          merely was the provision of the Fairness
        kaitan    dengan      Transaksi    KSO     Opinion on the JO Patimban Transaction, not
        Patimban       hanya        merupakan      accounting services, auditing or taxation. KJPP
        pemberian pendapat kewajaran atas          KR did not perform observation on the validity
        Transaksi KSO Patimban dan bukan           of the JO Patimban Transaction from legal
        jasa-jasa akuntansi, audit, atau           aspects and implication of taxation aspects.
        perpajakan.     KJPP       KR      tidak   The Fairness Opinion on the JO Patimban
        melakukan penelitian atas keabsahan        Transaction was only performed from economic
        Transaksi KSO Patimban dari aspek          and financial aspects. The fairness opinion
        hukum      dan      implikasi    aspek     report on JO Patimban Transaction represented
        perpajakan. Pendapat kewajaran atas        a non-disclaimer opinion and was an open-for-
        Transaksi KSO Patimban hanya               public report unless there was confidential
        ditinjau dari segi ekonomis dan            information on such report, which might affect
        keuangan.      Laporan        Pendapat     the Company's operations. Furthermore, KJPP
        Kewajaran atas Transaksi KSO               KR has also obtained information on the legal
        Patimban     bersifat    non-disclaimer    status of the Company and GI based on the
        opinion dan merupakan laporan yang         articles of association of the Company and GI.
        terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional
        Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
        juga telah memperoleh informasi atas
        status hukum Perseroan dan GI
        berdasarkan       anggaran        dasar
        Perseroan dan GI.

        Pendapat kewajaran ini disusun             This fairness opinion was prepared based on
        berdasarkan kondisi pasar dan              the market and economic conditions, general
        perekonomian, kondisi umum bisnis          business and financial conditions as well as
        dan keuangan serta peraturan-              government regulations related to the JO
        peraturan Pemerintah terkait dengan        Patimban Transaction on the issuance date of

LGL137072024                                                                                       21
Page 22
        Transaksi KSO Patimban pada                this Fairness Opinion Report.
        tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
        ini diterbitkan.

        Dalam penyusunan Laporan Pendapat          In preparing the Fairness Opinion Report, KJPP
        Kewajaran       ini,    KJPP     KR        KR applied several assumptions, such as the
        menggunakan       beberapa   asumsi,       fulfillment of all conditions and obligations of the
        seperti terpenuhinya semua kondisi         Company as well as all parties involved in the
        dan kewajiban Perseroan serta semua        JO Patimban Transaction. JO Patimban
        pihak yang terlibat dalam Transaksi        Transaction would be executed as described
        KSO Patimban. Transaksi KSO                according to a predetermined period and the
        Patimban akan dilaksanakan seperti         accuracy of the information regarding the JO
        yang telah dijelaskan sesuai dengan        Patimban Transaction which was disclosed by
        jangka waktu yang telah ditetapkan         the Company's management.
        serta keakuratan informasi mengenai
        Transaksi KSO Patimban yang
        diungkapkan       oleh    manajemen
        Perseroan.

        Pendapat      kewajaran      ini  harus    The fairness opinion should be viewed as a
        dipandang sebagai satu kesatuan dan        whole and the use of partial analysis and
        penggunaan sebagian dari analisis          information     without   considering    other
        dan           informasi           tanpa    information and analysis as a whole may cause
        mempertimbangkan informasi dan             a misleading view and conclusion on the
        analisis lainnya secara utuh sebagai       process underlying the fairness opinion. The
        satu kesatuan dapat menyebabkan            preparation of the fairness opinion was a
        pandangan dan kesimpulan yang              complicated process and might not be possible
        menyesatkan atas proses yang               to perform through incomplete analysis.
        mendasari      pendapat       kewajaran.
        Penyusunan pendapat Kewajaran ini
        merupakan suatu proses yang rumit
        dan mungkin tidak dapat dilakukan
        melalui analisis yang tidak lengkap.

        KJPP KR juga mengasumsikan bahwa           KJPP KR also assumed that from the issuance
        dari tanggal penerbitan Laporan            date of the Fairness Opinion Report until the
        Pendapat Kewajaran sampai dengan           execution date of the JO Patimban Transaction,
        tanggal terjadinya Transaksi KSO           there will be no changes that could materially
        Patimban ini tidak akan terjadi            affect the assumptions used in the preparation
        perubahan apapun yang berpengaruh          of the Fairness Opinion Report. KJPP KR is not
        secara material terhadap asumsi-           responsible for reaffirming or supplementing or
        asumsi yang digunakan dalam                updating our opinion due to the changes in the
        penyusunan      Laporan      Pendapat      assumptions and conditions as well as events
        Kewajaran ini. KJPP KR tidak               occurring after the date of this Fairness Opinion
        bertanggung         jawab        untuk     Report. The calculation and analysis in the
        menegaskan          kembali       atau     Fairness Opinion have been performed properly
        melengkapi, memutakhirkan pendapat         and KJPP KR is responsible for the Fairness
        KJPP KR karena adanya perubahan            Opinion Report.
        asumsi dan kondisi serta peristiwa-
        peristiwa yang terjadi setelah tanggal
        Laporan Pendapat Kewajaran ini.
        Perhitungan dan analisis dalam
        rangka      pemberian        Pendapat
        Kewajaran telah dilakukan dengan
        benar dan KJPP KR bertanggung
        jawab    atas    Laporan     Pendapat
        Kewajaran.

        Kesimpulan pendapat kewajaran ini          The conclusion of the fairness opinion is
        berlaku bilamana tidak terdapat            applicable for no changes that might materially
        perubahan yang memiliki dampak             impact the JO Patimban Transaction. Such

LGL137072024                                                                                         22
Page 23
        material terhadap Transaksi KSO          changes include, but are not limited to, the
        Patimban.      Perubahan     tersebut    changes in conditions both internally on the
        termasuk, namun tidak terbatas pada,     Company and externally on the market and
        perubahan kondisi baik secara internal   economic conditions, general conditions of
        pada Perseroan maupun secara             business, trading and financial as well as
        eksternal, yaitu kondisi pasar dan       government regulations of Indonesia and other
        perekonomian, kondisi umum bisnis,       relevant regulations after the issuance date of
        perdagangan dan keuangan serta           the Fairness Opinion Report. Whenever after
        peraturan-peraturan       pemerintah     the issuance date of the Fairness Opinion
        Indonesia dan peraturan terkait          Report such changes occur, the fairness
        lainnya setelah tanggal Laporan          opinion on the JO Patimban Transaction might
        Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.      be different.
        Bilamana setelah tanggal Laporan
        Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
        terjadi perubahan-perubahan tersebut
        di atas, maka pendapat kewajaran
        atas    Transaksi   KSO     Patimban
        mungkin berbeda.

     5. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
        APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS

        Dalam evaluasi pendapat kewajaran        In evaluating the fairness opinion on the JO
        atas Transaksi KSO Patimban ini,         Patimban Transaction, KJPP KR had performed
        KJPP KR telah melakukan analisis         analysis through      the   approaches   and
        melalui pendekatan dan prosedur          procedures of the Fairness Opinion on the JO
        pendapat kewajaran atas Transaksi        Patimban Transaction as follows:
        KSO Patimban dari hal-hal sebagai
        berikut:

        a. Analisis atas    Transaksi    KSO     a. Analysis of JO Patimban Transaction;
           Patimban;

        b. Analisis kualitatif dan kuantitatif   b. Qualitative and quantitative analysis of JO
           atas Transaksi KSO Patimban; dan         Patimban Transaction; and

        c. Analisis atas kewajaran Transaksi     c. Analysis of the fairness on JO Patimban
           KSO Patimban.                            Transaction.

     6. KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE

        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan,     Based on the scope of works, assumptions,
        asumsi-asumsi, data, dan informasi       data, and information acquired from the
        yang diperoleh dari manajemen            Company's management which was used in the
        Perseroan yang digunakan dalam           preparation of this fairness opinion report, a
        penyusunan     laporan     pendapat      review of the financial impact on the JO
        kewajaran ini, penelaahan atas           Patimban Transaction as disclosed in the
        dampak keuangan Transaksi KSO            fairness opinion report, therefore in our opinion,
        Patimban sebagaimana diungkapkan         the KSO Patimban Transaction is fair.
        dalam laporan pendapat kewajaran
        ini, KJPP KR berpendapat bahwa
        Transaksi KSO Patimban adalah
        wajar.

B.   LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO. 00093/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024,
     TANGGAL 28 JUNI 2024 TERKAIT TRANSAKSI KSO PERUMAHAN CIKUPA /
     FAIRNESS OPINION REPORT NO. 00093/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024, DATED 28
     JUNE 2024 ON JO CIKUPA RESIDENTIAL TRANSACTION




LGL137072024                                                                                     23
Page 24
    1. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY

        Pihak-pihak yang terlibat dalam          The parties involved in the JO Cikupa
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa           Residential Transaction are GTA and JUWI.
        adalah GTA dan JUWI.



    2. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
       FAIRNESS OPINION

        Objek transaksi dalam        Laporan     The transaction object in the Fairness Opinion
        Pendapat Kewajaran atas Transaksi        Report on the JO Cikupa Residential
        KSO Perumahan Cikupa ini adalah          Transaction is a transaction where GTA and
        transaksi dimana GTA dan JUWI telah      JUWI have agreed to conduct a joint operation
        sepakat untuk melaksanakan kerja         on the Cikupa Residential Project under the
        sama untuk Proyek Perumahan              name JO Cikupa Residential on JUWI's land
        Cikupa dengan menggunakan nama           until the end of the Cikupa Residential Project
        KSO Perumahan Cikupa atas Tanah          period of 10 (ten) years, with a profit sharing of
        JUWI sampai dengan berakhirnya           70.00% for GTA and 30.00% for JUWI, and a
        jangka waktu Proyek Perumahan            compensation cost for JUWI Land amounting
        Cikupa selama 10 (sepuluh) tahun,        to IDR 600,000/sqm or with maximum total
        dengan      pembagian    keuntungan      compensation cost for JUWI Land amounting to
        masing-masing sebesar 70,00% untuk       IDR 140,158,200,000, in accordance with the
        GTA dan 30,00% untuk JUWI serta          terms and conditions stipulated in the JOA of
        dengan biaya penggantian atas Tanah      Cikupa Project .
                                      2
        JUWI sebesar Rp 600.000/m atau
        dengan jumlah maksimal biaya
        penggantian atas Tanah JUWI
        sebesar Rp 140.158.200.000, sesuai
        dengan syarat-syarat dan ketentuan-
        ketentuan yang ditetapkan dalam PKS
        Proyek Cikupa.

    3. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF
       THE FAIRNESS OPINION

        Maksud dan tujuan penyusunan             Purpose and objective of the preparation of the
        Laporan Pendapat Kewajaran atas          Fairness Opinion Report on the JO Cikupa
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa           Residential Transaction is to provide an
        adalah untuk memberikan gambaran         overview on the fairness of the JO Cikupa
        kepada Direksi Perseroan mengenai        Residential Transaction to the Company’s
        kewajaran Transaksi KSO Perumahan        Directors from financial aspects and to comply
        Cikupa dari aspek keuangan dan           with the applicable regulations, i.e. POJK
        untuk memenuhi ketentuan yang            42/2020.
        berlaku, yaitu POJK 42/2020.

        Laporan Pendapat kewajaran ini           This fairness opinion was prepared in
        disusun dengan memenuhi ketentuan-       compliance with the provisions of POJK
        ketentuan dalam POJK 35/2020 serta       35/2020 as well as SPI.
        SPI.

    4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS

        Analisis pendapat kewajaran atas         The fairness opinion analysis on the JO Cikupa
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa           Residential Transaction was prepared using the
        dipersiapkan menggunakan data dan        data and information as disclosed above, such
        informasi sebagaimana diungkapkan        data and information of which KJPP KR have
        di atas, data dan informasi mana telah   reviewed. In performing the analysis, KJPP KR
        KJPP        KR       telaah.   Dalam     relied on the accuracy, reliability and
        melaksanakan analisis, KJPP KR           completeness of all financial information,

LGL137072024                                                                                     24
Page 25
        bergantung       pada       keakuratan,   information on the legal status of the Company
        kehandalan, dan kelengkapan dari          and other information provided to us by the
        semua informasi keuangan, informasi       Company or publicly available and KJPP KR
        atas status hukum Perseroan dan           are not responsible for the accuracy of such
        informasi-informasi lain yang diberikan   information. Any changes to the data and
        kepada KJPP KR oleh Perseroan atau        information may materially influence the
        yang tersedia secara umum dan KJPP        outcome of our opinion. KJPP KR also relied on
        KR tidak bertanggung jawab atas           assurances from the management of the
        kebenaran           informasi-informasi   Company that they did not know the facts which
        tersebut. Segala perubahan atas data      led to the information given to us to be
        dan    informasi      tersebut    dapat   incomplete or misleading. Therefore, KJPP KR
        mempengaruhi hasil akhir pendapat         are not responsible for the changes in the
        KJPP KR secara material. KJPP KR          conclusions of our fairness opinion caused by
        bergantung kepada jaminan dari            changes in those data and information.
        manajemen Perseroan bahwa mereka
        tidak mengetahui fakta-fakta yang
        menyebabkan         informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR
        menjadi      tidak     lengkap     atau
        menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP
        KR tidak bertanggung jawab atas
        perubahan kesimpulan atas pendapat
        kewajaran KJPP KR dikarenakan
        adanya perubahan data dan informasi
        tersebut.

        Proyeksi       keuangan    Perseroan      The Company's financial projections before and
        sebelum dan setelah Transaksi KSO         after JO Cikupa Residential Transaction was
        Perumahan Cikupa disusun oleh             prepared by the Company's management.
        manajemen Perseroan. KJPP KR              KJPP KR have reviewed such financial
        telah melakukan penelaahan atas           projections and those financial projections have
        proyeksi keuangan tersebut dan            described the operating conditions and
        proyeksi keuangan tersebut telah          performance of the Company. Overall, there
        menggambarkan kondisi operasi dan         were not any significant adjustments to be
        kinerja Perseroan. Secara garis besar,    made to the performance targets of the
        tidak ada penyesuaian yang signifikan     Company.
        yang perlu KJPP KR lakukan terhadap
        target kinerja Perseroan.

        KJPP KR tidak melakukan inspeksi          KJPP KR did not perform an inspection of the
        atas aset tetap atau fasilitas            Company's fixed assets or facilities. In addition,
        Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga       KJPP KR also did not give an opinion on the tax
        tidak memberikan pendapat atas            impact of the JO Cikupa Residential
        dampak perpajakan dari Transaksi          Transaction. The service KJPP KR provided to
        KSO Perumahan Cikupa. Jasa-jasa           the Company in connection with the JO Cikupa
        yang KJPP KR berikan kepada               Residential Transaction merely was the
        Perseroan dalam kaitan dengan             provision of the Fairness Opinion on the JO
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa            Cikupa Residential Transaction, not accounting
        hanya       merupakan       pemberian     services, auditing or taxation. KJPP KR did not
        pendapat kewajaran atas Transaksi         perform observation on the validity of the KSO
        KSO Perumahan Cikupa dan bukan            Cikupa Transaction from legal aspects and
        jasa-jasa akuntansi, audit, atau          implication of taxation aspects. The Fairness
        perpajakan.     KJPP       KR    tidak    Opinion on the JO Cikupa Residential
        melakukan penelitian atas keabsahan       Transaction was only performed from economic
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa            and financial aspects. The fairness opinion
        dari aspek hukum dan implikasi aspek      report on the JO Cikupa Residential
        perpajakan. Pendapat kewajaran atas       Transaction represented a non-disclaimer
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa            opinion and was an open-for-public report
        hanya ditinjau dari segi ekonomis dan     unless there was confidential information on
        keuangan.       Laporan      Pendapat     such report, which might affect the Company's
        Kewajaran atas Transaksi KSO              operations. Furthermore, KJPP KR have also

LGL137072024                                                                                      25
Page 26
        Perumahan Cikupa bersifat non-             obtained the information on the legal status of
        disclaimer opinion dan merupakan           the Company and GTA based on the articles of
        laporan yang terbuka untuk publik          association of the Company and GTA.
        kecuali terdapat informasi yang
        bersifat   rahasia,   yang    dapat
        mempengaruhi             operasional
        Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
        juga telah memperoleh informasi atas
        status hukum Perseroan dan GTA
        berdasarkan      anggaran     dasar
        Perseroan dan GTA.

        Pendapat kewajaran ini disusun             This fairness opinion was prepared based on
        berdasarkan kondisi pasar dan              the market and economic conditions, general
        perekonomian, kondisi umum bisnis          business and financial conditions as well as
        dan keuangan serta peraturan-              government regulations related to the JO
        peraturan Pemerintah terkait dengan        Cikupa Residential Transaction on the issuance
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa             date of this Fairness Opinion Report.
        pada tanggal Laporan Pendapat
        Kewajaran ini diterbitkan.

        Dalam      penyusunan         Laporan      In preparing the Fairness Opinion Report, KJPP
        Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR            KR applied several assumptions, such as the
        menggunakan       beberapa    asumsi,      fulfillment of all conditions and obligations of the
        seperti terpenuhinya semua kondisi         Company as well as all parties involved in the
        dan kewajiban Perseroan serta semua        JO Cikupa Residential Transaction. JO Cikupa
        pihak yang terlibat dalam Transaksi        Residential Transaction would be executed as
        KSO Perumahan Cikupa. Transaksi            described according to a predetermined time
        KSO      Perumahan     Cikupa    akan      period and the accuracy of the information
        dilaksanakan seperti yang telah            regarding the JO Cikupa                 Residential
        dijelaskan sesuai dengan jangka            Transaction which was disclosed by the
        waktu yang telah ditetapkan serta          Company's management.
        keakuratan     informasi    mengenai
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa
        yang diungkapkan oleh manajemen
        Perseroan.

        Pendapat      kewajaran      ini  harus    The fairness opinion should be viewed as a
        dipandang sebagai satu kesatuan dan        whole and the use of partial analysis and
        penggunaan sebagian dari analisis          information     without   considering    other
        dan           informasi           tanpa    information and analysis as a whole may cause
        mempertimbangkan informasi dan             a misleading view and conclusion on the
        analisis lainnya secara utuh sebagai       process underlying the fairness opinion. The
        satu kesatuan dapat menyebabkan            preparation of the fairness opinion was a
        pandangan dan kesimpulan yang              complicated process and might not be possible
        menyesatkan atas proses yang               to perform through incomplete analysis.
        mendasari      pendapat       kewajaran.
        Penyusunan pendapat kewajaran ini
        merupakan suatu proses yang rumit
        dan mungkin tidak dapat dilakukan
        melalui analisis yang tidak lengkap.

        KJPP KR juga mengasumsikan bahwa           KJPP KR also assumed that from the issuance
        dari tanggal penerbitan Laporan            date of the Fairness Opinion Report until the
        Pendapat Kewajaran sampai dengan           execution date of the KSO Cikupa Residential
        tanggal terjadinya Transaksi KSO           Transaction, there will be no changes that could
        Cikupa   ini   tidak   akan   terjadi      materially affect the assumptions used in the
        perubahan apapun yang berpengaruh          preparation of the Fairness Opinion Report.
        secara material terhadap asumsi-           KJPP KR are not responsible for reaffirming or
        asumsi yang digunakan dalam                supplementing or updating our opinion due to
        penyusunan      Laporan    Pendapat        the changes in the assumptions and conditions

LGL137072024                                                                                         26
Page 27
        Kewajaran ini. KJPP KR tidak             as well as events occurring after the letter date.
        bertanggung         jawab        untuk   The calculation and analysis in the Fairness
        menegaskan          kembali       atau   Opinion have been performed properly and
        melengkapi, memutakhirkan pendapat       KJPP KR are responsible for the Fairness
        KJPP KR karena adanya perubahan          Opinion Report.
        asumsi dan kondisi serta peristiwa-
        peristiwa yang terjadi setelah tanggal
        surat ini. Perhitungan dan analisis
        dalam rangka pemberian Pendapat
        Kewajaran telah dilakukan dengan
        benar dan KJPP KR bertanggung
        jawab     atas   Laporan     Pendapat
        Kewajaran.

        Kesimpulan pendapat kewajaran ini        The conclusion of the fairness opinion is
        berlaku bilamana tidak terdapat          applicable for no changes that might materially
        perubahan yang memiliki dampak           impact on the JO Cikupa Residential
        material terhadap Transaksi KSO          Transaction. Such changes include, but not
        Perumahan      Cikupa.    Perubahan      limited to, the changes in conditions both
        tersebut termasuk, namun tidak           internally on the Company and externally on the
        terbatas pada, perubahan kondisi baik    market and economic conditions, general
        secara internal pada Perseroan           conditions of business, trading and financial as
        maupun secara eksternal, yaitu           well as government regulations of Indonesia
        kondisi pasar dan perekonomian,          and other relevant regulations after the
        kondisi umum bisnis, perdagangan         issuance date of the fairness opinion report.
        dan keuangan serta peraturan-            Whenever after the issuance date of the
        peraturan pemerintah Indonesia dan       Fairness Opinion Report such changes occur,
        peraturan terkait lainnya setelah        the fairness opinion on the JO Cikupa
        tanggal laporan pendapat kewajaran       Residential Transaction might be different.
        ini dikeluarkan. Bilamana setelah
        tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
        ini dikeluarkan terjadi perubahan-
        perubahan tersebut di atas, maka
        pendapat kewajaran atas Transaksi
        KSO Cikupa mungkin berbeda.

    5. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
       APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS

        Dalam evaluasi pendapat kewajaran        In evaluating the fairness opinion on the JO
        atas Transaksi KSO Perumahan             Cikupa Residential Transaction, KJPP KR had
        Cikupa ini, KJPP KR telah melakukan      performed analysis through the approaches and
        analisis melalui pendekatan dan          procedures of the Fairness Opinion on the JO
        prosedur Pendapat Kewajaran atas         Cikupa Residential Transaction as follows:
        Transaksi KSO Perumahan Cikupa
        dari hal-hal sebagai berikut:

        a. Analisis atas Transaksi       KSO     a. Analysis of the JO Cikupa Residential
           Perumahan Cikupa;                        Transaction;

        b. Analisis kualitatif dan kuantitatif   b. Qualitative and quantitative analysis of the
           atas Transaksi KSO Perumahan             JO Cikupa Residential Transaction; and
           Cikupa; dan

        c. Analisis atas kewajaran Transaksi     c. Analysis of the fairness of JO Cikupa
           KSO Perumahan Cikupa.                    Residential Transaction.

    6. KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE

        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan,     Based on the scope of works, assumptions,
        asumsi-asumsi, data, dan informasi       data, and information acquired from the

LGL137072024                                                                                     27
Page 28
           yang diperoleh dari manajemen            Company's management which was used in the
           Perseroan yang digunakan dalam           preparation of this fairness opinion report, a
           penyusunan      laporan   pendapat       review of the financial impact on the JO Cikupa
           kewajaran ini, penelaahan atas           Residential Transaction as disclosed in the
           dampak keuangan Transaksi KSO            fairness opinion report, therefore in our opinion,
           Perumahan Cikupa sebagaimana             the JO Cikupa Residential Transaction is fair.
           diungkapkan dalam laporan pendapat
           kewajaran ini, KJPP KR berpendapat
           bahwa Transaksi KSO Perumahan
           Cikupa adalah wajar.




IV.   PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
      STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS


      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan            The Board of Directors and Board of
      menyatakan bahwa:                                Commissioners state that:

      1.    Transaksi ini adalah Transaksi             1. This Transaction is not classified as an
             Afiliasi yang bukan merupakan                Affiliated Transaction or a Conflict of
             Transaksi Benturan Kepentingan               Interest Transaction as referred to in
             sebagaimana dimaksud dalam                   POJK No. 42/2020 and also is not a
             POJK No. 42/2020 serta bukan                 Material Transactions as referred to in
             Transaksi Material sebagaimana               POJK No. 17/2020.
             dimaksud di dalam POJK No.
             17/2020.

           2. Fakta   material   dan      relevan      2. Material and relevant facts related to the
              sehubungan dengan Transaksi ini             Transaction have been disclosed in this
              telah    diungkapkan         dalam          Disclosure of Information so that there is
              Keterbukaan Informasi ini sehingga          no misleading information.
              tidak terdapat informasi yang
              menyesatkan.



V.    INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION


Kepada para pemegang saham Perseroan                Any shareholders of the Company who require
yang memerlukan informasi secara lebih rinci        any additional information on this Disclosure of
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat           Information may contact us, on any day during
menghubungi kami, pada setiap hari kerja            the Company's business hours at:
selama jam kerja Perseroan di:


                                    PT BARITO PACIFIC TBK.
                              Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
                               Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                     Jakarta 11410, Indonesia
                        Telephone: +62-21-530 6711, Fax: +62-21-530 6680
                                 Website: www.barito-pacific.com
                                    Email: corpsec@barito.co.id


uran Kepentingan ataup



LGL137072024                                                                                        28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published2 Jul 2024
Pages28
Characters104,276
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rudy Suparman · Komisaris p.13 ×3
linked person Agus Salim Pangestu p.14
linked person Diana Arsiyanti · Komisaris p.15
possible org BARITO PACIFIC TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Djoko Suyanto · Komisaris p.15
possible person Michael · Direktur Utama p.18
possible person Prajogo Pangestu. Prajogo Pangestu. p.18 ×5
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×2
unresolved org PT Griya Idola p.2 ×2
unresolved org PT Griya Tirta Asri p.2 ×2
unresolved org PT Jabar Utama Wood Industry p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MoLHR p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Minister of Finance p.3
unresolved org KJPP KR p.3 ×72
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Human Rights p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3 ×2
unresolved org Minister of Justice p.3
unresolved org Minister of Law and Legislation p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Wahana Mitra Semesta p.7 ×2
unresolved person Nelly Elsye Tahamata p.12
unresolved person Tahamata p.12
unresolved org Minister of Law and Human p.12 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.12
unresolved person Condro p.12
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.12 ×3
unresolved org Minister of Law p.12
unresolved org PT Binajaya Rodakarya p.13
unresolved person Hengky Sidartawan · Direktur Utama p.13 ×3
unresolved person Djuliawati · Direktur p.13 ×3
unresolved person Eddy Karli · Direktur p.13 ×3
unresolved person Tjahjani Widodo p.13
unresolved org Menteri Kehakiman p.13
unresolved person Devi Yanti p.14 ×2
unresolved org PT Nusa Gandatama p.14
unresolved person Benny Kristianto p.15
unresolved person Kristianto p.15
unresolved person Christina Dwi Utami p.15 ×2
unresolved org Minister of Law and Human M p.15
unresolved org PT Tunggal Agathis Indah Wood p.16
unresolved person Sidi Bakaroedin p.17
unresolved org Tangerang District Court p.17
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.17
unresolved org PT Tunggal Setia Pratama p.18
unresolved person Emilia Muliawan · Direktur p.18
unresolved person Harlina Tjandinegara · Komisaris p.18
unresolved org KJPP KR KJPP p.20 ×2
unresolved person PERNYATAN · KOMISARIS p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4500 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'of the object of the Transaction and/or the '
                            'dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'of the object of the Transaction and/or the dan/atau',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result