Skip to content
Back to announcement

20240702_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678495_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI
                       PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                        ("KETERBUKAAN INFORMASI")

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).




                              PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                    (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
                                      Petrokimia

                                       Kantor Pusat:
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                      Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                   Telepon: (021) 530 7950
                                  Faksimile: (021) 530 8930
                           E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                           Situs Web: http://www.chandra-asri.com



 Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait pemberian opsi bagi PT
          Chandra Daya Investasi.


         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024


                                    I. PENDAHULUAN

Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan PT Chandra Daya Investasi (“PT CDI”), telah
menandatangani Perjanjian Opsi (Option Agreement) (“Perjanjian”), sehingga melalui
Perjanjian ini Perseroan memberikan kepada PT CDI suatu opsi yang memperbolehkan PT
CDI untuk mengambil bagian atas saham biasa baru yang telah diterbitkan atau akan
diterbitkan oleh salah satu anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan yang
beroperasi di bidang terminal dan tangki di Cilegon, Indonesia ("Perusahaan Target") dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan dalam Perjanjian (“Transaksi”).




                                                                           Halaman 1 dari 13
Page 2
Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
karena PT CDI merupakan Perusahaan Terkendali (sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020), sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam Keterbukaan Informasi ini.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020, dimana
diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan
merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) namun
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka
wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi
Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”)
Kusnanto dan Rekan (“KR”) dengan laporan No. 00096/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024
tanggal 28 Juni 2024 perihal laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).

Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan senantiasa mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang
Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.


                       II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Uraian Mengenai Transaksi

   i.   Tanggal Transaksi

        Perseroan dan PT CDI menandatangani Perjanjian pada tanggal 28 Juni 2024.




                                                                            Halaman 2 dari 13
Page 3
ii. Obyek Transaksi

   Opsi pembelian saham biasa baru yang telah diterbitkan atau yang akan diterbitkan
   oleh Perusahan Target (“Saham”).

iii. Ringkasan Perjanjian

   Perseroan akan memberikan hak opsi kepada PT CDI untuk memesan 51% Saham di
   Perusahaan Target sejumlah Harga Pemesanan (subcription amount) dan tunduk
   pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

   PT CDI dapat melaksanakan hak opsi secara keseluruhan (dan tidak sebagian)
   dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan dan hanya
   dapat disampaikan pada salah satu tanggal berikut ini:
   (a) tanggal yang jatuh satu tahun setelah tanggal Perjanjian (yaitu pada tanggal 1 Juli
       2025);
   (b) tanggal yang jatuh satu setengah tahun setelah tanggal Perjanjian (yaitu pada
       tanggal 1 Januari 2026); atau
   (c) tanggal yang jatuh dua tahun setelah tanggal Perjanjian (yaitu pada tanggal 1 Juli
       2026).

   Harga Transaksi

   PT CDI akan membayar sejumlah USD326,400,000 kepada Perseroan (“Harga
   Pemesanan” atau subcription amount) atas Transaksi.

   Hukum yang Berlaku

   Hukum Negara Republik Indonesia.

   Penyelesaian Sengketa

   Sengketa yang timbul akan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase
   berdasarkan peraturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

iv. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

   1.   Perseroan

     a. Informasi Singkat

        Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
        Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November
        1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai
        Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No.
        6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah
        dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
        Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri
        Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117




                                                                         Halaman 3 dari 13
Page 4
tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29
Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus
1988, Tambahan No. 779.

Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut
menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan
antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima
penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan
PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November
2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22
November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku secara efektif pada
tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan
antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima
penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI
juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam
Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember
2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020.
Penggabungan SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari
2021.




                                                              Halaman 4 dari 13
Page 5
   Perubahan anggaran dasar terakhir, susunan direksi dan dewan komisaris
   Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di
   hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
   mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
   0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar    Perseroan    pada   Kemenkumham        di   bawah      No.   AHU-
   0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).
   Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham Perseroan telah
   menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B Anggaran Dasar Perseroan
   dengan menambah suatu kegiatan usaha pendukung pembuatan kemasan dari
   plastik. Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
   para Pemegang Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan
   kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 49/2024.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
   adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta
   aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
   Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:

    A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok
        yaitu sebagai berikut:
         i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak
            bumi, gas alam dan batu bara;
        ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih
            plastik murni);
       iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
            produk yang berhubungan dengan itu;
       iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
        v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;
            dan
       vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

    B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas
       adalah sebagai berikut:
          i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
             barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran pipa
             untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
             konsumen;
         ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar
             muat kapal;
        iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk
             menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset yang
             dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
             lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri
             petrokimia;
        iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara




                                                                   Halaman 5 dari 13
Page 6
          terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum barang dikirim ke
          tujuan akhir dengan tujuan komersial;
      v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
          mesin dan peralatan industry pengolahan;
     vi. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti kantong
          atau tas plastik, karung atau karung plastik, kemasan kosmetik,
          kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya
          dari plastik (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain); dan
     vii. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung
          kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

c.   Susunan Pengurus Perseroan

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris*                     : Djoko Suyanto
      Wakil Presiden Komisaris*               : Tan Ek Kia
      Komisaris*                              : Ho Hon Cheong
      Komisaris                               : Agus Salim Pangestu
      Komisaris                               : Lim Chong Thian
      Komisaris                               : Mongkol Hengrojanasophon
      Komisaris                               : Chantanida Sarigaphuti
      Komisaris                               : Sakchai Patiparnpreechavud
      Komisaris                               : Bandhit Thamprajamchit
      Komisaris                               : Santi Wasanasiri
      *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


      Direksi
      Presiden Direktur                       : Erwin Ciputra
      Wakil Presiden Direktur                 : Pholavit Thiebpattama
      Wakil Presiden Direktur                 : Baritono Prajogo Pangestu
      Direktur                                : Andre Khor Kah Hin
      Direktur                                : Prapote Stianpapong
      Direktur                                : Fransiskus Ruly Aryawan
      Direktur                                : Suryandi
      Direktur                                : Sarayuth Vorapruekjaru
      Direktur                                : Petch Niyomsen
      Direktur                                : Anawat Chansaksoong
      Direktur                                : Suwit Wiwattanawanich
      Direktur                                : Phuping Taweesarp
      Direktur                                : Boedijono Hadipoespito
      Direktur                                : Edi Riva’i
      Direktur                                : Raymond Budhin




                                                                     Halaman 6 dari 13
Page 7
    d.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                      : Rp.12.264.785.664.000
         Modal Ditempatkan                : Rp. 4.325.577.254.600
         Modal Disetor                    : Rp. 4.325.577.254.600

         Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
         nominal sebesar Rp.50 per saham.

         Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
         Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
                    NAMA PEMEGANG          JUMLAH NOMINAL
            NO.                                                JUMLAH SAHAM         %
                            SAHAM                (RP)
            1.    PT Barito Pacific Tbk    1.497.883.520.000     29.957.670.400   34,63
            2.    SCG Chemicals            1.322.330.946.200     26.446.618.924
                  Public Company                                                  30,57
                  Limited
            3.    PT Top Investment          261.783.988.200     12.976.731.760
                                                                                  15,00
                  Indonesia
            4.    Prajogo Pangestu           218.883.988.200     4.377.679.764     5,06
            5.    Masyarakat                 637.642.209.050    12.752.844.181    14,74
                      Total                4.325.577.254.600    86.511.545.092    100,00


2. PT CDI

  a. Riwayat Singkat

     PT CDI, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
     hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di
     Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-
     63, Jakarta 11410, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian No.
     26 tanggal 8 Pebruari 2023 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0011651.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 13 Pebruari
     2023. Anggaran Dasar PT CDI tersebut telah mengalami beberapa kali
     perubahan, yang mana perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham PT CDI No. 168 tanggal 18 Desember 2023
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Persetujuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT CDI No. AHU-AH.01.03-
     0158167 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT CDI
     No. AHU-AH.01.09-0197442, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Kemenkumham di bawah No. AHU-0256131.AH.01.11.Tahun 2023, yang
     seluruhnya tertanggal 18 Desember 2023 (“Akta No. 168/2023").

     Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan terakhir
     sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
     CDI No. 5 tanggal 3 Juni 2024 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,




                                                                           Halaman 7 dari 13
Page 8
   M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
   sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan PT CDI No. AHU-AH.01.09-0210514, dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0110315.AH.01.11.Tahun
   2024, yang keduanya tertanggal 5 Juni 2024.

   Berikut adalah rincian kontak PT CDI:

    Alamat          :   Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5, Jalan Let.
                        Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
    No. Telepon     : 021 - 5307950

    No. Faksimili   : 021 - 5308930

    Alamat e-mail   : chandradaya.investasi@capcx.com

b. Kegiatan Usaha

   PT CDI bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen dan aktivitas
   perusahaan holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT CDI
   dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

   a. aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200); dan
   b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).

c. Susunan Pengurus

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CDI terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris           :   Erry Riana Hardjapamekas
   Komisaris                    :   Edi Riva’i
   Komisaris                    :   Pholavit Thiebpattama
   Komisaris                    :   Anawat Chansaksoong
   Komisaris                    :   Thawat Hirancarukorn
   Komisaris                    :   Prasit Laohawirapap
   Direksi
   Presiden Direktur            :   Erwin Ciputra
   Direktur                     :   Andre Khor Kah Hin
   Direktur                     :   Saksit Suntharekanon

d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CDI saat ini adalah sebagai
   berikut:

   Modal Dasar          : Rp. 10.000.000.000.000
   Modal Ditempatkan    : Rp. 9.480.712.000.000




                                                               Halaman 8 dari 13
Page 9
              Modal Disetor           : Rp. 9.480.712.000.000

              Modal Dasar PT CDI terbagi atas 5.000.000 saham, dengan nilai nominal
              Rp. 2.000.000 per saham.

              Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CDI berdasarkan Akta No.
              168/2023 adalah sebagai berikut:

                NO.     NAMA PEMEGANG SAHAM          JUMLAH (RP)        JUMLAH SAHAM     %
                1.    PT Chandra Asri Pacific Tbk   6.636.498.000.000       3.318.249    70
                2.    Phoenix Power B.V.            2.844.214.000.000       1.422.107    30
                           Jumlah                   9.480.712.000.000       4.740.356   100


              Dengan demikian, PT CDI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
              sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara
              langsung memiliki PT CDI.

   v. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi

       1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan:




           Hubungan antara Perseroan dan PT CDI terbentuk karena PT CDI merupakan
           Perusahaan Terkendali dari Perseroan dimana Perseroan memiliki 70% saham
           PT CDI.

       2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan:

           Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur pada Perseroan, juga menjabat
           sebagai Presiden Direktur pada PT CDI, Andre Khor Kah Hin yang merupakan
           Direktur pada Perseroan, juga menjabat sebagai Direktur pada PT CDI, Pholavit
           Thiebpattama yang merupakan Wakil Presiden Direktur pada Perseroan, juga
           menjabat sebagai sebagai Komisaris pada PT CDI, Edi Riva’i dan Anawat
           Chansaksoong yang merupakan Direktur pada Perseroan juga menjabat sebagai
           Komisaris PT CDI.

                 III. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI


KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-




                                                                             Halaman 9 dari 13
Page 10
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk melakukan
penilaian Segmen Usaha (sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian Segmen Usaha)
dan Opsi (sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian Opsi) (“Objek Penilaian”) serta
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi (“Pendapat Kewajaran”) sesuai dengan
surat penugasan No. KR/240321-003 tanggal 21 Maret 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KR:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT CDI.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

    Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Perseroan
    memberikan kepada PT CDI suatu opsi yang memperbolehkan PT CDI untuk mengambil
    bagian atas saham biasa baru yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan oleh
    Perusahaan Target dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan
    dalam Perjanjian.

c. Tanggal Pendapat Kewajaran
    Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
    pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
    kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
    Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
    untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
    dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

    Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
    35/2020 serta SPI.

e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
    informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
    Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
    kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
    informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia
    secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
    tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
    akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
    Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
    informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
    karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
    Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.




                                                                       Halaman 10 dari 13
Page 11
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan




                                                                       Halaman 11 dari 13
Page 12
     kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
     asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
     dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
     memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
     tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
     secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     mungkin berbeda.

f.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
     sebagai berikut:

     I. Analisis atas Transaksi;
     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
     III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

g. Kesimpulan
     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
     diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
     penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
     Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


                                        IV. PERNYATAAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara
dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan
dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan. Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                                                          Halaman 12 dari 13
Page 13
                               V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja pada alamat:

                                        Kantor Pusat
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                   Telp: (62-21) 530 7950
                                    Fax: (62-21) 530 8930
                          E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                 U.P.: Corporate Secretary


Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

                                        Hormat kami,

                               PT Chandra Asri Pacific Tbk




                           Edi Riva‘i                   Suryandi
                           Direktur                      Direktur




                                                                        Halaman 13 dari 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published2 Jul 2024
Pages13
Characters33,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Chandra Daya Investasi p.1 ×2
linked person Tan Ek Kia p.6
linked person Agus Salim Pangestu p.6
linked person Lim Chong Thian p.6
linked person Erwin Ciputra p.6 ×3
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.6 ×2
linked person Andre Khor Kah Hin p.6 ×3
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.6
linked org Phoenix Power B.V. p.9
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Djoko Suyanto p.6
possible org Barito Pacific Tbk p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Chandra Daya Investasi. Keterbukaan Informasi p.1
unresolved org PT CDI p.1 ×31
unresolved org Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.3
unresolved org PT Tripolyta Indonesia p.3
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.3
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.4
unresolved org PT Chandra Asri p.4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.4 ×2
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia p.4
unresolved org SCG Chemicals | 1.322.330.946.200 | 26.446.618.924 Public Company p.7
unresolved org PT CDI No. AHU-AH. p.7 ×3
unresolved — Erry Riana Hardjapamek · Komisaris p.8
unresolved org PT CDI. III. p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3789 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result