Back to announcement
20240702_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678495_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
("KETERBUKAAN INFORMASI")
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait pemberian opsi bagi PT
Chandra Daya Investasi.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan dan PT Chandra Daya Investasi (“PT CDI”), telah
menandatangani Perjanjian Opsi (Option Agreement) (“Perjanjian”), sehingga melalui
Perjanjian ini Perseroan memberikan kepada PT CDI suatu opsi yang memperbolehkan PT
CDI untuk mengambil bagian atas saham biasa baru yang telah diterbitkan atau akan
diterbitkan oleh salah satu anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan yang
beroperasi di bidang terminal dan tangki di Cilegon, Indonesia ("Perusahaan Target") dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan dalam Perjanjian (“Transaksi”).
Halaman 1 dari 13
Page 2
Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
karena PT CDI merupakan Perusahaan Terkendali (sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020), sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020, dimana
diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan
merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) namun
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka
wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi
Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”)
Kusnanto dan Rekan (“KR”) dengan laporan No. 00096/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024
tanggal 28 Juni 2024 perihal laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).
Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan senantiasa mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang
Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Mengenai Transaksi
i. Tanggal Transaksi
Perseroan dan PT CDI menandatangani Perjanjian pada tanggal 28 Juni 2024.
Halaman 2 dari 13
Page 3
ii. Obyek Transaksi
Opsi pembelian saham biasa baru yang telah diterbitkan atau yang akan diterbitkan
oleh Perusahan Target (“Saham”).
iii. Ringkasan Perjanjian
Perseroan akan memberikan hak opsi kepada PT CDI untuk memesan 51% Saham di
Perusahaan Target sejumlah Harga Pemesanan (subcription amount) dan tunduk
pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
PT CDI dapat melaksanakan hak opsi secara keseluruhan (dan tidak sebagian)
dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan dan hanya
dapat disampaikan pada salah satu tanggal berikut ini:
(a) tanggal yang jatuh satu tahun setelah tanggal Perjanjian (yaitu pada tanggal 1 Juli
2025);
(b) tanggal yang jatuh satu setengah tahun setelah tanggal Perjanjian (yaitu pada
tanggal 1 Januari 2026); atau
(c) tanggal yang jatuh dua tahun setelah tanggal Perjanjian (yaitu pada tanggal 1 Juli
2026).
Harga Transaksi
PT CDI akan membayar sejumlah USD326,400,000 kepada Perseroan (“Harga
Pemesanan” atau subcription amount) atas Transaksi.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul akan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase
berdasarkan peraturan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
iv. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
1. Perseroan
a. Informasi Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November
1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No.
6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah
dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri
Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117
Halaman 3 dari 13
Page 4
tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29
Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus
1988, Tambahan No. 779.
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut
menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana penggabungan
antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima
penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan
PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November
2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22
November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku secara efektif pada
tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan
antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima
penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI
juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam
Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember
2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020.
Penggabungan SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari
2021.
Halaman 4 dari 13
Page 5
Perubahan anggaran dasar terakhir, susunan direksi dan dewan komisaris
Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).
Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham Perseroan telah
menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B Anggaran Dasar Perseroan
dengan menambah suatu kegiatan usaha pendukung pembuatan kemasan dari
plastik. Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
para Pemegang Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan
kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 49/2024.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta
aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha pokok
yaitu sebagai berikut:
i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak
bumi, gas alam dan batu bara;
ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih
plastik murni);
iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
produk yang berhubungan dengan itu;
iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;
dan
vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas
adalah sebagai berikut:
i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran pipa
untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
konsumen;
ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar
muat kapal;
iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk
menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset yang
dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri
petrokimia;
iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara
Halaman 5 dari 13
Page 6
terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum barang dikirim ke
tujuan akhir dengan tujuan komersial;
v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
mesin dan peralatan industry pengolahan;
vi. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti kantong
atau tas plastik, karung atau karung plastik, kemasan kosmetik,
kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya
dari plastik (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain); dan
vii. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung
kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Mongkol Hengrojanasophon
Komisaris : Chantanida Sarigaphuti
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Halaman 6 dari 13
Page 7
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan : Rp. 4.325.577.254.600
Modal Disetor : Rp. 4.325.577.254.600
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp.50 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
NAMA PEMEGANG JUMLAH NOMINAL
NO. JUMLAH SAHAM %
SAHAM (RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000 29.957.670.400 34,63
2. SCG Chemicals 1.322.330.946.200 26.446.618.924
Public Company 30,57
Limited
3. PT Top Investment 261.783.988.200 12.976.731.760
15,00
Indonesia
4. Prajogo Pangestu 218.883.988.200 4.377.679.764 5,06
5. Masyarakat 637.642.209.050 12.752.844.181 14,74
Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00
2. PT CDI
a. Riwayat Singkat
PT CDI, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-
63, Jakarta 11410, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian No.
26 tanggal 8 Pebruari 2023 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0011651.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 13 Pebruari
2023. Anggaran Dasar PT CDI tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan, yang mana perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT CDI No. 168 tanggal 18 Desember 2023
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT CDI No. AHU-AH.01.03-
0158167 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT CDI
No. AHU-AH.01.09-0197442, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0256131.AH.01.11.Tahun 2023, yang
seluruhnya tertanggal 18 Desember 2023 (“Akta No. 168/2023").
Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan terakhir
sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
CDI No. 5 tanggal 3 Juni 2024 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
Halaman 7 dari 13
Page 8
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT CDI No. AHU-AH.01.09-0210514, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0110315.AH.01.11.Tahun
2024, yang keduanya tertanggal 5 Juni 2024.
Berikut adalah rincian kontak PT CDI:
Alamat : Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5, Jalan Let.
Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
No. Telepon : 021 - 5307950
No. Faksimili : 021 - 5308930
Alamat e-mail : chandradaya.investasi@capcx.com
b. Kegiatan Usaha
PT CDI bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen dan aktivitas
perusahaan holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT CDI
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200); dan
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CDI terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Erry Riana Hardjapamekas
Komisaris : Edi Riva’i
Komisaris : Pholavit Thiebpattama
Komisaris : Anawat Chansaksoong
Komisaris : Thawat Hirancarukorn
Komisaris : Prasit Laohawirapap
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Saksit Suntharekanon
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CDI saat ini adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp. 9.480.712.000.000
Halaman 8 dari 13
Page 9
Modal Disetor : Rp. 9.480.712.000.000
Modal Dasar PT CDI terbagi atas 5.000.000 saham, dengan nilai nominal
Rp. 2.000.000 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham PT CDI berdasarkan Akta No.
168/2023 adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (RP) JUMLAH SAHAM %
1. PT Chandra Asri Pacific Tbk 6.636.498.000.000 3.318.249 70
2. Phoenix Power B.V. 2.844.214.000.000 1.422.107 30
Jumlah 9.480.712.000.000 4.740.356 100
Dengan demikian, PT CDI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, mengingat Perseroan secara
langsung memiliki PT CDI.
v. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan:
Hubungan antara Perseroan dan PT CDI terbentuk karena PT CDI merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan dimana Perseroan memiliki 70% saham
PT CDI.
2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan:
Erwin Ciputra yang merupakan Presiden Direktur pada Perseroan, juga menjabat
sebagai Presiden Direktur pada PT CDI, Andre Khor Kah Hin yang merupakan
Direktur pada Perseroan, juga menjabat sebagai Direktur pada PT CDI, Pholavit
Thiebpattama yang merupakan Wakil Presiden Direktur pada Perseroan, juga
menjabat sebagai sebagai Komisaris pada PT CDI, Edi Riva’i dan Anawat
Chansaksoong yang merupakan Direktur pada Perseroan juga menjabat sebagai
Komisaris PT CDI.
III. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI
KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
Halaman 9 dari 13
Page 10
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk melakukan
penilaian Segmen Usaha (sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian Segmen Usaha)
dan Opsi (sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian Opsi) (“Objek Penilaian”) serta
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi (“Pendapat Kewajaran”) sesuai dengan
surat penugasan No. KR/240321-003 tanggal 21 Maret 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KR:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT CDI.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Perseroan
memberikan kepada PT CDI suatu opsi yang memperbolehkan PT CDI untuk mengambil
bagian atas saham biasa baru yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan oleh
Perusahaan Target dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditentukan
dalam Perjanjian.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
35/2020 serta SPI.
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Halaman 10 dari 13
Page 11
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari
segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
Halaman 11 dari 13
Page 12
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
g. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara
dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan
dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan. Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Halaman 12 dari 13
Page 13
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja pada alamat:
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Edi Riva‘i Suryandi
Direktur Direktur
Halaman 13 dari 13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Chandra Daya Investasi. Keterbukaan Informasi
p.1
unresolved
org
PT CDI
p.1 ×31
unresolved
org
Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.3
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.3
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.4
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.4
unresolved
org
SCG Chemicals | 1.322.330.946.200 | 26.446.618.924
Public Company
p.7
unresolved
org
PT CDI No. AHU-AH.
p.7 ×3
unresolved
—
Erry Riana Hardjapamek
· Komisaris
p.8
unresolved
org
PT CDI. III.
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3789 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}