Skip to content
Back to announcement

20240702_INCI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31678325_lamp1.pdf

Other Text extracted INCI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.949
db

KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 27/POJK.04/2020 TENTANG DEVIDEN TUNAI

PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha

Bergerak dalam bidang Industri Formaldehyde Resin (Glue)

Kantor :
Wisma IWI Lt. 5
Jl. Arjuna Selatan Kav.75, Jakarta Barat 11530
Telepon : (021) 5308637 Fax : (021) 5308632/33

Situs internet : www.intanwijaya.com

Keterbukaan informasi ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka melengkapi informasi
tambahan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tunai yang
berasal dari Saldo Laba Perseroan Tahun 2023.

Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang telah diselenggarakan
pada hari Jum'at, tanggal 28 Juni 2024 pukul 09.30 WIB hingga selesai di Hotel Gumaya, Jl. Gajah Mada
No.59-61, Kembangsari, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50134.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024

Page 2 OCR 0.955
»

5 PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan
KBLI. Selain itu dalam Keterbukaan Informasi ini juga akan diinformasikan mengenai rencana pembagian
deviden tunai kepada pemegang saham yang berasal dari Saldo Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sesuai
dengan POJK Nomor. 27/POJK.04/2020.

Pada Keterbukaan Informasi yang disampaikan wajib untuk memperoleh Persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan juga rencana Pembagian Deviden tunai. Keterbukaan Informasi ini menjadi
dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI dan juga rencana Pembagian Deviden
Tunai yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan

PT. Intanwijaya Internasional Tbk sebelumnya bernama PT. Intan Wijaya Chemical Industry, didirikan
pada tanggal 14 November 1981 berdasarkan akta No. 64 tertanggal 14 November 1981 dihadapan Joni
Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta yang disahkan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3185 HT.01.01 TH.82 Tanggal 24 Desember 1982 dan telah
didaftarkan pada Panitia Pengadilan Negeri Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan No. 53/1983 serta
dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No. 40/1990 tanggal 18 Mei 1990 tambah No.
1829/1990. Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6/1968 Jo Undang-Undang no.
12/1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Dan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tertanggal 21 Juni 2000 yang dibuat
dihadapan Siti Pertiwi Henny Singgih, SH. Notaris di Jakarta atas perubahan nama Perseroan menjadi
PT. Intanwijaya Internasional Tbk dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C-21257HT.01.04 Th 2000
tertanggal 25 September 2000.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, juga telah disesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 yaitu dengan Akta No. 20 tanggal
24 Agustus 2020 dibuat oleh Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo, SE, MM, SH, MKn. Notaris di

Semarang. Akta ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementeri,

Page 3 OCR 0.949
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0385247.
Tertanggal 11 September 2020.

2. Struktur Permodalan
Dan berdasarkan keterangan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro

Administrasi Efek Perseroan, PT. EDI Indonesia per tanggal 30 April 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Y
(lembar) (Rp.)
Modal Dasar 600.000.000 300.000.000.000

Modal Ditempatkan disetor penuh

Tamzil Tanmizi 39.048.885 19.524.442.500 | 18,80
Tazran Tanmizi 35.720.918 17.860.459.000 | 17,20
Robert Tanmizi 31.753.462 15.876.731.000 | 15,29
Pemegang saham dibawah 596 101.133.352 50.566.676.000 | 48,70
Jumlah 207.656.617 103.828.308.500 | 100

3. Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 17 Tanggal 18 Maret 2022
dibuat di hadapan Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo , SE,MM, SH,MKn dan telah dicatat dalam
Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi MAnuasi Republik
Indonesia berdasarkan surat tertanggal 22 Maret 2022 Nomor : AHU-AH.01.03-0191488, susunan
pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direktur Utama : Tazran Tanmizi
Direktur :Sondy Ardy

Dan Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 5 Juli 2022
Nomor 02 dibuat dihadapan Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo , SE,MM, SH,MKn dan telah dicatat
dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manuasi
Republik Indonesia berdasarkan surat tertanggal 15 Juli 2022 dengan Nomor : AHU-AH.01.09-0033441
dengan susuna sebagai berikut :

Komisaris Utama : Tamzil Tanmizi
Komisaris : Kimberly Azalea Tanmizi
Komisaris Independen : Ignatius Evan Rickyanto Harsono

«

Page 4 OCR 0.942
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

LAPORAN LABA RUGI
ian 2023 22 1 Descriptioi

Penjualan Usaha-Bersih 378,122 478,207 520,717 Net Sales
Harga Pokok Penjualan (303,141) (396,090) (452,391) Cost of Goods Sold
Laba Kotor 74,982 82,117 68,326 Gross Profit
Laba (Rugi) Sebelum 22,668 31,504 13,789 Income (Loss) Before
Pajak Penghasilan Income Tax
Beban Pajak Penghasilan 5,169 (7,002) (2,752) Income Tax Expenses
Laba Bersih Tahun 17,499 24,502 11,037 | Net Income for the Year
Berjalan yang Dapat Attributable to
Diatribusikan kepada:

Pemilik Entitas Induk 17,501 24,415 11,036 Owners of the Parent
Kepentingan Non- (1,854) 87 0.5 Non-Controlling
Pengendali Interests
Penghasilan (Beban) 2,130 12,908 4,551 Other Comprehensive
Komprehensif Lain Income (Expenses)
Total Laba (Rugi) 19,69 37,411 15,588 Total Comprehensive
Komprehensif yang Income (Loss)
Dapat Diatribusikan Attributable to:
kepada:

Pemilik Entitas Induk 19,630 37,324 15,587 Owners of the Parent
Kepentingan Non- (1,855) 87 0.5 Non-Controlling
Pengendali Interests
Laba Per Saham 84 125 56 | Earning per Share (in full
Dasar/Dilusian Rupiah)
(Dalam Rupiah Penuh)

NERACA
Uraian Sa
Description
Description

Jumlah Aset 492.568 496,011 510,699 Total Assets
Jumlah Liabilitas 55.968 79,040 131,139 Total Liabilities
Jumlah Ekuitas 436.599 416,971 379,560 Total Eguity

Page 5 OCR 0.942
IV. PEMBAGIAN DEVIDEN TUNAI DAN PENAMBAHAN KBLI

4.1. Pembagian DEVIDEN TUNAI

Dewan Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris akan mengusulkan rencana pembagian
Deviden tunai kepada para Pemegang Saham pada RUPS T yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 28 Juni 2024. Deviden tunai yang akan dibagikan oleh Perseroan sebesar Rp. 35 untuk setiap
lembar sahamnya atau senilai Rp. 7.267.981.595,-

Alasan dan Manfaat dari rencana pembagian Deviden Tunai adalah memacu kinerja saham di bursa
efek yang juga merupakan keuntungan untuk pemegang saham.

JADWAL PEMBAGIAN DEVIDEN

3 Toon 28 Juni 2024
2 Pengumuman Bursa tentang Jadwal pembagian dividen

tunai/ Deviden Saham 02 Juli 2024
3. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 08 Juli 2024
4 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 09 Juli 2024
5 | Cum dividen di Pasar Tunai 10 Juli 2024
6 Ex dividen di Pasar Tunai 11 Juli 2024
7 | Recording date yang berhak (8 HB setelah RUPS) 10 Juli 2024
8 Pembagian dividen tunai / Deviden Saham 29 Juli 2024

Perlakuan Perpajakan atas Deviden Tunai
Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP
kepada KSEI atau EDI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen tidak dipotong Pajak
Penghasilan (PPh) untuk:

i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Y
Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Paj eh

Page 6 OCR 0.941
Ui

Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.

Ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri

b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:

Ii. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau

Ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal
26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
atau pemegang saham dalam bentuk warkat) dengan menggunakan format dan tata
cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No.
PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096.

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan daengan RUPS T, Pemegang Saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat dibawah ini :

PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL TBK
WISMA IWI LANTAI 5
Jl. Arjuna Selatan No. 75, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530
Telp : 62 215308637
Fax: #62 21 5308633
Up. Corporate Secretary

Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.99 MB
Published2 Jul 2024
Pages6
Characters10,968
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk. p.1 ×11
linked — Robert Tanmizi p.3
linked person Tazran Tanmizi · Direktur Utama p.3 ×2
linked person Tamzil Tanmizi · Komisaris Utama p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT. Intan Wijaya Chemical Industry p.2
unresolved person Joni Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Banjarmasin p.2
unresolved person Siti Pertiwi Henny Singgih · Notaris p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo · Notaris p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi MAnuasi Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Sondy Ardy · Direktur p.3
unresolved person Kimberly Azalea Tanmizi · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Ignatius Evan Rickyanto Harsono · Komisaris Independen p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result