Back to announcement
20240702_INCI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31678325_lamp1.pdf
Other Text extracted INCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.949
db KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 27/POJK.04/2020 TENTANG DEVIDEN TUNAI PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL Tbk. Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Bergerak dalam bidang Industri Formaldehyde Resin (Glue) Kantor : Wisma IWI Lt. 5 Jl. Arjuna Selatan Kav.75, Jakarta Barat 11530 Telepon : (021) 5308637 Fax : (021) 5308632/33 Situs internet : www.intanwijaya.com Keterbukaan informasi ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka melengkapi informasi tambahan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tunai yang berasal dari Saldo Laba Perseroan Tahun 2023. Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang telah diselenggarakan pada hari Jum'at, tanggal 28 Juni 2024 pukul 09.30 WIB hingga selesai di Hotel Gumaya, Jl. Gajah Mada No.59-61, Kembangsari, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50134. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2 OCR 0.955
» 5 PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI. Selain itu dalam Keterbukaan Informasi ini juga akan diinformasikan mengenai rencana pembagian deviden tunai kepada pemegang saham yang berasal dari Saldo Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sesuai dengan POJK Nomor. 27/POJK.04/2020. Pada Keterbukaan Informasi yang disampaikan wajib untuk memperoleh Persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga rencana Pembagian Deviden tunai. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI dan juga rencana Pembagian Deviden Tunai yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS. II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN 1. Riwayat Singkat Perseroan PT. Intanwijaya Internasional Tbk sebelumnya bernama PT. Intan Wijaya Chemical Industry, didirikan pada tanggal 14 November 1981 berdasarkan akta No. 64 tertanggal 14 November 1981 dihadapan Joni Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta yang disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3185 HT.01.01 TH.82 Tanggal 24 Desember 1982 dan telah didaftarkan pada Panitia Pengadilan Negeri Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan No. 53/1983 serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No. 40/1990 tanggal 18 Mei 1990 tambah No. 1829/1990. Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6/1968 Jo Undang-Undang no. 12/1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Dan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tertanggal 21 Juni 2000 yang dibuat dihadapan Siti Pertiwi Henny Singgih, SH. Notaris di Jakarta atas perubahan nama Perseroan menjadi PT. Intanwijaya Internasional Tbk dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C-21257HT.01.04 Th 2000 tertanggal 25 September 2000. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, juga telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 yaitu dengan Akta No. 20 tanggal 24 Agustus 2020 dibuat oleh Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo, SE, MM, SH, MKn. Notaris di Semarang. Akta ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementeri,
Page 3 OCR 0.949
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0385247. Tertanggal 11 September 2020. 2. Struktur Permodalan Dan berdasarkan keterangan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. EDI Indonesia per tanggal 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut : Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Y (lembar) (Rp.) Modal Dasar 600.000.000 300.000.000.000 Modal Ditempatkan disetor penuh Tamzil Tanmizi 39.048.885 19.524.442.500 | 18,80 Tazran Tanmizi 35.720.918 17.860.459.000 | 17,20 Robert Tanmizi 31.753.462 15.876.731.000 | 15,29 Pemegang saham dibawah 596 101.133.352 50.566.676.000 | 48,70 Jumlah 207.656.617 103.828.308.500 | 100 3. Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 17 Tanggal 18 Maret 2022 dibuat di hadapan Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo , SE,MM, SH,MKn dan telah dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi MAnuasi Republik Indonesia berdasarkan surat tertanggal 22 Maret 2022 Nomor : AHU-AH.01.03-0191488, susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Tazran Tanmizi Direktur :Sondy Ardy Dan Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 5 Juli 2022 Nomor 02 dibuat dihadapan Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo , SE,MM, SH,MKn dan telah dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manuasi Republik Indonesia berdasarkan surat tertanggal 15 Juli 2022 dengan Nomor : AHU-AH.01.09-0033441 dengan susuna sebagai berikut : Komisaris Utama : Tamzil Tanmizi Komisaris : Kimberly Azalea Tanmizi Komisaris Independen : Ignatius Evan Rickyanto Harsono «
Page 4 OCR 0.942
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan LAPORAN LABA RUGI ian 2023 22 1 Descriptioi Penjualan Usaha-Bersih 378,122 478,207 520,717 Net Sales Harga Pokok Penjualan (303,141) (396,090) (452,391) Cost of Goods Sold Laba Kotor 74,982 82,117 68,326 Gross Profit Laba (Rugi) Sebelum 22,668 31,504 13,789 Income (Loss) Before Pajak Penghasilan Income Tax Beban Pajak Penghasilan 5,169 (7,002) (2,752) Income Tax Expenses Laba Bersih Tahun 17,499 24,502 11,037 | Net Income for the Year Berjalan yang Dapat Attributable to Diatribusikan kepada: Pemilik Entitas Induk 17,501 24,415 11,036 Owners of the Parent Kepentingan Non- (1,854) 87 0.5 Non-Controlling Pengendali Interests Penghasilan (Beban) 2,130 12,908 4,551 Other Comprehensive Komprehensif Lain Income (Expenses) Total Laba (Rugi) 19,69 37,411 15,588 Total Comprehensive Komprehensif yang Income (Loss) Dapat Diatribusikan Attributable to: kepada: Pemilik Entitas Induk 19,630 37,324 15,587 Owners of the Parent Kepentingan Non- (1,855) 87 0.5 Non-Controlling Pengendali Interests Laba Per Saham 84 125 56 | Earning per Share (in full Dasar/Dilusian Rupiah) (Dalam Rupiah Penuh) NERACA Uraian Sa Description Description Jumlah Aset 492.568 496,011 510,699 Total Assets Jumlah Liabilitas 55.968 79,040 131,139 Total Liabilities Jumlah Ekuitas 436.599 416,971 379,560 Total Eguity
Page 5 OCR 0.942
IV. PEMBAGIAN DEVIDEN TUNAI DAN PENAMBAHAN KBLI 4.1. Pembagian DEVIDEN TUNAI Dewan Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris akan mengusulkan rencana pembagian Deviden tunai kepada para Pemegang Saham pada RUPS T yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024. Deviden tunai yang akan dibagikan oleh Perseroan sebesar Rp. 35 untuk setiap lembar sahamnya atau senilai Rp. 7.267.981.595,- Alasan dan Manfaat dari rencana pembagian Deviden Tunai adalah memacu kinerja saham di bursa efek yang juga merupakan keuntungan untuk pemegang saham. JADWAL PEMBAGIAN DEVIDEN 3 Toon 28 Juni 2024 2 Pengumuman Bursa tentang Jadwal pembagian dividen tunai/ Deviden Saham 02 Juli 2024 3. | Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 08 Juli 2024 4 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 09 Juli 2024 5 | Cum dividen di Pasar Tunai 10 Juli 2024 6 Ex dividen di Pasar Tunai 11 Juli 2024 7 | Recording date yang berhak (8 HB setelah RUPS) 10 Juli 2024 8 Pembagian dividen tunai / Deviden Saham 29 Juli 2024 Perlakuan Perpajakan atas Deviden Tunai Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau EDI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Y Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Paj eh
Page 6 OCR 0.941
Ui Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut. Ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya: Ii. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau Ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentuk warkat) dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi sehubungan daengan RUPS T, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat dibawah ini : PT INTANWIJAYA INTERNASIONAL TBK WISMA IWI LANTAI 5 Jl. Arjuna Selatan No. 75, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530 Telp : 62 215308637 Fax: #62 21 5308633 Up. Corporate Secretary Jakarta, 2 Juli 2024 Direksi Perseroan
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Intan Wijaya Chemical Industry
p.2
unresolved
person
Joni Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banjarmasin
p.2
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Singgih
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
person
Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi MAnuasi Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Sondy Ardy
· Direktur
p.3
unresolved
person
Kimberly Azalea Tanmizi
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Ignatius Evan Rickyanto Harsono
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.