Skip to content
Back to announcement

20240702_BINO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31678259_lamp1.pdf

Other Text extracted BINO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                     PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                PT PERMA PLASINDO TBK
                   TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                               206/CORSEC/BINO/VI/2024

PT Perma Plasindo Tbk (“ Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa
sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada
tanggal 26 Juni 2024 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2023 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.316.929.736,- atau sebesar 30% dari Laba Bersih
Setelah Pajak.
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 adalah sebagai berikut :

Jadwal pembagian dividen tunai




Tata cara pembagian dividen tunai

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.

   2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 08 Juli 2024 pukul 16.15 WIB (Recording
      Date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 08 Juli 2024.

   3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembagian dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26
      Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
      dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
      Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembagian
      dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

   4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
      dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
      transfer ke dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat memberitahukan nama dan
Page 2
   alamat bank serta nomor rekening bank atas nama pemegang saham selambat-lambatnya
   pada tanggal 08 Juli 2024 pada pukul 16.15 WIB secara tertulis kepada :



                            Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                                     PT Bima Registra
                                 Satrio Tower, lantai 9
                                Jl. Prof. Dr Satrio Blok C4
                                   Telp : (021) 25984818
                            Email : info@bimaregistra.co.id

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
   yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
   akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
   jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1.a) UU No. 7 Tahun
   1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
   No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
   18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
   disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
   penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Bersama.

6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
   akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan
   yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
   saham Perseroan yang bersangkutan.

7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
   wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
   Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
   dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
   penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika Perseroan
   melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat Perseroan, bukti pemotongan pajak
   dividen dapat dimintakan di BAE.
Page 3
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka Rekening Efek.


Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.




                              Jakarta, 28 Juni 2024
                             PT Perma Plasindo Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published2 Jul 2024
Pages3
Characters6,161
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERMA PLASINDO TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr Satrio p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result