Back to announcement
20240702_BINO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31678259_lamp1.pdf
Other Text extracted BINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT PERMA PLASINDO TBK
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
206/CORSEC/BINO/VI/2024
PT Perma Plasindo Tbk (“ Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa
sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada
tanggal 26 Juni 2024 (“Rapat”), telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2023 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.316.929.736,- atau sebesar 30% dari Laba Bersih
Setelah Pajak.
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2023 adalah sebagai berikut :
Jadwal pembagian dividen tunai
Tata cara pembagian dividen tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 08 Juli 2024 pukul 16.15 WIB (Recording
Date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 08 Juli 2024.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26
Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembagian
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat memberitahukan nama dan
Page 2
alamat bank serta nomor rekening bank atas nama pemegang saham selambat-lambatnya
pada tanggal 08 Juli 2024 pada pukul 16.15 WIB secara tertulis kepada :
Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Bima Registra
Satrio Tower, lantai 9
Jl. Prof. Dr Satrio Blok C4
Telp : (021) 25984818
Email : info@bimaregistra.co.id
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1.a) UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Bersama.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika Perseroan
melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat Perseroan, bukti pemotongan pajak
dividen dapat dimintakan di BAE.
Page 3
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka Rekening Efek.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Jakarta, 28 Juni 2024
PT Perma Plasindo Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.