Back to announcement
20260521_NELY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093534_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.939
PT. PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk. Kantor: Jl. Majapahit No.28 A (dalam), Kel. Pctojo Scl., Kcc. Gambir, Kota Jakarta Pusat Phone: 62-21 385 9649 (Hunting), 345 1632, Fax #62-21 380 9280 Jakarta, 21 Mei 2026 Nomor : 042/PNDP-CS/V/2026 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 U.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa (“Rapat”) Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026, dan Surat Keterangan No. 104/NOT/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal :Rabu, 20 Mei 2026 Waktu RUPST 114.28 WIB - 15.35 WIB Waktu RUPSLB 115.41 WIB — 15.47 WIB Tempat : Ruang Serenity dan Infinity, Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. 53, RT.5, RW.8, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710 Mata Acara RUPST: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025. 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris 4 www.nellydwiputri Co.ig
Page 2 OCR 0.948
m Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk Akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. 4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026. Mata Acara RUPSLB: 1. Penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat: Dewan Komisaris - Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat - Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto Direksi - Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko - Direktur : Bapak Eduard Halomoan - Direktur : Ibu Tjauw Yani - Direktur : Bapak Eugene Sunarko . Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah -Pada RUPST sebanyak 1.983.636.800 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 844196 dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan: -Pada RUPSLB sebanyak sebanyak 1.983.838.100 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 84,4296 dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang disampaikan. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Ada 1 (satu) Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPST. Halaman 2 dari 6
Page 3 OCR 0.938
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu: 1. RUPST: mn Jumlah Suara Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju | Abstain Pertama 10076 Suara 0 0 Kedua 10046 Suara 0 0 Ketiga 99,994 Suara 400 0 | Keempat 99,994 Suara 400 foj 2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: Jumlah Suara Setuju Tidak Setuju Abstain Mata Acara Rapat Pertama 99,9946 Suara 400 0 H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: RUPST: Mata Acara Pertama 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00360/2.1030/AU.1/10/1115-3/1/I1/2026 tanggal 30 Maret 2026, 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Halaman 3 dari 6
Page 4 OCR 0.958
Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025. Mata Acara Kedua Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, adalah sebesar Rp. 41.177.255.931,- (empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) adalah sebagai berikut 1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, 2. Sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau sebesar 57,0796 (lima puluh tujuh koma nol tujuh persen) dari laba bersih dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2025. 3. Sisanya sebesar Rp. 17.652.255.931,- (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) atau sebesar 42,8696 (empat puluh dua koma delapan puluh enam persen) dari laba bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan. Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit. b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut. Mata Acara Keempat 1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 adalah sama dengan yang telah diterima pada tahun 2025. 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan. RUPSLB: Mata Acara satu-satunya: Menyetujui tidak mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan masa jabatan berakhir yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, yaitu sebagai berikut: Halaman 4 dari 6
Page 5 OCR 0.953
Direksi:
1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
2 Direktur : Bapak Eugene Sunarko
3, Direktur : Ibu Tjauw Yani
4. Direktur : Bapak Eduard Halomoan
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
2 Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
3. Komisaris Independen: Bapak Djoko Soemarjanto
2. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 02 Juni 2026
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 03 Juni 2026
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 04 Juni 2026
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 05 Juni 2026
5 Recording Date Dividen Tunai 04 Juni 2026
6 Pembayaran Dividen Tunai 19 Juni 2026
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 04 Juni
2026 dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 04 Juni 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 19 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah
(RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai
akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri ("WP Badan DN") dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri ("WPOP DN") akan dikecualikan
Halaman 5 dari 6
Page 6 OCR 0.947
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 2096 atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Corporate Secretary Tembusan : Yth.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK Yth.Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,OJK Yth.Direksi PT Bursa Efek Indonesia Yth.Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Yth.PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL) Yth.Direksi PT Datindo Entrycom Yth.Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn NISN ADA Halaman 6 dari 6
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kantor Notaris Leolin Jayayanti
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Indonesian Capital Market Electronic Library
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR