Skip to content
Back to announcement

20260521_MCOR_Pemanggilan RUPS_32093337_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MCOR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                PEMANGGILAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk (‘Perseroan’)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham (‘Rapat’) secara hybrid yang akan diselenggarakan pada :

Hari, Tanggal    : Jumat, 12 Juni 2026
Waktu            : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat           : Sahid Sudirman Center lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta
Mekanisme        : Rapat dilaksanakan secara hybrid yaitu ‘online’ melalui aplikasi eASY.KSEI dan ‘offline’ dengan
                   pembatasan jumlah kehadiran fisik.

Mata Acara Rapat Tahunan :
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai
        keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2025 dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku
        2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
     2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     3. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota
        Direksi untuk tahun buku 2026.
     4. Pemberian kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi
        anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
     5. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026.
     6. Perubahan Susunan Pengurus.
     7. Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan.

Penjelasan Mata Acara Rapat Tahunan :
 - Mata Acara ke 1 sampai 4 merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam setiap Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
 - Mata Acara ke 5 untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 59
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), mengenai penunjukan akuntan publik yang akan
     memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
     mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris atas rekomendasi komite audit.
 - Mata Acara ke 6 merupakan mata acara Perseroan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui perubahan
     Susunan Pengurus.
 - Mata Acara ke 7 untuk memenuhi pasal 43 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 tahun 2024 tentang
     Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, bahwa pengkinian Rencana Aksi
     Pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

Ketentuan Umum :
1.   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan tidak mengirimkan
     undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini juga disampaikan melalui situs web
     Perseroan (https://bankccbi.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id/id) dan aplikasi eASY.KSEI
     (https://easy.ksei.co.id).
2.   Bahan mata acara rapat tersedia sejak pemanggilan rapat dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
     (https://bankccbi.co.id) dan melalui aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) atau salinan dapat diperoleh dengan
     mengajukan permohonan tertulis melalui email ke corsec@idn.ccb.com.
3.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Mei
     2026.
4.   Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.15/POJK.04/2020 tentang “Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Page 2
     “Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik”, Perseroan akan melaksanakan Rapat secara ‘hybrid’
     yaitu ‘online’ melalui aplikasi eASY.KSEI dan ‘offline’ dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik. Fasilitas eASY.KSEI ini
     mencakup mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dan pemungutan suara secara elektronik (“e-
     voting”), termasuk zoom viewing Rapat.
5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan kolektif KSEI.

7.   Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara
     secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
     tanggal Rapat.

9.   Pemegang Saham diharapkan dapat memberikan kuasa atau hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI wajib
     memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”).
          Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web
          https://akses.ksei.co.id.
     b.   Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui aplikasi
          https://easy.ksei.co.id.
     c.   Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau
          pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga
          selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
     d.   Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-voting
          melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
           1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat 2 (dua) jam sebelum Rapat (yaitu pada tanggal 12 Juni 2026 mulai
              jam 12.00 WIB hingga jam 14.00 WIB):
                i. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas
                   waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
               ii. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara
                   dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
               iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent
                    Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI
                    hingga batas waktu yang ditentukan.
               iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary
                   (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
                   batas waktu yang ditentukan.
           2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent
              Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata acara Rapat
              dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak
              perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
           3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
              serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
     e.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI dan AKSes
          KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.
Page 3
10. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
    Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI atau pada
    menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
    a.   Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
         hari kerja sebelum tanggal Rapat;
    b.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan
         berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan
         untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
         kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI;
    c.   Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun
         tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
         tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;

11. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat hadir offline atau dapat pula memberikan kuasa
    dengan menggunakan surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (pada tautan https://bankccbi.co.id)
    dan menyerahkannya ke Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita beralamat Gedung Menara Tekno Lt.7 Jl.
    H.Fachrudin No.19, Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 2 (dua) hari sebelum dimulainya Rapat.

12. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk
    mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

13. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang tersedia dalam situs
    web Perseroan (pada tautan https://bankccbi.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini.

14. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
    adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
    diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan https:// bankccbi.co.id).


                                                Jakarta, 21 Mei 2026
                                    PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published21 May 2026
Pages3
Characters11,175
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result