Back to announcement
20240701_NCKL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677852_lamp2.pdf
Other Text extracted NCKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
SURAT KETERANGAN
No. 29/CN-NOT/ JT/ VI/2024
-Yang bertanda tangan di bawah ini :
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan
-Dengan ini menerangkan :
− Bahwa pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Juni 2024, bertempat di Ruby Room, Lantai 3,
Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan
12240, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT Trimegah Bangun Persada Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”),
yang dimulai pada pukul 09.48 WIB dan ditutup pada pukul 11.08 WIB dengan agenda
Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2023 (termasuk penggunaan laba dan pembagian dividen).
4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
6. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
1
Page 2
7. Persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
8. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
− Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut :
DIREKSI :
Direktur Utama : ROY ARMAN ARFANDY
Direktur : SUPARSIN DARMO LIWAN
Direktur : TONNY H. GULTOM
Direktur : LIM SIAN CHOO
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : DONALD J. HERMANUS
Komisaris Independen : SURYADI SASMITA
Komisaris Independen : DARJOTO SETYAWAN
b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 57.345.380.574
(lima puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu
lima ratus tujuh puluh empat) saham atau mewakili 90,88% (sembilan puluh koma
delapan delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
oleh Perseroan yaitu sebesar 63.098.600.000 (enam puluh tiga miliar sembilan puluh
delapan juta enam ratus ribu) saham.
− Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang
saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan agenda Rapat.
− Bahwa dalam Rapat tersebut ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
2
Page 3
− Bahwa untuk pengambilan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat,
namun apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak setuju
atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui perhitungan
suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan suara yang
diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan PT ADIMITRA JASA KORPORA, dan dengan perhitungan suara dari
pemegang saham yang hadir dalam Rapat. Untuk pemungutan suara pada Rapat fisik
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon
untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
− Bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusan tersebut, pemegang saham/kuasanya
memberikan suara dalam agenda Rapat, sebagai berikut :
1. Dalam pengambilan keputusan agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga Rapat,
pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.200
(seratus dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara,
suara tidak setuju sebanyak 0 (nol) suara, dan suara setuju sebesar 57.220.445.374
(lima puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu
tiga ratus tujuh empat) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas,
sehingga total suara setuju sebesar 57.345.380.574 (lima puluh tujuh miliar tiga
ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh
empat) suara atau sebesar 100% (seratus persen).
3
Page 4
2. Dalam pengambilan keputusan agenda Keempat Rapat, pemegang saham/kuasanya
yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.200 (seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara, suara tidak setuju sebanyak
714.346.975 (tujuh ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan
ratus tujuh puluh lima) suara, dan suara setuju sebesar 56.506.098.399 (lima puluh
enam miliar lima ratus enam juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan
puluh sembilan) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat
(6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, sehingga
total suara setuju sebesar 56.631.033.599 (lima puluh enam miliar enam ratus tiga
puluh satu juta tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) suara atau
sebesar 98,75% (sembilan puluh delapan koma tujuh lima persen).
3. Dalam pengambilan keputusan agenda Kelima Rapat, pemegang saham/kuasanya
yang memberikan suara abstain sebesar 124.936.000 (seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh enam ribu) suara, suara tidak setuju sebanyak 11.100.540
(sebelas juta seratus ribu lima ratus empat puluh) suara, dan suara setuju sebesar
57.209.344.034 (lima puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus empat
puluh empat ribu tiga puluh empat) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.
15/2020 dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, sehingga total suara setuju sebesar 57.334.280.034 (lima puluh
tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tiga puluh
empat) suara atau sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan
persen).
4. Dalam pengambilan keputusan agenda Keenam Rapat, pemegang saham/kuasanya
yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.600 (seratus dua puluh empat juta
4
Page 5
sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus) suara, suara tidak setuju sebanyak
1.270.452.974 (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu
sembilan ratus tujuh puluh empat) suara, dan suara setuju sebesar 55.949.992.000
(lima puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh dua ribu) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan
Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas, sehingga total suara setuju sebesar 56.074.927.600 (lima puluh enam
miliar tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus) suara
atau sebesar 97,78% (sembilan puluh tujuh koma tujuh delapan persen).
5. Dalam pengambilan keputusan agenda Ketujuh Rapat, pemegang saham/kuasanya
yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.200 (seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara, suara tidak setuju sebanyak
573.411.939 (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus
tiga puluh sembilan) suara, dan suara setuju sebesar 56.647.033.435 (lima puluh
enam miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga
puluh lima) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat (6)
Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, sehingga
total suara setuju sebesar 56.771.968.635 (lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh
puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh lima)
suara atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen).
6. Tidak ada pengambilan keputusan pada agenda Kedelapan Rapat.
− Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai
berikut:
5
Page 6
1. Agenda Pertama Rapat :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan sebagaimana pokok-pokoknya telah
disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
Perseroan dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chang
Hartono, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(anggota firma Ernst & Young Global Limited) dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material sebagaimana tertera dari laporannya nomor
00345/2.1032/AU.1/02/1833-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas pengurusan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sepanjang tindakan kepengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2. Agenda Kedua Rapat :
Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
6
Page 7
3. Agenda Ketiga Rapat :
1. Menyetujui penggunaan hasil usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp.5.618.997.186.714,- (lima triliun
enam ratus delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat belas Rupiah), termasuk penggunaan
laba dan pembagian dividen sebagai berikut:
i. Menetapkan Dana Cadangan sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen)
atau Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
ii. Menetapkan pembagian dividen tunai sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
laba bersih atau sebesar Rp.1.685.742.197.600,- (satu triliun enam ratus
delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus sembilan
puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah) atau Rp26,716,- (dua puluh enam
koma tujuh satu enam Rupiah) per saham kepada pemegang
63.098.600.000 (enam puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta enam
ratus ribu) lembar saham dengan tata cara pembayarannya mengikuti
peraturan yang berlaku; dan
iii. Sisanya dicatat sebagai saldo laba di tahan Perseroan untuk mendukung
kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
subtitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen Tahun
Buku 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa
7
Page 8
ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal.
4. Agenda Keempat Rapat :
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penunjukan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik
Independen yang akan memberikan jasa audit atas buku–buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan Akuntan
Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk
merupakan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik,
serta pemberian wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya atas rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
5. Agenda Kelima Rapat :
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari
Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta tetap memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan.
6. Agenda Keenam Rapat :
1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri STEVI THOMAS dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan
memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge)
atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatannya.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menjadi sebagai berikut:
8
Page 9
-- DEWAN KOMISARIS :
-Komisaris Utama : DONALD J. HERMANUS
-Komisaris Independen : SURYADI SASMITA
-Komisaris Independen : DARJOTO SETYAWAN
-- DIREKSI :
-Direktur Utama : ROY ARMAN ARFANDY
-Direktur : SUPARSIN DARMO LIWAN
-Direktur : TONNY H. GULTOM
-Direktur : LIM SIAN CHOO
-Direktur : YOUNSEL EVAND ROOS
2. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana
diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Agenda Ketujuh Rapat :
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik
menjadi sebesar-besarnya Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pembelian
kembali saham paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
persetujuan oleh Rapat.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
9
Page 10
8. Agenda Kedelapan Rapat :
Tidak ada pengambilan keputusan pada agenda Keenam Rapat.
− Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut diatas dituangkan pula dalam
akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 27 Juni
2024 Nomor 265 yang dibuat oleh saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut masih dalam proses
penyelesaian.
Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 27 Juni 2024
10
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JIMMY TANAL
p.1
unresolved
person
H. GULTOM
p.2 ×2
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
unresolved
person
Akuntan Publik Bapak Chang Hartono
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6
unresolved
org
Young Global Limited
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.