Skip to content
Back to announcement

20240701_NCKL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677516_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NCKL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                               SURAT KETERANGAN
                             No. 29/CN-NOT/ JT/ VI/2024


-Yang bertanda tangan di bawah ini :


                             JIMMY TANAL, S.H., M.Kn
                               Notaris di Jakarta Selatan


-Dengan ini menerangkan :
 − Bahwa pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Juni 2024, bertempat di Ruby Room, Lantai 3,
   Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan
   12240, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
   PT Trimegah Bangun Persada Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”),
   yang dimulai pada pukul 09.48 WIB dan ditutup pada pukul 11.08 WIB dengan agenda
   Rapat sebagai berikut:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
       Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023.
   2. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023.
   3. Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
       31 Desember 2023 (termasuk penggunaan laba dan pembagian dividen).
   4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
       Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   5. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris
       dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    6. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.


                                            1
Page 2
  7. Persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai
     dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
     Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
 8. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
− Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
 a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut :
     DIREKSI                       :
     Direktur Utama                : ROY ARMAN ARFANDY
     Direktur                      : SUPARSIN DARMO LIWAN
     Direktur                      : TONNY H. GULTOM
     Direktur                      : LIM SIAN CHOO
     DEWAN KOMISARIS               :
     Komisaris Utama               : DONALD J. HERMANUS
     Komisaris Independen          : SURYADI SASMITA
     Komisaris Independen          : DARJOTO SETYAWAN
  b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebanyak 57.345.380.574
     (lima puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu
     lima ratus tujuh puluh empat) saham atau mewakili 90,88% (sembilan puluh koma
     delapan delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
     oleh Perseroan yaitu sebesar 63.098.600.000 (enam puluh tiga miliar sembilan puluh
     delapan juta enam ratus ribu) saham.
− Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat, dalam Rapat tersebut, para pemegang
  saham/kuasa yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
  memberikan pendapat terkait dengan agenda Rapat.
− Bahwa dalam Rapat tersebut ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

                                            2
Page 3
− Bahwa untuk pengambilan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat,
  namun apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak setuju
  atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui perhitungan
  suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan suara yang
  diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
  Efek Perseroan PT ADIMITRA JASA KORPORA, dan dengan perhitungan suara dari
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat. Untuk pemungutan suara pada Rapat fisik
  dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
       mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
  b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon
       untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
− Bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusan tersebut, pemegang saham/kuasanya
  memberikan suara dalam agenda Rapat, sebagai berikut :
  1.    Dalam pengambilan keputusan agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga Rapat,
        pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.200
        (seratus dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara,
        suara tidak setuju sebanyak 0 (nol) suara, dan suara setuju sebesar 57.220.445.374
        (lima puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu
        tiga ratus tujuh empat) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
        14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
        suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas,
        sehingga total suara setuju sebesar 57.345.380.574 (lima puluh tujuh miliar tiga
        ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh
        empat) suara atau sebesar 100% (seratus persen).



                                             3
Page 4
2.   Dalam pengambilan keputusan agenda Keempat Rapat, pemegang saham/kuasanya
     yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.200 (seratus dua puluh empat juta
     sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara, suara tidak setuju sebanyak
     714.346.975 (tujuh ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan
     ratus tujuh puluh lima) suara, dan suara setuju sebesar 56.506.098.399 (lima puluh
     enam miliar lima ratus enam juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan
     puluh sembilan) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat
     (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
     (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, sehingga
     total suara setuju sebesar 56.631.033.599 (lima puluh enam miliar enam ratus tiga
     puluh satu juta tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) suara atau
     sebesar 98,75% (sembilan puluh delapan koma tujuh lima persen).
3.   Dalam pengambilan keputusan agenda Kelima Rapat, pemegang saham/kuasanya
     yang memberikan suara abstain sebesar 124.936.000 (seratus dua puluh empat juta
     sembilan ratus tiga puluh enam ribu) suara, suara tidak setuju sebanyak 11.100.540
     (sebelas juta seratus ribu lima ratus empat puluh) suara, dan suara setuju sebesar
     57.209.344.034 (lima puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus empat
     puluh empat ribu tiga puluh empat) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.
     15/2020 dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun
     tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
     suara mayoritas, sehingga total suara setuju sebesar 57.334.280.034 (lima puluh
     tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tiga puluh
     empat) suara atau sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan
     persen).
4.   Dalam pengambilan keputusan agenda Keenam Rapat, pemegang saham/kuasanya
     yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.600 (seratus dua puluh empat juta


                                          4
Page 5
       sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus) suara, suara tidak setuju sebanyak
       1.270.452.974 (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu
       sembilan ratus tujuh puluh empat) suara, dan suara setuju sebesar 55.949.992.000
       (lima puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus
       sembilan puluh dua ribu) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan
       Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak
       mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
       mayoritas, sehingga total suara setuju sebesar 56.074.927.600 (lima puluh enam
       miliar tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus) suara
       atau sebesar 97,78% (sembilan puluh tujuh koma tujuh delapan persen).
  5.   Dalam pengambilan keputusan agenda Ketujuh Rapat, pemegang saham/kuasanya
       yang memberikan suara abstain sebesar 124.935.200 (seratus dua puluh empat juta
       sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara, suara tidak setuju sebanyak
       573.411.939 (lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus
       tiga puluh sembilan) suara, dan suara setuju sebesar 56.647.033.435 (lima puluh
       enam miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga
       puluh lima) suara. Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 14 ayat (6)
       Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
       (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, sehingga
       total suara setuju sebesar 56.771.968.635 (lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh
       puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh lima)
       suara atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen).
  6.   Tidak ada pengambilan keputusan pada agenda Kedelapan Rapat.
− Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai
 berikut:



                                            5
Page 6
1.   Agenda Pertama Rapat :
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan sebagaimana pokok-pokoknya telah
        disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
        Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
        Perseroan dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal
        31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chang
        Hartono, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
        (anggota firma Ernst & Young Global Limited) dengan pendapat wajar dalam
        semua hal yang material sebagaimana tertera dari laporannya nomor
        00345/2.1032/AU.1/02/1833-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
     3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
        de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas pengurusan yang
        dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
        sepanjang tindakan kepengurusan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
        dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023.
2.   Agenda Kedua Rapat :
     Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
     charge) kepada seluruh Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan yang dilakukan
     dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang
     tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
     dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023.



                                       6
Page 7
3.   Agenda Ketiga Rapat :
     1.   Menyetujui penggunaan hasil usaha Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp.5.618.997.186.714,- (lima triliun
          enam ratus delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
          delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat belas Rupiah), termasuk penggunaan
          laba dan pembagian dividen sebagai berikut:
          i.   Menetapkan Dana Cadangan sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen)
               atau Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib
               sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
               tentang Perseroan Terbatas;
          ii. Menetapkan pembagian dividen tunai sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
               laba bersih atau sebesar Rp.1.685.742.197.600,- (satu triliun enam ratus
               delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus sembilan
               puluh tujuh ribu enam ratus Rupiah) atau Rp26,716,- (dua puluh enam
               koma    tujuh   satu   enam       Rupiah)   per   saham   kepada   pemegang
               63.098.600.000 (enam puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta enam
               ratus ribu) lembar saham dengan tata cara pembayarannya mengikuti
               peraturan yang berlaku; dan
          iii. Sisanya dicatat sebagai saldo laba di tahan Perseroan untuk mendukung
               kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
     2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
          subtitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen Tahun
          Buku 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     3.   Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
          penggunaan keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa



                                             7
Page 8
         ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di
         bidang pasar modal.
4.   Agenda Keempat Rapat :
     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     melakukan penunjukan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik
     Independen yang akan memberikan jasa audit atas buku–buku Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan Akuntan
     Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk
     merupakan Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik Independen
     yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik,
     serta pemberian wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
     jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain
     penunjukannya atas rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
5.   Agenda Kelima Rapat :
     Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari
     Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta tetap memperhatikan kondisi
     keuangan Perseroan.
6.   Agenda Keenam Rapat :
     1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri STEVI THOMAS dari jabatannya
        sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan
        memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge)
        atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatannya.
        Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
        menjadi sebagai berikut:


                                        8
Page 9
         -- DEWAN KOMISARIS :
            -Komisaris Utama         : DONALD J. HERMANUS
            -Komisaris Independen    : SURYADI SASMITA
            -Komisaris Independen    : DARJOTO SETYAWAN
         -- DIREKSI                  :
            -Direktur Utama          : ROY ARMAN ARFANDY
            -Direktur                : SUPARSIN DARMO LIWAN
            -Direktur                : TONNY H. GULTOM
            -Direktur                : LIM SIAN CHOO
            -Direktur                : YOUNSEL EVAND ROOS
   2. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
        Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
        tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana
        diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
        menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan
        sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Agenda Ketujuh Rapat :
   1.    Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik
         menjadi sebesar-besarnya Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
         termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan tetap
         memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pembelian
         kembali saham paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
         persetujuan oleh Rapat.
   2.    Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
         pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.


                                         9
Page 10
   8. Agenda Kedelapan Rapat :
       Tidak ada pengambilan keputusan pada agenda Keenam Rapat.
− Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut diatas dituangkan pula dalam
   akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 27 Juni
   2024 Nomor 265 yang dibuat oleh saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut masih dalam proses
   penyelesaian.


Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                       Jakarta, 27 Juni 2024




                                          10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published1 Jul 2024
Pages10
Characters17,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 Jun 2024 · 09:48–
Present57,345,380,574 (90.88%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Bangun Persada Tbk p.1 ×2
linked person ROY ARMAN ARFANDY p.2 ×2
linked person SUPARSIN DARMO LIWAN p.2 ×2
linked person SIAN CHOO p.2 ×2
linked person DONALD J. HERMANUS p.2 ×2
linked person SURYADI SASMITA p.2 ×2
linked person DARJOTO SETYAWAN p.2 ×2
linked person YOUNSEL EVAND ROOS p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person JIMMY TANAL p.1
unresolved person H. GULTOM p.2 ×2
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3
unresolved person Akuntan Publik Bapak Chang Hartono p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.6
unresolved org Young Global Limited p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 1566 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.88',
 'shares_present': '57345380574',
 'time_start': '09:48:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result