Back to announcement
20240701_WEHA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677792_lamp2.pdf
Other Text extracted WEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK.
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT Weha Transportasi Indonesia Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 27 Juni
2024, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, yang
berjumlah sekitar 28% dari Laba Bersih tahun buku 2023 atau kurang lebih sebesar Rp. 8.763.328.914,-
atau sebesar Rp. 6 per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
a. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Kegiatan Tanggal
1. Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 5 Juli 2024
2. Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 8 Juli 2024
3. Recording Date Dividen 9 Juli 2024
4. Cum Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai 9 Juli 2024
5. Ex Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai 10 Juli 2024
6. Pembagian Dividen Tunai 30 Juli 2024
b. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen
tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk
selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
4. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Page 2
5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham
asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
5.1. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah
merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto.
5.2. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur
di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan
Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra sesuai dengan peraturan dan ketentuan
KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 1 Juli 2024
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.