Back to announcement
20240701_DKFT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677755_lamp2.pdf
Other Text extracted DKFTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan
Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
(“PERSEROAN”)
PT Central Omega Resources Tbk
Didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Februari 1995 dari Ny. Toety Juniarto, S.H., notaris di Jakarta.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-4738.HT.01.01.TH.95 tanggal 20 April 1995, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995, Tambahan No. 10089.
Bidang Usaha
Pertambangan mineral dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan utamanya.
Kantor Pusat
Plaza Asia Lantai 6 Jl. Jend.Sudirman Kav. 59, Jakarta, 12190
Tel: +62 21 515 3533 Fax: +62 21 515 3753
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
CORII : PT COR Industri Indonesia
Anak Perusahaan Perseroan dengan kepemilikan 60%
KJPP DYR : Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan,
adalah sebuah usaha persekutuan dan bergerak dalam bidang
layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini (dh KJPP Yanuar
Bey Dan Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri
Keuangan RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan
atas perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin Usaha
Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No.
174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK.
MIM : Macrolink International Mining Ltd sebuah perusahaan berdomisili
di the offices of Offshore Incorporations (Cayman) Limited, Scotia
Centre, 4th Floor, P.O. Box 2804, George Town, Grand Cayman KY1-
1112, Cayman Islands.
MOA : PT Macrolink Omega Adiperkasa
Anak Perusahaan Perseroan dengan kepemilikan 40%
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan : PT Central Omega Resources Tbk
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
Latar Belakang
CORII merupakan anak perusahaan Perseroan yang bergerak dalam bidang pengolahan bijih nikel
(smelter). Sejak bulan November 2021 hingga saat ini CORII sedang tidak beroperasi sehubungan
dengan program maintenance pada saat itu dan kemudian berlanjut dengan kesulitan untuk
memperoleh Kokas yang disertai dengan kenaikan harga yang sangat signifikan berakibat pada
kesulitan CORII untuk beropersasi kembali. Akibat dari kondisi ini, CORII memiliki saldo ekuitas
negatif sebesar Rp473.621.634.867,- dan saldo utang kepada MOA dan MIM dengan jumlah sebesar
Rp187.538.490.953,- Atas kondisi tersebut di atas, CORII mengajukan permohonan penghapusan
utang kepada MOA dan MIM.
Penghapusan utang tersebut selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”, merupakan suatu transaksi
material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam peraturan POJK
17/2020 dan merupakan suatu transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020, dimana CORII
2
Page 3
merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris
serta Direksi di antara CORII dan MOA. Sedangkan MIM adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan. Namun demikian transaksi afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Uraian Singkat Mengenai Transaksi
a. Para Pihak yang Terlibat
Struktur atas keterkaitan pihak yang bertransaksi:
1
2
3 4
1. Macrolink International Mining Limited (“MIM”).
2. PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”)
3. PT COR Industri Indonesia (“CORII”)
4. PT Macrolink Omega Adiperkasa (“MOA”)
b. Obyek Transaksi
Obyek transaksi adalah penghapusan utang di CORII, sebagai perusahaan terkendali dari
Perseroan, oleh MOA dan MIM.
c. Nilai Transaksi
Per tanggal 31 Desember 2023 CORII memiliki saldo utang kepada MOA dan MIM sebesar
Rp187.538.490.953,- dengan rincian:
Dalam Rupiah
1 MOA 93.882.180.320
2 MIM 93.656.310.633
Jumlah 187.538.490.953
3
Page 4
Manfaat Transalsi Bagi Perseroan
Dengan dilaksanakannya transaksi ini maka struktur keuangan dan permodalan Perseroan akan
menjadi lebih baik terlihat pada Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebagaimana
terlihat dalam tabel berikut:
Dalam Rupiah
Laporan Posisi Keuangan Sebelum Penyesuaian Setelah ∆%
Kondolidasian Transasksi Transaksi
dilaksanakan dilaksanakan
Aset
Total Aset Lancar 1,119,506,010,625 - 1,119,506,010,625 -
Total Aset Tidak Lancar 1,448,187,692,516 (35,277,281,797) 1,412,910,410,719 -2,4%
Total Aset 2,567,693,703,141 (35,277,281,797) 2,532,416,421,344 -1,4%
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 1,169,108,963,914 (187,538,490,953) 981,570,472,961 -16,0%
Liabilitas Jangka Panjang 979,807,184,377 - 979,807,184,377 -
Total Liabilitas 2,148,916,148,291 (187,538,490,953) 1,961,377,657,338 -8,7%
Ekuitas 418,777,554,850 152,261,209,156 571,038,764,006 36,4%
Laporan Laba (Rugi) Sebelum Penyesuaian Setelah ∆%
Transasksi Transaksi
dilaksanakan dilaksanakan
Penjualan 811,659,069,690 - 811,659,069,690 -
Beban Pokok Penjualan (459,740,579,672) - (459,740,579,672) -
Laba Kotor 351,918,490,018 - 351,918,490,018 -
Beban Usaha (264,533,390,752) - (264,533,390,752) -
Laba (Rugi) Usaha 87,385,099,266 - 87,385,099,266 -
Pendapatan (Beban) Lain- (56,708,294,466) 152,261,209,156 95,552,914,690 -268.5%
lain dan pajak Bersih
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 30,676,804,800 182,938,013,956 496.3%
Laba (Rugi) Komprehensif (1,633,708,855) (1,633,708,855) -
Lain Setelah Pajak
Jumlah Laba (Rugi) 29,043,095,945 152,261,209,156 181,304,305,101 524.3%
Komprehensif
Laba (Rugi) per Saham Dasar 11.37 27.94 145.7%
(Rupiah Penuh)
Catatan: Menggunakan data Laporan Keuangan Konsolidasian PT Central Omega Resources
Tbk per tanggal 31 Desember 2023.
4
Page 5
PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“KJPP DYR”) adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini (dh KJPP
Yanuar Bey Dan Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuagan RI No. KEP–
497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret
2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan d/h
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“OJK d/h Bapepam dan LK”).
PENDAPAT KEWAJARAN DARI PENILAI INDEPENDEN
Hasil Analisa Penilai Independen tentang kewajaran Transaksi penghapusan utang adalah
sebagaimana diungkapkan pada Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP DYR yang
telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material berupa penghapusan utang oleh PT Macrolink Omega Adiperkasa
(“MOA”) dan oleh MACRO-LINK International Mining (“MIM”) pada perusahaan terkendali
PERSEROAN yaitu PT COR INDUSTRI INDONESIA (“CORII”)’
A. Ringkasan Laporan kewajaran rencana transaksi atas rencana penghapusan utang oleh MOA
berdasarkan Laporan No. 00070/2.0041-00/BS/02/0384/1Nl/2024 tanggal 27 Juni 2024 dari
KJPP DYR
Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-
00/IT/BS/COR/IV/2024/ADT/0108 tanggal 4 April 2024 dengan maksud dan tujuan untuk
memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
penghapusan utang oleh MOA pada CORII.
Pihak-pihak yang terkait :
1. PT Central Omega Resources Tbk (“PERSEROAN”)
2. PT COR Industri Indonesia (“CORII”)
3. PT Macrolink Omega Adiperkasa (“MOA”)
Obyek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah pendapat kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa penghapusan
utang pada perusahaan terkendali.
5
Page 6
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material berupa penghapusan utang oleh PT Macrolink Omega Adiperkasa (“MOA”)
pada perusahaan terkendali PERSEROAN yaitu CORII.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal serta
Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) edisi VII, tahun
2018.
Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat kewajaran.
Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Unsur Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
Nama Hubungan Afiliasi
PERSEROAN CORII MOA
Feni Silviani Direktur, Pemegang Komisaris Presiden Komisaris
Budiman Saham
Andi Jaya Direktur, Pemegang Direktur Utama -
Saham
Tinongadi Aliudin Direktur Direktur Direktur
Perseroan - Pemegang saham Pemegang saham
60,00 % 40,00%
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Material
Rencana Transaksi Perseroan
6
Page 7
Jumlah Ekuitas Nilai Rencana
Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2023 Transaksi
Penghapusan Utang Rp 418.777.554.850 22,42% Rp 93.882.180.320
Sumber : Manajemen, diolah KJPP DYR
Total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 418.777.554.850. Dari
data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaki Perseroan sebesar Rp 93.882.180.320.
Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai
batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan memenuhi unsur
transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20%. Rencana Transaksi
Perseroan adalah sebesar 22,42% (Dua Puluh Dua Koma Empat Puluh Dua Persen) terhadap
ekuitas Perseroan secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih
dari 20% terhadap ekuitas.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi PERSEROAN yakni penghapusan utang memenuhi
unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan hal
material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
memberikan nilai tambah.
7
Page 8
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP DYR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi
yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
8
Page 9
• Laporan Pendapat Kewajaran ini dianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana
penghapusan utang yang akan dilakukan oleh Perseroan.
• KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas
Prosedur yang dilakukan manajemen
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha telah mengadakan pertemuan Direksi dan Komisaris yang
bertempat di Plaza Asia, Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan - 12190 yang menghasilkan keputusan yang tercantum pada Akta Pengakuan
Hutang dengan Jaminannya No. 02 tanggal 10 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Irenrera Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat
disimpulkan bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan yakni rencana penghapusan utang
CORII oleh MOA merupakan transaksi afiliasi dan material. Rencana Transaksi tersebut
memenuhi kriteria Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Surat Permohonan Penghapusan Utang sebesar Rp93.882.180.320,- (Sembilan
Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Rupiah).
Analisis Kewajaran
• Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:
1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan memiliki nilai yang strategis yang akan
bermanfaat secara langsung dimana pada saat transaksi dilakukan, terdapat perbaikan
pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dari penghapusan utang;
2. Transaksi ini adalah suatu upaya Perseroan untuk meningkatkan struktur modal dan nilai
kapitalisasi pasar Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang sahamnya.
Kerugian:
9
Page 10
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
biaya lembaga penunjang, seperti Penilaian Bisnis. Penambahan biaya-biaya yang muncul,
biaya-biaya terkait profesi, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di
kemudian hari.
• Analisis Manfaat dan Risiko
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah meningkatkan
dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan. Risiko yang akan diperoleh Perseroan
dari Rencana Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.
• Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini.
Sebelum Renc ana Dengan Renc ana
Keterangan Transaksi Transaksi
RASIO LIKUIDITAS (x)
RASIO LANCAR 1,22 1,38
RASIO KAS 0,66 0,77
RASIO CEPAT 1,12 1,27
RASIO SOLV ABILITAS
RASIO UTANG TERHADAP EKUITAS 2,83 2,21
RASIO UTANG TERHADAP ASET 0,73 0,68
RASIO PROFITABILITAS
MARJIN LABA KOTOR 17,87% 17,87%
MARJIN LABA USAHA 2,89% 2,89%
MARJIN LABA BERSIH 3,15% 4,89%
RASIO PENGEMBALIAN ASET 2,06% 3,17%
RASIO PENGEMBALIAN EKUITAS 8,35% 11,05%
2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
3. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan
kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai
sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
4. Dengan adanya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan memiliki nilai tambah rata-
rata sebesar Rp27.347.030.053 selama masa proyeksi.
• Analisis Atas Faktor Lain yang Relevan
Manajemen menyatakan bahwasannya antara Surat Permohonan Penghapusan Utang dan
Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan.
10
Page 11
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
wajar.
B. Ringkasan Laporan kewajaran rencana transaksi atas rencana penghapusan utang oleh MIM
berdasarkan Laporan No. 00071/2.0041-00/BS/02/0384/1Nl/2024 tanggal 27 Juni 2024 dari
KJPP DYR
Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-
00/IT/BS/COR/IV/2024/ADT/0109 tanggal 4 April 2024 dengan maksud dan tujuan untuk
memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi Material berupa
penghapusan utang oleh MIM pada perusahaan terkendali Perseroan yaitu CORII.
Pihak-pihak yang terkait :
1. PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”)
2. PT COR Industri Indonesia (“CORII”)
3. MACRO-LINK International Mining (“MIM”)
Obyek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah pendapat kewajaran atas rencana transaksi material berupa penghapusan utang pada
perusahaan terkendali.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Material berupa penghapusan utang oleh MACRO-LINK International Mining Limited (“MIM”)
pada perusahaan terkendali Perseroan yaitu CORII
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang
penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal serta Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) edisi VII, tahun 2018.
Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat kewajaran. Sehingga masa berlaku laporan
Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
11
Page 12
Unsur Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :
Nama Hubungan Afiliasi
PERSEROAN CORII MIM
Feni Silviani Direktur, Pemegang Komisaris -
Budiman Saham
Andi Jaya Direktur, Pemegang Direktur Utama -
Saham
Tinongadi Aliudin Direktur Direktur -
Perseroan - Pemegang saham 60,00 % -
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Material
Rencana Transaksi Perseroan
Jumlah Ekuitas Nilai Rencana
Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2023 Transaksi
Penghapusan Utang Rp 418.777.554.850 Rp 93.656.310.633 22,36%
Sumber : Manajemen, diolah KJPP DYR
Total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 418.777.554.850. Dari
data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaki Perseroan sebesar Rp 93.656.310.633.
Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai
batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan memenuhi unsur
transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20%. Rencana Transaksi
Perseroan adalah sebesar 22,36% (Dua Puluh Dua Koma Tiga Puluh Enam Persen) terhadap
ekuitas Perseroan secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih
dari 20% terhadap ekuitas.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi Perseroan yakni penghapusan utang memenuhi unsur
Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.
12
Page 13
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan hal
material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
memberikan nilai tambah.
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP DYR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
diluar kepentingan Pasar Modal.
13
Page 14
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana
aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
diungkapkan oleh Manajemen Perseroan
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini dianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana
penghapusan utang yang akan dilakukan oleh Perseroan.
• KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas
Prosedur yang dilakukan manajemen
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha telah mengadakan pertemuan Direksi dan Komisaris yang bertempat di Plaza
Asia, Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan -
12190 yang menghasilkan keputusan yang tercantum pada Surat Pengakuan Utang tertanggal
31 Desember 2023.
Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat
disimpulkan bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan yakni rencana penghapusan utang
CORII oleh MIM merupakan transaksi material. Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Surat Permohonan Penghapusan Utang sebesar Rp93.656.310.633,- (Sembilan
puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh
tiga Rupiah).
14
Page 15
Analisis Kewajaran
• Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:
1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan memiliki nilai yang strategis yang akan
bermanfaat secara langsung dimana pada saat transaksi dilakukan, terdapat perbaikan
pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dari penghapusan utang;
2. Transaksi ini adalah suatu upaya Perseroan untuk meningkatkan struktur modal dan nilai
kapitalisasi pasar Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang sahamnya.
Kerugian:
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
biaya lembaga penunjang, seperti Penilaian Bisnis. Penambahan biaya-biaya yang muncul,
biaya-biaya terkait profesi, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di
kemudian hari.
Analisis Manfaat dan Risiko
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah meningkatkan dan
memperkuat struktur permodalan Perusahaan. Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari
Rencana Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.
• Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini.
15
Page 16
2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
3. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan
kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai
sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
4. Dengan adanya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan memiliki nilai tambah rata-
rata sebesar Rp27.309.385.106 selama masa proyeksi.
• Analisis Atas Faktor Lain yang Relevan
Manajemen menyatakan bahwasannya antara Surat Permohonan Penghapusan Utang dan
Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta
material sehubungan Transaksi telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi atau
fakta tersebut tidak menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga dengan ini menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
Corporate Secretary
PT Central Omega Resources Tbk
Plaza Asia 6th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 5153533
Faksimili: (021) 5153753
Email: corsec@centralomega.com
16
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Toety Juniarto
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT COR Industri Indonesia Anak Perusahaan
p.2
unresolved
org
KJPP DYR
p.2 ×19
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Yanuar Bey Dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2 ×3
unresolved
org
Macrolink International Mining Ltd
p.2 ×2
unresolved
org
PT Macrolink Omega Adiperkasa Anak Perusahaan
p.2
unresolved
org
PT COR Industri Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT Macrolink Omega Adiperkasa
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at
p.5
unresolved
org
Menteri Keuagan RI
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×2
unresolved
person
Feni Silviani
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP DYR Total
p.7 ×2
unresolved
person
Irenrera Putri
· Notaris
p.9
unresolved
org
MACRO-LINK International Mining Limited
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.