Skip to content
Back to announcement

20240701_DKFT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677755_lamp2.pdf

Other Text extracted DKFT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
  Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang
                    Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan
         Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha




     INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
       DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
                                       (“PERSEROAN”)




                                     PT Central Omega Resources Tbk

Didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Februari 1995 dari Ny. Toety Juniarto, S.H., notaris di Jakarta.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-4738.HT.01.01.TH.95 tanggal 20 April 1995, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995, Tambahan No. 10089.

                                           Bidang Usaha
             Pertambangan mineral dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan utamanya.

                                                  Kantor Pusat
                        Plaza Asia Lantai 6 Jl. Jend.Sudirman Kav. 59, Jakarta, 12190
                                 Tel: +62 21 515 3533 Fax: +62 21 515 3753



  Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
  Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
  perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
  profesional lainnya.




  Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
  bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
  yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
  dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
  yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
  dan/atau menyesatkan.


        Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024


                                                     1
Page 2
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN


 CORII                          : PT COR Industri Indonesia
                                  Anak Perusahaan Perseroan dengan kepemilikan 60%

 KJPP DYR                       : Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan,
                                  adalah sebuah usaha persekutuan dan bergerak dalam bidang
                                  layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini (dh KJPP Yanuar
                                  Bey Dan Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri
                                  Keuangan RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan
                                  atas perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin Usaha
                                  Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No.
                                  174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai
                                  Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK.
 MIM                            : Macrolink International Mining Ltd sebuah perusahaan berdomisili
                                  di the offices of Offshore Incorporations (Cayman) Limited, Scotia
                                  Centre, 4th Floor, P.O. Box 2804, George Town, Grand Cayman KY1-
                                  1112, Cayman Islands.

 MOA                            : PT Macrolink Omega Adiperkasa
                                  Anak Perusahaan Perseroan dengan kepemilikan 40%

 OJK                            : Otoritas Jasa Keuangan
 Perseroan                      : PT Central Omega Resources Tbk

 POJK 17/2020                   : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
 POJK 42/2020                   : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.



                             KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

Latar Belakang

CORII merupakan anak perusahaan Perseroan yang bergerak dalam bidang pengolahan bijih nikel
(smelter). Sejak bulan November 2021 hingga saat ini CORII sedang tidak beroperasi sehubungan
dengan program maintenance pada saat itu dan kemudian berlanjut dengan kesulitan untuk
memperoleh Kokas yang disertai dengan kenaikan harga yang sangat signifikan berakibat pada
kesulitan CORII untuk beropersasi kembali. Akibat dari kondisi ini, CORII memiliki saldo ekuitas
negatif sebesar Rp473.621.634.867,- dan saldo utang kepada MOA dan MIM dengan jumlah sebesar
Rp187.538.490.953,- Atas kondisi tersebut di atas, CORII mengajukan permohonan penghapusan
utang kepada MOA dan MIM.

Penghapusan utang tersebut selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”, merupakan suatu transaksi
material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam peraturan POJK
17/2020 dan merupakan suatu transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020, dimana CORII

                                                2
Page 3
merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris
serta Direksi di antara CORII dan MOA. Sedangkan MIM adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan. Namun demikian transaksi afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Uraian Singkat Mengenai Transaksi

a. Para Pihak yang Terlibat
   Struktur atas keterkaitan pihak yang bertransaksi:




                                              1




                2




                3                                 4



   1.   Macrolink International Mining Limited (“MIM”).
   2.   PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”)
   3.   PT COR Industri Indonesia (“CORII”)
   4.   PT Macrolink Omega Adiperkasa (“MOA”)

b. Obyek Transaksi

   Obyek transaksi adalah penghapusan utang di CORII, sebagai perusahaan terkendali dari
   Perseroan, oleh MOA dan MIM.

c. Nilai Transaksi

   Per tanggal 31 Desember 2023 CORII memiliki saldo utang kepada MOA dan MIM sebesar
   Rp187.538.490.953,- dengan rincian:
                                                                        Dalam Rupiah
      1      MOA                                                        93.882.180.320
      2      MIM                                                        93.656.310.633
             Jumlah                                                    187.538.490.953


                                                  3
Page 4
Manfaat Transalsi Bagi Perseroan

Dengan dilaksanakannya transaksi ini maka struktur keuangan dan permodalan Perseroan akan
menjadi lebih baik terlihat pada Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebagaimana
terlihat dalam tabel berikut:
                                                                                  Dalam Rupiah
  Laporan Posisi Keuangan             Sebelum        Penyesuaian          Setelah         ∆%
  Kondolidasian                     Transasksi                           Transaksi
                                   dilaksanakan                        dilaksanakan
  Aset
    Total Aset Lancar            1,119,506,010,625                 - 1,119,506,010,625        -
    Total Aset Tidak Lancar      1,448,187,692,516 (35,277,281,797) 1,412,910,410,719    -2,4%
    Total Aset                   2,567,693,703,141 (35,277,281,797) 2,532,416,421,344    -1,4%
  Liabilitas dan Ekuitas
  Liabilitas
    Liabilitas Jangka Pendek     1,169,108,963,914 (187,538,490,953)   981,570,472,961 -16,0%

  Liabilitas Jangka Panjang      979,807,184,377                 -         979,807,184,377         -
  Total Liabilitas             2,148,916,148,291 (187,538,490,953)       1,961,377,657,338    -8,7%
 Ekuitas                         418,777,554,850 152,261,209,156           571,038,764,006    36,4%


 Laporan Laba (Rugi)               Sebelum             Penyesuaian            Setelah           ∆%
                                 Transasksi                                  Transaksi
                                dilaksanakan                               dilaksanakan
 Penjualan                      811,659,069,690                      -     811,659,069,690             -

 Beban Pokok Penjualan         (459,740,579,672)                     -    (459,740,579,672)            -
 Laba Kotor                     351,918,490,018                      -     351,918,490,018             -
 Beban Usaha                   (264,533,390,752)                     -    (264,533,390,752)            -

 Laba (Rugi) Usaha                 87,385,099,266                    -      87,385,099,266             -

 Pendapatan (Beban) Lain-       (56,708,294,466)       152,261,209,156      95,552,914,690    -268.5%
   lain dan pajak Bersih
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan        30,676,804,800                          182,938,013,956    496.3%

 Laba (Rugi) Komprehensif          (1,633,708,855)                          (1,633,708,855)            -
   Lain Setelah Pajak
 Jumlah Laba (Rugi)                29,043,095,945      152,261,209,156     181,304,305,101    524.3%
 Komprehensif
 Laba (Rugi) per Saham Dasar                11.37                                    27.94    145.7%
   (Rupiah Penuh)
 Catatan: Menggunakan data Laporan Keuangan Konsolidasian PT Central Omega Resources
          Tbk per tanggal 31 Desember 2023.




                                                   4
Page 5
                                      PIHAK INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“KJPP DYR”) adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini (dh KJPP
Yanuar Bey Dan Rekan) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuagan RI No. KEP–
497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret
2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan d/h
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“OJK d/h Bapepam dan LK”).



                      PENDAPAT KEWAJARAN DARI PENILAI INDEPENDEN



Hasil Analisa Penilai Independen tentang kewajaran Transaksi penghapusan utang adalah
sebagaimana diungkapkan pada Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP DYR yang
telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material berupa penghapusan utang oleh PT Macrolink Omega Adiperkasa
(“MOA”) dan oleh MACRO-LINK International Mining (“MIM”) pada perusahaan terkendali
PERSEROAN yaitu PT COR INDUSTRI INDONESIA (“CORII”)’

A. Ringkasan Laporan kewajaran rencana transaksi atas rencana penghapusan utang oleh MOA
   berdasarkan Laporan No. 00070/2.0041-00/BS/02/0384/1Nl/2024 tanggal 27 Juni 2024 dari
   KJPP DYR

   Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-
   00/IT/BS/COR/IV/2024/ADT/0108 tanggal 4 April 2024 dengan maksud dan tujuan untuk
   memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
   penghapusan utang oleh MOA pada CORII.

   Pihak-pihak yang terkait :

   1. PT Central Omega Resources Tbk (“PERSEROAN”)
   2. PT COR Industri Indonesia (“CORII”)
   3. PT Macrolink Omega Adiperkasa (“MOA”)

   Obyek Pendapat Kewajaran

   Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
   adalah pendapat kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa penghapusan
   utang pada perusahaan terkendali.




                                                5
Page 6
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material berupa penghapusan utang oleh PT Macrolink Omega Adiperkasa (“MOA”)
pada perusahaan terkendali PERSEROAN yaitu CORII.

Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal serta
Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) edisi VII, tahun
2018.

Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku

Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat kewajaran.

Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

Unsur Afiliasi

Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :

  Nama                                            Hubungan Afiliasi
                            PERSEROAN                   CORII                 MOA
 Feni Silviani          Direktur, Pemegang       Komisaris             Presiden Komisaris
 Budiman                Saham
 Andi Jaya              Direktur, Pemegang       Direktur Utama        -
                        Saham
 Tinongadi Aliudin      Direktur                 Direktur              Direktur
 Perseroan                         -             Pemegang saham        Pemegang saham
                                                 60,00 %               40,00%

Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.



Unsur Material

Rencana Transaksi Perseroan


                                             6
Page 7
                                   Jumlah Ekuitas                              Nilai Rencana
      Rencana Transaksi                                  Persentase
                                 31 Desember 2023                                Transaksi

    Penghapusan Utang            Rp 418.777.554.850              22,42%       Rp 93.882.180.320

      Sumber : Manajemen, diolah KJPP DYR


Total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 418.777.554.850. Dari
data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaki Perseroan sebesar Rp 93.882.180.320.
Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai
batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan memenuhi unsur
transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20%. Rencana Transaksi
Perseroan adalah sebesar 22,42% (Dua Puluh Dua Koma Empat Puluh Dua Persen) terhadap
ekuitas Perseroan secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih
dari 20% terhadap ekuitas.

Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi PERSEROAN yakni penghapusan utang memenuhi
unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.

Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :

•     Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
      dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
      analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
•     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
      riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
      operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan
      kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
      historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
      inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan hal
      material lainnya.
•     Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
      memberikan nilai tambah.


                                                7
Page 8
•       Analisis atas faktor lain yang relevan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :

    •     Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
    •     Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          pendapat kewajaran.
    •     Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
          informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
          relevan.
    •     Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
          penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP DYR dan
          tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
    •     KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
          disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty).
    •     Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    •     KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
          dihasilkan.
    •     KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
          pemberi tugas.
    •     Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
          dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
          kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
    •     Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
          umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
          rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
    •     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
          seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
          terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi
          yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
    •     Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
          sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
          lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
          kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
          Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
          tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
    •     Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
          dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
          berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
          penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
          kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
          perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
          laporan ini.

                                                  8
Page 9
 •     Laporan Pendapat Kewajaran ini dianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana
       penghapusan utang yang akan dilakukan oleh Perseroan.
 •     KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
       dihasilkan.
 •     KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
       pemberi tugas

Prosedur yang dilakukan manajemen

Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha telah mengadakan pertemuan Direksi dan Komisaris yang
bertempat di Plaza Asia, Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan - 12190 yang menghasilkan keputusan yang tercantum pada Akta Pengakuan
Hutang dengan Jaminannya No. 02 tanggal 10 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Irenrera Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi

Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat
disimpulkan bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan yakni rencana penghapusan utang
CORII oleh MOA merupakan transaksi afiliasi dan material. Rencana Transaksi tersebut
memenuhi kriteria Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan Surat Permohonan Penghapusan Utang sebesar Rp93.882.180.320,- (Sembilan
Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus
Dua Puluh Rupiah).

Analisis Kewajaran

• Analisis Kewajaran Kualitatif

     Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:

     1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan memiliki nilai yang strategis yang akan
        bermanfaat secara langsung dimana pada saat transaksi dilakukan, terdapat perbaikan
        pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dari penghapusan utang;
     2. Transaksi ini adalah suatu upaya Perseroan untuk meningkatkan struktur modal dan nilai
        kapitalisasi pasar Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
        tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang sahamnya.

     Kerugian:

                                             9
Page 10
 Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
 biaya lembaga penunjang, seperti Penilaian Bisnis. Penambahan biaya-biaya yang muncul,
 biaya-biaya terkait profesi, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di
 kemudian hari.


• Analisis Manfaat dan Risiko

  Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah meningkatkan
  dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan. Risiko yang akan diperoleh Perseroan
  dari Rencana Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.

• Analisis Kewajaran Kuantitatif

  1. Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini.

                                             Sebelum Renc ana   Dengan Renc ana
                          Keterangan              Transaksi        Transaksi


              RASIO LIKUIDITAS (x)
              RASIO LANCAR                          1,22             1,38
              RASIO KAS                             0,66             0,77
              RASIO CEPAT                           1,12             1,27


              RASIO SOLV ABILITAS
              RASIO UTANG TERHADAP EKUITAS          2,83             2,21
              RASIO UTANG TERHADAP ASET             0,73             0,68


              RASIO PROFITABILITAS
              MARJIN LABA KOTOR                    17,87%           17,87%
              MARJIN LABA USAHA                    2,89%             2,89%
              MARJIN LABA BERSIH                   3,15%             4,89%
              RASIO PENGEMBALIAN ASET              2,06%             3,17%
              RASIO PENGEMBALIAN EKUITAS           8,35%            11,05%



  2. Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
  3. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan
     kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai
     sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
  4. Dengan adanya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan memiliki nilai tambah rata-
     rata sebesar Rp27.347.030.053 selama masa proyeksi.

• Analisis Atas Faktor Lain yang Relevan

  Manajemen menyatakan bahwasannya antara Surat Permohonan Penghapusan Utang dan
  Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan.



                                             10
Page 11
     Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
     digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
     dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
     wajar.

B.   Ringkasan Laporan kewajaran rencana transaksi atas rencana penghapusan utang oleh MIM
     berdasarkan Laporan No. 00071/2.0041-00/BS/02/0384/1Nl/2024 tanggal 27 Juni 2024 dari
     KJPP DYR

     Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-
     00/IT/BS/COR/IV/2024/ADT/0109 tanggal 4 April 2024 dengan maksud dan tujuan untuk
     memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi Material berupa
     penghapusan utang oleh MIM pada perusahaan terkendali Perseroan yaitu CORII.

     Pihak-pihak yang terkait :
     1. PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”)
     2. PT COR Industri Indonesia (“CORII”)
     3. MACRO-LINK International Mining (“MIM”)

     Obyek Pendapat Kewajaran

     Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah pendapat kewajaran atas rencana transaksi material berupa penghapusan utang pada
     perusahaan terkendali.

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     Material berupa penghapusan utang oleh MACRO-LINK International Mining Limited (“MIM”)
     pada perusahaan terkendali Perseroan yaitu CORII

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
     untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang
     penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal serta Kode Etik Penilai
     Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) edisi VII, tahun 2018.

     Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku

     Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat kewajaran. Sehingga masa berlaku laporan
     Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

                                              11
Page 12
Unsur Afiliasi

Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut :

 Nama                                             Hubungan Afiliasi
                            PERSEROAN                      CORII                   MIM
 Feni Silviani         Direktur, Pemegang        Komisaris                          -
 Budiman               Saham
 Andi Jaya             Direktur, Pemegang        Direktur Utama                      -
                       Saham
 Tinongadi Aliudin     Direktur                  Direktur                            -
 Perseroan             -                         Pemegang saham 60,00 %              -

Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Unsur Material

Rencana Transaksi Perseroan

                                Jumlah Ekuitas         Nilai Rencana
     Rencana Transaksi                                                        Persentase
                              31 Desember 2023            Transaksi
  Penghapusan Utang           Rp 418.777.554.850      Rp 93.656.310.633         22,36%
 Sumber : Manajemen, diolah KJPP DYR

Total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 418.777.554.850. Dari
data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaki Perseroan sebesar Rp 93.656.310.633.
Sesuai dengan penjelasan dari peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai
batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan memenuhi unsur
transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20%. Rencana Transaksi
Perseroan adalah sebesar 22,36% (Dua Puluh Dua Koma Tiga Puluh Enam Persen) terhadap
ekuitas Perseroan secara bersama-sama maka total prosentase rencana transaksi akan lebih
dari 20% terhadap ekuitas.

Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi Perseroan yakni penghapusan utang memenuhi unsur
Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
transaksi material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.

                                            12
Page 13
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :

•   Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
    dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
    analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
•   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
    riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
    operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan dan
    kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
    historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
    inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan dan hal
    material lainnya.
•   Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
    memberikan nilai tambah.
•   Analisis atas faktor lain yang relevan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini :

• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
  pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
  informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
  tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
  pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP DYR dan tidak ada
  pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• KJPP DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
  disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
  pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
  informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
  dihasilkan.
• KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
  pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
  pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain
  diluar kepentingan Pasar Modal.


                                             13
Page 14
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
  umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana
  aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
  terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
  aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
  diungkapkan oleh Manajemen Perseroan
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
  dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
  utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
  menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
  kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
  melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
  dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
  berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
  pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
  melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
  kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini dianalisa berdasarkan aspek kewajaran rencana
  penghapusan utang yang akan dilakukan oleh Perseroan.
• KJPP DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
  dihasilkan.
• KJPP DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
  pemberi tugas

Prosedur yang dilakukan manajemen

Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Republik Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha telah mengadakan pertemuan Direksi dan Komisaris yang bertempat di Plaza
Asia, Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan -
12190 yang menghasilkan keputusan yang tercantum pada Surat Pengakuan Utang tertanggal
31 Desember 2023.

Bentuk Rencana Transaksi dan Besarnya Dana Rencana Transaksi

Berdasarkan pembahasan unsur afiliasi dan materialitas Rencana Transaksi di atas, dapat
disimpulkan bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan yakni rencana penghapusan utang
CORII oleh MIM merupakan transaksi material. Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Surat Permohonan Penghapusan Utang sebesar Rp93.656.310.633,- (Sembilan
puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh
tiga Rupiah).



                                            14
Page 15
Analisis Kewajaran

• Analisis Kewajaran Kualitatif

  Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:

  1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan memiliki nilai yang strategis yang akan
     bermanfaat secara langsung dimana pada saat transaksi dilakukan, terdapat perbaikan
     pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dari penghapusan utang;
  2. Transaksi ini adalah suatu upaya Perseroan untuk meningkatkan struktur modal dan nilai
     kapitalisasi pasar Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
     tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang sahamnya.

  Kerugian:

  Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
  biaya lembaga penunjang, seperti Penilaian Bisnis. Penambahan biaya-biaya yang muncul,
  biaya-biaya terkait profesi, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di
  kemudian hari.

Analisis Manfaat dan Risiko

Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini adalah meningkatkan dan
memperkuat struktur permodalan Perusahaan. Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari
Rencana Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.

• Analisis Kewajaran Kuantitatif

  1.   Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini.




                                            15
Page 16
      2.   Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca Perseroan.
      3.   Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan
           kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai
           sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
      4.   Dengan adanya Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan memiliki nilai tambah rata-
           rata sebesar Rp27.309.385.106 selama masa proyeksi.

   • Analisis Atas Faktor Lain yang Relevan

      Manajemen menyatakan bahwasannya antara Surat Permohonan Penghapusan Utang dan
      Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan.

   Kesimpulan

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
   digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
   wajar.

                 PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta
material sehubungan Transaksi telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi atau
fakta tersebut tidak menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga dengan ini menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.



                                     INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

Corporate Secretary
PT Central Omega Resources Tbk
Plaza Asia 6th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 5153533
Faksimili: (021) 5153753
Email: corsec@centralomega.com

                                                16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published1 Jul 2024
Pages16
Characters40,531
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK p.1 ×26
linked person Andi Jaya · Direktur p.6 ×3
linked person Tinongadi Aliudin · Direktur p.6 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible — Budiman p.6 ×2
unresolved person Toety Juniarto p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.1
unresolved org PT COR Industri Indonesia Anak Perusahaan p.2
unresolved org KJPP DYR p.2 ×19
unresolved org Yudistira dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Yanuar Bey Dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.2 ×3
unresolved org Macrolink International Mining Ltd p.2 ×2
unresolved org PT Macrolink Omega Adiperkasa Anak Perusahaan p.2
unresolved org PT COR Industri Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT Macrolink Omega Adiperkasa p.3 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at p.5
unresolved org Menteri Keuagan RI p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Bapepam p.5 ×2
unresolved person Feni Silviani · Direktur p.6 ×2
unresolved org KJPP DYR Total p.7 ×2
unresolved person Irenrera Putri · Notaris p.9
unresolved org MACRO-LINK International Mining Limited p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result