Back to announcement
20240701_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677749_lamp1.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”)
INFORMASI TAMBAHAN ATAS PERLAKUAN PAJAK
ATAS PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Sebagai tindak lanjut dari pengumuman yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal
20 Juni 2024 mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Saham Bonus, bersama ini kami
sampaikan informasi tambahan terkait mekanisme perhitungan dan pemotongan pajak
penghasilan (“Pph”) atas Saham Bonus tersebut sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Juni 2024
(recording date) (“Pemegang Saham yang Berhak”).
2. Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak adalah dengan rasio
pembagian Saham Bonus sebesar 625 : 1.
3. Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph,
kecuali bagi Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
4. Pemegang Saham Luar Negeri yang menerima Saham Bonus akan dikenakan
pemotongan Pph Pasal 26 dengan tarif 20%, kecuali bagi Pemegang Saham yang
Berhak, yang memiliki Surat Keterangan Domisili ("SKD”) dalam bentuk DGT form yang
ditentukan berdasarkan tarif tax treaty.
5. Jumlah lembar Saham Bonus yang akan diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak
adalah jumlah setelah dikurangi dengan besaran pajak sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku. Pemegang Saham yang mendapatkan Saham Bonus (setelah dipotong pajak)
dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan
pembulatan ke bawah.
6. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
berlaku ketentuan sebagai berikut:
Page 2
a. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty
dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai
ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait Pph.
b. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya
mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan
dikenakan Pph dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang
Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur
Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar,
lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak
tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli
dalam bahasa Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
Perseroan, atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku), paling
lambat pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 16.30 WIB. Apabila sampai dengan batas
waktu tersebut, (a) Pemegang Saham yang Berhak tidak dapat memenuhi
persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum
menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham yang Berhak tersebut
akan dikenakan Pph Pasal 26 sebesar 20%.
Jika Pemegang Saham yang Berhak memiliki pertanyaan seputar perpajakan yang dijelaskan di
atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke: corpsec@barito.co.id.
Jakarta, 28 Juni 2024
PT BARITO PACIFIC Tbk.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.