Skip to content
Back to announcement

20260521_BOAT_Pemanggilan RUPS_32093425_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BOAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                        PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
Direksi PT Newport Marine Services Tbk (Perseroan) dengan ini mengundang para pemegang
saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat” yang akan
diselenggarakan pada :

   Hari/Tanggal      : Jumat, 12 Juni 2026
   Waktu             : 09.30 WIB – Selesai
   Tempat            :    Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                       (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
                       oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan
sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu eASY.KSEI.

Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan tentang Laporan Tahunan Tahun 2025, Termasuk di dalamnya Persetujuan dan
   Pengesahan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dan Laporan Pengawasan Dewan
   Komisaris untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan untuk Memberikan Pembebasan dan Pelunasan Sepenuhnya (Acquit Et De
   Charge) Kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseron Atas Tindakan
   Pengurusan dan Pengawasan Yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, Sejauh
   Tindakan-Tindakan Pengurusan dan Pengawasan Tersebut Tercermin Dalam Laporan
   Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir
   Pada Tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan Penetapan Gaji dan/atau Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan
   Lainnnya bagi Masing-Masing Anggota Dewan Komisaris Perseroan Serta Pemberian
   Wewenang dan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menetapkan Gaji dan/atau
   Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Masing-Masing Anggota
   Direksi untuk Tahun Buku 2026.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan
   Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Akan Berakhir pada
   Tanggal 31 Desember 2026.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan tentang Laporan Tahunan Tahun 2025, Termasuk di dalamnya Persetujuan dan
   Pengesahan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dan Laporan Pengawasan Dewan
   Komisaris untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
   Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1)
   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal
   19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan
   memerlukan persetujuan RUPST.
Page 2
2.   Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
     Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1)
     UUPT juncto Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba
     bersih diputuskan dalam RUPST.

3. Persetujuan untuk Memberikan Pembebasan dan Pelunasan Sepenuhnya (Acquit Et De
   Charge)
   Kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseron Atas Tindakan Pengurusan
   dan Pengawasan Yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, Sejauh Tindakan-
   Tindakan Pengurusan dan Pengawasan Tersebut Tercermin Dalam Laporan Tahunan
   Perseroan dan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada
   Tanggal 31 Desember 2025.
   Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka sehubungan dengan telah disetujuinya
   Laporan Tahunan, maka sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS memberikan
   pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
   seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
   yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang telah diaudit.

4. Persetujuan Penetapan Gaji dan/atau Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan
   Lainnnya bagi Masing-Masing Anggota Dewan Komisaris Perseroan Serta Pemberian
   Wewenang dan Kuasa Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menetapkan Gaji dan/atau
   Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Masing-Masing Anggota
   Direksi untuk tahun Buku 2026.
   Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
   serta Anggaran Dasar Perseroan, besaran gaji, honorarium, tunjangan, dan/atau remunerasi
   lainnya bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Selanjutnya, RUPS memberikan kuasa
   kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah besaran tunjangan direksi komisaris.

5.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan
     Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Akan Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2026.
     Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal 59
     ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 19 ayat
     (3) Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
     untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPST.

Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan untuk Menjaminkan Aset Perseroan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Kredit
   dari Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, dengan Memperhatikan Ketentuan Peraturan
   Perundang-Undangan yang Berlaku.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan untuk Menjaminkan Aset Perseroan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Kredit
   dari Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, dengan Memperhatikan Ketentuan Peraturan
   Perundang-Undangan yang Berlaku.
Page 3
   Mata Acara RUPSLB ini diselenggarakan dalam rangka sehubungan dengan Perseroan
   memperoleh fasilitas kredit dari lembaga jasa keuangan perbankan, Perseroan bermaksud
   untuk menjaminkan aset Perseroan sebagai jaminan atas fasilitas tersebut sebagai
   persyaratan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.

   Oleh karena itu, Perseroan mengajukan persetujuan pemegang saham atas rencana
   penjaminan aset tersebut, termasuk pemberian kewenangan kepada Direksi untuk
   melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan.


Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai         undangan     resmi.      Pemanggilan     ini    dapat
   dilihat    juga     di   laman    situs Perseroan         https://www.nms-ina.com, situs web
            Bursa         Efek                               Indonesia
   https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/ dan aplikasi eASY.KSEI.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara
   dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026, atau pemilik saldo rekening efek di
   Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 20 Mei 2026
   (”Pemegang Saham”).

3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
   elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
   (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur
   sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
       Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
       KSEI.
   b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI
       melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
   c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham
       dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
       www.telkom.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
   d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
       Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
       kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
       sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.

4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
   melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
       elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 07:00 WIB s.d.
       09:00 WIB:
       1)    Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
             atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
             menghadiri Rapat secara elektronik.
Page 4
        2)    Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
              tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
              dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
              secara elektronik.
        3)    Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
              independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
              pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
              batas waktu yang ditentukan.
        4)    Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
              partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
              menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
   b.   Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
        independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
        suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
        maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
        secara elektronik dalam eASY.KSEI.
   c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
        apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
        sebagai kuorum kehadiran.

5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
   eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
   https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web
   Perseroan www.nms-ina.com.

6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
   perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk
   yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
   eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs
   web Perseroan www.nms-ina.com sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal
   dilaksanakannya Rapat.

8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.

9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
   informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
   peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

                               Jakarta, 21 Mei 2026
                         PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
                                     DIREKSI
Page 5
         CONVOCATION OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
            AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                      OF PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk

The Board of Directors of PT Newport Marine Services Tbk (the “Company”) hereby invites the
shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) (collectively referred to as the “Meeting”),
which will be held on:

   •    Day/Date     : Friday, 12 June 2026
   •    Time         : 09.30 Western Indonesian Time (“WIB”) – onwards
    •   Venue        : Online through the Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
                       facility at https://akses.ksei.co.id provided by PT Kustodian Sentral Efek
                       Indonesia (“KSEI”)

In accordance with the provisions of Financial Services Authority Regulation (“POJK”) No.
15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Conduct of General Meetings of Shareholders of Public
Companies (“POJK 15/2020”) and Financial Services Authority Regulation No. 14 of 2025 concerning
the Electronic Implementation of General Meetings of Shareholders, Bondholders Meetings, and
Sukukholders Meetings (“POJK 14/2025”), the Meeting will be conducted electronically through the e-
RUPS system provided by KSEI, namely eASY.KSEI.

AGMS Agendas:

   1. Approval of the 2025 Annual Report, including the approval and ratification of the 2025 Financial
      Statements and the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the financial year
      ended 31 December 2025.
   2. Approval of the determination of the appropriation of the Company’s net profit for the financial
      year 2025.
   3. Approval to grant full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
      of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the management and
      supervisory actions carried out during the financial year 2025, insofar as such actions are
      reflected in the Company’s Annual Report and audited Financial Statements for the financial
      year ended 31 December 2025.
   4. Approval of the determination of salaries and/or honorarium and/or remuneration and/or other
      allowances for each member of the Company’s Board of Commissioners, as well as the granting
      of authority and power to the Board of Commissioners to determine the salaries and/or
      honorarium and/or remuneration and/or other allowances for each member of the Board of
      Directors for the financial year 2026.
   5. Approval of the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
      Company’s Financial Statements for the financial year ending on 31 December 2026.

Explanation of AGMS Agenda:
   1. Approval of the 2025 Annual Report, including the approval and ratification of the 2025 Financial
      Statements and the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the financial year
      ended 31 December 2025.
Page 6
     This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Article 69 paragraph (1) of Law
     No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“Company Law”) in conjunction with
     Article 19 paragraph (3) of the Company’s Articles of Association. The Annual Report and
     Financial Statements of the Company require the approval of the AGMS.

  2. Approval of the determination of the appropriation of the Company’s profit for the financial year
     2025
     This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Article 71 paragraph (1) of the
     Company Law in conjunction with Article 19 paragraph (3) of the Company’s Articles of
     Association, whereby the appropriation of net profit shall be resolved at the AGMS.

  3. Approval to grant full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
     of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the management and
     supervisory actions carried out during the financial year 2025, insofar as such actions are
     reflected in the Company’s Annual Report and audited Financial Statements for the financial
     year ended 31 December 2025
     This AGMS agenda item is conducted in connection with the approval of the Annual Report,
     whereby pursuant to the provisions of the Company’s Articles of Association, the GMS grants
     full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board of Directors and
     Board of Commissioners for the management and supervisory actions undertaken during the
     financial year 2025, insofar as such actions are reflected in the Annual Report and audited
     Financial Statements.

  4. Approval of the determination of salaries and/or honorarium and/or remuneration and/or other
     allowances for each member of the Company’s Board of Commissioners, as well as the granting
     of authority and power to the Board of Commissioners to determine the salaries and/or
     honorarium and/or remuneration and/or other allowances for each member of the Board of
     Directors for the financial year 2026
     This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Financial Services Authority
     Regulation No. 34/POJK.04/2014 concerning the Nomination and Remuneration Committee
     and the Company’s Articles of Association, whereby the amount of salaries, honorarium,
     allowances, and/or other remuneration for the Board of Commissioners shall be determined by
     the GMS. Furthermore, the GMS shall grant authority to the Board of Commissioners to
     determine the amount of allowances and remuneration for the Board of Directors.

  5. Approval of the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
     Company’s Financial Statements for the financial year ending on 31 December 2026
     This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Article 59 paragraph (1) of
     Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and
     Conduct of General Meetings of Shareholders of Public Companies in conjunction with Article
     19 paragraph (3) of the Company’s Articles of Association, whereby the appointment of a Public
     Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements
     requires AGMS approval.

EGMS Agenda:

  1. Approval to pledge the Company’s assets in connection with obtaining credit facilities from
     banking financial institutions, with due observance of the prevailing laws and regulations.
Page 7
Explanation of EGMS Agenda:
  1. Approval to pledge the Company’s assets in connection with obtaining credit facilities from
      banking financial institutions, with due observance of the prevailing laws and regulations
      This EGMS agenda item is convened in connection with the Company obtaining credit facilities
      from banking financial institutions, whereby the Company intends to pledge the Company’s
      assets as collateral for such facilities in accordance with the requirements imposed by the
      relevant banking financial institutions.

         Accordingly, the Company seeks shareholders’ approval for the proposed pledge of assets,
         including the granting of authority to the Board of Directors to undertake all necessary actions
         in relation thereto.

Notes:

   1. The Company does not send separate invitations to shareholders, as this Convocation serves
      as the official invitation. This Convocation is also available on the Company’s website at
      https://www.nms-ina.com, the website of the Indonesia Stock Exchange at
      https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/, and the eASY.KSEI application.
   2. Shareholders of the Company who are entitled to attend or be represented and vote at the
      Meeting are those whose names are registered in the Register of Shareholders of the Company
      as of 20 May 2026, or holders of securities account balances in the Collective Custody of KSEI
      at the close of stock trading on 20 May 2026 (“Shareholders”).
   3. The Company encourages Shareholders to electronically register their attendance through
      eASY.KSEI or grant a proxy to the Company’s Share Registrar, namely PT Datindo Entrycom,
      through eASY.KSEI with the following procedures:

         a. Shareholders must first be registered in the KSEI Securities Ownership Reference facility
            (“AKSes KSEI”) at AKSes KSEI provided by KSEI.
         b. Registered Shareholders may grant proxy through eASY.KSEI via https://easy.ksei.co.id.
         c. In the event that Shareholders are unable to access eASY.KSEI, they may download the
            Proxy Form available on the Company’s website at PT Newport Marine Services Tbk to
            grant proxy and voting rights in the Meeting.
         d. Shareholders may declare their proxy and vote, amend the appointment of the proxy holder
            and/or voting choices for the Meeting agenda items, or revoke the proxy from the date of the
            Meeting Convocation until no later than 1 (one) business day before the Meeting date at
            12:00 WIB.

   4. The registration process for Shareholders attending the Meeting electronically through
      eASY.KSEI must observe the following matters:

         a. The following Shareholders must electronically register their attendance in eASY.KSEI on
            the date of the Meeting from 07:00 WIB until 09:00 WIB:

            1. Local individual Shareholders who have not submitted an attendance declaration or
               proxy through eASY.KSEI within the stipulated period and wish to attend the Meeting
               electronically.
Page 8
       2. Local individual Shareholders who have submitted an attendance declaration but have
          not cast votes for at least one Meeting agenda item in eASY.KSEI within the stipulated
          period and wish to attend the Meeting electronically.
       3. Proxy holders of Shareholders who have granted proxy to an independent representative
          or individual representative but have not cast votes for at least one Meeting agenda item
          in eASY.KSEI within the stipulated period.
       4. Proxy holders of Shareholders who have granted proxy to participants/intermediaries
          (custodian banks or securities companies) and have cast votes in eASY.KSEI within the
          stipulated period.

   b. Shareholders who have submitted an attendance declaration or granted proxy to an
      independent representative or individual representative and have cast votes for the Meeting
      agenda items in eASY.KSEI within the stipulated period are not required to electronically
      register their attendance in eASY.KSEI.
   c. Any delay or failure in the electronic registration process for any reason whatsoever shall
      result in the Shareholders or their proxy holders being unable to attend the Meeting
      electronically, and their share ownership shall not be counted toward the attendance quorum.

5. Guidelines for registration, usage, and further explanation regarding eASY.KSEI and AKSes
   KSEI can be found on KSEI’s website at https://akses.ksei.co.id and https://easy.ksei.co.id, as
   well as the Meeting Rules available on the Company’s website at www.nms-ina.com.
6. The Notary, assisted by the Company’s Share Registrar, shall verify and count the votes in the
   resolution-making process for the Meeting agenda items, including votes submitted by
   Shareholders through eASY.KSEI or during the Meeting.
7. Materials to be discussed in the Meeting are available and may be obtained from the Company’s
   website at www.nms-ina.com from the date of this Convocation until the date of the Meeting.
8. The Company will not provide food and beverages, souvenirs, or tokens of appreciation.
9. The Company may re-announce any changes and/or additional information regarding the
   procedures for conducting the Meeting in accordance with the prevailing laws and regulations.


                               Jakarta, May 21, 2026
                         PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
                              BOARD OF DIRECTORS

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published21 May 2026
Pages8
Characters24,597
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NEWPORT MARINE SERVICES Tbk p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.5 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result