Back to announcement
20260521_BOAT_Pemanggilan RUPS_32093425_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BOATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
Direksi PT Newport Marine Services Tbk (Perseroan) dengan ini mengundang para pemegang
saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat” yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 12 Juni 2026
Waktu : 09.30 WIB – Selesai
Tempat : Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan
sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu eASY.KSEI.
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan tentang Laporan Tahunan Tahun 2025, Termasuk di dalamnya Persetujuan dan
Pengesahan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan untuk Memberikan Pembebasan dan Pelunasan Sepenuhnya (Acquit Et De
Charge) Kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseron Atas Tindakan
Pengurusan dan Pengawasan Yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, Sejauh
Tindakan-Tindakan Pengurusan dan Pengawasan Tersebut Tercermin Dalam Laporan
Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan Penetapan Gaji dan/atau Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan
Lainnnya bagi Masing-Masing Anggota Dewan Komisaris Perseroan Serta Pemberian
Wewenang dan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menetapkan Gaji dan/atau
Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Masing-Masing Anggota
Direksi untuk Tahun Buku 2026.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan
Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Akan Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan tentang Laporan Tahunan Tahun 2025, Termasuk di dalamnya Persetujuan dan
Pengesahan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal
19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan
memerlukan persetujuan RUPST.
Page 2
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1)
UUPT juncto Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba
bersih diputuskan dalam RUPST.
3. Persetujuan untuk Memberikan Pembebasan dan Pelunasan Sepenuhnya (Acquit Et De
Charge)
Kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseron Atas Tindakan Pengurusan
dan Pengawasan Yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025, Sejauh Tindakan-
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan Tersebut Tercermin Dalam Laporan Tahunan
Perseroan dan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2025.
Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka sehubungan dengan telah disetujuinya
Laporan Tahunan, maka sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang telah diaudit.
4. Persetujuan Penetapan Gaji dan/atau Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan
Lainnnya bagi Masing-Masing Anggota Dewan Komisaris Perseroan Serta Pemberian
Wewenang dan Kuasa Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menetapkan Gaji dan/atau
Honorarium dan/atau Remunerasi dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Masing-Masing Anggota
Direksi untuk tahun Buku 2026.
Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
serta Anggaran Dasar Perseroan, besaran gaji, honorarium, tunjangan, dan/atau remunerasi
lainnya bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Selanjutnya, RUPS memberikan kuasa
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah besaran tunjangan direksi komisaris.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan
Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Akan Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2026.
Mata Acara RUPST ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal 59
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 19 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPST.
Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan untuk Menjaminkan Aset Perseroan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Kredit
dari Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, dengan Memperhatikan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang Berlaku.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan untuk Menjaminkan Aset Perseroan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Kredit
dari Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, dengan Memperhatikan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang Berlaku.
Page 3
Mata Acara RUPSLB ini diselenggarakan dalam rangka sehubungan dengan Perseroan
memperoleh fasilitas kredit dari lembaga jasa keuangan perbankan, Perseroan bermaksud
untuk menjaminkan aset Perseroan sebagai jaminan atas fasilitas tersebut sebagai
persyaratan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.
Oleh karena itu, Perseroan mengajukan persetujuan pemegang saham atas rencana
penjaminan aset tersebut, termasuk pemberian kewenangan kepada Direksi untuk
melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan https://www.nms-ina.com, situs web
Bursa Efek Indonesia
https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara
dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2026, atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 20 Mei 2026
(”Pemegang Saham”).
3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
KSEI.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI
melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham
dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.telkom.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.
4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 07:00 WIB s.d.
09:00 WIB:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
Page 4
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan,
maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web
Perseroan www.nms-ina.com.
6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk
yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs
web Perseroan www.nms-ina.com sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal
dilaksanakannya Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Jakarta, 21 Mei 2026
PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
DIREKSI
Page 5
CONVOCATION OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
OF PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
The Board of Directors of PT Newport Marine Services Tbk (the “Company”) hereby invites the
shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) (collectively referred to as the “Meeting”),
which will be held on:
• Day/Date : Friday, 12 June 2026
• Time : 09.30 Western Indonesian Time (“WIB”) – onwards
• Venue : Online through the Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
facility at https://akses.ksei.co.id provided by PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”)
In accordance with the provisions of Financial Services Authority Regulation (“POJK”) No.
15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Conduct of General Meetings of Shareholders of Public
Companies (“POJK 15/2020”) and Financial Services Authority Regulation No. 14 of 2025 concerning
the Electronic Implementation of General Meetings of Shareholders, Bondholders Meetings, and
Sukukholders Meetings (“POJK 14/2025”), the Meeting will be conducted electronically through the e-
RUPS system provided by KSEI, namely eASY.KSEI.
AGMS Agendas:
1. Approval of the 2025 Annual Report, including the approval and ratification of the 2025 Financial
Statements and the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the financial year
ended 31 December 2025.
2. Approval of the determination of the appropriation of the Company’s net profit for the financial
year 2025.
3. Approval to grant full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the management and
supervisory actions carried out during the financial year 2025, insofar as such actions are
reflected in the Company’s Annual Report and audited Financial Statements for the financial
year ended 31 December 2025.
4. Approval of the determination of salaries and/or honorarium and/or remuneration and/or other
allowances for each member of the Company’s Board of Commissioners, as well as the granting
of authority and power to the Board of Commissioners to determine the salaries and/or
honorarium and/or remuneration and/or other allowances for each member of the Board of
Directors for the financial year 2026.
5. Approval of the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company’s Financial Statements for the financial year ending on 31 December 2026.
Explanation of AGMS Agenda:
1. Approval of the 2025 Annual Report, including the approval and ratification of the 2025 Financial
Statements and the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the financial year
ended 31 December 2025.
Page 6
This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Article 69 paragraph (1) of Law
No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“Company Law”) in conjunction with
Article 19 paragraph (3) of the Company’s Articles of Association. The Annual Report and
Financial Statements of the Company require the approval of the AGMS.
2. Approval of the determination of the appropriation of the Company’s profit for the financial year
2025
This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Article 71 paragraph (1) of the
Company Law in conjunction with Article 19 paragraph (3) of the Company’s Articles of
Association, whereby the appropriation of net profit shall be resolved at the AGMS.
3. Approval to grant full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
of Directors and the Board of Commissioners of the Company for the management and
supervisory actions carried out during the financial year 2025, insofar as such actions are
reflected in the Company’s Annual Report and audited Financial Statements for the financial
year ended 31 December 2025
This AGMS agenda item is conducted in connection with the approval of the Annual Report,
whereby pursuant to the provisions of the Company’s Articles of Association, the GMS grants
full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board of Directors and
Board of Commissioners for the management and supervisory actions undertaken during the
financial year 2025, insofar as such actions are reflected in the Annual Report and audited
Financial Statements.
4. Approval of the determination of salaries and/or honorarium and/or remuneration and/or other
allowances for each member of the Company’s Board of Commissioners, as well as the granting
of authority and power to the Board of Commissioners to determine the salaries and/or
honorarium and/or remuneration and/or other allowances for each member of the Board of
Directors for the financial year 2026
This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Financial Services Authority
Regulation No. 34/POJK.04/2014 concerning the Nomination and Remuneration Committee
and the Company’s Articles of Association, whereby the amount of salaries, honorarium,
allowances, and/or other remuneration for the Board of Commissioners shall be determined by
the GMS. Furthermore, the GMS shall grant authority to the Board of Commissioners to
determine the amount of allowances and remuneration for the Board of Directors.
5. Approval of the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company’s Financial Statements for the financial year ending on 31 December 2026
This AGMS agenda item is conducted in order to comply with Article 59 paragraph (1) of
Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and
Conduct of General Meetings of Shareholders of Public Companies in conjunction with Article
19 paragraph (3) of the Company’s Articles of Association, whereby the appointment of a Public
Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements
requires AGMS approval.
EGMS Agenda:
1. Approval to pledge the Company’s assets in connection with obtaining credit facilities from
banking financial institutions, with due observance of the prevailing laws and regulations.
Page 7
Explanation of EGMS Agenda:
1. Approval to pledge the Company’s assets in connection with obtaining credit facilities from
banking financial institutions, with due observance of the prevailing laws and regulations
This EGMS agenda item is convened in connection with the Company obtaining credit facilities
from banking financial institutions, whereby the Company intends to pledge the Company’s
assets as collateral for such facilities in accordance with the requirements imposed by the
relevant banking financial institutions.
Accordingly, the Company seeks shareholders’ approval for the proposed pledge of assets,
including the granting of authority to the Board of Directors to undertake all necessary actions
in relation thereto.
Notes:
1. The Company does not send separate invitations to shareholders, as this Convocation serves
as the official invitation. This Convocation is also available on the Company’s website at
https://www.nms-ina.com, the website of the Indonesia Stock Exchange at
https://idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/, and the eASY.KSEI application.
2. Shareholders of the Company who are entitled to attend or be represented and vote at the
Meeting are those whose names are registered in the Register of Shareholders of the Company
as of 20 May 2026, or holders of securities account balances in the Collective Custody of KSEI
at the close of stock trading on 20 May 2026 (“Shareholders”).
3. The Company encourages Shareholders to electronically register their attendance through
eASY.KSEI or grant a proxy to the Company’s Share Registrar, namely PT Datindo Entrycom,
through eASY.KSEI with the following procedures:
a. Shareholders must first be registered in the KSEI Securities Ownership Reference facility
(“AKSes KSEI”) at AKSes KSEI provided by KSEI.
b. Registered Shareholders may grant proxy through eASY.KSEI via https://easy.ksei.co.id.
c. In the event that Shareholders are unable to access eASY.KSEI, they may download the
Proxy Form available on the Company’s website at PT Newport Marine Services Tbk to
grant proxy and voting rights in the Meeting.
d. Shareholders may declare their proxy and vote, amend the appointment of the proxy holder
and/or voting choices for the Meeting agenda items, or revoke the proxy from the date of the
Meeting Convocation until no later than 1 (one) business day before the Meeting date at
12:00 WIB.
4. The registration process for Shareholders attending the Meeting electronically through
eASY.KSEI must observe the following matters:
a. The following Shareholders must electronically register their attendance in eASY.KSEI on
the date of the Meeting from 07:00 WIB until 09:00 WIB:
1. Local individual Shareholders who have not submitted an attendance declaration or
proxy through eASY.KSEI within the stipulated period and wish to attend the Meeting
electronically.
Page 8
2. Local individual Shareholders who have submitted an attendance declaration but have
not cast votes for at least one Meeting agenda item in eASY.KSEI within the stipulated
period and wish to attend the Meeting electronically.
3. Proxy holders of Shareholders who have granted proxy to an independent representative
or individual representative but have not cast votes for at least one Meeting agenda item
in eASY.KSEI within the stipulated period.
4. Proxy holders of Shareholders who have granted proxy to participants/intermediaries
(custodian banks or securities companies) and have cast votes in eASY.KSEI within the
stipulated period.
b. Shareholders who have submitted an attendance declaration or granted proxy to an
independent representative or individual representative and have cast votes for the Meeting
agenda items in eASY.KSEI within the stipulated period are not required to electronically
register their attendance in eASY.KSEI.
c. Any delay or failure in the electronic registration process for any reason whatsoever shall
result in the Shareholders or their proxy holders being unable to attend the Meeting
electronically, and their share ownership shall not be counted toward the attendance quorum.
5. Guidelines for registration, usage, and further explanation regarding eASY.KSEI and AKSes
KSEI can be found on KSEI’s website at https://akses.ksei.co.id and https://easy.ksei.co.id, as
well as the Meeting Rules available on the Company’s website at www.nms-ina.com.
6. The Notary, assisted by the Company’s Share Registrar, shall verify and count the votes in the
resolution-making process for the Meeting agenda items, including votes submitted by
Shareholders through eASY.KSEI or during the Meeting.
7. Materials to be discussed in the Meeting are available and may be obtained from the Company’s
website at www.nms-ina.com from the date of this Convocation until the date of the Meeting.
8. The Company will not provide food and beverages, souvenirs, or tokens of appreciation.
9. The Company may re-announce any changes and/or additional information regarding the
procedures for conducting the Meeting in accordance with the prevailing laws and regulations.
Jakarta, May 21, 2026
PT NEWPORT MARINE SERVICES Tbk
BOARD OF DIRECTORS
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.