Back to announcement
20240701_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677491_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
28 Juni 2024 No. : 4350.63/EXT-MUTU/VI/2024 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Mutuagung Lestari Tbk Dengan hormat, Kami merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Surat Perseroan kepada OJK 4331.63/EXT-MUTU/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan. Sebagai implementasi dari hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan ini kami sampaikan pengumuman/pemberitahuan ini untuk informasi mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Perseroan untuk tahun buku 2023 yang juga telah kami umumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs Web KSEI dan situs web Perseroan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Mutuagung Lestari Tbk. Triyan Aidilfitri Corporate Secretary
Page 2
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Mutuagung
Lestari Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan
salah satu isi keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan
pembagian dividen tunai final untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 3 (tiga) Rupiah per
lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 26 Juni 2024
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang 28 Juni 2024
diumumkan pada IDXNet
3 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final 28 Juni 2024
kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet
4 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 4 Juli 2024
Dividen) di Pasar Negosiasi
5Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juli 2024
6Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 8 Juli 2024
Dividen) di Pasar Tunai
7 Ex Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2024
8 Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen 8 Juli 2024
Tunai
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 26 Juli 2024
Page 3
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024
pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan)
Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan
jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih memegang warkat saham dan menghendaki
pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
Pemegang Saham, dapat memberitahukan secara tertulis informasi lengkap (detail)
rekening banknya selambatnya pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tel: (021) 29745222
Fax: (021) 29289961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham
wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
Page 4
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan
dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 28 Juni 2024
PT Mutuagung Lestari Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Triyan Aidilfitri
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
223 ms
12 Sep 2026 23:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-07-08'}