Skip to content
Back to announcement

20240701_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677533_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Nomor : 795/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 01 Juli 2024


             Kepada Yth. :
             Kepala Eksekutif
             Pengawas Pasar Modal
             Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
             Otoritas Jasa Keuangan
             Gedung Sumitro Djojohadikusumo
             Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
             Jakarta
                                Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                          Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019

             Dengan hormat,
             Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
             Fakta Material sebagai berikut:
               Nama Emiten                               :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk
               Bidang Usaha                              :   Konstruksi
               Telepon                                   :   (021) 8508510
               Faksimili                                 :   (021) 8508506
               Alamat e-mail                             :   waskita@waskita.co.id


              1.   Tanggal Kejadian                          27 Juni 2024
              2.   Jenis Informasi atau Fakta Material       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                                             sehubungan dengan Obligasi Berkelannjutan
                                                             III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
                                                             ("Obligasi").
              3.   Uraian Informasi atau Fakta Material      Pada tanggal 27 Juni 2024, WSKT telah
                                                             mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                                             (”RUPO”) sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                                             Perjanjian     Perwaliamanatan       Obligasi
                                                             Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                                             Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
                                                             2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                                             S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                                             perubahannya                    (“Perjanjian
                                                             Perwaliamanatan”).

                                                             Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan
                                                             alternatif yang dibahas untuk memperoleh
                                                             persetujuan RUPO, antara lain sebagai berikut:
                                                             1) Menerima penjelasan dan menyetujui
                                                             usulan WSKT untuk mengesampingkan cidera
                                                             janji sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                             WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                             pembayaran bunga Obligasi, kewajiban
                                                             keuangan WSKT untuk periode laporan




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                            keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                                            diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan
                                                            lain terkait Obligasi sebagai berikut:
                                                            1) Menerima penjelasan dan menyetujui
                                                            usulan WSKT untuk mengesampingkan cidera
                                                            janji sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                            WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                            pembayaran bunga Obligasi, kewajiban
                                                            keuangan WSKT untuk periode laporan
                                                            keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                                            diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan
                                                            lain terkait Obligasi sebagai berikut:

                                                            a) Melakukan        perubahan        dan/atau
                                                            penambahan            pada          Perjanjian
                                                            Perwaliamanatan,     antara    lain    terkait
                                                            ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                            (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan
                                                            pokok Obligasi;
                                                            (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya
                                                            tingkat bunga;
                                                            (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode
                                                            pembayaran bunga Obligasi;
                                                            (iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT
                                                            sehubungan dengan kewajiban keuangan;
                                                            dan
                                                            (v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT
                                                            sehubungan dengan crossdefault.

                                                            b) Melakukan       perubahan        dan/atau
                                                            penambahan pada Pengakuan Utang Obligasi
                                                            Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                                            Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April
                                                            2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                                            S.H., Notaris di Jakarta, antara lain terkait
                                                            ketentuan pengakuan utang.

                                                            2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak,
                                                            maka pemegang Obligasi meminta WSKT
                                                            untuk     segera    melakukan     pemenuhan
                                                            kewajiban    pembayaran     seluruh   jumlah
                                                            terhutang sampai dengan batas waktu yang
                                                            ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi
                                                            kewajiban pembayaran jumlah terhutang,
                                                            maka pemegang Obligasi menugaskan Wali
                                                            Amanat untuk melakukan penagihan dan
                                                            menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo
                                                            dimana Wali Amanat paling lambat dalam
                                                            jangka    waktu    yang    ditentukan    akan
                                                            mengadakan RUPO untuk membahas langkah-
                                                            langkah lebih lanjut yang diambil terhadap
                                                            Obligasi.
                                                            Namun, hanya sebanyak 41,08%         (empat
                                                            puluh satu koma nol delapan persen)
                                                            pemegang Obligasi yang menyetujui usulan 1).
                                                            Dengan demikian, RUPO tidak mengambil
                                                            suatu keputusan.



PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
             4.   Dampak Kejadian, Informasi atau                Wali Amanat akan menentukan waktu untuk
                  Fakta Material                                 mengadakan       RUPO     serta melakukan
                                                                 pengumuman dan panggilan kepada para
                                                                 pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
                                                                 Perjanjian Perwaliamanatan.
             5.   Keterangan lain-lain                           -


           Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                              [XXXX]




           Tembusan:
           - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published1 Jul 2024
Pages3
Characters10,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result