Back to announcement
20240701_BHAT_Penyampaian Bukti Iklan_31677535_lamp3.pdf
Other Text extracted BHATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BHAKTI MULTI ARTHA TBK
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami
sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas
PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk, telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Pukul : Pkl 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Fairmont Jakarta Hotel
Ruby Room, 3rd Floor
Jl. Asia Afrika No.8 – Senayan, Jakarta 10270
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST dibuka pada pukul 14.16 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 4.045.124.700 (empat miliar empat puluh lima
juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 80,90% (delapan
puluh koma sembilan puluh persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai
dengan mata acara rapat RUPST.
Page 2
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil
b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil
c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil
d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil
e. Mata Acara Kelima Rapat : nihil
f. Mata Acara Keenam Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Kesatu - - 4.045.124.700 4.045.124.700
Kedua - - 4.045.124.700 4.045.124.700
Ketiga - - 4.045.124.700 4.045.124.700
Keempat - - 4.045.124.700 4.045.124.700
Kelima - - 4.045.124.700 4.045.124.700
Keenam tidak ada pemungutan suara
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Kesatu Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Mata Acara Kedua Rapat
Menyetujui Penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua tiga)
adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibukukan sebagai dana
cadangan untuk memenuhi ketentuan pasal 70 UUPT, yang akan digunakan
sesuai pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Sisanya yaitu sebesar Rp2.849.550.967 (dua miliar delapan ratus empat puluh
sembilan juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh
Rupiah) sebagai laba ditahan untuk kegiatan Operasional Perseroan.
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan yang akan melakukan audit
atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
Page 3
a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan
Publik tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik
tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di
bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Mata Acara Keempat Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Mata Acara Kelima Rapat
1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak
ditutupnya RUPST, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan
menjadi sebagai berikut :
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu
yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada
instansi yang berwenang.
Mata Acara Keenam Rapat
Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan per 30 (tiga puluh) November 2023 (dua ribu dua puluh tiga) pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat, tanggal
28 (dua puluh delapan) Juni 2024 (dua ribu dua puluh empat).
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.46 WIB.
Page 4
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB dibuka pada pukul 14.55 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw.
Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 4.045.124.700 (empat miliar empat puluh lima
juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 80,90% (delapan
puluh koma sembilan puluh persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban:
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai
dengan mata acara rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
Mata Acara Tunggal Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Kesatu - 4.043.200 4.041.081.500 4.041.081.500
Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Tunggal Rapat
1.A.Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik
sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1
(satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek
bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
perubahannya).
Page 5
B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan
keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan
dokumen termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan
dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang
mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan
ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa
pengecualian; dan
C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas,
tanpa pengecualian.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik Bersama-sama maupun sendiri-
sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu
menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan
selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.04 WIB.
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Juli 2024
PT BHAKTI MULTI ARTHA TBK
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dimas Teguh Mulyanto
p.1 ×5
unresolved
person
Chadafy Maraden Sibarani
p.1 ×3
unresolved
person
Ang Hendra Setiawan Angkaw Korum Kehadiran
p.1 ×6
unresolved
org
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.