Back to announcement
20240701_FISH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677438_lamp1.pdf
Other Text extracted FISHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. 02/FKSMA-JKT/CS/VII/2024
Jakarta, 1 Juli 2024
- Kepada Yth:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10170
- Kepada Yth:
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Lower Level, Menara I
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
Hal : [Koreksi] Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FKS Multi Agro Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 27 Juni 2024, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai
untuk tahun buku 2023 kepada para pemegang saham sebesar Rp340,- setiap saham atau
seluruhnya sebesar Rp163.200.000.000,-.
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan
tata cara pembagian dividen tunai sebagai berikut :
▪ Jadwal Pembagian Dividen Tunai
- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 5 Juli 2024
- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2024
- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 9 Juli 2024
- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 10 Juli 2024
- Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS) : 9 Juli 2024
- Pembagian Dividen Tunai : 26 Juli 2024
▪ Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 9 Juli 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen tunai akan dilakukan
melalui Perusahaan Sekuritas dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening.
4. Seluruh Pemegang Saham akan menanggung pajak penghasilan atas dividen tunai
yang akan diterimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang telah
menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada KSEI atau Biro Administrasi
Efek (BAE) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, maka dividen dikecualikan dari objek PPh.
Page 2
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan ketentuan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), maka wajib memenuhi tata cara penerapan P3B sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2018 (PER-25/2018) Tanggal 21
November 2018. Pemegang saham wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(SKD) kepada KSEI atau BAE Perseroan dengan menggunakan format sesuai lampiran
PER-25/2018, paling lambat pada tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya SKD tersebut, dividen tunai akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 std. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
dengan tarif sebesar 20%.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Farah Reza Praditya
Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.