Back to announcement
20240701_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677424_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 28 Juni 2024
Nomor : 43/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A,
PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk. Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu : 14.06 WIB – 14.52 WIB
Tempat : Conference Hall
World Trade Centre 3, Level Mezzanine
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31
Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Ali Gunawan Budiman Komisaris Utama
2. Agustina Supriyani Kardono Komisaris Independen
3. Sjariful Haq Komisaris
-Direksi: 1. Leong Chia Ching Direktur Utama
2. Christopher Supit Direktur
3. Hendrik Alexander W. Mboi Direktur
- Pemegang saham: 1.899.754.500 saham (87,68%) dari total 2.166.666.800
saham.
A. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Terintegrasi Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan tahun
2023.
4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
6. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan untuk mendapatkan
pinjaman dari Bank/lembaga keuangan lainnya berikut penambahan-penambahan pinjaman
sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya untuk Perseroan dengan nilai
penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan.
B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rencana dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Champ Resto Indonesia Tbk pada tanggal 22 Mei 2024;
2. Pengumuman Rapat tanggal 22 Mei 2024 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
website Perseroan; dan
3. Pemanggilan Rapat tanggal 6 Juni 2024 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan.
C. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 6.038.000
saham atau merupakan 0,32% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.893.716.500 saham atau merupakan 99,68% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
semua tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 813.000
saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.898.941.500 saham atau merupakan 99,96% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp21.351.657.262,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus lima puluh satu
juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah) untuk digunakan sebagai
berikut:
1. Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) akan disisihkan sebagai cadangan wajib;
2. Tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Sisa laba bersih sebesar Rp21.251.657.262,00 (dua puluh satu miliar dua ratus lima
puluh satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah) akan
menambah saldo laba ditahan
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 813.000
saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.898.941.500 saham atau merupakan 99,96% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham
Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 813.000
saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.898.941.500 saham atau merupakan 99,96% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham atau merupakan 100%
dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan laporan-laporan
keuangan lainnya, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit termasuk tetapi
tidak terbatas untuk melakukan seleksi dengan kriteria-kriteria yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan telah disampaikan dalam Rapat.
2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti yang akan mengaudit
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 maupun memberhentikan Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk jika tidak dapat melaksanakan/
menyelesaikan tugasnya oleh karena sebab apapun. Penunjukan Kantor Akuntan Publik lain
tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit dan wajib memenuhi
ketentuan dan syarat berdasarkan peraturan yang berlaku;
3. Menetapkan besarnya honorarium untuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 813.000
saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.806.300 saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.897.135.200 saham atau merupakan 99,86% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.897.948.200 saham atau merupakan
99,90% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan
Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024
bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya gaji, honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 bagi masing-masing anggota
Direksi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta
kondisi keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 813.000
saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
38.651.900 saham atau merupakan 2,03% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.860.289.600 saham atau merupakan 97,92% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.861.102.600 saham atau merupakan
97,97% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan untuk mendapatkan
pinjaman dari bank/lembaga keuangan lainnya berikut penambahan-penambahan pinjaman
sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya untuk Perseroan dengan
nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 28 Juni 2024
Nomor 120, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2024 · 14:06–14:52 |
| Present | 1,899,754,500 (87.68%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,898,941,500
99.96%
Against
—
—
Abstain
813,000
0.04%
Agenda 2
For
1,898,941,500
99.96%
Against
—
—
Abstain
813,000
0.04%
Agenda 3
For
1,898,941,500
99.96%
Against
—
—
Abstain
813,000
0.04%
Agenda 4
approved
For
1,897,135,200
99.86%
Against
1,806,300
0.10%
Abstain
813,000
0.04%
Agenda 5
approved
For
1,860,289,600
97.92%
Against
38,651,900
2.03%
Abstain
813,000
0.04%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Sjariful Haq
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Leong Chia Ching
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Hendrik Alexander W. Mboi
· Direktur
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
879 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.04',
'pct_for': '99.96',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan atas semua tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dijalankan, sejauh tindakan-tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 '
'Desember 2023. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak '
'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara fisik dan '
'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 813.000 saham atau merupakan 0,04% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.898.941.500 saham atau merupakan 99,96% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 '
'ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 '
'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan, Laporan '
'Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan '
'yang telah dijalankan, sejauh tindakan-ti',
'votes_abstain': '813000',
'votes_for': '1898941500',
'votes_in_favor_total': '1899754500'},
{'pct_abstain': '0.04',
'pct_for': '99.96',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a fisik dan elektronik (e- voting). AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 813.000 saham atau merupakan 0,04% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.898.941.500 saham atau merupakan 99,96% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 '
'ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '813000',
'votes_for': '1898941500',
'votes_in_favor_total': '1899754500'},
{'pct_abstain': '0.04',
'pct_for': '99.96',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a fisik dan elektronik (e- voting). - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 813.000 saham atau merupakan 0,04% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.898.941.500 saham atau merupakan 99,96% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 '
'ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.899.754.500 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '813000',
'votes_for': '1898941500',
'votes_in_favor_total': '1899754500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.04',
'pct_against': '0.10',
'pct_for': '99.86',
'pct_in_favor_total': '99.90',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk tahun buku 2024 maupun memberhentikan '
'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
'yang telah ditunjuk jika tidak dapat '
'melaksanakan/ menyelesaikan tugasnya oleh '
'karena sebab apapun. Penunjukan Kantor '
'Akuntan Publik lain tersebut dengan '
'mempertimbangkan rekomendasi dari Komite '
'Audit dan wajib memenuhi ketentuan dan syarat '
'berdasarkan peraturan yang berlaku; 3. '
'Menetapkan besarnya honorarium untuk Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan '
'memperhatikan rekomendasi Komite Audit. MATA '
'ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Pada kesempatan tersebut tidak terdapat '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara fisik dan elektronik '
'(e- voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 813.000 saham '
'atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 1.806.300 '
'saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.897.135.200 '
'saham atau merupakan 99,86% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat '
'20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.897.948.200 saham '
'atau merupakan 99,90% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '813000',
'votes_against': '1806300',
'votes_for': '1897135200',
'votes_in_favor_total': '1897948200'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.04',
'pct_against': '2.03',
'pct_for': '97.92',
'pct_in_favor_total': '97.97',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara fisik dan '
'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 813.000 saham atau merupakan 0,04% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 38.651.900 saham atau merupakan '
'2,03% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.860.289.600 saham atau merupakan '
'97,92% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.861.102.600 saham atau merupakan 97,97% '
'dari total seluruh suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '813000',
'votes_against': '38651900',
'votes_for': '1860289600',
'votes_in_favor_total': '1861102600'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '87.68',
'shares_present': '1899754500',
'time_end': '14:52:00',
'time_start': '14:06:00',
'venue': 'Conference Hall World Trade Centre 3, Level Mezzanine Jalan '
'Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta '
'Selatan'}