Back to announcement
20240701_TRST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31677398_lamp2.pdf
Board change Needs review TRSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.882
PT TRIAS SENTOSA Tbk HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : AETALA Jl. Raya Waru No.1 B, Waru, Aira Business Park AS) Mah Sidoarjo 61256, Indonesia Jl. Yos Sudarso Kav85 Blok A01-07, 59 Floor, Sunter L LL Ph: 462-31-8533125, Fax: 162-31-8534116 — Jakarta Utara 14350, Indonesia TLENPLE PARE HEM MANUAOTURER Ph: 62-21-29615575, Fax: 462-21-29615565 KRIAN PLANT : SURABAYA OFFICE : Lg ISCC Desa Keboharan, Km 26, Krian, Spazio Tower 15” Floor — memanas Sidoarjo 61262, Indonesia Jl. Mayjen Yono Suwoyo, —3 Lenny sni Ph: 62-31-8975825, Fax: t62-31-8972998 Surabaya 60225, Indonesia Ph: 462-31-99144888, Fax: 462-31-99148510 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TRIAS SENTOSA, TBK (“Perseroan”) TENTANG PENGANGKATAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT NOMOR: SK.02/DK-TS/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, 1. Nama : Kindarto Kohar Jabatan : Komisaris Utama 2. Nama : Sugeng Kurniawan Jabatan : Komisaris 3. Nama : Ketut Sumarwan Jabatan : Komisaris Independen selanjutnya secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris”. Menimbang: - Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris Perseroan, makan wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. - Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dimana disebutkan pada Pasal 8 bahwa masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya Mengingat: - Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dimana disebutkan pada Pasal 3 bahwa Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan Pasal 5 bahwa Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen, - Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 3 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ibu Dr. Susanti, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Sidoarjo. ceme “B9
Page 2 OCR 0.867
PT TRIAS SENTOSA Tbk HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : AAA JI. Raya Waru No.1 B, Waru, Altra Business Park AS) Mah Sidoarjo 61256, Indonesia Jl. Yos Sudarso Kav.85 Blok A01-07, 5” Floor, Sunter Ha LA Ph: 462-31-8533125, Fax: 462-31-8534116 Jakarta Utara 14350, Indonesia FLENIBLE PAOKAGING FILM MANUFACTURER Ph: 462-21-29615575, Fax: 462-21-29615565 KRIAN PLANT : SURABAYA OFFICE : BM 8 sn ISCC Desa Keboharan, Km 26, Krian, Spazio Tower 15" Floor woman | (BSE) | || cmn, emas Sidoarjo 61262, Indonesia Jl. Mayjen Yono Suwoyo, — 2 Tenaga (Ph: 62-31-8975825, Fax: 162-31-8972998 — Surabaya 60225, Indonesia Ph: 462-31-99144888, Fax: 162-31-99148510 MEMUTUSKAN MENETAPKAN: Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk. 1. Memberhentikan dengan hormat Pak Hendor Luhur sebagai Anggota Komite Audit Perseroan terhitung mulai tanggal 28 Juni 2024, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, Mengangkat Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, Berdasarkan keterangan di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan, menjadi sebagai berikut: i Bapak Ketut Sumarwan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, ii. Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: dan iii. Bapak Bing Hartono Poernomosidi sebagai Anggota Komite Audit Perseroan. Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta masa jabatan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Surabaya 28 Juni 2024 — Dewan Komisaris PT TRIAS SENTOSA, TBK 3 wo Mn. Kindarto Kohar Sugeng Kurniawan Ketut Sumafwan
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hendor Luhur
· Anggota Komite Audit
p.2
unresolved
org
Trias Sentosa Tbk Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan
· Ketua Komite Audit
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
143 ms
13 Sep 2026 16:21
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-06-28',
'name': 'Ketut Sumarwan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
'reason_text': 'erseroan terhitung mulai tanggal 28 Juni 2024, '
'dengan ucapan terima kasih atas segala '
'sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan '
'oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk '
'Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan sebagai Ketua '
'Komite Audit Perseroan, Mengangkat Bapak Agung '
'Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, '
'Berdasarkan keterangan di atas, maka susunan '
'keanggotaan Komite Audit Perseroan, menjadi '
'sebagai berikut: i Bapak Ketut '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Agung Rianto',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'sih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran '
'yang diberikan oleh yang bersangkutan selama '
'menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Trias '
'Sentosa Tbk Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan '
'sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, Mengangkat '
'Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit '
'Perseroan, Berdasarkan keterangan di atas, maka '
'susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan, '
'menjadi sebagai berikut: i Bapak Ketut Sumarwan '
'sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, ii. Bapak '
'Agung Riant'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TRIAS SENTOSA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}