Skip to content
Back to announcement

20240701_TRST_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31677398_lamp2.pdf

Board change Needs review TRST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.882
PT TRIAS SENTOSA Tbk

HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : AETALA
Jl. Raya Waru No.1 B, Waru, Aira Business Park AS) Mah
Sidoarjo 61256, Indonesia Jl. Yos Sudarso Kav85 Blok A01-07, 59 Floor, Sunter L LL

Ph: 462-31-8533125, Fax: 162-31-8534116 — Jakarta Utara 14350, Indonesia TLENPLE PARE HEM MANUAOTURER

Ph: 62-21-29615575, Fax: 462-21-29615565

KRIAN PLANT : SURABAYA OFFICE : Lg ISCC
Desa Keboharan, Km 26, Krian, Spazio Tower 15” Floor — memanas
Sidoarjo 61262, Indonesia Jl. Mayjen Yono Suwoyo, —3 Lenny sni

Ph: 62-31-8975825, Fax: t62-31-8972998 Surabaya 60225, Indonesia
Ph: 462-31-99144888, Fax: 462-31-99148510

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT TRIAS SENTOSA, TBK (“Perseroan”)
TENTANG
PENGANGKATAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
NOMOR: SK.02/DK-TS/VI/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Kindarto Kohar
Jabatan : Komisaris Utama

2. Nama : Sugeng Kurniawan
Jabatan : Komisaris

3. Nama : Ketut Sumarwan
Jabatan : Komisaris Independen

selanjutnya secara bersama-sama disebut “Dewan Komisaris”.

Menimbang:

- Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
Perseroan, makan wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya bertindak secara independen.

- Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dimana disebutkan pada Pasal 8
bahwa masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya

Mengingat:

- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas,

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
dimana disebutkan pada Pasal 3 bahwa Anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan Pasal 5 bahwa Komite Audit diketuai
oleh Komisaris Independen,

- Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
No. 3 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ibu Dr. Susanti, S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Sidoarjo.

ceme

“B9

Page 2 OCR 0.867
PT TRIAS SENTOSA Tbk

HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : AAA
JI. Raya Waru No.1 B, Waru, Altra Business Park AS) Mah
Sidoarjo 61256, Indonesia Jl. Yos Sudarso Kav.85 Blok A01-07, 5” Floor, Sunter Ha LA

Ph: 462-31-8533125, Fax: 462-31-8534116 Jakarta Utara 14350, Indonesia

FLENIBLE PAOKAGING FILM MANUFACTURER
Ph: 462-21-29615575, Fax: 462-21-29615565

KRIAN PLANT : SURABAYA OFFICE : BM 8 sn ISCC
Desa Keboharan, Km 26, Krian, Spazio Tower 15" Floor woman | (BSE) | || cmn, emas
Sidoarjo 61262, Indonesia Jl. Mayjen Yono Suwoyo, — 2 Tenaga

(Ph: 62-31-8975825, Fax: 162-31-8972998 — Surabaya 60225, Indonesia

Ph: 462-31-99144888, Fax: 162-31-99148510

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite
Audit PT Trias Sentosa Tbk.

1.

Memberhentikan dengan hormat Pak Hendor Luhur sebagai Anggota Komite Audit
Perseroan terhitung mulai tanggal 28 Juni 2024, dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama
menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk

Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan,
Mengangkat Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan,

Berdasarkan keterangan di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit
Perseroan, menjadi sebagai berikut:

i Bapak Ketut Sumarwan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan,
ii. Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan: dan
iii. Bapak Bing Hartono Poernomosidi sebagai Anggota Komite Audit Perseroan.

Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta masa jabatan
keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagaimana yang telah diatur dan
ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan

Apabila di kemudian hari dalam Surat Keputusan terdapat kekeliruan, maka akan
dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Surabaya
28 Juni 2024

— Dewan Komisaris
PT TRIAS SENTOSA, TBK

3
wo

Mn.

Kindarto Kohar Sugeng Kurniawan Ketut Sumafwan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.26 MB
Published1 Jul 2024
Pages2
Characters4,290
Text sourceOCR
OCR confidence0.875

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIAS SENTOSA Tbk p.1 ×15
linked person Kindarto Kohar p.1 ×2
linked person Sugeng Kurniawan p.1 ×2
linked person Ketut Sumarwan · Ketua Komite Audit p.1 ×4
linked person Agung Rianto · Anggota Komite Audit p.2 ×4
linked person Bing Hartono Poernomosidi · Anggota Komite Audit p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person Dr. Susanti p.1 ×2
unresolved person Hendor Luhur · Anggota Komite Audit p.2
unresolved org Trias Sentosa Tbk Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan · Ketua Komite Audit p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 143 ms 13 Sep 2026 16:21

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-06-28',
              'name': 'Ketut Sumarwan',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': 'erseroan terhitung mulai tanggal 28 Juni 2024, '
                             'dengan ucapan terima kasih atas segala '
                             'sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan '
                             'oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai '
                             'Anggota Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk '
                             'Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan sebagai Ketua '
                             'Komite Audit Perseroan, Mengangkat Bapak Agung '
                             'Rianto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, '
                             'Berdasarkan keterangan di atas, maka susunan '
                             'keanggotaan Komite Audit Perseroan, menjadi '
                             'sebagai berikut: i Bapak Ketut '},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agung Rianto',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'sih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran '
                             'yang diberikan oleh yang bersangkutan selama '
                             'menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Trias '
                             'Sentosa Tbk Mengangkat Bapak Ketut Sumarwan '
                             'sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, Mengangkat '
                             'Bapak Agung Rianto sebagai Anggota Komite Audit '
                             'Perseroan, Berdasarkan keterangan di atas, maka '
                             'susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan, '
                             'menjadi sebagai berikut: i Bapak Ketut Sumarwan '
                             'sebagai Ketua Komite Audit Perseroan, ii. Bapak '
                             'Agung Riant'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TRIAS SENTOSA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result