Back to announcement
20240701_INDS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31677234.pdf
Other Text extracted INDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 135/ISP-CorSec/VI/24
Nama Perusahaan Indospring Tbk
Kode Emiten INDS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06608/BEI.PP3/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada bulan Juni 2024 Perseroan melakukan 2 aksi korporasi dan telah melakukan keterbukaan informasi
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu:
- Perseroan akan membagikan dividen sebesar Rp. 65,62 milyar atau sebesar Rp 100 per lembar saham
1
pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai dengan keputusan RUPS-T pada tanggal 12 Juni 2024 yang telah
dipublikasikan melalui website BEI, KSEI, dan Perseroan pada tanggal 14 Juni 2024.
- Perseroan akan melaksanakan pemecahan saham (stock split) dari nominal Rp 1.000 menjadi Rp 100 dan
telah mendapatkan persetujuan dari RUPS-LB pada tanggal 12 Juni 2024, telah mendapatkan persetujuan
pencatatan pemecahan nilai nominal (stock split) dari Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024 serta
jadwal pemecahan saham telah kami publikasikan melalui website BEI dan Perseroan pada tanggal 28 Juni
2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah kami sampaikan
pada point 1, yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
2.1. dan IV.2.1. (Kep-00015/BEI/01-2021)
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak memiiki informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
3
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal dan
Bursa Efek Indonesia jika terdapat informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang) dan Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan dan peraturan pasar modal dan Bursa Efek Indonesia jika terdapat aksi korporasi yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana transaksi dalam mengubah kepemilikan saham di
Perseroan yang berdampak pada free float.
Page 2
Informasi Lainnya:
Hal tersebut di atas kami koordinasikan juga ke pemegang saham mayoritas (PT. Indoprima Gemilang), bahwa tidak
ada tindakan-tindakan atau rencana-rencana mereka yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selain yang
kami jelaskan di atas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Indospring Tbk
BOB BUDIONO
Corporate Secretary
Indospring Tbk
Jl. May Jend Soengkono No.10
Telepon : (031)398-11-35, 398-24-83, 398-25-24, Fax : (031)3981531, www.
Nama Pengirim BOB BUDIONO
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 01-07-2024 10:06
Lampiran 1. 290624 135 Penj atas Volatilitas Trans. Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Indospring Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Indospring Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 135/ISP-CorSec/VI/24 Issuer Name Indospring Tbk Issuer Code INDS Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06608/BEI.PP3/06-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada bulan Juni 2024 Perseroan melakukan 2 aksi korporasi dan telah melakukan keterbukaan informasi
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu:
- Perseroan akan membagikan dividen sebesar Rp. 65,62 milyar atau sebesar Rp 100 per lembar saham
1
pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai dengan keputusan RUPS-T pada tanggal 12 Juni 2024 yang telah
dipublikasikan melalui website BEI, KSEI, dan Perseroan pada tanggal 14 Juni 2024.
- Perseroan akan melaksanakan pemecahan saham (stock split) dari nominal Rp 1.000 menjadi Rp 100 dan
telah mendapatkan persetujuan dari RUPS-LB pada tanggal 12 Juni 2024, telah mendapatkan persetujuan
pencatatan pemecahan nilai nominal (stock split) dari Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024 serta
jadwal pemecahan saham telah kami publikasikan melalui website BEI dan Perseroan pada tanggal 28 Juni
2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah kami sampaikan
pada point 1, yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
2.1. dan IV.2.1. (Kep-00015/BEI/01-2021)
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak memiiki informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
3
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dan
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal dan
Bursa Efek Indonesia jika terdapat informasi / fakta / kejadian penting lainnya yang material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
5
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang) dan Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan dan peraturan pasar modal dan Bursa Efek Indonesia jika terdapat aksi korporasi yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana transaksi dalam mengubah kepemilikan saham di
Perseroan yang berdampak pada free float.
Other Information:
We have also coordinated this with the majority shareholder (PT. Indoprima Gemilang), ensuring that none of their
actions or plans would affect the company's securities' value other than what we have explained above.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Indospring Tbk
Page 5
BOB BUDIONO
Corporate Secretary
Indospring Tbk
Jl. May Jend Soengkono No.10
Phone : (031)398-11-35, 398-24-83, 398-25-24, Fax : (031)3981531, www.
Sender Name BOB BUDIONO
Function Corporate Secretary
Date and Time 01-07-2024 10:06
Attachment 1. 290624 135 Penj atas Volatilitas Trans. Efek.pdf
This is an official document of Indospring Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by
the electronic reporting system. Indospring Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indospring Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×9
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.