Skip to content
Back to announcement

20260902_JGLE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32144201_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                        PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK

Direksi PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
mengumumkan kepada seluruh pemegang saham Perseroan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga (“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada :

A. Hari/tanggal         : Selasa, 1 September 2026
   Pukul                : 09.52 – 10.22 WIB
   Tempat               : Aston Bogor Hotel & Resort
                          Perumahan Bogor Nirwana Residence
                          Jalan Dereded, Pahlawan – Kota Bogor Selatan

     Agenda Rapat :

     •   Persetujuan Penyesuaian Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
         Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025).

B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang menghadiri Rapat :
   Direksi :
   Bapak Resza Adikreshna selaku Direktur Utama
   Bapak Melky Aliandri selaku Direktur

     Dewan Komisaris :
     Bapak Cahyono Cahya Angkasa selaku Komisaris Utama
     Bapak Ori Setianto selaku Komisaris Independen

C. Rapat dihadiri oleh 11.777.142.792 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan
   52,15% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan, sehingga memenuhi ketentuan kuorum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   Dengan demikian Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   untuk Agenda Rapat.

D. Dalam Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat.

E. Untuk Agenda Rapat, ada 1 (satu) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat/tanggapan.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan
     berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara
     setuju lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     dikeluarkan dengan sah yang hadir dalam Rapat.

Page 2
G. Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju dan abstain/blanko (tidak
   memberikan suara) untuk agenda Rapat adalah sebagai berikut :

        Agenda               Setuju                 Tidak Setuju          Abstain/Blanko
         Rapat
           1         11.775.942.792 saham      200     saham     atau   1.000.000 saham atau
                     atau 99,989% dari         0,000% dari seluruh      0,008% dari seluruh
                     seluruh saham dengan      saham dengan hak         saham dengan hak
                     hak suara yang sah        suara yang sah yang      suara yang sah yang
                     yang hadir dalam          hadir dalam Rapat        hadir dalam Rapat
                     Rapat



H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :

    1. Menyetujui Penyesuaian Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
       Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
       Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025), sehingga
       Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan selanjutnya berbunyi sebagai berikut :

                                                Pasal 3
                                 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

    1. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah berusaha dalam bidang :
       a. Aktivitas Real Estat
       b. Aktivitas Hiburan dan Rekreasi
       c. Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya

    2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
       usaha sebagai berikut :

       (i). Kegiatan usaha utama Perseroan, meliputi :

            a. AKTIVITAS PENGEMBANGAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIAN – KBLI 68111,
               YANG MENCAKUP :
               Pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti apartemen dan bangunan tempat
               tinggal, pengembangan rumah, flat atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan,
               untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan, pengembangan proyek bangunan
               hunian untuk dijual.

            b. AKTIVITAS PENGELOLAAN KAWASAN PARIWISATA – KBLI 68121, YANG
               MENCAKUP :
               Pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan
               simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan,
               melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai
               persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan
               administrasi usaha di dalam kawasan.

Page 3
   (ii). Kegiatan usaha penunjang, meliputi :

       a. AKTIVITAS TAMAN BERTEMA DAN TAMAN HIBURAN – KBLI 93210, YANG
          MENCAKUP :
          Kegiatan taman hiburan dan taman bertema yang dicirikan oleh pengoperasian berbagai
          atraksi secara permanen dan berbasis lokasi, seperti wahana mekanis komidi putar,
          permainan, galeri tembak, pertunjukan, pameran bertema dan tempat piknik, yang
          disediakan berdasarkan arahan ekonomi dan operasional dari operator pusat. Taman-
          taman ini biasanya terletak di area yang dibatasi secara struktural, dan pelanggan harus
          membayar tiket masuk. Aktivitas ini juga mencakup aktivitas taman akuatik/air.

       b. AKTIVITAS HOTEL BINTANG EMPAT – KBLI 55102, YANG MENCAKUP :
          Kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk
          tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang
          empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup
          penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite.
          Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan
          tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas
          konferensi dan konvensi. Aktivitas subgolongan ini secara umum ditandai dengan
          penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
   hasil keputusan agenda Rapat ini kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk memohon
   persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain
   kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau perbaikan
   dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan Pasal 3
   tersebut, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih
   tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
   pelaksanaan keputusan Rapat ini.


                                Bogor, 2 September 2026
                          PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
                                         Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published2 Sep 2026
Pages3
Characters7,149
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held1 Sep 2026 · 09:52–10:22
Present11,777,142,792 (52.15%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
11,775,942,792
99.99%
Against
200
0.00%
Abstain
1,000,000
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×3
linked person Resza Adikreshna · Direktur Utama p.1
linked person Melky Aliandri · Direktur p.1
linked person Ori Setianto · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×6
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved person Cahyono Cahya Angkasa · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 587 ms 12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.008',
             'pct_against': '0.000',
             'pct_for': '99.989',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1000000',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '11775942792'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-01',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '52.15',
 'shares_present': '11777142792',
 'time_end': '10:22:00',
 'time_start': '09:52:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result