Skip to content
Back to announcement

20240628_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677121_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                               28 Juni 2024

No. : 4350.63/EXT-MUTU/VI/2024

Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710


Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Mutuagung Lestari Tbk

Dengan hormat,
Kami merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Surat Perseroan kepada
OJK 4331.63/EXT-MUTU/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyampaian Pengumuman
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan.
Sebagai implementasi dari hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan ini kami sampaikan
pengumuman/pemberitahuan ini untuk informasi mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Perseroan untuk tahun buku 2023 yang juga telah kami umumkan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia, situs Web KSEI dan situs web Perseroan.


Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,


PT Mutuagung Lestari Tbk.




 Triyan Aidilfitri
 Corporate Secretary
Page 2
                    PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                     MENGENAI
                   JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                             PT MUTUAGUNG LESTARI TBK


Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Mutuagung
Lestari Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan
salah satu isi keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan
pembagian dividen tunai final untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 3 (tiga) Rupiah per
lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

 No                               Keterangan                               Tanggal

 1    Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final     26 Juni 2024

 2    Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang            28 Juni 2024
      diumumkan pada IDXNet

 3    Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final       28 Juni 2024
      kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet

 4    Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum             4 Juli 2024
      Dividen) di Pasar Negosiasi

      5Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                         5 Juli 2024

      6Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum           8 Juli 2024
       Dividen) di Pasar Tunai

 7    Ex Dividen di Pasar Tunai                                          9 Juli 2024

 8    Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen      8 Juli 2024
      Tunai

 9    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                   26 Juli 2024
Page 3
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai


   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
      tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024
      pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan)
      Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
   3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan
      jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
      dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
   4. Bagi Pemegang Saham yang masih memegang warkat saham dan menghendaki
      pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
      Pemegang Saham, dapat memberitahukan secara tertulis informasi lengkap (detail)
      rekening banknya selambatnya pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB kepada:


                         Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                PT Adimitra Jasa Korpora
                           Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
                             Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                  Tel: (021) 29745222
                                  Fax: (021) 29289961


   5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham
      wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
      pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
      orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
      sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
      tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
      1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
      dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
      Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
      ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
      oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
      ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
Page 4
   oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
   No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
   tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
   tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor
   Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan
   dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                             Jakarta, 28 Juni 2024
                           PT Mutuagung Lestari Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published28 Jun 2024
Pages4
Characters7,225
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mutuagung Lestari Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Triyan Aidilfitri · Corporate Secretary p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 689 ms 12 Sep 2026 23:01

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-07-08'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result