Back to announcement
20240628_TRIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676801_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 26 Juni 2024, Nomor 218 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan tahunan Direksi,
Laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun 2023, serta;
2. Menerima dengan baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan serta neraca
dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro,
& Surja, sesuai laporan Nomor 00179/2.1032/AU.1/09/0242-2/1/III/2024 tanggal 8
Maret 2024 dengan pendapat "Wajar dalam Semua Hal yang Material", dengan
demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari
tanggung jawab dan segala tanggungan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan perhitungan
laba rugi tahun buku 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak
pidana lainnya
Mata Acara 2:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023 Perseroan sebesar
Rp162.514.168.604,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus empat belas juta seratus
enam puluh delapan ribu enam ratus empat Rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) digunakan sebagai "Dana Cadangan"
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UU Nomor: 40 Tahun 2007;
2. Sisanya dimasukkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Mata Acara 3:
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai
pemilihan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Pendelegasian ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan
proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan keuangan
perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pasar modal atau perusahaan efek, dan
memahami kompleksitas usaha Perseroan;
- Independen terhadap grup Perseroan.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu
alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
Mata Acara 4:
1. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan
jumlah honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024
dengan kenaikan sebesar-besarnya 10% dari jumlah honorarium tahun 2023 dan tetap
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan
Komisaris, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
pengalokasian honorarium masing-masing Dewan Komisaris dari jumlah total tersebut;
2. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan
gaji dan tunjangan bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2024 dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
menetapkan pembagian tugas dan wewenang bagi Direksi Perseroan untuk tahun
2024 yang pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan;
3. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
bonus bagi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi.
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Mata Acara 5:
1. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak David Agus selaku Direktur Perseroan dan
mengangkat Bapak Anung Rony Hascaryo sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku
efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan kelima
sejak pengangkatannya. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
Komisaris Utama /
Komisaris Independen : Edy Sugito
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris tersebut dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan, mendaftarkan
kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Mata Acara 6
Tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 27 Juni 2024
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.3 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
744 ms
12 Sep 2026 23:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM'}