Skip to content
Back to announcement

20240628_ABBA_Informasi Transaksi Afiliasi_31677081_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ABBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                                      PT MAHAKA MEDIA Tbk
                                            (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat keuangan, akuntan publik, penasehat hukum atau penasihat
profesional lainnya.




                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                              Kegiatan Usaha
                                         Periklanan dan Penerbitan

                                                   Kantor
                                      Sahid Sudirman Centre Lt. 10
                                        Jl. Jend. Sudirman No. 86
                                               Jakarta 10220
                                        Telepon : (021) 573 9203
                                        Faksimili : (021) 573 9210
                        Website : www.mahakax.com, Email : corsec@mahakax.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2
DEFINISI

Direktur                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
                             Informasi ini.

Komisaris                :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                             Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan         :   Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mahaka Media Tbk dan Entitas Anak pada
                             tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 yang
                             telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Antadaya, Helmiansyah dan
                             Yassirli dengan Nomor: 00048/2.1254/AU.1/05/1530-2/1/III/2024 tanggal 28
                             Maret 2024.

Laporan Proforma         :   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma dan Laporan Laba
                             Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma pada
                             Tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Beserta
                             Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Heru Satria
                             Rukmana & Rekan dengan Nomor: 00009/2.1352/SPA3400/1520-1/1/VI/2021
                             Tanggal 19 Juni 2024.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Lembaga yang Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                             mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                             penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi tugas
                             dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                             pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.

POJK 17/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan                :   PT Mahaka Media Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                             Akta Pendirian Perseroan No. 229 Tanggal 28 November 1992, yang dibuat
                             dihadapan Ny. SP. Henny Shidki, SH, Notaris di Jakarta

WKM                      :   PT Wahana Kalyanamitra Mahardhika, suatu perseroan yang didirikan
                             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 49 Tanggal 13 Juli 2009 yang
                             dibuat dihadapan Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T.,SH, MH, MM, Notaris di Jakarta.

WAH                      :   PT Wahanaartha Harsaka, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Akta
                             Pendirian Perseroan Terbatas No. 123 Tanggal 4 Desember 1992 yang dibuat
                             dihadapan RN Sinulingga, SH, Notaris di Jakarta.

WAM                      :   PT Wahana Artha Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                             Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 16 Tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat
                             dihadapan Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T.,SH, MH, MM, Notaris di Jakarta.
Page 3
                                          I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
penjualan saham milik Perseroan di WKM sebanyak 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) lembar saham
dengan nilai Rp1.000 (seribu rupiah) per lembar saham atau setara dengan Rp4.500.000.000,00 (empat
miliar lima ratus juta rupiah) kepada pihak afiliasi, yaitu WAH sebanyak 4.499.999 (empat juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dan WAM sebanyak
1 (satu) lembar saham (“Transaksi”).

Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena Perseroan dan WKM memiliki sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
    1. Perseroan memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 45% dan WAH
       memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 55%;
    2. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan WAH dan WAM karena pemilik entitas induk akhir
       Perseroan adalah Erick Thohir. Sedangkan komisaris utama dari WAH dan WAM adalah Garibaldi
       Thohir yang juga merupakan pemegang saham WAM. Hubungan antara Erick Thohir dengan
       Garibaldi Thohir adalah saudara kandung.

Transaksi tersebut di atas memiliki total nilai sebesar Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta
rupiah) yang mana Transaksi ini tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan.

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) dan
tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

                               II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

    Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 telah melakukan Transaksi penjualan saham milik Perseroan di
    WKM kepada WAH dan WAM dengan nilai total Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta
    rupiah).

B. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
   Alasan dan latar belakang Transaksi adalah:

   Sejalan dengan strategi Perseroan dan upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja serta
   mempertahankan going concern, maka Perseroan merencanakan untuk mengalihkan dana dari
   investasi yang tidak strategis ke area dengan potensi pertumbuhan yang lebih besar dapat
   meningkatkan prospek jangka panjang Perseroan.

C. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

   Tujuan Transaksi adalah untuk menunjang pembiayaan percepatan transformasi dan pengembangan
   digital diseluruh unit bisnis pada entitas anak Perseroan.

   Manfaat Transaksi bagi Perseroan adalah:
      1. Dana hasil divestasi dapat diinvetasikan kembali ke aset lain yang mungkin akan memberikan
         return lebih baik.
      2. Perseroan dapat lebih fokus pada segmen-segmen usaha yg menjadi kompetensi & kapabilitas
         intinya.
Page 4
       3. Perseroan dapat menghindari kerugian lebih besar akibat segmen usaha yang stagnan dan
          cenderung menurun.
       4. Terdapat kemungkinan rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan WKM di masa
          depan tidak berjalan sebagaimana diharapkan sehingga menyebabkan kinerja WKM lebih
          buruk sehingga Perseroan terhindar dari kerugian tersebut.


D. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
   Objek dan nilai Transaksi adalah:

   1. Obyek Transaksi
      4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) lembar saham milik Perseroan di WKM.

   2. Nilai Transaksi
      Nilai total transaksi sebesar Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).


E. KETERANGAN TENTANG PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

       1. Perseroan

           (i) Riwayat Singkat

               Perseroan didirikan dengan nama PT Abdi Bangsa Tbk berdasarkan Akta Notaris No. 229
               tanggal 28 November 1992 oleh Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H. Akta pendirian ini disahkan
               oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat No. C2-
               10310.HT.01.01.TH.92 tanggal 19 Desember 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara
               Republik Indonesia No. 9, Tambahan No. 564 tanggal 29 Januari 1993.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
               berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 24 Maret 2022, dibuat di
               hadapan Zulkifkli Harahap, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
               Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pemberitahuan itu telah
               diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
               ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
               No. AHU-AH.01.03-0225995 tanggal 14 April 2022.

               Perseroan beralamat kantor di Sahid Sudirman Centre Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Ka. 86,
               Jakarta Pusat, Telepon : (021) 573 9203, Faksimile : (021) 573 9210.

           (ii) Kegiatan Usaha

               Kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang periklanan dan penerbitan.

           (iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

               Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan berdasarkan
               laporan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2024 yang disampaikan oleh PT Adimitra Jasa
               Korpora adalah sebagai berikut:
Page 5
                   Pemegang Saham                     Jumlah Saham       Nilai Nominal      Persentase
                                                                        Rp100,-/saham       Kepemilikan
                                                                              (Rp)
      I.   Pemegang Saham Pendiri                               1.152           115.200              0,00%
     II.   Pemegang Saham Publik
           A. Kepemilikan Saham >= 5%
              1. PT Beyond Media                      1.592.831.618 159.283.161.800                 40,47%
              2. PT Solic Kreasi Baru                   542.042.122 54.204.212.200                  13,77%
              3. Mediahuis Ireland Limited              282.886.300 28.288.630.000                   7,19%
           B. Kepemilikan Saham oleh Masyarakat
              1. Pemodal Nasional                     1.461.936.780 146.193.678.000              37.14%
              2. Pemodal Asing                           56.194.885   5.619.488.500               1,43%
                           Total                      3.935.892.857 393.589.285.700             100,00%

  (iv) Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama               : Mahendra Agakhan T
       Komisaris                     : Rudy Setia Laksaman
       Komisaris                     : Martin Suharlie
       Komisaris Independen          : Angkie Yudistia
       Komisaris Independen          : Aldo Rambie

       Direksi
       Direktur Utama                : Tubagus Farash Akbar F
       Direktur                      : Ishak Reza

2. WKM

  (i) Riwayat Singkat

     WKM didirikan berdasarkan Akta No. 49 tanggal 13 Juli 2009 oleh DR. Fulgensius Jimmy
     H.L.T., S.H., M.H., M.M., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-47322.AH.01.01 tahun
     2009 tanggal 2 Oktober 2009.

     Anggaran Dasar WKM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 13
     tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan Meigawati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta,
     yang telah mendapatakan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
     0065457.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Oktober 2023.

     WKM berdomisili di Komplek Rukan Sunter Permai Blok E No. 17, RW. 18, Sunter Agung,
     Tanjung Priok, Jakarta Utara, Telepon : (021) 6006006.
Page 6
  (ii) Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha WKM adalah bergerak dalam bidang perdagangan besar berbagai macam
     barang dan portal web dan/atau platform digital.

  (iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam WKM pada tanggal
     diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                  Pemegang Saham            Jumlah Saham      Nilai Nominal     Persentase
                                                             Rp100,-/saham      Kepemilikan
                                                                   (Rp)
     PT Wahanaartha Harsaka                     9.999.999        999.999.900     99,99999%
     PT Wahana Arta Mandiri                             1                100      0,00001%
                   Total                       10.000.000      1.000.000.000    100,00000%

  (iv) Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WKM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris     : Edi Setiawan Surja

     Direksi
     Direktur           : Immanuel adolof

3. WAH

  (i) Riwayat Singkat

     WAH didirikan berdasarkan Akta No. 123, tanggal 4 Desember 1992 dari RN Sinulingga,
     S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-13651.HT.01.01.TH.97,
     tanggal 29 Desember 1997 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     60, tanggal 28 Juli 1998, Tambahan No. 4202.

     Anggaran Dasar WAH telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran
     Dasar terakhir adalah dengan Akta Notaris No. 14, tanggal 15 Februari 2022 mengenai
     perubahan anggaran dasar pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Akta
     tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia AHU-0014014.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 24 Februari 2022.

     WAH berdomisili di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32, Jakarta Pusat, Telepon : (021) 6281700.

  (ii) Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha WAH bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
Page 7
  (iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam WAH berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 9 Agustus 2019, dibuat di hadapan Dr.
     Fulgensius Jimmy H.L.T, SH, MH, MM, Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
     pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.03-0329115 tanggal 10 September 2019, adalah sebagai
     berikut:

             Pemegang Saham             Jumlah Saham         Nilai Nominal       Persentase
                                                            Rp100,-/saham        Kepemilikan
                                                                  (Rp)
     PT Sahari Sukses Investama         1.471.095.203        147.109.520.300          52,60%
     Sonny Kasiman                         68.275.855           6.827.585.500          2,44%
     Yanto Kasiman                        710.211.442         71.021.144.200          25,39%
     Susianty Pranata                     439.097.600         43.909.760.000          15,70%
     Sherli Janawati                       33.267.661           3.326.766.100          1,19%
     Luciana Budiman                       33.267.661           3.326.766.100          1,19%
     Bellynawaty                           41.584.578           4.158.457.800          1,49%
                    Total               2.796.800.000        279.680.000.000         100,00%


  (iv) Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WAH pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama        : Garibaldi Thohir
     Komisaris              : Sonny Kasiman
     Komisaris              : Michael Christian

     Direksi
     Direktur Utama         : Taufik Aulia
     Direktur               : Cornelia Patsy Budiman

4. WAM

  (i) Riwayat Singkat

     WAM didirikan berdasarkan Akta No. 16, tanggal 2 Mei 2006 dari Dr. Fulgensius Jimmy
     H.L.T, SH, MM, MM., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-14994
     HT.01.01.TH.2006 tanggal 22 Mei 2006.

     WAM berdomisili di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32, Jakarta Pusat, Telepon : (021) 6281700.
Page 8
      (ii) Kegiatan Usaha

          Kegiatan usaha WAM adalah bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding.

      (iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

          Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam WAM berdasarkan Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 12 Juli 2023, dibuat di hadapan Dr. Fulgensius
          Jimmy H.L.T, SH, MH, MM, Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah diberitahukan
          kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pemberitahuan itu
          telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
          No. AHU-AH.01.09-0139179 tanggal 12 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

                 Pemegang Saham               Jumlah Saham      Nilai Nominal        Persentase
                                                               Rp1.000,-/saham       Kepemilikan
                                                                     (Rp)
          Garibaldi Thohir                          403.750           403.750.000         32,30%
          Lanny Susastro                            148.125           148.125.000         11,85%
          Susianty Pranata                          294.375           294.375.000         23,55%
          Sonny Kasiman                             403.750           403.750.000         32,30%
                        Total                     1.250.000        1.250.000.000         100,00%


      (iv) Pengurus

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WAM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
          Informasi ini adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris     : Garibaldi Thohir

          Direksi
          Direktur          : Michael Christian Soekamto


F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

   Transaksi termasuk dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mempunyai Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan dan WKM memiliki sifat hubungan afiliasi
   sebagai berikut:
   1. Perseroan memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 45% dan WAH
       memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 55%;
   2. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan WAH dan WAM karena pemilik entitas induk
       akhir Perseroan adalah Erick Thohir. Sedangkan komisaris utama dari WAH dan WAM adalah
       Garibaldi Thohir yang juga merupakan pemegang saham WAM. Hubungan antara Erick Thohir
       dengan Garibaldi Thohir adalah saudara kandung.
Page 9
III.      PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
                               KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

   A. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
      Bahwa alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya proses implementasi atas rencana
      Perseroan sesuai dengan hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu VI (“PMHMETD VI”) yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
      Nomor: S-17/D.04/2022 tanggal 9 Februari 2022 termasuk dengan perubahannya sesuai dengan apa
      yang telah disepakati didalam RUPSLB Perseoran yang telah dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022
      lalu.
      Sehubungan dengan rencana Transaksi tersebut, dilakukan Perseroan guna menunjang rencana
      transformasi dan juga Pengembangan digital Perseroaan baik dari sisi financial maupun operasional.



   B. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DI BANDINGKAN DENGAN TRANSAKSI
      LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
      Perseroan menilai transaksi penjualan saham ini merupakan transaksi yang terbaik untuk dijalankan
      untuk kedua belah pihak dimana, Perseroan beranggapan bahwa dengan dijalankan transaksi ini akan
      memberikan manfaat instan dari sisi finansial yang dimana akan berdampak positif untuk menunjang
      atau menjalankan seluruh rencana dan strategi Perseroan. Alasan di balik penjualan saham kepada
      pihak pembeli yakni WAH dan WAM adalah karena sampai dengan dibuatnya laporan ini Perseroan
      tidak mendapatkan penawaran lain yang sama ataupun yang lebih optimal dibandingkan dengan
      tawaran yang Perseroan dapatkan dari WAH. Dengan tidak adanya penawaran yang lebih optimal dari
      pihak lain, perusahaan memutuskan untuk menjual saham kepada pihak WAH senilai Rp
      4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah).



   C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
      Perseroan telah menelaah dampak dari transaksi ini bagi laporan keuangan baik secara laporan
      keuangan tersendiri maupun konsolidasi Perseroaan, yakni jika dilihat dari sisi laporan keuangan
      keuangan tersendiri terdapat dampak dari meningkatnya saldo piutang pihak berelasi sebesar nilai
      transaksi ini yakni Rp 4.500.000.000 dan atas kenaikan tesebut juga akan berdampak pada beberapa
      rasio keuangan Perseroan.

                     IV.   PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

   Pihak-pihak independen yang ditujuk oleh Perseroan adalah:
Page 10
1. Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli, Akuntan Publik yang melakukan reviu audit
   atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan

2. Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy, Hartomo & Rekan (KJPP FAST).


                          V.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

   A. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

           1. Laporan Penilaian Objek Transaksi

               Perseroan telah menunjuk KJPP FAST, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
               penilaian atas Objek Transaksi.

               Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi oleh KJPP FAST tanggal 21 Juni 2024
               dengan No. Laporan: 00040/2.0074-02/BS/06/0097/1/VI/2024 sebagai berikut:

               (i). Identitas Pihak
                    Pihak dalam Laporan Penilaian adalah WKM.

               (ii). Objek Penilaian
                     45 % saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada WKM.

               (iii). Tujuan Penilaian
                      Tujuan penilaian adalah memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Objek
                      Penilaian, dengan tujuan untuk transaksi jual beli.

               (iv). Asumsi dan Syarat Pembatas
                     1. Laporan penilaian bersifat Non-Disclaimer Opinion.
                     2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                        dalam proses penilaian.
                     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                        keakuratannya.
                     4. Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
                        keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
                        (Fiduciary Duty).
                     5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                        keuangan yang telah disesuaikan.
                     6. Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
                        rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
                     7. Penilai bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir.
                     8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
                        pemberi tugas.

               (v). Pendekatan dan Metode Penilaian
                    Pendekatan yang digunakan dalam penilaian 45,00% saham Perseroan adalah nilai
                    yang dihasilkan dari pendekatan pendapatan (income approach) dengan aplikasi
                    metode arus kas terdiskonto (discounted cash flow method) dan pendekatan pasar
Page 11
       (market approach) dengan aplikasi metode pembanding perusahaan terbuka
       (guideline publicly-traded company method).

   (vi). Kesimpulan Nilai
         Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan kedua pendekatan dan metode
         penilaian tersebut diatas, serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang
         mempengaruhi nilai dan dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat
         pembatasan yang terlampir dalam laporan penilaian maka opini Nilai Pasar dari Objek
         Penilaian per tanggal 31 Desember 2023, adalah Rp4.482.204.687,00 (empat miliar
         empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus empat ribu enam ratus delapan puluh
         tujuh rupiah) atau Rp996,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) per lembar
         saham.

2. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi

   Perseroan telah menunjuk KJPP FAST, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
   penilaian atas kewajaran Transaksi.

   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi oleh KJPP FAST tanggal 24 Juni 2024
   dengan No. Laporan: 00041/2.0074-02/BS/06/0097/1/VI/2024 sebagai berikut:

       (i). Identitas Pihak
            Para pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
                1. Perseroan selaku pihak penjual;
                2. WAH dan WAM selaku pihak pembeli.

       (ii). Objek Penilaian
             Penyusunan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas rencana Transaksi.

       (iii). Tujuan Penilaian
              Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran (fairness
              opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari rencana Transaksi tersebut.

       (iv). Asumsi dan Kondisi Pembatas

           Asumsi - asumsi pokok:
            Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
            keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
            informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
            secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung
            jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
            Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
            mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
            yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

            Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
            kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
            Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
            Rencana Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan penilaian atas
            kewajaran (arms-length) dari Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
            audit, atau perpajakan.
Page 12
 Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan
 tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau
 audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
 Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
 kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
 laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
 kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi
 lainnya yang ada untuk Perseroan.

 Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi
 perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-
 peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.

 Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa
 asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan
 dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan
 dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
 telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
 diungkapkan oleh manajemen Perseroan.



Kondisi pembatas:
 1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
     hukum atau undang-undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan,
     industri atau negara atau wilayah di mana Perseroan beroperasi.
 2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
     tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi
     yang dapat mempengaruhi secara material kinerja Perseroan selain yang
     telah diproyeksikan.
 3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama
     Perseroan atau pada sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah
     diproyeksikan.
 4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali
     yang telah diungkapkan.
 5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan
     industri, atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
     mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
 6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan
     harga dari produk-produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan,
     kecuali yang telah diproyeksikan.
 7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-
     beban lain atas Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
 8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
 9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang
     telah diproyeksikan, atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi
     terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak tertagih yang luar biasa,
     kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
 10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
     ketentuan-ketentuan yang ada.
Page 13
                   11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan
                       digunakan seluruhnya untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah
                       diproyeksikan selama periode proyeksi dan tidak digunakan untuk
                       kepentingan-kepentingan lainnya.
                   12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara
                       signifikan dapat mempengaruhi operasi Perseroan.
                   13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan
                       diproyeksikan.
                   14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan,
                       dan pihak lain yang terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan
                       Rencana Transaksi, dimana Pendapat Kewajaran tersebut akan digunakan
                       untuk membantu manajemen dalam proses keterbukaan informasi yang
                       terkait dengan Rencana Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak
                       lain, untuk kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau
                       dirujuk pada setiap saat, dengan cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin
                       tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran bukan merupakan
                       rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya
                       dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara
                       demikian oleh pemegang saham.
                   15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin
                       mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan
                       selama periode proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbarui
                       laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan kejadian dan transaksi
                       yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu tanggal 31
                       Desember 2023.

              (v). Pendekatan dan Metode Penilaian
                   Penilai melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
                   Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
                    1. Analisis rencana transaksi;
                    2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
                    3. Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi; dan
                    4. Analisis atas faktor lain yang relevan.

              (vi). Pendapat kewajaran atas transaksi
                    Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan,
                    asumsi-asumsi pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis
                    kewajaran, analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
                    analisa pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST berpendapat bahwa rencana
                    Transaksi adalah wajar.

                   VI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Pernyataan Direksi

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai
sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Page 14
    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
    mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua
    informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
    dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                      VII.    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila Pemegang Saham
menginginkan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada jam kerja dengan alamat:

                                            PT Mahaka Media Tbk.
                                        Sahid Sudirman Centre Lt. 10
                                          Jl. Jend. Sudirman No. 86
                                                 Jakarta 10220
                                          Telepon : (021) 573 9203
                                          Faksimili : (021) 573 9210
                                        Website : www.mahakax.com
                                        Email : corsec@mahakax.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published28 Jun 2024
Pages14
Characters37,115
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHAKA MEDIA Tbk p.1 ×11
linked org PT Wahanaartha Harsaka p.2 ×3
linked org PT Solic Kreasi Baru p.5
linked org Mediahuis Ireland Limited p.5
linked — Mahendra Agakhan T p.5
linked — Tubagus Farash Akbar p.5
linked org Sukses Investama p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible — Garibaldi Thohir p.3 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Martin Suharlie p.5
possible person Taufik Aulia p.7
unresolved org Heru Satria Rukmana & Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person SP. Henny Shidki · Notaris p.2
unresolved org PT Wahana Kalyanamitra Mahardhika p.2
unresolved person Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T. · Notaris p.2 ×7
unresolved person RN Sinulingga · Notaris p.2 ×2
unresolved org PT Wahana Artha Mandiri p.2
unresolved org Abdi Bangsa Tbk p.4 ×2
unresolved person Siti Pertiwi Henny Shidki p.4
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Zulkifkli Harahap · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×9
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Meigawati Gunawan · Notaris p.5
unresolved org PT Wahana Arta Mandiri p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU- p.6
unresolved person Dr. Fulgensius Jimmy H.L. p.7 ×3
unresolved org PT Sahari Sukses Investama p.7
unresolved — Sonny Kasiman p.7 ×2
unresolved — Yanto Kasiman p.7
unresolved — Susianty Pranata p.7 ×2
unresolved — Sherli Janawati p.7
unresolved — Luciana Budiman p.7
unresolved — Bellynawaty p.7
unresolved — Lanny Susastro p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Antadaya p.10
unresolved org Hartomo & Rekan p.10
unresolved org KJPP FAST · Penilai p.10 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1429 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '10'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result