Back to announcement
20240628_ABBA_Informasi Transaksi Afiliasi_31677081_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ABBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT MAHAKA MEDIA Tbk
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat keuangan, akuntan publik, penasehat hukum atau penasihat
profesional lainnya.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha
Periklanan dan Penerbitan
Kantor
Sahid Sudirman Centre Lt. 10
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon : (021) 573 9203
Faksimili : (021) 573 9210
Website : www.mahakax.com, Email : corsec@mahakax.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2
DEFINISI
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mahaka Media Tbk dan Entitas Anak pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Antadaya, Helmiansyah dan
Yassirli dengan Nomor: 00048/2.1254/AU.1/05/1530-2/1/III/2024 tanggal 28
Maret 2024.
Laporan Proforma : Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma dan Laporan Laba
Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma pada
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Beserta
Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Heru Satria
Rukmana & Rekan dengan Nomor: 00009/2.1352/SPA3400/1520-1/1/VI/2021
Tanggal 19 Juni 2024.
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi tugas
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Mahaka Media Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan No. 229 Tanggal 28 November 1992, yang dibuat
dihadapan Ny. SP. Henny Shidki, SH, Notaris di Jakarta
WKM : PT Wahana Kalyanamitra Mahardhika, suatu perseroan yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 49 Tanggal 13 Juli 2009 yang
dibuat dihadapan Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T.,SH, MH, MM, Notaris di Jakarta.
WAH : PT Wahanaartha Harsaka, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 123 Tanggal 4 Desember 1992 yang dibuat
dihadapan RN Sinulingga, SH, Notaris di Jakarta.
WAM : PT Wahana Artha Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 16 Tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat
dihadapan Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T.,SH, MH, MM, Notaris di Jakarta.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
penjualan saham milik Perseroan di WKM sebanyak 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) lembar saham
dengan nilai Rp1.000 (seribu rupiah) per lembar saham atau setara dengan Rp4.500.000.000,00 (empat
miliar lima ratus juta rupiah) kepada pihak afiliasi, yaitu WAH sebanyak 4.499.999 (empat juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dan WAM sebanyak
1 (satu) lembar saham (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena Perseroan dan WKM memiliki sifat hubungan afiliasi sebagai berikut:
1. Perseroan memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 45% dan WAH
memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 55%;
2. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan WAH dan WAM karena pemilik entitas induk akhir
Perseroan adalah Erick Thohir. Sedangkan komisaris utama dari WAH dan WAM adalah Garibaldi
Thohir yang juga merupakan pemegang saham WAM. Hubungan antara Erick Thohir dengan
Garibaldi Thohir adalah saudara kandung.
Transaksi tersebut di atas memiliki total nilai sebesar Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta
rupiah) yang mana Transaksi ini tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) dan
tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 telah melakukan Transaksi penjualan saham milik Perseroan di
WKM kepada WAH dan WAM dengan nilai total Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta
rupiah).
B. ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Alasan dan latar belakang Transaksi adalah:
Sejalan dengan strategi Perseroan dan upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja serta
mempertahankan going concern, maka Perseroan merencanakan untuk mengalihkan dana dari
investasi yang tidak strategis ke area dengan potensi pertumbuhan yang lebih besar dapat
meningkatkan prospek jangka panjang Perseroan.
C. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Tujuan Transaksi adalah untuk menunjang pembiayaan percepatan transformasi dan pengembangan
digital diseluruh unit bisnis pada entitas anak Perseroan.
Manfaat Transaksi bagi Perseroan adalah:
1. Dana hasil divestasi dapat diinvetasikan kembali ke aset lain yang mungkin akan memberikan
return lebih baik.
2. Perseroan dapat lebih fokus pada segmen-segmen usaha yg menjadi kompetensi & kapabilitas
intinya.
Page 4
3. Perseroan dapat menghindari kerugian lebih besar akibat segmen usaha yang stagnan dan
cenderung menurun.
4. Terdapat kemungkinan rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan WKM di masa
depan tidak berjalan sebagaimana diharapkan sehingga menyebabkan kinerja WKM lebih
buruk sehingga Perseroan terhindar dari kerugian tersebut.
D. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek dan nilai Transaksi adalah:
1. Obyek Transaksi
4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) lembar saham milik Perseroan di WKM.
2. Nilai Transaksi
Nilai total transaksi sebesar Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
E. KETERANGAN TENTANG PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
(i) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Abdi Bangsa Tbk berdasarkan Akta Notaris No. 229
tanggal 28 November 1992 oleh Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H. Akta pendirian ini disahkan
oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat No. C2-
10310.HT.01.01.TH.92 tanggal 19 Desember 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 9, Tambahan No. 564 tanggal 29 Januari 1993.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 24 Maret 2022, dibuat di
hadapan Zulkifkli Harahap, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pemberitahuan itu telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0225995 tanggal 14 April 2022.
Perseroan beralamat kantor di Sahid Sudirman Centre Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Ka. 86,
Jakarta Pusat, Telepon : (021) 573 9203, Faksimile : (021) 573 9210.
(ii) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang periklanan dan penerbitan.
(iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan berdasarkan
laporan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2024 yang disampaikan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora adalah sebagai berikut:
Page 5
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Rp100,-/saham Kepemilikan
(Rp)
I. Pemegang Saham Pendiri 1.152 115.200 0,00%
II. Pemegang Saham Publik
A. Kepemilikan Saham >= 5%
1. PT Beyond Media 1.592.831.618 159.283.161.800 40,47%
2. PT Solic Kreasi Baru 542.042.122 54.204.212.200 13,77%
3. Mediahuis Ireland Limited 282.886.300 28.288.630.000 7,19%
B. Kepemilikan Saham oleh Masyarakat
1. Pemodal Nasional 1.461.936.780 146.193.678.000 37.14%
2. Pemodal Asing 56.194.885 5.619.488.500 1,43%
Total 3.935.892.857 393.589.285.700 100,00%
(iv) Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mahendra Agakhan T
Komisaris : Rudy Setia Laksaman
Komisaris : Martin Suharlie
Komisaris Independen : Angkie Yudistia
Komisaris Independen : Aldo Rambie
Direksi
Direktur Utama : Tubagus Farash Akbar F
Direktur : Ishak Reza
2. WKM
(i) Riwayat Singkat
WKM didirikan berdasarkan Akta No. 49 tanggal 13 Juli 2009 oleh DR. Fulgensius Jimmy
H.L.T., S.H., M.H., M.M., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-47322.AH.01.01 tahun
2009 tanggal 2 Oktober 2009.
Anggaran Dasar WKM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 13
tanggal 12 Oktober 2023, dibuat di hadapan Meigawati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatakan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0065457.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Oktober 2023.
WKM berdomisili di Komplek Rukan Sunter Permai Blok E No. 17, RW. 18, Sunter Agung,
Tanjung Priok, Jakarta Utara, Telepon : (021) 6006006.
Page 6
(ii) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha WKM adalah bergerak dalam bidang perdagangan besar berbagai macam
barang dan portal web dan/atau platform digital.
(iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam WKM pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Rp100,-/saham Kepemilikan
(Rp)
PT Wahanaartha Harsaka 9.999.999 999.999.900 99,99999%
PT Wahana Arta Mandiri 1 100 0,00001%
Total 10.000.000 1.000.000.000 100,00000%
(iv) Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WKM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Edi Setiawan Surja
Direksi
Direktur : Immanuel adolof
3. WAH
(i) Riwayat Singkat
WAH didirikan berdasarkan Akta No. 123, tanggal 4 Desember 1992 dari RN Sinulingga,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-13651.HT.01.01.TH.97,
tanggal 29 Desember 1997 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
60, tanggal 28 Juli 1998, Tambahan No. 4202.
Anggaran Dasar WAH telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran
Dasar terakhir adalah dengan Akta Notaris No. 14, tanggal 15 Februari 2022 mengenai
perubahan anggaran dasar pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Akta
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia AHU-0014014.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 24 Februari 2022.
WAH berdomisili di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32, Jakarta Pusat, Telepon : (021) 6281700.
(ii) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha WAH bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
Page 7
(iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam WAH berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 9 Agustus 2019, dibuat di hadapan Dr.
Fulgensius Jimmy H.L.T, SH, MH, MM, Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
pemberitahuan itu telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0329115 tanggal 10 September 2019, adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Rp100,-/saham Kepemilikan
(Rp)
PT Sahari Sukses Investama 1.471.095.203 147.109.520.300 52,60%
Sonny Kasiman 68.275.855 6.827.585.500 2,44%
Yanto Kasiman 710.211.442 71.021.144.200 25,39%
Susianty Pranata 439.097.600 43.909.760.000 15,70%
Sherli Janawati 33.267.661 3.326.766.100 1,19%
Luciana Budiman 33.267.661 3.326.766.100 1,19%
Bellynawaty 41.584.578 4.158.457.800 1,49%
Total 2.796.800.000 279.680.000.000 100,00%
(iv) Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WAH pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Garibaldi Thohir
Komisaris : Sonny Kasiman
Komisaris : Michael Christian
Direksi
Direktur Utama : Taufik Aulia
Direktur : Cornelia Patsy Budiman
4. WAM
(i) Riwayat Singkat
WAM didirikan berdasarkan Akta No. 16, tanggal 2 Mei 2006 dari Dr. Fulgensius Jimmy
H.L.T, SH, MM, MM., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-14994
HT.01.01.TH.2006 tanggal 22 Mei 2006.
WAM berdomisili di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32, Jakarta Pusat, Telepon : (021) 6281700.
Page 8
(ii) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha WAM adalah bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding.
(iii) Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Para pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam WAM berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 12 Juli 2023, dibuat di hadapan Dr. Fulgensius
Jimmy H.L.T, SH, MH, MM, Notaris di Jakarta, dimana akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan pemberitahuan itu
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0139179 tanggal 12 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Rp1.000,-/saham Kepemilikan
(Rp)
Garibaldi Thohir 403.750 403.750.000 32,30%
Lanny Susastro 148.125 148.125.000 11,85%
Susianty Pranata 294.375 294.375.000 23,55%
Sonny Kasiman 403.750 403.750.000 32,30%
Total 1.250.000 1.250.000.000 100,00%
(iv) Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi WAM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Garibaldi Thohir
Direksi
Direktur : Michael Christian Soekamto
F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi termasuk dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mempunyai Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan dan WKM memiliki sifat hubungan afiliasi
sebagai berikut:
1. Perseroan memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 45% dan WAH
memiliki WKM dengan persentase kepemilikan langsung sebesar 55%;
2. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan WAH dan WAM karena pemilik entitas induk
akhir Perseroan adalah Erick Thohir. Sedangkan komisaris utama dari WAH dan WAM adalah
Garibaldi Thohir yang juga merupakan pemegang saham WAM. Hubungan antara Erick Thohir
dengan Garibaldi Thohir adalah saudara kandung.
Page 9
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Bahwa alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya proses implementasi atas rencana
Perseroan sesuai dengan hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu VI (“PMHMETD VI”) yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Nomor: S-17/D.04/2022 tanggal 9 Februari 2022 termasuk dengan perubahannya sesuai dengan apa
yang telah disepakati didalam RUPSLB Perseoran yang telah dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022
lalu.
Sehubungan dengan rencana Transaksi tersebut, dilakukan Perseroan guna menunjang rencana
transformasi dan juga Pengembangan digital Perseroaan baik dari sisi financial maupun operasional.
B. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DI BANDINGKAN DENGAN TRANSAKSI
LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan menilai transaksi penjualan saham ini merupakan transaksi yang terbaik untuk dijalankan
untuk kedua belah pihak dimana, Perseroan beranggapan bahwa dengan dijalankan transaksi ini akan
memberikan manfaat instan dari sisi finansial yang dimana akan berdampak positif untuk menunjang
atau menjalankan seluruh rencana dan strategi Perseroan. Alasan di balik penjualan saham kepada
pihak pembeli yakni WAH dan WAM adalah karena sampai dengan dibuatnya laporan ini Perseroan
tidak mendapatkan penawaran lain yang sama ataupun yang lebih optimal dibandingkan dengan
tawaran yang Perseroan dapatkan dari WAH. Dengan tidak adanya penawaran yang lebih optimal dari
pihak lain, perusahaan memutuskan untuk menjual saham kepada pihak WAH senilai Rp
4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah).
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perseroan telah menelaah dampak dari transaksi ini bagi laporan keuangan baik secara laporan
keuangan tersendiri maupun konsolidasi Perseroaan, yakni jika dilihat dari sisi laporan keuangan
keuangan tersendiri terdapat dampak dari meningkatnya saldo piutang pihak berelasi sebesar nilai
transaksi ini yakni Rp 4.500.000.000 dan atas kenaikan tesebut juga akan berdampak pada beberapa
rasio keuangan Perseroan.
IV. PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang ditujuk oleh Perseroan adalah:
Page 10
1. Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli, Akuntan Publik yang melakukan reviu audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
2. Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy, Hartomo & Rekan (KJPP FAST).
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
1. Laporan Penilaian Objek Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP FAST, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
penilaian atas Objek Transaksi.
Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi oleh KJPP FAST tanggal 21 Juni 2024
dengan No. Laporan: 00040/2.0074-02/BS/06/0097/1/VI/2024 sebagai berikut:
(i). Identitas Pihak
Pihak dalam Laporan Penilaian adalah WKM.
(ii). Objek Penilaian
45 % saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada WKM.
(iii). Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Objek
Penilaian, dengan tujuan untuk transaksi jual beli.
(iv). Asumsi dan Syarat Pembatas
1. Laporan penilaian bersifat Non-Disclaimer Opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(Fiduciary Duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
(v). Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian 45,00% saham Perseroan adalah nilai
yang dihasilkan dari pendekatan pendapatan (income approach) dengan aplikasi
metode arus kas terdiskonto (discounted cash flow method) dan pendekatan pasar
Page 11
(market approach) dengan aplikasi metode pembanding perusahaan terbuka
(guideline publicly-traded company method).
(vi). Kesimpulan Nilai
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan kedua pendekatan dan metode
penilaian tersebut diatas, serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang
mempengaruhi nilai dan dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat
pembatasan yang terlampir dalam laporan penilaian maka opini Nilai Pasar dari Objek
Penilaian per tanggal 31 Desember 2023, adalah Rp4.482.204.687,00 (empat miliar
empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus empat ribu enam ratus delapan puluh
tujuh rupiah) atau Rp996,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) per lembar
saham.
2. Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP FAST, sebagai Penilai Independen untuk memberikan
penilaian atas kewajaran Transaksi.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi oleh KJPP FAST tanggal 24 Juni 2024
dengan No. Laporan: 00041/2.0074-02/BS/06/0097/1/VI/2024 sebagai berikut:
(i). Identitas Pihak
Para pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
1. Perseroan selaku pihak penjual;
2. WAH dan WAM selaku pihak pembeli.
(ii). Objek Penilaian
Penyusunan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas rencana Transaksi.
(iii). Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran (fairness
opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari rencana Transaksi tersebut.
(iv). Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi - asumsi pokok:
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung
jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan penilaian atas
kewajaran (arms-length) dari Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan.
Page 12
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau
audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi
lainnya yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-
peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa
asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan
dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Kondisi pembatas:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
hukum atau undang-undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan,
industri atau negara atau wilayah di mana Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi
yang dapat mempengaruhi secara material kinerja Perseroan selain yang
telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama
Perseroan atau pada sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah
diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali
yang telah diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan
industri, atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan
harga dari produk-produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan,
kecuali yang telah diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-
beban lain atas Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang
telah diproyeksikan, atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi
terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak tertagih yang luar biasa,
kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
ketentuan-ketentuan yang ada.
Page 13
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan
digunakan seluruhnya untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah
diproyeksikan selama periode proyeksi dan tidak digunakan untuk
kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara
signifikan dapat mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan
diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan,
dan pihak lain yang terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi, dimana Pendapat Kewajaran tersebut akan digunakan
untuk membantu manajemen dalam proses keterbukaan informasi yang
terkait dengan Rencana Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak
lain, untuk kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau
dirujuk pada setiap saat, dengan cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin
tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran bukan merupakan
rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara
demikian oleh pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin
mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan
selama periode proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbarui
laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan kejadian dan transaksi
yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu tanggal 31
Desember 2023.
(v). Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilai melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis rencana transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi;
3. Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
(vi). Pendapat kewajaran atas transaksi
Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan,
asumsi-asumsi pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis
kewajaran, analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
analisa pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST berpendapat bahwa rencana
Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai
sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Page 14
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila Pemegang Saham
menginginkan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada jam kerja dengan alamat:
PT Mahaka Media Tbk.
Sahid Sudirman Centre Lt. 10
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon : (021) 573 9203
Faksimili : (021) 573 9210
Website : www.mahakax.com
Email : corsec@mahakax.com
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Heru Satria Rukmana & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
SP. Henny Shidki
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Wahana Kalyanamitra Mahardhika
p.2
unresolved
person
Dr. Fulgensius Jimmy H.L.T.
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
person
RN Sinulingga
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Wahana Artha Mandiri
p.2
unresolved
org
Abdi Bangsa Tbk
p.4 ×2
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Shidki
p.4
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Zulkifkli Harahap
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×9
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Meigawati Gunawan
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Wahana Arta Mandiri
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
p.6
unresolved
person
Dr. Fulgensius Jimmy H.L.
p.7 ×3
unresolved
org
PT Sahari Sukses Investama
p.7
unresolved
—
Sonny Kasiman
p.7 ×2
unresolved
—
Yanto Kasiman
p.7
unresolved
—
Susianty Pranata
p.7 ×2
unresolved
—
Sherli Janawati
p.7
unresolved
—
Luciana Budiman
p.7
unresolved
—
Bellynawaty
p.7
unresolved
—
Lanny Susastro
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Antadaya
p.10
unresolved
org
Hartomo & Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP FAST
· Penilai
p.10 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1429 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '10'}