Back to announcement
20240628_WTON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676699_lamp1.pdf
Board change Needs review WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.924
aa pan aan PT WIJAYA KARYA BETON Tbk & (02178192802 Ff BETON 9 Gedung WIKA Tower 1, Lantai 2-5, mm sekper@wika-beton.co.id em Ai Jl. DI Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340 & www.wika-beton.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk NOMOR : SK.06/DK-WBIVI/2024 TENTANG PENGANGKATAN ORGAN KOMITE PEMANTAUAN RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI PT WIJAYA KARYA BETON Tbk DEWAN KOMISARIS PT WIJAYA KARYA BETON Tbk MENIMBANG MENGINGAT 1. Bahwa tugas pokok Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat di bidang Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Wijaya Karya Beton Tbk, yang dalam pelaksanaan tugasnya diperlukan bantuan dari Komite Dewan Komisaris. Bahwa terdapat penambahan fungsi Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi sesuai dengan surat Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00240/2024 Perihal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko Anak Perusahaan tanggal 20 Maret 2024. . Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Wijaya Karya Beton Tbk No. 44 tanggal 11 Maret 1997, yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, SH, pengganti dari Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta 75 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat oleh dan di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta Selatan, dan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0148744 tanggal 19 Juni 2024. Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 04 Juni 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Komite Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Page 2 OCR 0.942
Nomor : SK.06/DK-WB/VI/2024 Halaman 1 213 MENETAPKAN Pertama Kedua MEMUTUSKAN PENGANGKATAN ORGAN KOMITE PEMANTAUAN RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI (PR & TKT) PT WIJAYA KARYA BETON Tbk SEBAGAI BERIKUT: Dengan adanya pembentukan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk, maka susunan Ketua dan Anggota Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk adalah sebagai berikut: Tt 2. 3. Sdr. R. Permadi Mulajaya sebagai Ketua merangkap Anggota, Sdr. Miftachul Munir sebagai Anggota, Manajer Divisi Pengendalian dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk sebagai Anggota. Menetapkan masa jabatan Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi dengan ketentuan sebagai berikut: Masa jabatan anggota Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan atau peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku dan dapat diangkat kembali: Masa jabatan Anggota Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang merangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan, berakhir sama dengan masa jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris Perseroan, Masa jabatan Anggota Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang bukan merupakan Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Menegaskan kembali masa jabatan Organ Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi sebagai berikut : a. Sdr. R. Permadi Mulajaya sebagai Ketua merangkap Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2024, b. Sdr. Miftachul Munir sebagai Anggota adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2024, yaa HMMKS /
Page 3 OCR 0.926
Nomor Halaman Ketiga Keempat Kelima : SK.06/DK-WBI/VI/2024 1 3/3 Masa jabatan sebagaimana dimaksud di atas dapat disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi diatur/ditetapkan dalam Piagam Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk. Pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk akan ditetapkan oleh Ketua Komite Pemantauan Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya Beton Tbk. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Padatanggal : 27 Juni 2024 PT Wijaya Karya Beton Tbk Dewan Komisaris Eko Sujiyanto Komisaris Utama A1 YABA Ts | Ay
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.1
unresolved
person
Imas Fatimah
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Beton Tbk
· Anggota
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
142 ms
13 Sep 2026 16:24
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT WIJAYA KARYA BETON Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Pemenuhan Organ'}