Back to announcement
20240628_GJTL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677056_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GJTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : pukul 14.19 – 15.20
Tempat : Lune Ballroom - Mezannine Floor,
Movenpick Hotel Jakarta City Centre
Jalan Pecenongan No. 7-17, Jakarta Pusat
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
b. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Presiden Direktur : Bapak Sugeng Rahardjo
Wakil Presiden Direktur : Bapak Budhi Santoso Tanasaleh
Direktur : Bapak Kisyuwono
Direktur : Bapak Hendra Soerijadi
Direktur : Bapak Tan Yee Sin
Direktur : Bapak Ferry Lawrentius Hollen
Presiden Komisaris Independen : Bapak Drs. Sutanto
Komisaris : Bapak Gautama Hartarto
Komisaris : Ibu Juliani Gozali
Komisaris Independen : Bapak Drs. Sunaria Tadjuddin
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.553.977.849 saham atau 73,30% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 2
E. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :
Acara Pertama : terdapat 2 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Acara Kedua : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
Acara Ketiga : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
2.538.791.391 5.000 15.181.458
1
99,4054% 0,0002% 0,5944%
2.467.721.692 82.782.557 3.473.600
2
96,6227% 3,2413% 0,1360%
2.301.278.413 248.316.236 4.383.200
3
90,1057% 9,7227% 0,1716%
H. Keputusan Rapat
Acara Rapat 1 :
Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 15.181.458 saham abstain (tidak
memberikan suara), memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Imelda & Rekan”, dimana Ibu Anna Karina
Wijaya sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik Independen Perseroan,
sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor 00102/2.1265/AU.l/04/1766-
1/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023, sebagaimana termaktub dalam Laporan
Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3
anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku
2023, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut:
1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2023, seluruhnya sebesar
Rp. 174.220.430.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar dua ratus dua puluh juta
empat ratus tiga puluh ribu Rupiah) atau sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per
saham, bagi 3.484.408.600 (tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta empat
ratus delapan ribu enam ratus) saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
8 Juli 2024 dan pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024.
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, kepada Direksi Perseroan
diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan,
yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
2. Untuk memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) akan dimasukkan ke dalam Dana
Cadangan Perseroan.
3. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 3.473.600 saham abstain (tidak
memberikan suara), memutuskan :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 4.383.200 saham abstain (tidak
memberikan suara), memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2026, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran
dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur : Bapak Sugeng Rahardjo
Wakil Presiden Direktur : Bapak Budhi Santoso Tanasaleh
Direktur : Bapak Kisyuwono
Direktur : Bapak Hendra Soerijadi
Direktur : Bapak Hui Chee Teck
Direktur : Bapak Tan Yee Sin
Page 4
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Drs. Sutanto
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Tan Enk Ee
Komisaris : Bapak Gautama Hartarto
Komisaris : Bapak Sudrajat
Komisaris : Ibu Juliani Gozali
Komisaris : Bapak Drs. Sunaria Tadjuddin
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
Bapak Sudrajat dan Bapak Drs. Sunaria Tadjuddin, selaku para Komisaris Independen
Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga butir (a) dalam
suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta
untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat
Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap
anggota Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan, menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan disesuaikan sebesar maksimal
10% (sepuluh persen) di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang
diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku sebelumnya.
c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 28 Juni 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · 14:19–15:20 |
| Present | 2,553,977,849 (73.30%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,538,791,391
99.41%
Against
5,000
0.00%
Abstain
15,181,458
0.59%
Agenda 2
approved
For
2,467,721,692
96.62%
Against
82,782,557
3.24%
Abstain
3,473,600
0.14%
Agenda 3
approved
For
2,301,278,413
90.11%
Against
248,316,236
9.72%
Abstain
4,383,200
0.17%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sugeng Rahardjo
p.1 ×2
unresolved
person
Budhi Santoso Tanasaleh
p.1 ×4
unresolved
person
Tan Yee Sin
p.1 ×2
unresolved
person
Ferry Lawrentius Hollen
p.1
unresolved
person
Juliani Gozali
p.1 ×2
unresolved
person
Drs. Sunaria Tadjuddin C.
p.1 ×4
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.2
unresolved
person
Anna Karina Wijaya
p.2
unresolved
person
Hui Chee Teck
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
867 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.5944',
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.4054',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'at Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris '
'dan selanjutnya memberitahukan pada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar '
'Perusahaan serta untuk maksud tersebut '
'melakukan segala tindakan yang disyaratkan '
'oleh peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Untuk butir b',
'seq': 1,
'votes_abstain': '15181458',
'votes_against': '5000',
'votes_for': '2538791391'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1360',
'pct_against': '3.2413',
'pct_for': '96.6227',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3473600',
'votes_against': '82782557',
'votes_for': '2467721692'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1716',
'pct_against': '9.7227',
'pct_for': '90.1057',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': '3 H. Keputusan Rapat Acara Rapat 1 : Rapat dengan suara '
'memberikan suara),',
'votes_abstain': '4383200',
'votes_against': '248316236',
'votes_for': '2301278413'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '73.30',
'record_date': '2024-07-08',
'shares_present': '2553977849',
'time_end': '15:20:00',
'time_start': '14:19:00'}