Back to announcement
20240628_PUDP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31677069_lamp1.pdf
Other Text extracted PUDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PUDJIADI PRESTIGE , TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2022
tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
PT PUDJIADI PRESTIGE, TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bidang Real Estate
Kantor Pusat:
Hotel Jayakarta Lt 21
Jl. Hayam Wuruk No. 126
Jakarta Barat
Jakarta 11180
Telp: (021) 6241030, (021) 6241033
Website: www.pudjiadiprestige.co.id
Email: info@pudjiadiprestige.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
Keterbukaan Informasi dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Pemecahan Saham
(“Stock Split”) PT Pudjiadi Prestige, Tbk (“Perseroan”) dengan rasio pemecahan
saham 1:2, yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan
yang telah diselenggarakan pada tanggal 6 Juni 2024. Keterbukaan Informasi ini
disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2022”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2
PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJK No. 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah disetujui RUPS. Pemecahan Saham ini telah
memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024.
PERSETUJUAN RUPS
PERSETUJUAN RUPS
RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 6 Juni 2024 pada Mata Acara “Persetujuan Pemecahan Nilai
Nominal Saham (Stock Split) dengan mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan”, telah
memberikan persetujuan sebagai berikut:
“Menyetujui dan menerima dengan baik untuk melaksanakan Pemecahan Saham (Stock Split) dengan
rasio 1 (satu) saham lama menjadi 2 (dua) saham baru dengan rasio 1:2 dan mengubah ketentuan
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal. Dan memberi kuasa khusus kepada Direksi
Perseroan dengan hak subtitusi untuk menghadap notaris atau pejabat yang berwenang untuk
menyatakan kembali hasil Rapat tentang Persetujuan Pelaksanaan Stock Split dengan rasio 1:2 dan
mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal sebagaimana telah
disampaikan dalam Akta Notaris, memberitahukan dan mendaftarkan kepada pihak yang berwenang
serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan
untuk membuat perubahan (-perubahan) dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang
diperlukan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa No. 06 Tertanggal 13 Juni 2024 dibuat oleh Notaris Christina Susanto, SH., M.Kn. dan telah
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.03-0145835 tertanggal 14 Juni 2024.
1
Page 3
RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM,
SERTA JUMLAH SAHAM SEBELUM DAN SETELAH STOCK SPLIT
RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui Stock Split dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 2
(dua) saham baru (rasio 1:2), dengan rincian sebagai berikut:
INFORMASI PEMECAHAN SAHAM KETERANGAN
Jenis saham Saham Biasa
Rasio Pemecahan Saham 1:2
Jumlah Saham Sebelum Pemecahan Saham 329.560.000 saham
Jumlah Saham Setelah Pemecahan Saham 659.120.000 saham
Nilai Nominal Saham Sebelum Pemecahan Saham Rp. 500,- per saham
Nilai Nominal Saham Setelah Pemecahan Saham Rp. 250,- per saham
PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA
ATAS SAHAM PENCATATAN SAHAM
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) dan (2) POJK No. 15/2022, PT Bursa Efek Indonesia telah
memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham hasil pemecahan
saham (stock split) yang dituangkan dalam Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-06471/BEI.PP2/06-
2024 tanggal 25 Juni 2024.
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split:
KEGIATAN JADWAL
RUPS 06 Juni 2024
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS 10 Juni 2024
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari 14 Juni 2024
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke Bursa Efek 20 Juni 2024
Indonesia atas saham Hasil Stock Split
Persetujuan Bursa Efek Indonesia untuk Pencatatan Saham 25 Juni 2024
Tambahan atas Saham Hasil Stock Split
Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi 28 Juni 2024
Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama Rp. 500,- 03 Juli 2024
di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru Rp. 250,- di 04 Juli 2024
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Tanggal penentuan Pemegang Rekening yang berhak atas hasil 05 Juli 2024
Stock Split (Recording Date)
Saham dengan nilai nominal baru hasil Stock Split didistribusikan 08 Juli 2024
oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) kepada
Pemegang Saham
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp. 250,- di 08 Juli 2024
Pasar Tunai
2
Page 4
Catatan :
1. Bagi Pemegang Saham yang sahamya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan
Stock Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek pada akhir perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 05 Juli 2024 (Recording Date). Selanjutnya pada
tanggal 08 Juli 2024, saham hasil Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek
masing-masing Pemegang Saham.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak masuk didalam penitipan kolektif KSEI atau
sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Stock Split dapat dilakukan mulai tanggal
08 Juli 2024 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (“SKS”) atas nama Pemegang
Saham dan fotokopi identitas Pemegang Saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
EDI Indonesia, yang beralamat di Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No 49, Sunter
Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta 14350, Telp (021) 6505829, Fax: (021) 6505987,
Email : bae@edi-indonesia.co.id
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT PUDJIADI PRESTIGE, TBK
Corporate Secretary
Hotel Jayakarta Lt 21
Jl. Hayam Wuruk No. 126
Jakarta Barat
Jakarta 11180
Telp: (021) 6241030, (021) 6241033
Website: www.pudjiadiprestige.co.id
Email: info@pudjiadiprestige.co.id
Jakarta, 28 Juni 2024
Direksi
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christina Susanto
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.