Back to announcement
20240628_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676971_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Summarecon Agung Tbk.
Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang real estat, yang didukung dan dilakukan melalui 3 (tiga) unit bisnis yaitu
pengembangan properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis rekreasi dan hospitality
Kantor Pusat:
Plaza Summarecon
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Tel. 021 – 471 4567
Fax. 021 – 489 2976
Situs Web: https: www.summarecon.com
Surat Elektronik: corp_secretary@summarecon.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2024
I. DEFINISI
a. Afiliasi : 1. hubungan keluarga karena perkawinan
sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
Page 2
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UUPM.
b. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja, selaku auditor independen, yang
bertanggung jawab melakukan audit atas Laporan
2
Page 3
Keuangan Perseroan.
c. Aset-Aset Terkait : 1. seluruh bidang Tanah dengan alas hak berupa
hak guna bangunan atas nama Perseroan dan
Bangunan berikut segala sesuatu yang
ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas
Tanah yang karena sifat, guna, dan
peruntukannya menurut peraturan
perundang-undangan dianggap sebagai harta
tetap; dan
2. seluruh Aset Penunjang.
d. Aset Lainnya : seluruh aset yang tercatat dalam akun-akun tetapi
tidak termasuk akun “Properti Investasi Neto”
sebagaimana ternyata dalam laporan posisi
keuangan (management account) unit
Summarecon Mall Kelapa Gading (Carved Out)
yang tidak diaudit yang disiapkan oleh direksi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 26 Juni 2024.
e. Aset Penunjang Mesin dan Perlengkapan dan Aset Lainnya.
f. BAE : Biro Administrasi Efek, yaitu PT Raya Saham
Registra yang berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melaksanakan administrasi
saham Perseroan.
g. Bangunan : bangunan, properti dan konstruksi yang berdiri,
dibangun dan/atau sedang dalam proses
pembangunan di atas Tanah, yakni bangunan
sebagai berikut:
1. La Piazza;
2. Gafoy;
3. Summarecon Mall Kelapa Gading 1;
4. Summarecon Mall Kelapa Gading 2;
5. Summarecon Mall Kelapa Gading 3;
6. Summarecon Mall Kelapa Gading 5;
7. Harris Hotel Kelapa Gading; dan
8. Pop! Hotel Kelapa Gading.
h. BEI : PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal
untuk transaksi bursa.
i. Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
3
Page 4
j. Dokumen-Dokumen : Perjanjian, akta inbreng, perjanjian novasi,
Transaksi pemberitahuan novasi, pemberitahuan tanggal
efektif, kesepakatan bersama dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dan/atau
ditandatangani oleh Perseroan dan SMIP atau
pihak terkait dalam rangka pelaksanaan
Perjanjian.
k. DPS : daftar pemegang saham dari perusahaan yang
mencatatkan susunan pemegang saham dan
jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing
pemegang saham dari perusahaan.
l. Keterbukaan Informasi : keterbukaan informasi ini yang memuat
informasi-informasi terkait dengan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi yang disiapkan
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 17 Tahun 2020.
m. Laporan Keuangan Perseroan : laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak tanggal 31 Desember 2023, yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik.
n. Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
o. Mesin dan Perlengkapan : seluruh mesin, perlengkapan, dan sarana
sehubungan dengan Tanah
p. SMIP : PT Summarecon Investment Property, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta
Timur, Indonesia.
q. OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,
berarti lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
r. Pelaksanaan Transaksi : efektifnya dan telah dilaksanakannya Transaksi
sesuai dengan ketentuan Dokumen-dokumen
Transaksi.
s. Pemegang Saham Independen : pemegang saham yang tidak mempunyai
kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan suatu transaksi tertentu dan:
4
Page 5
1. bukan merupakan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama,
dan pengendali; atau
2. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama. dan pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
t. Pemegang Saham Perseroan : para pemegang saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam DPS Perseroan.
u. Peraturan OJK No. 17 Tahun : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
2020 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
v. Peraturan OJK No. 42 Tahun : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
w. Perusahaan Terkendali : suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka.
x. Perusahaan Terbuka : emiten yang telah melakukan penawaran umum
efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
y. Perjanjian : Perjanjian Pelaksanaan Restrukturisasi tanggal
26 Juni 2024 berikut seluruh lampirannya serta
setiap dan seluruh perubahan, penambahan
maupun perpanjangannya yang dibuat dan
ditandatangani dari waktu ke waktu.
z. Perseroan : PT Summarecon Agung Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kota Jakarta
TimurIndonesia.
aa. RUPS : organ perusahaan terbuka yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada direksi
atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai perseroan
terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan
terbuka.
bb. SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan.
cc. Tanah : 1. SHGB No. 7325/Kelapa Gading Timur;
2. SHGB No. 6980/Kelapa Gading Timur;
5
Page 6
3. SHGB No. 6993/Kelapa Gading Timur;
4. SHGB No. 6997/Kelapa Gading Timur;
5. SHGB No. 6994/Kelapa Gading Timur;
6. SHGB No. 6995/Kelapa Gading Timur;
7. SHGB No. 6996/Kelapa Gading Timur;
8. SHGB No. 5074/Kelapa Gading Timur;
9. SHGB No. 5079/Kelapa Gading Timur;
10. SHGB No. 6075/Kelapa Gading Timur; dan
11. SHGB No. 6076/Kelapa Gading Timur.
dd. Transaksi : 1. Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng)
(i) Perseroan akan melakukan penyertaan
modal kepada SMIP dalam bentuk non-
tunai (inbreng) yaitu berupa Aset-Aset
Terkait; dan
(ii) SMIP akan menerbitkan Saham Inbreng
yang akan diambil bagian oleh Perseroan
atas Inbreng yang dilakukan oleh
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas.
2. Pemindahan manajemen dan pengoperasian
Aset-Aset Terkait
(i) Perseroan akan mengalihkan hak dan
kewajibannya dalam perjanjian
operasional kepada SMIP; dan
(ii) Perseroan akan mengalihkan dan
memindahkan hubungan ketenagakerjaan
Perseroan dengan karyawan kepada SMIP.
ee. Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
ff. Transaksi Benturan : transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Kepentingan atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
gg. Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
6
Page 7
dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
hh. UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
ii. UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
17 Tahun 2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi
atas Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan, kepada masyarakat paling
lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah Pelaksanaan Transaksi.
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan reorganisasi, restrukturisasi dan/atau
pengelompokkan unit usaha dan/atau aset-aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Perseroan maupun anak perusahaannya dimana SMIP, selaku entitas anak terkendali
yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) akan fokus pada pengoperasian aset-aset yang
memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan. Perseroan bermaksud untuk
mengalihkan kepemilikan, manajemen, pengoperasian dan bisnis atas Aset-Aset Terkait
kepada SMIP sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen-
Dokumen Transaksi.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut, mengingat Transaksi
merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan, namun
bukan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, dimana
nilainya 65% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yaitu
sebesar Rp8.000.000.001.000,00, dimana ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp12.303.061.872.000,00.
Dengan mengingat bahwa Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor Perusahaan Terkendali, maka tidak diperlukan Penilai Independen untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi serta RUPS dan/atau RUPS Independen.
Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material yang dikecualikan
sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 6
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, yaitu kewajiban untuk (i) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada Masyarakat; dan (ii) menyampaikan keterbukaan
informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, dalam hal
Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud
7
Page 8
dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
lengkap kepada masyarakat.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian:
1. Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. SMIP.
2. Transaksi : a. Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng)
(i) Perseroan akan melakukan penyertaan
modal kepada SMIP dalam bentuk non-
tunai (inbreng) yaitu berupa Aset-Aset
Terkait.
(ii) SMIP akan menerbitkan Saham Inbreng
yang akan diambil bagian oleh
Perseroan atas Inbreng yang dilakukan
oleh Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas.
b. Pemindahan manajemen dan pengoperasian
Aset-Aset Terkait
(i) Perseroan akan mengalihkan hak dan
kewajibannya dalam perjanjian
operasional kepada SMIP.
(ii) Perseroan akan mengalihkan dan
memindahkan hubungan
ketenagakerjaan Perseroan dengan
karyawan kepada SMIP.
3. Nilai Transaksi : Rp8.000.000.001.000,00 (delapan triliun seribu
Rupiah)
4. Hukum yang Mengatur : Hukum Negara Republik Indonesia
5. Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
B. Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
Transaksi:
8
Page 9
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Summarecon Agung
sebagaimana dimuat dalam Akta Perseroan Terbatas Summarecon Agung No.
308 tanggal 26 November 1975 dibuat di hadapan Ridwan Suselo S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No. YA.5/344/6 tanggal 12 Juli 1977.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
PT Summarecon Agung Tbk. No. 31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan
Notaris Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Summarecon Agung Tbk. No. AHU-AH.01.03-0087830
tanggal 06 Juli 2023.
Perseroan berkedudukan hukum di Kota Jakarta Timur, dengan kantor pusat
Perseroan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42, Kelurahan Kayu
Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 13210, Indonesia. Telepon:
(021) - 4714567; Faksimili: (021) - 4892976
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
bidang real estat.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 95, tanggal 31 Mei 2012, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang mana persetujuannya telah diperoleh dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44978.AH.01.12.Tahun 2012 tanggal 16
Agustus 2012 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 20, tanggal 7 Juli 2021, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang mana pemberitahuannya telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0426491 tanggal 8 Juli 2021
serta DPS Perseroan per tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan oleh BAE
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Nama Pemegang
Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 25.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Semarop Agung 5.285.167.916 528.516.791.600 32,01
- Liliawati Rahardjo 885.072.736 88.507.273.600 5,36
9
Page 10
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Nama Pemegang
Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
- Masyarakat (di 10.338.327.706 1.033.832.770.600 62,63
bawah 5%)
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 16.508.568.358 1.650.856.835.800 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham
8.491.431.642 849.143.164.200 -
dalam Portepel
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 30 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0135188
tanggal 06 Juli 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ir. Adrianto Pitojo Adi
Direktur : Liliawati Rahardjo
Direktur : Soegianto Nagaria
Direktur : Herman Nagaria
Direktur : Lydia Tjio
Direktur : Nanik Widjaja
Direktur : Ir. Sharif Benyamin
Direktur : Jason Lim
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Soetjipto Nagaria
Komisaris : Harto Djojo Nagaria
Komisaris : Hendri Rahardja
Komisaris Independen : Drs. H. Edi Darnadi, M.M.
Komisaris Independen : Lexy Arie Tumiwa
Komisaris Independen : Ir. Ge Lilies Yamin
2. SMIP
a. Riwayat Singkat
SMIP, berkedudukan di Kota Jakarta Timur, adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Summarecon Investment Property No. 49
tanggal 14 Desember 2010, dibuat di hadapan Dewi Himijati
Tandika S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-07796.AH.01.01
10
Page 11
Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0012644.AH.01.09 Tahun 2011
tanggal 16 Februari 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Tanggal 27 Juli 2012, No. 28527.
Perubahan terakhir anggaran dasar SMIP dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon Investment Property No.
96 tanggal 27 Juni 2024, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038608.AH.01.02.TAHUN 2024 dan
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0164604 tanggal 28 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0129025.AHU.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 (“Akta No.
96/2024”).
SMIP berkedudukan hukum di Jakarta Timur, dengan kantor pusat SMIP
beralamat di Plaza Summarecon, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42, Kelurahan
Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 13210, Indonesia.
Telepon: (021) - 4714567; Faksimili: (021) - 4892976.
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dialankan oleh SMIP saat ini adalah bergerak dalam bidang
Real Estat dan Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 96/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SMIP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 10.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 4.680.585.888 4.680.585.888.000,00 99,99
- PT Bahagia 1 1.000,00 1
Makmursejati
Jumlah Modal 4.680.585.889 4.680.585.889.000,00 100
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham dalam 5.319.414.111 5.319.414.111.000,00 -
Portepel
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Yang Mengikat Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham No. 31 tanggal 17 Februari 2020, dibuat dihadapan Dewi
Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
11
Page 12
Data Perseroan PT Summarecon Investment Property No. AHU-AH.01.03-
0116432 tanggal 02 Maret 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Soegianto Nagaria
Direktur : Herman Nagaria
Direktur : Lydia Tjio
Dewan Komisaris
Komisaris : Liliawati Rahardjo
C. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Serta Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
1. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Pelaksanaan Transaksi ini dilakukan dalam rangka reorganisasi, restrukturisasi,
dan/atau pengelompokkan unit usaha dan/atau aset yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Perseroan sesuai dengan fungsinya. SMIP, selaku entitas anak terkendali akan
difokuskan pada aset yang memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan, yakni
Aset-Aset Terkait sebagai aset yang memberikan pendapatan berulang bagi
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut maka sehingga akan dialihkan dari
Perseroan ke SMIP dengan cara yang akan ditentukan dan disepakati oleh Perseroan
dan SMIP.
2. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi tidak memiliki dampak maupun pengaruh signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
PIHAK AFILIASI
A. Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SMIP dalam Transaksi, adalah SMIP
merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
Selain itu, terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan SMIP sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan SMIP
Soegianto Nagaria Direktur Direktur Utama
Herman Nagaria Direktur Direktur
Lydia Tjio Direktur Direktur
Liliawati Rahardjo Direktur Komisaris
12
Page 13
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
Dibandingkan Dengan Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak
Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi
Karena SMIP yang merupakan perusahaan terafiliasi sudah disiapkan sebagai Special
Purpose Company yang akan difokuskan untuk melakukan pengelolaan atas aset-aset
properti investasi yang memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan.
V. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
membantu Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan
Perjanjian dan dalam rangka penyiapan Keterbukaan Informasi ini; dan
2. Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik yang
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 yaitu telah dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum dan dokumen terkait pelaksanaan prosedur telah disimpan
dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan Transaksi tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta
material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan,
publik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan
Informasi ini, mohon disampaikan secara tertulis kepada Perseroan dengan
menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Summarecon Agung Tbk
Kantor Pusat
Plaza Summarecon
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Tel. 021 – 471 4567
Fax. 021 – 489 2976
13
Page 14
Situs Web: https: www.summarecon.com
Surat Elektronik: corp_secretary@summarecon.com
U.P.: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Telepon: (021) - 4714567
Faksimile: (021) - 489 2976
Surat Elektronik: corp_secretary@summarecon.com
Jakarta, 28 Juni 2024
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Summarecon Investment Property
p.4 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia B.
p.8
unresolved
person
Ridwan Suselo S.H.
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
person
Ir. Adrianto Pitojo Adi
p.10
unresolved
person
Ir. Sharif Benyamin
p.10
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika S.H.
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Summarecon Investment Property No. AHU-AH.
p.12
unresolved
person
Soegianto Nagaria
· Direktur
p.12
unresolved
person
Herman Nagaria
· Direktur
p.12
unresolved
org
Makes & Partners
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2496 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'serta RUPS dan/atau RUPS Independen.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'serta RUPS dan/atau RUPS Independen.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}