Skip to content
Back to announcement

20240628_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676971_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                PT Summarecon Agung Tbk.
                         Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
                                       (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang real estat, yang didukung dan dilakukan melalui 3 (tiga) unit bisnis yaitu
pengembangan properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis rekreasi dan hospitality

                                         Kantor Pusat:
                                       Plaza Summarecon
                               Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42
                                          Jakarta 13210
                                       Tel. 021 – 471 4567
                                      Fax. 021 – 489 2976

                            Situs Web: https: www.summarecon.com
                       Surat Elektronik: corp_secretary@summarecon.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2024

I.    DEFINISI

a.    Afiliasi                          : 1.   hubungan keluarga karena perkawinan
                                               sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                               seseorang dengan:

                                               (i) suami atau istri;
Page 2
                               (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami
                                     atau istri dari anak;
                               (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                     suami atau istri dari cucu;
                               (iv) saudara dari suami atau istri beserta
                                     suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                               (v) suami atau istri dari saudara orang yang
                                     bersangkutan;

                          2.   hubungan keluarga karena keturunan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                               maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:

                               (i) orang tua dan anak;
                               (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                               (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;

                          3.   hubungan antara pihak dengan karyawan,
                               direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

                          4.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                               perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
                               atau pengawas yang sama;

                          5.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                               apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                               oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                               perusahaan atau pihak dimaksud;

                          6.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                               perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
                               dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                               atau

                          7.   hubungan antara perusahaan dan pemegang
                               saham utama yaitu pihak yang secara
                               langsung maupun tidak langsung memiliki
                               paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                               yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                               tersebut,

                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                          UUPM.

b.   Akuntan Publik   :   Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
                          Surja, selaku auditor independen, yang
                          bertanggung jawab melakukan audit atas Laporan

                               2
Page 3
                                Keuangan Perseroan.

c.   Aset-Aset Terkait      :   1. seluruh bidang Tanah dengan alas hak berupa
                                   hak guna bangunan atas nama Perseroan dan
                                   Bangunan berikut segala sesuatu yang
                                   ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas
                                   Tanah yang karena sifat, guna, dan
                                   peruntukannya       menurut       peraturan
                                   perundang-undangan dianggap sebagai harta
                                   tetap; dan

                                2. seluruh Aset Penunjang.

d.   Aset Lainnya           :   seluruh aset yang tercatat dalam akun-akun tetapi
                                tidak termasuk akun “Properti Investasi Neto”
                                sebagaimana ternyata dalam laporan posisi
                                keuangan       (management      account)     unit
                                Summarecon Mall Kelapa Gading (Carved Out)
                                yang tidak diaudit yang disiapkan oleh direksi
                                Perseroan untuk periode yang berakhir pada
                                tanggal 26 Juni 2024.

e.   Aset Penunjang             Mesin dan Perlengkapan dan Aset Lainnya.

f.   BAE                    :   Biro Administrasi Efek, yaitu PT Raya Saham
                                Registra yang berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh
                                Perseroan untuk melaksanakan administrasi
                                saham Perseroan.

g.   Bangunan               :   bangunan, properti dan konstruksi yang berdiri,
                                dibangun dan/atau sedang dalam proses
                                pembangunan di atas Tanah, yakni bangunan
                                sebagai berikut:

                                1.   La Piazza;
                                2.   Gafoy;
                                3.   Summarecon Mall Kelapa Gading 1;
                                4.   Summarecon Mall Kelapa Gading 2;
                                5.   Summarecon Mall Kelapa Gading 3;
                                6.   Summarecon Mall Kelapa Gading 5;
                                7.   Harris Hotel Kelapa Gading; dan
                                8.   Pop! Hotel Kelapa Gading.

h.   BEI                    :   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal
                                untuk transaksi bursa.

i.   Benturan Kepentingan   :   perbedaan    antara   kepentingan      ekonomis
                                perusahaan    terbuka    dengan     kepentingan
                                ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                                komisaris, pemegang saham utama, atau
                                Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                                terbuka dimaksud.

                                     3
Page 4
j.   Dokumen-Dokumen              :   Perjanjian, akta inbreng, perjanjian novasi,
     Transaksi                        pemberitahuan novasi, pemberitahuan tanggal
                                      efektif, kesepakatan bersama dan dokumen-
                                      dokumen lainnya yang dibuat dan/atau
                                      ditandatangani oleh Perseroan dan SMIP atau
                                      pihak terkait dalam rangka pelaksanaan
                                      Perjanjian.

k.   DPS                          :   daftar pemegang saham dari perusahaan yang
                                      mencatatkan susunan pemegang saham dan
                                      jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing
                                      pemegang saham dari perusahaan.

l.   Keterbukaan Informasi        :   keterbukaan informasi ini yang memuat
                                      informasi-informasi terkait dengan Transaksi
                                      Material dan Transaksi Afiliasi yang disiapkan
                                      dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK
                                      No. 17 Tahun 2020.

m.   Laporan Keuangan Perseroan   :   laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
                                      entitas anak tanggal 31 Desember 2023, yang
                                      telah diaudit oleh Akuntan Publik.

n.   Menkumham                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                      Indonesia

o.   Mesin dan Perlengkapan       :   seluruh mesin, perlengkapan,     dan   sarana
                                      sehubungan dengan Tanah

p.   SMIP                         :   PT Summarecon Investment Property, suatu
                                      perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                      dan tunduk pada hukum Negara Republik
                                      Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta
                                      Timur, Indonesia.

q.   OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,
                                      berarti lembaga negara yang independen, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                      penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                      Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                      sebagian berdasarkan Undang-Undang No. 4
                                      Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                      Penguatan Sektor Keuangan.

r.   Pelaksanaan Transaksi        :   efektifnya dan telah dilaksanakannya Transaksi
                                      sesuai dengan ketentuan Dokumen-dokumen
                                      Transaksi.

s.   Pemegang Saham Independen    :   pemegang saham yang tidak mempunyai
                                      kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
                                      dengan suatu transaksi tertentu dan:

                                         4
Page 5
                                     1. bukan merupakan anggota direksi, anggota
                                        dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                        dan pengendali; atau

                                     2. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi,
                                        anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                        utama. dan pengendali,

                                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9
                                     Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

t.    Pemegang Saham Perseroan   :   para pemegang saham Perseroan yang namanya
                                     terdaftar dalam DPS Perseroan.

u.    Peraturan OJK No. 17 Tahun :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
      2020                           April 2020 tentang Transaksi Material dan
                                     Perubahan Kegiatan Usaha.

v.    Peraturan OJK No. 42 Tahun :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
      2020                           2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                     Benturan Kepentingan.

w.    Perusahaan Terkendali      :   suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
                                     langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
                                     Terbuka.

x.    Perusahaan Terbuka         :   emiten yang telah melakukan penawaran umum
                                     efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.

y.    Perjanjian                 :   Perjanjian Pelaksanaan Restrukturisasi tanggal
                                     26 Juni 2024 berikut seluruh lampirannya serta
                                     setiap dan seluruh perubahan, penambahan
                                     maupun perpanjangannya yang dibuat dan
                                     ditandatangani dari waktu ke waktu.

z.    Perseroan                  :   PT Summarecon Agung Tbk., suatu perseroan
                                     terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan
                                     tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
                                     dan     berkedudukan      di     Kota    Jakarta
                                     TimurIndonesia.

aa.   RUPS                       :   organ perusahaan terbuka yang mempunyai
                                     wewenang yang tidak diberikan kepada direksi
                                     atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud
                                     dalam undang-undang mengenai perseroan
                                     terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan
                                     terbuka.

bb. SHGB                         :   Sertifikat Hak Guna Bangunan.

cc.   Tanah                      :   1. SHGB No. 7325/Kelapa Gading Timur;
                                     2. SHGB No. 6980/Kelapa Gading Timur;


                                         5
Page 6
                               3. SHGB No. 6993/Kelapa Gading Timur;
                               4. SHGB No. 6997/Kelapa Gading Timur;
                               5. SHGB No. 6994/Kelapa Gading Timur;
                               6. SHGB No. 6995/Kelapa Gading Timur;
                               7. SHGB No. 6996/Kelapa Gading Timur;
                               8. SHGB No. 5074/Kelapa Gading Timur;
                               9. SHGB No. 5079/Kelapa Gading Timur;
                               10. SHGB No. 6075/Kelapa Gading Timur; dan
                               11. SHGB No. 6076/Kelapa Gading Timur.

dd. Transaksi              :   1. Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng)
                                  (i) Perseroan akan melakukan penyertaan
                                       modal kepada SMIP dalam bentuk non-
                                       tunai (inbreng) yaitu berupa Aset-Aset
                                       Terkait; dan
                                  (ii) SMIP akan menerbitkan Saham Inbreng
                                       yang akan diambil bagian oleh Perseroan
                                       atas Inbreng yang dilakukan oleh
                                       Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
                                       butir (i) di atas.

                               2. Pemindahan manajemen dan pengoperasian
                                  Aset-Aset Terkait
                                  (i) Perseroan akan mengalihkan hak dan
                                       kewajibannya       dalam     perjanjian
                                       operasional kepada SMIP; dan
                                  (ii) Perseroan akan mengalihkan dan
                                       memindahkan hubungan ketenagakerjaan
                                       Perseroan dengan karyawan kepada SMIP.

ee.   Transaksi Afiliasi   :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                               oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                               terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                               atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                               Komisaris, pemegang saham utama, atau
                               pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                               transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                               atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                               Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                               anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali,
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
                               Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

ff.   Transaksi Benturan   :   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
      Kepentingan              atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
                               baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
                               yang mengandung benturan kepentingan,
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
                               Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.

gg.   Transaksi Material   :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali yang
                               memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur

                                   6
Page 7
                                        dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.

 hh. UUPM                           :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                        Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                        Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

ii.   UUPT                          :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                        Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                        sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                                        2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

II.   PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
      17 Tahun 2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi
      atas Transaksi Material yang dilakukan oleh Perseroan, kepada masyarakat paling
      lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah Pelaksanaan Transaksi.

      Perseroan bermaksud untuk melaksanakan reorganisasi, restrukturisasi dan/atau
      pengelompokkan unit usaha dan/atau aset-aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
      Perseroan maupun anak perusahaannya dimana SMIP, selaku entitas anak terkendali
      yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
      sembilan puluh sembilan persen) akan fokus pada pengoperasian aset-aset yang
      memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan. Perseroan bermaksud untuk
      mengalihkan kepemilikan, manajemen, pengoperasian dan bisnis atas Aset-Aset Terkait
      kepada SMIP sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen-
      Dokumen Transaksi.

      Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
      pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut, mengingat Transaksi
      merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan, namun
      bukan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, dimana
      nilainya 65% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yaitu
      sebesar Rp8.000.000.001.000,00, dimana ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
      Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp12.303.061.872.000,00.

      Dengan mengingat bahwa Transaksi dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang
      sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
      disetor Perusahaan Terkendali, maka tidak diperlukan Penilai Independen untuk
      menentukan nilai wajar dari objek Transaksi serta RUPS dan/atau RUPS Independen.

      Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material yang dikecualikan
      sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 6
      Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, yaitu kewajiban untuk (i) mengumumkan
      keterbukaan informasi kepada Masyarakat; dan (ii) menyampaikan keterbukaan
      informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

      Merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, dalam hal
      Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud


                                            7
Page 8
       dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
       ketentuan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
       Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
       Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
       lengkap kepada masyarakat.

III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

 A.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian:

       1.   Para Pihak              :    a. Perseroan; dan
                                         b. SMIP.

       2.   Transaksi               :    a. Penyetoran Modal Non-Tunai (Inbreng)

                                            (i) Perseroan akan melakukan penyertaan
                                                modal kepada SMIP dalam bentuk non-
                                                tunai (inbreng) yaitu berupa Aset-Aset
                                                Terkait.

                                            (ii) SMIP akan menerbitkan Saham Inbreng
                                                 yang akan diambil bagian oleh
                                                 Perseroan atas Inbreng yang dilakukan
                                                 oleh Perseroan sebagaimana dimaksud
                                                 dalam butir (i) di atas.

                                         b. Pemindahan manajemen dan pengoperasian
                                            Aset-Aset Terkait

                                            (i) Perseroan akan mengalihkan hak dan
                                                kewajibannya      dalam   perjanjian
                                                operasional kepada SMIP.

                                            (ii) Perseroan akan mengalihkan dan
                                                 memindahkan              hubungan
                                                 ketenagakerjaan Perseroan dengan
                                                 karyawan kepada SMIP.

       3.   Nilai Transaksi         :    Rp8.000.000.001.000,00 (delapan triliun seribu
                                         Rupiah)

       4.   Hukum yang Mengatur     :    Hukum Negara Republik Indonesia

       5.   Penyelesaian Sengketa   :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia


 B.    Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi

       Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
       Transaksi:

                                            8
Page 9
1. Perseroan

  a.   Riwayat Singkat

       Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
       terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Summarecon Agung
       sebagaimana dimuat dalam Akta Perseroan Terbatas Summarecon Agung No.
       308 tanggal 26 November 1975 dibuat di hadapan Ridwan Suselo S.H., Notaris di
       Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No. YA.5/344/6 tanggal 12 Juli 1977.

       Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas
       PT Summarecon Agung Tbk. No. 31 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan
       Notaris Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima
       oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar PT Summarecon Agung Tbk. No. AHU-AH.01.03-0087830
       tanggal 06 Juli 2023.

       Perseroan berkedudukan hukum di Kota Jakarta Timur, dengan kantor pusat
       Perseroan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42, Kelurahan Kayu
       Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 13210, Indonesia. Telepon:
       (021) - 4714567; Faksimili: (021) - 4892976

  b.   Kegiatan Usaha

       Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
       bidang real estat.

  c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
       Biasa No. 95, tanggal 31 Mei 2012, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
       di Jakarta, yang mana persetujuannya telah diperoleh dari Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44978.AH.01.12.Tahun 2012 tanggal 16
       Agustus 2012 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
       Luar Biasa No. 20, tanggal 7 Juli 2021, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang mana pemberitahuannya telah diterima oleh
       Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0426491 tanggal 8 Juli 2021
       serta DPS Perseroan per tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan oleh BAE
       Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
       adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham
        Nama Pemegang
           Saham                                         Nilai Nominal
                               Jumlah Saham                                       %
                                                              (Rp)
       Modal Dasar            25.000.000.000                2.500.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       - PT Semarop Agung        5.285.167.916                 528.516.791.600   32,01
       - Liliawati Rahardjo        885.072.736                  88.507.273.600    5,36


                                      9
Page 10
                                           Nilai Nominal Rp100,- per saham
          Nama Pemegang
             Saham                                         Nilai Nominal
                              Jumlah Saham                                          %
                                                                (Rp)
       - Masyarakat    (di       10.338.327.706                1.033.832.770.600   62,63
         bawah 5%)
       Jumlah       Modal
       Ditempatkan dan          16.508.568.358                1.650.856.835.800     100
       Disetor Penuh
       Jumlah       Saham
                                 8.491.431.642                  849.143.164.200         -
       dalam Portepel

  d.    Pengurusan dan Pengawasan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan No. 30 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H.,
        Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0135188
        tanggal 06 Juli 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        adalah sebagai berikut:

       Direksi

       Direktur Utama                  :     Ir. Adrianto Pitojo Adi
       Direktur                        :     Liliawati Rahardjo
       Direktur                        :     Soegianto Nagaria
       Direktur                        :     Herman Nagaria
       Direktur                        :     Lydia Tjio
       Direktur                        :     Nanik Widjaja
       Direktur                        :     Ir. Sharif Benyamin
       Direktur                        :     Jason Lim


       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                 :     Soetjipto Nagaria
       Komisaris                       :     Harto Djojo Nagaria
       Komisaris                       :     Hendri Rahardja
       Komisaris Independen            :     Drs. H. Edi Darnadi, M.M.
       Komisaris Independen            :     Lexy Arie Tumiwa
       Komisaris Independen            :     Ir. Ge Lilies Yamin

2. SMIP

  a.    Riwayat Singkat

        SMIP, berkedudukan di Kota Jakarta Timur, adalah suatu perseroan terbatas
        yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
        Pendirian Perseroan Terbatas PT Summarecon Investment Property No. 49
        tanggal                    14 Desember 2010, dibuat di hadapan Dewi Himijati
        Tandika S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
        dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-07796.AH.01.01


                                     10
Page 11
     Tahun 2011 tanggal               16 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan di bawah              No. AHU-0012644.AH.01.09 Tahun 2011
     tanggal 16 Februari 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012 dan Tambahan Berita Negara Republik
     Indonesia Tanggal 27 Juli 2012, No. 28527.

     Perubahan terakhir anggaran dasar SMIP dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon Investment Property No.
     96 tanggal 27 Juni 2024, dibuat di hadapan Dewi Himijati Tandika S.H., Notaris
     di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham sebagaimana
     ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038608.AH.01.02.TAHUN 2024 dan
     telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0164604 tanggal 28 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No. AHU-0129025.AHU.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 (“Akta No.
     96/2024”).

     SMIP berkedudukan hukum di Jakarta Timur, dengan kantor pusat SMIP
     beralamat di Plaza Summarecon, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42, Kelurahan
     Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, 13210, Indonesia.
     Telepon: (021) - 4714567; Faksimili: (021) - 4892976.

b.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha yang dialankan oleh SMIP saat ini adalah bergerak dalam bidang
     Real Estat dan Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen.

c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No. 96/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham SMIP adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
     Nama Pemegang Saham
                                                      Nilai Nominal
                                Jumlah Saham                                  %
                                                           (Rp)
     Modal Dasar               10.000.000.000      10.000.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - Perseroan                  4.680.585.888       4.680.585.888.000,00   99,99
     - PT            Bahagia                  1                   1.000,00       1
       Makmursejati
     Jumlah           Modal      4.680.585.889      4.680.585.889.000,00       100
     Ditempatkan dan Disetor
     Penuh
     Jumlah Saham dalam          5.319.414.111      5.319.414.111.000,00          -
     Portepel

d.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Yang Mengikat Di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham No. 31 tanggal 17 Februari 2020, dibuat dihadapan Dewi
     Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

                                   11
Page 12
             Data Perseroan PT Summarecon Investment Property No. AHU-AH.01.03-
             0116432 tanggal 02 Maret 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
             Perseroan adalah sebagai berikut:

            Direksi

            Direktur Utama                   :   Soegianto Nagaria
            Direktur                         :   Herman Nagaria
            Direktur                         :   Lydia Tjio

            Dewan Komisaris

            Komisaris                        :   Liliawati Rahardjo

 C.   Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
      Serta Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

      1. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi

         Pelaksanaan Transaksi ini dilakukan dalam rangka reorganisasi, restrukturisasi,
         dan/atau pengelompokkan unit usaha dan/atau aset yang dimiliki dan/atau dikelola
         oleh Perseroan sesuai dengan fungsinya. SMIP, selaku entitas anak terkendali akan
         difokuskan pada aset yang memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan, yakni
         Aset-Aset Terkait sebagai aset yang memberikan pendapatan berulang bagi
         Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut maka sehingga akan dialihkan dari
         Perseroan ke SMIP dengan cara yang akan ditentukan dan disepakati oleh Perseroan
         dan SMIP.

      2. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

         Transaksi tidak memiliki dampak maupun pengaruh signifikan terhadap kondisi
         keuangan Perseroan.

IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
      PIHAK AFILIASI

 A.   Sifat Hubungan Afiliasi

      Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SMIP dalam Transaksi, adalah SMIP
      merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).

      Selain itu, terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan SMIP sebagai berikut:

                                                           Jabatan
                 Nama
                                            Perseroan                      SMIP
           Soegianto Nagaria                 Direktur                 Direktur Utama
            Herman Nagaria                   Direktur                     Direktur
                Lydia Tjio                   Direktur                     Direktur
           Liliawati Rahardjo                Direktur                    Komisaris




                                           12
Page 13
 B.    Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
       Dibandingkan Dengan Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak
       Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi

       Karena SMIP yang merupakan perusahaan terafiliasi sudah disiapkan sebagai Special
       Purpose Company yang akan difokuskan untuk melakukan pengelolaan atas aset-aset
       properti investasi yang memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan.

V.     PIHAK INDEPENDEN

       Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

       1.   Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
            membantu Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan
            Perjanjian dan dalam rangka penyiapan Keterbukaan Informasi ini; dan

       2.   Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik yang
            melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.

VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana
       diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 yaitu telah dilaksanakan sesuai dengan praktik
       bisnis yang berlaku umum dan dokumen terkait pelaksanaan prosedur telah disimpan
       dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
       Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan Transaksi tidak
       mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
       42/2020.

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa baik secara sendiri-sendiri
       maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
       informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
       menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta
       material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

VII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan,
       publik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan
       Informasi ini, mohon disampaikan secara tertulis kepada Perseroan dengan
       menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                   PT Summarecon Agung Tbk

                                           Kantor Pusat
                                        Plaza Summarecon
                                Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42
                                           Jakarta 13210
                                        Tel. 021 – 471 4567
                                       Fax. 021 – 489 2976


                                            13
Page 14
     Situs Web: https: www.summarecon.com
Surat Elektronik: corp_secretary@summarecon.com

 U.P.: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
             Telepon: (021) - 4714567
            Faksimile: (021) - 489 2976
Surat Elektronik: corp_secretary@summarecon.com

               Jakarta, 28 Juni 2024
                Direksi Perseroan




                    14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published28 Jun 2024
Pages14
Characters39,445
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Summarecon Agung Tbk. p.1 ×17
linked org PT Semarop Agung p.9
linked person Liliawati Rahardjo · Direktur p.9 ×4
linked person Lydia Tjio · Direktur p.10 ×3
linked person Harto Djojo p.10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible person Drs. H. Edi Darnadi p.10 ×2
possible person Lexy Arie Tumiwa p.10
possible person Ir. Ge Lilies Yamin p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Summarecon Investment Property p.4 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia B. p.8
unresolved person Ridwan Suselo S.H. · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×5
unresolved person Ir. Adrianto Pitojo Adi p.10
unresolved person Ir. Sharif Benyamin p.10
unresolved person Dewi Himijati Tandika S.H. · Notaris p.10 ×3
unresolved org PT Summarecon Investment Property No. AHU-AH. p.12
unresolved person Soegianto Nagaria · Direktur p.12
unresolved person Herman Nagaria · Direktur p.12
unresolved org Makes & Partners p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2496 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'serta RUPS dan/atau RUPS Independen.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'serta RUPS dan/atau RUPS Independen.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result