Back to announcement
20240628_ASSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31676644_lamp2.pdf
Other Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
'<-
assa
No. 044/A55A-CORSEC /V V 2024
Jakarta, 28 Juni 2024
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa l(euangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 24
Jakarta 10710
dan,
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek lndonesia
Gedung Bursa Efek, Menara I
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara pembagian Dividen
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat t huruf (i) Peraturan Ototritas .lasa Keuangan Nomor
L5/PO|K.O4/2O2 tanggal 20 April 2O2O tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Dengan ini PT Adi Sarana Armada Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuan
kepada Pemegang Saham Tentang Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai, sebagai
kelanjutan dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanBgal 26 )uni 2024.
Demikianlah kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Adi Sarana Armada Tbk
Jerrv Fandv Tuniungan
Corporote Secretory
Aiarl<h6
??LSrr.Arr-?DI
06r€15 3636 J*raz 02t-754t talS faling o:!I-to6 it53 HG.d Of,lcr:
a.!.m o77&126001 Jakarul 3 02l.57957773 S{raoajra 03 t€47 6:|63 Gd. Srrxrd.rd Xi".E, tr6
o76t-5€, m 02r{952 5555 B.li 036r-755 999 Jl. Yor tudr5o No.88 SrnEr, LACY\
tal
P.d-rg o75t42 222 Aad,g 022,75r lla8 8*+rr 0512-733 39 Jal(,la t tr I t350- halrarsla
Pi.rr6rl9 : 07t l-57 r ooSa S..rrJ-rag 02+761 2333 8-fFrdr 05 r 1373 09' r.l+62-2115530841I L'rf,fI
l,rnp(,x, : o7zl17t I lt YoS&t 027+242 7133 ott t{q}oro F.(62-21| 65]0 8a22
JC(.ria I : o2t4ttl&,8 Soro o27 l.7{,a939i o{3 t368 499
ww.assarcnLco.k, Soaudon C.nitcr : t5oGl5t
Page 2
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Tahun Buku 2023 PT Adi Sarana Armada Tbk
Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adi Sarana
Armada Tbk (“Perseroan”) tanggal 26 Juni 2024, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2023 sebesar Rp.20 (dua puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp. 73.822.750.340
(tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh
Rupiah).
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 4 Juli 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 5 Juli 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 8 Juli 2024
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2024
5. Recording Date Dividen 8 Juli 2024
6. Pembayaran Dividen 26 Juli 2024
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 26 Juli
2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
bersangkutan.
Page 3
3. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN. 4. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB. 5. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%. 6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*. *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). 7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
Page 4
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung
Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.