Skip to content
Back to announcement

20240628_ASSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31676644_lamp2.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                                          '<-
                                                                                                               assa
  No. 044/A55A-CORSEC /V V 2024

  Jakarta, 28 Juni 2024

  Kepada Yth.
  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  Otoritas Jasa l(euangan (OJK)
  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 24
  Jakarta 10710

  dan,

  Kepada Yth.
  Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
  PT Bursa Efek lndonesia
  Gedung Bursa Efek, Menara I
  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
  Jakarta 12190



  Perihal :         Penyampaian Jadwal dan Tata Cara pembagian Dividen



  Dengan hormat,

  Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat t huruf (i) Peraturan Ototritas .lasa Keuangan Nomor
  L5/PO|K.O4/2O2 tanggal 20 April 2O2O tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
  Perusahaan Terbuka. Dengan ini PT Adi Sarana Armada Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuan
  kepada Pemegang Saham Tentang Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai, sebagai
  kelanjutan dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanBgal 26 )uni 2024.

  Demikianlah kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



  Hormat kami,
 PT Adi Sarana Armada Tbk




 Jerrv Fandv Tuniungan
 Corporote Secretory




Aiarl<h6
                                                                                            ??LSrr.Arr-?DI
              06r€15 3636       J*raz        02t-754t talS    faling      o:!I-to6 it53     HG.d Of,lcr:
a.!.m         o77&126001        Jakarul 3    02l.57957773     S{raoajra   03 t€47 6:|63     Gd. Srrxrd.rd Xi".E, tr6
              o76t-5€,  m                    02r{952 5555     B.li        036r-755 999      Jl. Yor tudr5o No.88 SrnEr,      LACY\
                                                                                                                                     tal
P.d-rg        o75t42 222        Aad,g        022,75r lla8     8*+rr       0512-733    39    Jal(,la t tr I t350- halrarsla
Pi.rr6rl9 :   07t l-57 r ooSa   S..rrJ-rag   02+761 2333      8-fFrdr     05 r 1373   09'   r.l+62-2115530841I                       L'rf,fI

l,rnp(,x, : o7zl17t I lt        YoS&t        027+242 7133                 ott t{q}oro       F.(62-21| 65]0 8a22
JC(.ria I : o2t4ttl&,8          Soro         o27 l.7{,a939i               o{3 t368 499


ww.assarcnLco.k,                                                                                               Soaudon C.nitcr : t5oGl5t
Page 2
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Tahun Buku 2023 PT Adi Sarana Armada Tbk

Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adi Sarana
Armada Tbk (“Perseroan”) tanggal 26 Juni 2024, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2023 sebesar Rp.20 (dua puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp. 73.822.750.340
(tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh
Rupiah).

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:

   A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

        No.                   KEGIATAN                                    TANGGAL

          1.   Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi                   4 Juli 2024

          2.    Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi                   5 Juli 2024

          3.          Cum Dividen di Pasar Tunai                          8 Juli 2024

          4.           Ex Dividen di Pasar Tunai                          9 Juli 2024

          5.            Recording Date Dividen                            8 Juli 2024

          6.             Pembayaran Dividen                               26 Juli 2024



   B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

       1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

       2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
          Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 26 Juli
          2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
          rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
          Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

           Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
           pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
           bersangkutan.
Page 3
3. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
   akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada
   pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
   sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban
   Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi
   kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
   pemegang saham WPDN.

4. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
   pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
   paling lambat tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

5. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
   memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
   pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
   Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
   Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
   DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
   pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli
   Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
   ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan
   sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia,
   maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
   website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
   menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
   WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.

6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
   Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
   penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
   Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
   WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
   ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
   obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
   sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
   bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.

   *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
   berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).


7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
   Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh
   tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
   maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
   seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
Page 4
          pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
          oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

      8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
         pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
         saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
         dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung
         Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.

      9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
         Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
         dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
         pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.

      10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
          dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
          kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
          dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published28 Jun 2024
Pages4
Characters10,812
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result