Skip to content
Back to announcement

20240628_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676827_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI
               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                     DAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.




                                         PT PETROSEA TBK
                                     (“Perseroan” atau “PTRO”)


                                            Bidang Usaha:

Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
   Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
     Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan

                           Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                                  Indy Bintaro Office Park, Gedung B
                 Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                                Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                           Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                                 corporate.secretary@petrosea.com
                                          www.petrosea.com


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan.


Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.


       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 28 Juni 2024


                                                  1
Page 2
                                    I.     DEFINISI



“Afiliasi”                      : Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
                                  yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal.

“Benturan Kepentingan”          : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                                  dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
                                  Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali yang
                                  dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”          : Bursa Efek Indonesia.

“DBK”                           : PT Daya Bumindo Karunia, suatu perseroan terbatas yang
                                  didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                                  Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.

“EPC”                           : Engineering, Procurement       and   Construction   (Rekayasa,
                                  Pengadaan dan Konstruksi).

“KJP”                           : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta Barat.

“Menkumham”                     : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“OJK”

“Penilai Independen” atau       : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“KJPP”

“Perjanjian Jasa Layanan        : Perjanjian Layanan Manajemen No. PTP/AGR/2024/VI-0011
Manajemen”                        tanggal 26 Juni 2024, antara Perseroan dengan PJK.

“Perjanjian Jasa                : Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang
Pengembangan Infrastruktur        No. PTP/AGR/2024/VI-0012 tanggal 26 Juni 2024, antara
Tambang”                          Perseroan dengan DBK.

“Perjanjian Jasa Konsultan      : Perjanjian Jasa Konsultan Geologis No. PTP/AGR/2024/VI-0010
Geologis”                         tanggal 26 Juni 2024 antara Perseroan dengan PMI.

“PJK”                           : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                  yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                                  Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.




                                               2
Page 3
 “PMI”                         : PT Prima Mineral Investindo, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                                 Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.

 “POJK 17/2020”                : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                 Utama.

 “POJK 42/2020”                : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                                 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 “Rp”                             Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
                                  Indonesia.

 “RUPS”                        : Rapat Umum Pemegang Saham.

 “Transaksi”                   : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasinya
                                 berdasarkan:
                                 a. Perjanjian Layanan Manajemen;
                                 b. Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang; dan
                                 c. Perjanjian Jasa Konsultan Geologis.

 “Transaksi Afiliasi”          : Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

 “Transaksi Benturan           : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan”                    perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi
                                 maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan
                                 kepentingan.

 “UUPT”                        : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                                 Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui
                                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                 2022 tentang Cipta Kerja.



                                   II.     PENDAHULUAN


Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
26 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian sebagai berikut:
     a.     Perjanjian Layanan Manajemen, antara Perseroan dan PJK;
     b.     Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang, antara Perseroan dan DBK; dan
     c.     Perjanjian Jasa Konsultan Geologis, antara Perseroan dan PMI.




                                              3
Page 4
 Perseroan dan PJK, DBK serta PMI merupakan pihak-pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa
 terdapat kesamaan:

 a. Direksi dan Dewan Komisaris.

                       Perseroan                  PJK               DBK                PMI
     Direksi     Presiden Direktur:     Direktur Utama:      Direktur Utama:    Direktur Utama:
                 Michael                Michael              Michael            Michael

                 Direktur:              Direktur:
                 Kartika Hendrawan      Kartika Hendrawan

     Dewan       Komisaris:             Komisaris Utama:     Komisaris:         Komisaris:
     Komisaris   Erwin Ciputra          Erwin Ciputra        Erwin Ciputra      Erwin Ciputra

 b. Pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan PJK, DBK serta PMI, baik langsung
    maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu.

 Dalam melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan dalam perjanjian yang
 dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas
 pada peraturan di bidang pasar modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
 mengikat terhadap Perseroan dan PJK, DBK serta PMI.

 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK 42/2020 di mana
 Transaksi dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi, maka Direksi Perseroan mengumumkan
 Keterbukaan Informasi ini dengan tujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
 lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi serta sebagai bagian dari
 pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK 42/2020 juncto POJK 17/2020.

 Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan merupakan
 transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
 POJK 42/2020 serta POJK 17/2020.

 Perseroan merupakan “Perusahaan Terkendali” dari PJK dan laporan keuangan Perseroan
 dikonsolidasikan dengan PJK. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020,
 Keterbukaan Informasi ini hanya dilakukan oleh Perseroan sesuai prosedur yang diatur dalam
 POJK 42/2022.


                                 III.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.    Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

      Latar belakang dari Transaksi adalah untuk mengimplementasikan strategi jangka panjang
      Perseroan yang mencakup pengembangan usaha dan ekspansi bisnis melalui peningkatan
      aktivitas operasional jasa pertambangan dan EPC terintegrasi.




                                                  4
Page 5
      Transaksi yang dilakukan adalah sejalan dengan strategi jangka panjang KJP selaku pemegang
      saham Perseroan dan sebagai bagian dari grup PJK, yaitu untuk menciptakan sinergi dan
      memperluas jaringan usaha. Transaksi ini diharapkan akan meningkatkan kinerja Perseroan, serta
      memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan grup PJK secara keseluruhan.

      Transaksi ini didukung oleh pengalaman dan jejak langkah yang telah dimiliki Perseroan di industri
      pertambangan di Indonesia selama lebih dari 52 tahun. Perseroan memanfaatkan teknologi digital
      terkini melalui Minerva Digital Platform dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh klien
      sebagai bagian dari solusi pertambangan terpadu pit-to-port yang didukung oleh kemampuan
      rekayasa dan manajemen rantai pasok terintegrasi, pengelolaan faktor Keselamatan, Kesehatan
      Kerja dan Lingkungan (K3L) dan manajemen risiko, serta pelaksanaan Good Corporate Governance
      secara berkesinambungan sebagai tulang punggung Perseroan.

2.    Objek Transaksi

2.1   Perjanjian Jasa Layanan Manajemen
      Berdasarkan Perjanjian Jasa Layanan Manajemen tertanggal 26 Juni 2024, dan berlaku efektif
      pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan akan memberikan jasa manajemen dan manajemen proyek
      kepada PJK, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:

      •    Jasa manajemen umum berupa pemberian layanan manajemen umum untuk aktivitas-
           aktivitas sebagai berikut: Finance and Accounting, HCGS and SHE, Legal and
           Communications, Asset Management, Supply Chain Management, Management Office &
           Digital Centre of Excellence, dan Corporate Investment serta Investor Relations; dan
      •    Manajemen proyek kepada PJK dan anak-anak perusahaan PJK yang memiliki Izin Usaha
           Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),
           untuk aktivitas-aktivitas sebagai berikut: konsultasi pertambangan, operational excellence,
           dan hal-hal lainnya terkait kegiatan operasional.

      Atas pemberian jasa layanan manajemen oleh Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, maka
      dapat disampaikan bahwa jasa layanan pertambangan terintegrasi telah menjadi keunggulan
      kompetitif Petrosea, yaitu melalui kapabilitas jasa pertambangan pit-to-port, termasuk aktivitas
      open pit contract mining services, civil & infrastructure construction yang mencakup roads, tailing
      dams dan site facilities, mining project management services, termasuk equipment dan operators
      dari pemilik tambang dan juga subcontractors, technical & feasibility study consulting services,
      mine planning & optimization services, serta solusi Minerva Digital Platform yang dapat
      diaplikasikan di setiap operasional pertambangan mineral termasuk batubara.

2.2   Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang
      Berdasarkan Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang tertanggal 26 Juni 2024,
      Perseroan akan memberikan keahliannya di bidang jasa pengembangan infrastruktur tambang
      kepada DBK, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
        i.   Pekerjaan awal
             a. Survei;
             b. Pembaruan dan tinjauan terperinci dari studi kelayakan (FS); dan
             c. Studi sosial.



                                                   5
Page 6
       ii.   Pembangunan infrastruktur
             a. Pekerjaan pendahuluan meliputi: survei, pembaruan dan tinjauan rinci studi
                kelayakan (FS) yang ada, dan studi sosial; dan
             b. Pembangunan Infrastruktur meliputi: jalan angkut berkapasitas 100 kton/tahun,
                ponton untuk penyeberangan Sungai Juloi, dan LCT penyeberangan Sungai Ampar.

      Seiring dengan perkembangan kebutuhan proyek, ruang lingkup pekerjaan Perseroan dapat
      disesuaikan guna memenuhi kebutuhan DBK dan atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
      lainnya di sekitar proyek agar DBK dan atau para pemilik IUP tersebut dapat melaksanakan
      kegiatan pertambangan untuk memproduksi batu bara di area operasi dan area operasi sekitar
      yang dimiliki oleh para pemilik IUP dan memiliki infrastruktur yang memadai untuk pengiriman
      batubara ke lokasi pelabuhan atau stockpile.

      Perseroan menyediakan layanan EPC melalui kapabilitas engineering, procurement, construction
      dan operations services, termasuk aktivitas technical due diligence, conceptual to full bankable
      feasibility studies, front end engineering design, detail engineering design, project management,
      plant & equipment hire procurement & logistics operation dan maintenance services dan diakhiri
      dengan construction commissioning.

2.3   Perjanjian Jasa Konsultan Geologis
      Berdasarkan Perjanjian Jasa Konsultan Geologis tertanggal 26 Juni 2024, maka Perseroan akan
      menerima keahlian PMI di bidang jasa konsultan geologis pertambangan dengan lingkup
      pekerjaan yang akan diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
             a. Pelaksanaan desktop study / preliminary study (studi pendahuluan);
             b. Technical review study dan site visit (studi data comprehensive dan studi data
                   lapangan); dan
             c. Memberikan general review terkait dengan seluruh kegiatan internal Perseroan.

      Perolehan jasa konsultan geologis pertambangan yang dimiliki oleh PMI akan mendukung
      pengembangan usaha dan ekspansi bisnis Perseroan, sejalan dengan meningkatnya aktivitas
      operasional jasa pertambangan yang membutuhkan keahlian geologis.

3.    Nilai Transaksi

3.1   Perjanjian Jasa Layanan Manajemen
      Nilai transaksi atas pemberian jasa layanan manajemen oleh Perseroan kepada PJK berdasarkan
      Perjanjian Jasa Layanan Manajemen adalah at cost + Margin 10%, yaitu Rp 4.468.425.413,-
      per bulan atau total biaya jasa selama jangka waktu perjanjian ini adalah Rp 107.242.209.912,-
      untuk jangka waktu 2 tahun. Biaya tersebut dapat berubah sesuai dengan alokasi waktu kerja
      dalam pemberian layanan sesuai ruang lingkup serta pengembangan bisnis PJK.

3.2   Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang
      Estimasi nilai transaksi atas pemberian jasa pengembangan infrastruktur pertambangan oleh
      Perseroan kepada DBK berdasarkan Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang adalah
      jumlah biaya aktual dari pekerjaan yang telah dikeluarkan Perseroan ditambah Margin 15%, yaitu
      sebesar Rp 1.031.111.570.563,- untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal dimulainya pekerjaan
      atau disepakati lain oleh para pihak.


                                                   6
Page 7
   3.3   Perjanjian Jasa Konsultan Geologis
         Nilai transaksi berdasarkan Perjanjian Jasa Konsultan Geologis adalah at cost + Margin 10%, yaitu
         Rp 1.132.791.667,- per bulan atau total biaya jasa selama jangka waktu perjanjian ini adalah
         Rp 27.187.000.000,- untuk jangka waktu 2 tahun.

   Adapun total nilai keseluruhan Transaksi ini adalah sebesar Rp 1.165.540.780.475,- atau (i) 32% dari
   ekuitas Perseroan, (ii) 10% dari total aset Perseroan, (iii) 608% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan,
   dan (iv) 13% dari pendapatan Perseroan, berdasarkan laporan keuangan konsolidisaian Perseroan yang
   telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp 3.632.472.080.000,- sehingga Transaksi
   ini merupakan transaksi material karena melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, namun tidak memerlukan
   persetujuan RUPS karena kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan.

4. Pihak Yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan PJK, DBK serta PMI. Berikut adalah keterangan
   mengenai pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:

    a. Keterangan Mengenai Perseroan

         Riwayat Singkat Perseroan
         Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No.75 tanggal
         21 Februari 1972, dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
         memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan
         No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972 dan didaftarkan dalam buku register yang berada di
         Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 tanggal 7 Desember 1972 dan telah diumumkan
         dalam Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan Berita Negara No. 96.

         Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
         termaktub dalam Akta No. 1 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
         Kota Tangerang (Akta Perseroan 1/2024) yang perubahannya telah memperoleh penerimaan
         pemberitahuan Menkumham tanggal 14 Mei 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0202035 Tahun 2024
         dengan Daftar Perseroan No. AHU-0092599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024.

         Susunan pemegang saham terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
         1/2024.

         Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
         termaktub dalam Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
         M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (Akta Perseroan 3/2023) yang pemberitahuannya telah
         diterima oleh Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023.

         Pada tahun 1990, Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik dan
         mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia.




                                                        7
Page 8
Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

              Keterangan                            Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)

 Modal Dasar                                                4.034.420.000           201.721.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor                              1.008.605.000             50.430.250.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 50,00 per saham.


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom,
komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

 No.         Pemegang Saham                  Jumlah Saham       Total Nilai Nominal (Rp)       %

 1.      PT Kreasi Jasa Persada                 418.762.400                 20.938.120.000    41,519

 2.      PT Caraka Reksa Optima                 184.500.598                  9.225.029.900    18,293

         PT Sentosa Bersama                     190.149.759                  9.507.487.950    18,853
 3.
         Mitra

 4.      Masyarakat                             215.192.243                 10.759.612.150    21,336

 Total                                       1.008.605.000                  50.430.250.000   100,000


Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perseroan 3/2023
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: Osman Sitorus
Komisaris                                        : Erwin Ciputra
Komisaris                                        : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris                                        : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris                                        : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen                             : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

Direksi
Presiden Direktur                                                : Michael
Direktur                                                         : Kartika Hendrawan
Direktur                                                         : Ruddy Santoso
Direktur                                                         : Meinar Kusumastuti
Direktur                                                         : Iman Darus Hikhman




                                                        8
Page 9
   Kegiatan Usaha Perseroan
   Perseroan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang konstruksi,
   pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
   pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta pendidikan. D

b. Keterangan Mengenai DBK

   Riwayat Singkat DBK
   DBK adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 5
   Agustus 1996 dibuat di hadapan Martoenoes Boejoeng Ketek, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
   tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
   keputusan No. C2-8772 HT.01.01.TH.96 tanggal 4 September 1996 dan telah diumumkan dalam
   Berita Negara No. 9272 tanggal 12 November 1996 dan Tambahan Berita Negara No. 91.

   Anggaran Dasar DBK telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub
   dalam Akta No. 14 tanggal 25 Januari 2022 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris di
   Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham No. AHU-
   0006458.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 26 Januari 2022 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0018046.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 Januari 2022.

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir DBK adalah sebagaimana termaktub dalam
   Akta No. 8 tanggal 22 Desember 2022 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
   Bogor. Akta mana telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-
   AH.01.09.0090608 tanggal 23 Desember 2022 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0260085.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 (Akta DBK 8/2022).

   Kepemilikan Saham DBK

   Struktur permodalan DBK adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                               Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)

     Modal Dasar                                                  1.500.000.000      1.500.000.000.000

     Modal Ditempatkan & Disetor                                  1.143.774.469      1.143.774.469.000
    Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000,00 per saham.


    Komposisi pemegang saham DBK terakhir berdasarkan Akta No. 03 tanggal 3 Desember 2019
    dibuat di hadapan Tori Khatul Jannah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang. Akta mana
    telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-03722258
    tanggal 12 Desember 2019 dengan Daftar Perseroan No. AHU-0240792.AH.01.11.Tahun 2019
    tanggal 12 Desember 2019, adalah sebagai berikut:




                                                              9
Page 10
      No.         Pemegang Saham            Jumlah Saham    Total Nilai Nominal (Rp)     %

      1.      PT Equator Sumber Energi      1.143.774.468        1.143.774.468.000      99,99

      2.      PT Panca Sakti Cemerlang                 1                      1.000      0,01

      Total                                 1.143.774.469        1.143.774.469.000     100,00


    Pengurusan dan Pengawasan DBK
    Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta DBK 8/2022 adalah
    sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris       : Erwin Ciputra

    Direksi
    Direktur Utama      : Michael
    Direktur            : Diana Arsiyanti

    Kegiatan Usaha DBK
    DBK adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang pertambangan
    batubara.

c. Keterangan Mengenai PJK

   Riwayat Singkat PJK
   PJK adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12
   tanggal 4 Agustus 2008 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana
   telah memperoleh pengesahan dari Menkumham melalui keputusan No. AHU-
   70724.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0092971.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
   No. 29515 tanggal 16 Desember 2008 dan Tambahan Berita Negara No. 104.

   Anggaran Dasar PJK telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub
   dalam Akta No. 23 tanggal 4 Mei 2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota Jakarta
   Selatan. Akta mana telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-
   AH.01.03-0062333 tanggal 10 Mei 2023 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0086341.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023.

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir PJK adalah sebagaimana termaktub dalam
   Akta No. 12 tanggal 12 Februari 2024 dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota Jakarta
   Selatan. Akta mana telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-
   AH.01.09.0071184 tanggal 20 Februari 2024 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0036478.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Februari 2024 (Akta PJK 12/2024).




                                                  10
Page 11
Kepemilikan Saham PJK

Struktur permodalan PJK adalah sebagai berikut:

              Keterangan                             Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)

  Modal Dasar                                           30.000.000.000          6.000.000.000.000

  Modal Ditempatkan & Disetor                           11.241.890.000          2.248.378.000.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 200,00 per saham.


Komposisi pemegang saham PJK terakhir berdasarkan Akta No. 23 tanggal 4 Mei 2023 dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta mana telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0062333 tanggal 10 Mei 2023
dengan Daftar Perseroan No. AHU-0086341.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 adalah
sebagai berikut:

  No.        Pemegang Saham                   Jumlah Saham      Total Nilai Nominal (Rp)    %

  1.      Prajogo Pangestu                      9.551.765.000        1.910.353.000.000      85,06

  2.      Agus Salim Pangestu                         125.000                25.000.000      0,01

  3.      Masyarakat                            1.690.000.000            338.000.000.000    14,93

  Total                                       11.241.890.000         2.248.378.000.000     100,00


Pengurusan dan Pengawasan PJK
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta PJK 12/2024 adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    : Erwin Ciputra
Komisaris Independen               : Henky Susanto

Direksi
Direktur Utama                     : Michael
Direktur                           : Daniel Jr Lopez Laurente
Direktur                           : Diana Arsiyanti
Direktur                           : Kartika Hendrawan

Kegiatan Usaha PJK
PJK adalah perseroan terbatas terbuka yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang holding dan
konsultasi manajemen.




                                                       11
Page 12
d. Keterangan Mengenai PMI

   Riwayat Singkat PMI
   PMI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 3
   Agustus 2023 dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
   Karawang. Akta mana telah memperoleh pengesahan Menkumham No. AHU-
   0056842.AH.01.01.Tahun 2003 tanggal 4 Agustus 2023 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0149121.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian PMI”).

   Kepemilikan Saham PMI

   Struktur permodalan PMI adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                             Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)

     Modal Dasar                                                         15.000            15.000.000.000

     Modal Ditempatkan & Disetor                                          5.000              5.000.000.000
     Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 per saham.


   Komposisi pemegang saham PMI terakhir berdasarkan Akta Pendirian PMI adalah sebagai berikut:

     No.          Pemegang Saham                   Jumlah Saham          Total Nilai Nominal (Rp)    %

     1.      PT Petrindo Jaya Kreasi                            4.999              4.999.000.000     99,99

     2.      PT Tamtama Perkasa                                      1                 1.000.000      0,01

     Total                                                      5.000              5.000.000.000    100,00


   Pengurusan dan Pengawasan PMI
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian PMI adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                           : Erwin Ciputra

   Direksi
   Direktur Utama                      : Michael
   Direktur                            : Diana Arsiyanti

   Kegiatan Usaha PMI
   PMI adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang aktivitas perusahaan
   holding dan konsultasi manajemen lainnya.




                                                                12
Page 13
5.   Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan Afiliasi yang memiliki
     kesamaan:

     a. Direksi dan Dewan Komisaris.

                                 Perseroan                   PJK              DBK                PMI
             Direksi       Presiden Direktur:       Direktur Utama:     Direktur Utama:   Direktur Utama:
                           Michael                  Michael             Michael           Michael

                           Direktur:                Direktur:
                           Kartika Hendrawan        Kartika Hendrawan

             Dewan         Komisaris:               Komisaris Utama:    Komisaris:        Komisaris:
             Komisaris     Erwin Ciputra            Erwin Ciputra       Erwin Ciputra     Erwin Ciputra

     b. Pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan PJK, DBK serta PMI baik langsung
        maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu sebagaimana disajikan dalam bagan
        sebagai berikut:




                         IV.     PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI


 Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:

 KJPP Kusnanto & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran Transaksi,
 menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif, serta
 memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.

 Alamat                : Citywalk Sudirman 6th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220
 Telepon               : +62 (21) 2555 8778
 Faksimili             : +62 (21) 2555 6665


        V.         RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
                                                DARI PENILAI INDEPENDEN


 Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
 Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar


                                                           13
Page 14
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/240506-001
tanggal 6 Mei 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang dinilai oleh KJPP Kusnanto &
Rekan berdasarkan laporan No. 00085/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024
(“Pendapat Kewajaran”):

1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PJK, DBK serta PMI.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah:
   1. Transaksi dimana Perseroan bersedia untuk memberikan layanan jasa konsultan manajemen
      dan manajemen proyek kepada PJK beserta anak-anak perusahaan PJK yang memiliki Izin
      Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
      (PKP2B).
   2. Transaksi dimana Perseroan ditunjuk oleh DBK guna melaksanakan konstruksi jalan tambang
      di dalam dan sekitar area operasi DBK dan sekitarnya.
   3. Transaksi dimana Perseroan menunjuk PMI untuk memberikan jasa konsultasi dan
      memberikan saran profesional di bidang geologi sehubungan dengan kegiatan operasi bisnis
      pertambangan.

3. Tujuan dan Maksud Penilaian
   Tujuan dan maksud penilaian adalah untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Transaksi
   untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
   fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
   atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transkasi disusun oleh
   manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
   tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
   kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
   lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada


                                                 14
Page 15
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.




                                            15
Page 16
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

       I.   Analisis atas Transaksi;
       II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
       III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
   manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
   keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
   berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


               VI.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan (iii) semua informasi
material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.


                                  VII.     INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
                                        PT PETROSEA TBK
                               Indy Bintaro Office Park, Building B
               Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                              Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                         Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                               corporate.secretary@petrosea.com
                                       www.petrosea.com
                                   u.p.: Sekretaris Perusahaan
                                             28 Juni 2024

                                            Hormat kami,

                                          Direksi Perseroan


                                                  16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published28 Jun 2024
Pages16
Characters42,921
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kreasi Jasa Persada p.2 ×3
linked org Petrindo Jaya Kreasi Tbk p.2 ×4
linked person Kartika Hendrawan p.4 ×6
linked person Erwin Ciputra · Komisaris p.4 ×13
linked org PT Caraka Reksa Optima p.8
linked org PT Sentosa Bersama p.8
linked person Osman Sitorus · Komisaris Independen p.8
linked person Ruddy Santoso p.8
linked person Meinar Kusumastuti p.8
linked person Iman Darus Hikhman p.8
linked person Agus Salim Pangestu p.11
linked person Daniel Jr Lopez p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PETROSEA TBK p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person Prajogo Pangestu. p.4 ×4
possible person Djauhar Maulidi p.8
possible person Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto p.8
possible person Setia Untung Arimuladi S.H. p.8
possible person Diana Arsiyanti p.10 ×3
possible person Henky Susanto p.11
unresolved org PT Daya Bumindo Karunia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org PT Prima Mineral Investindo p.3
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.7 ×5
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8
unresolved person Prof. Ginandjar Kartasasmita p.8
unresolved person Martoenoes Boejoeng Ketek · Notaris p.9
unresolved person Devi Yanti · Notaris p.9 ×3
unresolved person Tori Khatul Jannah · Notaris p.9
unresolved org PT Equator Sumber Energi p.10
unresolved org PT Panca Sakti Cemerlang p.10
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.10
unresolved person Suharyo Adi Nugroho · Notaris p.12 ×2
unresolved org PT Tamtama Perkasa p.12
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.13 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.13 ×2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3479 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '10'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result