Back to announcement
20240628_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676827_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Indy Bintaro Office Park, Gedung B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 28 Juni 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa Efek Indonesia.
“DBK” : PT Daya Bumindo Karunia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
“EPC” : Engineering, Procurement and Construction (Rekayasa,
Pengadaan dan Konstruksi).
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“OJK”
“Penilai Independen” atau : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“KJPP”
“Perjanjian Jasa Layanan : Perjanjian Layanan Manajemen No. PTP/AGR/2024/VI-0011
Manajemen” tanggal 26 Juni 2024, antara Perseroan dengan PJK.
“Perjanjian Jasa : Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang
Pengembangan Infrastruktur No. PTP/AGR/2024/VI-0012 tanggal 26 Juni 2024, antara
Tambang” Perseroan dengan DBK.
“Perjanjian Jasa Konsultan : Perjanjian Jasa Konsultan Geologis No. PTP/AGR/2024/VI-0010
Geologis” tanggal 26 Juni 2024 antara Perseroan dengan PMI.
“PJK” : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
2
Page 3
“PMI” : PT Prima Mineral Investindo, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
Indonesia.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“Transaksi” : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasinya
berdasarkan:
a. Perjanjian Layanan Manajemen;
b. Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang; dan
c. Perjanjian Jasa Konsultan Geologis.
“Transaksi Afiliasi” : Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan” perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi
maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan
kepentingan.
“UUPT” : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
II. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
26 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Layanan Manajemen, antara Perseroan dan PJK;
b. Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang, antara Perseroan dan DBK; dan
c. Perjanjian Jasa Konsultan Geologis, antara Perseroan dan PMI.
3
Page 4
Perseroan dan PJK, DBK serta PMI merupakan pihak-pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa
terdapat kesamaan:
a. Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan PJK DBK PMI
Direksi Presiden Direktur: Direktur Utama: Direktur Utama: Direktur Utama:
Michael Michael Michael Michael
Direktur: Direktur:
Kartika Hendrawan Kartika Hendrawan
Dewan Komisaris: Komisaris Utama: Komisaris: Komisaris:
Komisaris Erwin Ciputra Erwin Ciputra Erwin Ciputra Erwin Ciputra
b. Pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan PJK, DBK serta PMI, baik langsung
maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu.
Dalam melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan dalam perjanjian yang
dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas
pada peraturan di bidang pasar modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengikat terhadap Perseroan dan PJK, DBK serta PMI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK 42/2020 di mana
Transaksi dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan tujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi serta sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK 42/2020 juncto POJK 17/2020.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan merupakan
transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 serta POJK 17/2020.
Perseroan merupakan “Perusahaan Terkendali” dari PJK dan laporan keuangan Perseroan
dikonsolidasikan dengan PJK. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK 42/2020,
Keterbukaan Informasi ini hanya dilakukan oleh Perseroan sesuai prosedur yang diatur dalam
POJK 42/2022.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Latar belakang dari Transaksi adalah untuk mengimplementasikan strategi jangka panjang
Perseroan yang mencakup pengembangan usaha dan ekspansi bisnis melalui peningkatan
aktivitas operasional jasa pertambangan dan EPC terintegrasi.
4
Page 5
Transaksi yang dilakukan adalah sejalan dengan strategi jangka panjang KJP selaku pemegang
saham Perseroan dan sebagai bagian dari grup PJK, yaitu untuk menciptakan sinergi dan
memperluas jaringan usaha. Transaksi ini diharapkan akan meningkatkan kinerja Perseroan, serta
memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan grup PJK secara keseluruhan.
Transaksi ini didukung oleh pengalaman dan jejak langkah yang telah dimiliki Perseroan di industri
pertambangan di Indonesia selama lebih dari 52 tahun. Perseroan memanfaatkan teknologi digital
terkini melalui Minerva Digital Platform dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh klien
sebagai bagian dari solusi pertambangan terpadu pit-to-port yang didukung oleh kemampuan
rekayasa dan manajemen rantai pasok terintegrasi, pengelolaan faktor Keselamatan, Kesehatan
Kerja dan Lingkungan (K3L) dan manajemen risiko, serta pelaksanaan Good Corporate Governance
secara berkesinambungan sebagai tulang punggung Perseroan.
2. Objek Transaksi
2.1 Perjanjian Jasa Layanan Manajemen
Berdasarkan Perjanjian Jasa Layanan Manajemen tertanggal 26 Juni 2024, dan berlaku efektif
pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan akan memberikan jasa manajemen dan manajemen proyek
kepada PJK, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
• Jasa manajemen umum berupa pemberian layanan manajemen umum untuk aktivitas-
aktivitas sebagai berikut: Finance and Accounting, HCGS and SHE, Legal and
Communications, Asset Management, Supply Chain Management, Management Office &
Digital Centre of Excellence, dan Corporate Investment serta Investor Relations; dan
• Manajemen proyek kepada PJK dan anak-anak perusahaan PJK yang memiliki Izin Usaha
Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),
untuk aktivitas-aktivitas sebagai berikut: konsultasi pertambangan, operational excellence,
dan hal-hal lainnya terkait kegiatan operasional.
Atas pemberian jasa layanan manajemen oleh Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, maka
dapat disampaikan bahwa jasa layanan pertambangan terintegrasi telah menjadi keunggulan
kompetitif Petrosea, yaitu melalui kapabilitas jasa pertambangan pit-to-port, termasuk aktivitas
open pit contract mining services, civil & infrastructure construction yang mencakup roads, tailing
dams dan site facilities, mining project management services, termasuk equipment dan operators
dari pemilik tambang dan juga subcontractors, technical & feasibility study consulting services,
mine planning & optimization services, serta solusi Minerva Digital Platform yang dapat
diaplikasikan di setiap operasional pertambangan mineral termasuk batubara.
2.2 Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang
Berdasarkan Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang tertanggal 26 Juni 2024,
Perseroan akan memberikan keahliannya di bidang jasa pengembangan infrastruktur tambang
kepada DBK, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
i. Pekerjaan awal
a. Survei;
b. Pembaruan dan tinjauan terperinci dari studi kelayakan (FS); dan
c. Studi sosial.
5
Page 6
ii. Pembangunan infrastruktur
a. Pekerjaan pendahuluan meliputi: survei, pembaruan dan tinjauan rinci studi
kelayakan (FS) yang ada, dan studi sosial; dan
b. Pembangunan Infrastruktur meliputi: jalan angkut berkapasitas 100 kton/tahun,
ponton untuk penyeberangan Sungai Juloi, dan LCT penyeberangan Sungai Ampar.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan proyek, ruang lingkup pekerjaan Perseroan dapat
disesuaikan guna memenuhi kebutuhan DBK dan atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
lainnya di sekitar proyek agar DBK dan atau para pemilik IUP tersebut dapat melaksanakan
kegiatan pertambangan untuk memproduksi batu bara di area operasi dan area operasi sekitar
yang dimiliki oleh para pemilik IUP dan memiliki infrastruktur yang memadai untuk pengiriman
batubara ke lokasi pelabuhan atau stockpile.
Perseroan menyediakan layanan EPC melalui kapabilitas engineering, procurement, construction
dan operations services, termasuk aktivitas technical due diligence, conceptual to full bankable
feasibility studies, front end engineering design, detail engineering design, project management,
plant & equipment hire procurement & logistics operation dan maintenance services dan diakhiri
dengan construction commissioning.
2.3 Perjanjian Jasa Konsultan Geologis
Berdasarkan Perjanjian Jasa Konsultan Geologis tertanggal 26 Juni 2024, maka Perseroan akan
menerima keahlian PMI di bidang jasa konsultan geologis pertambangan dengan lingkup
pekerjaan yang akan diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan desktop study / preliminary study (studi pendahuluan);
b. Technical review study dan site visit (studi data comprehensive dan studi data
lapangan); dan
c. Memberikan general review terkait dengan seluruh kegiatan internal Perseroan.
Perolehan jasa konsultan geologis pertambangan yang dimiliki oleh PMI akan mendukung
pengembangan usaha dan ekspansi bisnis Perseroan, sejalan dengan meningkatnya aktivitas
operasional jasa pertambangan yang membutuhkan keahlian geologis.
3. Nilai Transaksi
3.1 Perjanjian Jasa Layanan Manajemen
Nilai transaksi atas pemberian jasa layanan manajemen oleh Perseroan kepada PJK berdasarkan
Perjanjian Jasa Layanan Manajemen adalah at cost + Margin 10%, yaitu Rp 4.468.425.413,-
per bulan atau total biaya jasa selama jangka waktu perjanjian ini adalah Rp 107.242.209.912,-
untuk jangka waktu 2 tahun. Biaya tersebut dapat berubah sesuai dengan alokasi waktu kerja
dalam pemberian layanan sesuai ruang lingkup serta pengembangan bisnis PJK.
3.2 Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang
Estimasi nilai transaksi atas pemberian jasa pengembangan infrastruktur pertambangan oleh
Perseroan kepada DBK berdasarkan Perjanjian Jasa Pengembangan Infrastruktur Tambang adalah
jumlah biaya aktual dari pekerjaan yang telah dikeluarkan Perseroan ditambah Margin 15%, yaitu
sebesar Rp 1.031.111.570.563,- untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal dimulainya pekerjaan
atau disepakati lain oleh para pihak.
6
Page 7
3.3 Perjanjian Jasa Konsultan Geologis
Nilai transaksi berdasarkan Perjanjian Jasa Konsultan Geologis adalah at cost + Margin 10%, yaitu
Rp 1.132.791.667,- per bulan atau total biaya jasa selama jangka waktu perjanjian ini adalah
Rp 27.187.000.000,- untuk jangka waktu 2 tahun.
Adapun total nilai keseluruhan Transaksi ini adalah sebesar Rp 1.165.540.780.475,- atau (i) 32% dari
ekuitas Perseroan, (ii) 10% dari total aset Perseroan, (iii) 608% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan,
dan (iv) 13% dari pendapatan Perseroan, berdasarkan laporan keuangan konsolidisaian Perseroan yang
telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp 3.632.472.080.000,- sehingga Transaksi
ini merupakan transaksi material karena melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, namun tidak memerlukan
persetujuan RUPS karena kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan.
4. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan PJK, DBK serta PMI. Berikut adalah keterangan
mengenai pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
a. Keterangan Mengenai Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No.75 tanggal
21 Februari 1972, dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan
No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972 dan didaftarkan dalam buku register yang berada di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 tanggal 7 Desember 1972 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan Berita Negara No. 96.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 1 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Tangerang (Akta Perseroan 1/2024) yang perubahannya telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan Menkumham tanggal 14 Mei 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0202035 Tahun 2024
dengan Daftar Perseroan No. AHU-0092599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024.
Susunan pemegang saham terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
1/2024.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (Akta Perseroan 3/2023) yang pemberitahuannya telah
diterima oleh Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023.
Pada tahun 1990, Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik dan
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia.
7
Page 8
Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.034.420.000 201.721.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.008.605.000 50.430.250.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 50,00 per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom,
komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal 26 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Kreasi Jasa Persada 418.762.400 20.938.120.000 41,519
2. PT Caraka Reksa Optima 184.500.598 9.225.029.900 18,293
PT Sentosa Bersama 190.149.759 9.507.487.950 18,853
3.
Mitra
4. Masyarakat 215.192.243 10.759.612.150 21,336
Total 1.008.605.000 50.430.250.000 100,000
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perseroan 3/2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: Osman Sitorus
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
8
Page 9
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang konstruksi,
pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta pendidikan. D
b. Keterangan Mengenai DBK
Riwayat Singkat DBK
DBK adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 5
Agustus 1996 dibuat di hadapan Martoenoes Boejoeng Ketek, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. C2-8772 HT.01.01.TH.96 tanggal 4 September 1996 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 9272 tanggal 12 November 1996 dan Tambahan Berita Negara No. 91.
Anggaran Dasar DBK telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 14 tanggal 25 Januari 2022 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris di
Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham No. AHU-
0006458.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 26 Januari 2022 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0018046.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 Januari 2022.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir DBK adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 8 tanggal 22 Desember 2022 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kota
Bogor. Akta mana telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-
AH.01.09.0090608 tanggal 23 Desember 2022 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0260085.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 (Akta DBK 8/2022).
Kepemilikan Saham DBK
Struktur permodalan DBK adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor 1.143.774.469 1.143.774.469.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000,00 per saham.
Komposisi pemegang saham DBK terakhir berdasarkan Akta No. 03 tanggal 3 Desember 2019
dibuat di hadapan Tori Khatul Jannah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang. Akta mana
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-03722258
tanggal 12 Desember 2019 dengan Daftar Perseroan No. AHU-0240792.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 12 Desember 2019, adalah sebagai berikut:
9
Page 10
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Equator Sumber Energi 1.143.774.468 1.143.774.468.000 99,99
2. PT Panca Sakti Cemerlang 1 1.000 0,01
Total 1.143.774.469 1.143.774.469.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan DBK
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta DBK 8/2022 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Erwin Ciputra
Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur : Diana Arsiyanti
Kegiatan Usaha DBK
DBK adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang pertambangan
batubara.
c. Keterangan Mengenai PJK
Riwayat Singkat PJK
PJK adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12
tanggal 4 Agustus 2008 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham melalui keputusan No. AHU-
70724.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0092971.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 29515 tanggal 16 Desember 2008 dan Tambahan Berita Negara No. 104.
Anggaran Dasar PJK telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 23 tanggal 4 Mei 2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan. Akta mana telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-
AH.01.03-0062333 tanggal 10 Mei 2023 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0086341.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir PJK adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 12 tanggal 12 Februari 2024 dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan. Akta mana telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-
AH.01.09.0071184 tanggal 20 Februari 2024 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0036478.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Februari 2024 (Akta PJK 12/2024).
10
Page 11
Kepemilikan Saham PJK
Struktur permodalan PJK adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor 11.241.890.000 2.248.378.000.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 200,00 per saham.
Komposisi pemegang saham PJK terakhir berdasarkan Akta No. 23 tanggal 4 Mei 2023 dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta mana telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0062333 tanggal 10 Mei 2023
dengan Daftar Perseroan No. AHU-0086341.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 adalah
sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. Prajogo Pangestu 9.551.765.000 1.910.353.000.000 85,06
2. Agus Salim Pangestu 125.000 25.000.000 0,01
3. Masyarakat 1.690.000.000 338.000.000.000 14,93
Total 11.241.890.000 2.248.378.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan PJK
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta PJK 12/2024 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Erwin Ciputra
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur : Daniel Jr Lopez Laurente
Direktur : Diana Arsiyanti
Direktur : Kartika Hendrawan
Kegiatan Usaha PJK
PJK adalah perseroan terbatas terbuka yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang holding dan
konsultasi manajemen.
11
Page 12
d. Keterangan Mengenai PMI
Riwayat Singkat PMI
PMI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 3
Agustus 2023 dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Karawang. Akta mana telah memperoleh pengesahan Menkumham No. AHU-
0056842.AH.01.01.Tahun 2003 tanggal 4 Agustus 2023 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0149121.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian PMI”).
Kepemilikan Saham PMI
Struktur permodalan PMI adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 15.000 15.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor 5.000 5.000.000.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 per saham.
Komposisi pemegang saham PMI terakhir berdasarkan Akta Pendirian PMI adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Petrindo Jaya Kreasi 4.999 4.999.000.000 99,99
2. PT Tamtama Perkasa 1 1.000.000 0,01
Total 5.000 5.000.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan PMI
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pendirian PMI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Erwin Ciputra
Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur : Diana Arsiyanti
Kegiatan Usaha PMI
PMI adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang aktivitas perusahaan
holding dan konsultasi manajemen lainnya.
12
Page 13
5. Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan Afiliasi yang memiliki
kesamaan:
a. Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan PJK DBK PMI
Direksi Presiden Direktur: Direktur Utama: Direktur Utama: Direktur Utama:
Michael Michael Michael Michael
Direktur: Direktur:
Kartika Hendrawan Kartika Hendrawan
Dewan Komisaris: Komisaris Utama: Komisaris: Komisaris:
Komisaris Erwin Ciputra Erwin Ciputra Erwin Ciputra Erwin Ciputra
b. Pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan PJK, DBK serta PMI baik langsung
maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu sebagaimana disajikan dalam bagan
sebagai berikut:
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:
KJPP Kusnanto & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran Transaksi,
menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif, serta
memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.
Alamat : Citywalk Sudirman 6th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220
Telepon : +62 (21) 2555 8778
Faksimili : +62 (21) 2555 6665
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
DARI PENILAI INDEPENDEN
Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
13
Page 14
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/240506-001
tanggal 6 Mei 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang dinilai oleh KJPP Kusnanto &
Rekan berdasarkan laporan No. 00085/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024
(“Pendapat Kewajaran”):
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PJK, DBK serta PMI.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah:
1. Transaksi dimana Perseroan bersedia untuk memberikan layanan jasa konsultan manajemen
dan manajemen proyek kepada PJK beserta anak-anak perusahaan PJK yang memiliki Izin
Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B).
2. Transaksi dimana Perseroan ditunjuk oleh DBK guna melaksanakan konstruksi jalan tambang
di dalam dan sekitar area operasi DBK dan sekitarnya.
3. Transaksi dimana Perseroan menunjuk PMI untuk memberikan jasa konsultasi dan
memberikan saran profesional di bidang geologi sehubungan dengan kegiatan operasi bisnis
pertambangan.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan dan maksud penilaian adalah untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Transaksi
untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transkasi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
14
Page 15
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
15
Page 16
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan (iii) semua informasi
material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
28 Juni 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Daya Bumindo Karunia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
PT Prima Mineral Investindo
p.3
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita
p.8
unresolved
person
Martoenoes Boejoeng Ketek
· Notaris
p.9
unresolved
person
Devi Yanti
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
person
Tori Khatul Jannah
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Equator Sumber Energi
p.10
unresolved
org
PT Panca Sakti Cemerlang
p.10
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.10
unresolved
person
Suharyo Adi Nugroho
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
PT Tamtama Perkasa
p.12
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.13 ×2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3479 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '10'}