Back to announcement
20240628_IBST_Perubahan Profesi Penunjang_31676617_lamp1.pdf
Other Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
KEPUTUSAN SIRKULER PENGGANTI
RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan
Komisaris (“Keputusan”) ini dibuat sesuai dengan
Pasal 25 Ayat 15 Anggaran Dasar PT Inti Bangun
Sejahtera Tbk, sebuah perusahaan yang didirikan
sesuai dengan dan berdasarkan hukum Republik
Indonesia, berdomisili di Jakarta Pusat, dan
berkantor pusat di Jalan Riau No. 23, Menteng,
Jakarta Pusat 10350 ("Perseroan") dengan anggota
Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Farida Bau, warga negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jalan Pulau Ayer 1/17, Rukun Tetangga
006, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan
Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,
pemegang kartu identitas No.
3173086208600001, dikeluarkan oleh Kecamatan
Kembangan, dalam hal ini dengan kapasitas
sebagai Komisaris Utama Perseroan:
2. Kanaka Puradiredja, warga negara Indonesia,
bertempat tinggal di Pengadegan Timur, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan
Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta
Selatan, pemegang kartu identitas No.
3174080212430001, dikeluarkan oleh Kecamatan
Pancoran, dalam hal ini dengan kapasitas
sebagai Komisaris Independen Perseroan, dan
3. Mohamad Hassan, warga negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Kenanga D.12/1 PSI,
RT 009, RW 015, Kelurahan Jurangmangu Barat,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan, pemegang kartu identitas No.
3674032112600003, dikeluarkan oleh
Kecamatan Pondok Aren, dalam hal ini dengan
kapasitas sebagai Komisaris Independen
Perseroan.
CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF
MEETING OF BOARD OF COMMISSIONERS
OF PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
This Circular Resolutions In Lieu of the Meeting of
Board of Commissioners (the "Resolution") is made
pursuant to Article 25 Paragraph 15 of the Article of
Association of PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, a
limited liability company that was established
pursuant to and by virtue of the laws of the
Republic of Indonesia, domiciled in Jakarta Pusat,
and has its head office at Jalan Riau No.23,
Menteng, Jakarta Pusat 10350 (the "Company") by
Board of Commissioners with the following
member:
1. Farida Bau, a citizen of Indonesia, residing at
Jalan Pulau Ayer 1/17, Rukun Tetangga 006,
Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan
Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,
holder of indentity card No. 3173086208600001,
issued by Kecamatan Kembangan, in this matter
acting in her capacity as the President
Commissioner of the Company:
2. Kanaka Puradiredja, a citizen of Indonesia,
residing at Pengadegan Timur, Rukun Tetangga
003, Rukun Warga 002, Kelurahan Pengadegan,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, holder of
indentity card No. 3174080212430001, issued by
Kecamatan Pancoran, in this matter acting in his
capacity as the Independent Commissioner of
the Company: and
3. Mohamad Hassan, a citizen of Indonesia,
residing at Jalan Kenanga D.12/1 PSI, RT 009,
RW 015, Kelurahan Jurangmangu Barat,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan, holder of indentity card No.
3674032112600003, issued by Kecamatan
Pondok Aren, in this matter acting in his
capacity as the Independent Commissioner of
the Company.
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jalan Riau No, 23, Menteng Jakarta Pusat 10350
Page 2 OCR 0.936
(Farida Bau, Kanaka Puradiredja dan Mohamad Hassan secara bersama-sama disebut sebagai "Dewan Komisaris") Dewan Komisaris bersama ini menjelaskan BAHWA: Merujuk kepada Surat PT Bakti Taruna Sejati (“PT BTS"), pemegang saham mayoritas Perseroan, No. 001/BTS/V-2024 tertanggal 2 Mei 2024 perihal Usulan Penunjukan Auditor Independen Dalam Rangka Audit atas Laporan Keuangan Interim Perusahaan untuk Periode yang Berakhir 31 Maret 2024, dimana PT BTS mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Member of Morison Global) sebagai Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan interim Perusahaan untuk periode yang berakhir 31 Maret 2024. OLEH KARENA ITU, berdasarkan pernyataan diatas, Dewan Komisaris Perseroan dengan ini memberikan persetujuan bulat tertulis mereka atas pengambilan keputusan berikut: 1. menyetujui untuk menerima usulan PT BTS untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Member of Marison Global) sebagai Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit — laporan keuangan — interim Perusahaan untuk periode yang berakhir 31 Maret 2024., dan 2. memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Member of Morison Global) sebagai Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan interim Perusahaan untuk periode yang berakhir 31 Maret 2024, serta menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. Keputusan Sirkuler ini memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan keputusan-keputusan yang sah yang diambil dalam sebuah Rapat Dewan (Farida Bau, Kanaka Puradiredja and Mohamad Hassan hereinafter referred to as "Board of Commissioners”) Board of Commissioners hereby explains THAT: Reffering to the Letter from PT Bakti Taruna Sejati (PT BTS"), the majority shareholder of the Company, No. 001/BTS/V-2024 dated 2 May 2024 regarding the Proposed Appointment of Public Accounting Firm to Audit the Company's Interim Financial Statements for the Period Ended 31 March 2024, where PT BTS recommends the Board of Commissioners to appoint the Public Accounting Firm Tjahjadi & Tamara (Member of Morison Global) as Independent Public Accountant to audit the Company's interim financial statements for the period ended 31 March 2024. NOW THEREFORE, based on the above statement, the Board of Commissioners of the Company hereby give their unanimous written consent to the adoption of the following resolution: 1. approve to accept the PT BTS' proposal to appoint Public Accounting Firm Tjahjadi & Tamara (Member of Morison Global) as Independent Public Accountant to audit the Company's interim financial statements for the period ended 31 March 2024, and 2. to fully authorize the Board of Directors of the Company to appoint Public Accounting Firm Tjahjadi & Tamara (Member of Morison Global) as Independent Public Accountant to audit the Company's interim financial statements for the period ended 31 March 2024, as well as determine the honorarium and any other reguirements of such appointment. This Circular Resolution shall have the same power and legal effect as resolutions validly passed in the Board of Commissioners Meeting of the Company 2 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Ialan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Page 3 OCR 0.877
Komisaris Perseroan berdasarkan Pasal 25 ayat 15 by virtue of Article 25 paragraph 15 of the Anggaran Dasar Perseroan dan akan efektif berlaku Company's Articles of Association and will become sejak tanggal penandatanganan Keputusan ini. effective upon the date of signing of this Resolution. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan IN WITNESS WHEREOF, this Resolution is made ditandatangani pada tanggal 3 Mei 2024. and signed on 3 May 2024. DEwAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK Name : FARIDABAU Title — : Komisaris Utama/ President Commissioner Date : 3 May 2024 KI ma By. By. Name : KANAKA PURADIREDJA Name : MoRK IASSAN Title — : Komisaris Independen / Title — : Komi Independen / Independent Commissioner Independant Commissioner Date : 3 May 2024 Date :3 May 2024 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Jalan Riau No. 23, Menteng Jakarta Pusat 10350 an na initial
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BTS
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.