Back to announcement
20260520_SRSN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093015_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
Direksi PT Indo Acidatama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2025 (selanjutnya disebut dengan ”Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 19 Mei 2026
Tempat : Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower
THE BELLEZZASUITES
Jl. Soepeno no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan
Waktu : Pukul 14.09 s.d 14.57 WIB
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025 termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan Laba bersih untuk Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) tanpa merubah kegiatan usaha Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi:
1. Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
2. Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
3. Direktur : Shelumiel Setijo
4. Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris : Biantoro Setijo
2. Wakil Presiden Komisaris : Budhi Santoso
3. Komisaris Independen : Stephanus Junianto
C. Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh 4.886.453.899 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 81,17% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat dan dalam setiap Mata Acara Rapat
tidak ada pemegang saham /Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan untuk selanjutnya kartu suara akan
Page 2
diambil oleh petugas, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyatakan setuju, kemudian
dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu
sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Setuju + Abstain
Mata Acara Pertama 4.885.242.899 saham - 1.211.000 saham 4.886.453.899
atau + 99,976% atau 0,024%
Mata Acara Kedua 4.883.514.699 saham 1.728.200 1.211.000saham 4.884.725.699
atau + 99,941% saham atau + atau + 0,024%
0,035%
Mata Acara Ketiga 4.885.242.899 saham - 1.211.000 saham 4.886.453.899
atau + 99,976% atau 0,024%
Mata Acara Keempat 4.883.514.699 saham 1.728.200 1.211.000 saham
4.884.725.699
atau + 99,941% saham atau + atau 0,024%
0,035%
Mata Acara Kelima 4.883.514.699 saham 1.728.200 1.211.000 saham 4.884.725.699
atau + 99,941% saham atau + atau 0,024%
0,035%
**)Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan
perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima) termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan
No. 00323/2.1030/AU.1/04/1169-1/1/III/2026 tanggal 30-03-2026 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh
enam). dengan pendapat Tanpa Modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima) sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun buku
2025 (dua ribu dua puluh lima).
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan
memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesiasehubungan dengan Persetujuan
Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar
Rp77.352.138.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu
Rupiah). sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.6.622.000.000.- (enam miliar enam ratus dua puluh dua juta Rupiah) dibagikan sebagai
Dividen Tunai kepada Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,1- (satu koma satu Rupiah) untuk setiap
saham.
b. Sisanya sebesar Rp.70.730.138.000 (tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh
delapan ribu Rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan.
Oleh karena Perseroan telah memenuhi dana cadangan Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan demikian Perseroan tidak
menyisihkan dana cadangan;
2. Menyetujui Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata- cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta
mengumumkannya dalam surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk AP dan/atau KAP
yang akan memberikan jasa audit-atas informasi keuangan historis tahunan atau melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan memperhatikan
rekomendasi komite audit, sehubungan dengan sampai saat ini Dewan Komisaris belum dapat
Page 3
memberikan usulan penunjukan AP dan/atau KAP. Adapun Kriteria AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk
adalah sebagai berikut:
- Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
- Ruang Lingkup Audit;
- Imbalan Jasa Audit;
- Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium AP
dan/atau KAP tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk AP dan/atau KAP
pengganti, dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan
Profesional atau tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dengan ketentuan
bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan/atau KAP, Dewan Komisaris dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan
Mata Acara Rapat Keempat :
Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) sebesar Rp13.300.000.000 (tiga belas miliar tiga ratus juta
Rupiah) per tahun dan pembagiannya untuk Dewan Komisaris kewenangannya diberikan kepada Presiden
Komisaris, sedangkan gaji dan tunjangan Direksi kewenangan pembagiannya diberikan kepada Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara Rapat Kelima :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dalam KBLI 2025 tanpa
mengubah kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan POJK No 17/POJK.4/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
(selanjutnya disebut POJK17/2020) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar tersebut, termasuk untuk
mengadakan perubahan dan/atau penambahan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar untuk
disesuaikan dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas menandatangani dokumen-dokumen/
surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan mata acara Rapat ini dalam bentuk akta
Notaris tersendiri, serta memohon persetujuan dan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan RUPST Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana
Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba tahun berjalan Perseroan sebesar
Rp.6.622.000.000.- (enam miliar enam ratus dua puluh dua juta Rupiah) atau sebesar Rp 1,1- (satu koma satu Rupiah)
per saham yang akan dibagikan kepada 6.020.000.000(enam miliar dua puluh juta) saham Perseroan, maka dengan
ini diberitahukan Jadwal dan Tata cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 29-05-2026
1
• Pasar Tunai 03-06-2026
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 02-06-2026
2
• Pasar Tunai 04-06-2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 03-06-2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 22-06-2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 03-06-2026
Page 4
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 03-06-2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 22-06-2026.
Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
ke rekening Pemegang Saham.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 03-06-2026 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 03-06-2026 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Mei 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 May 2026 · 14:09–14:57 |
| Present | 4,886,453,899 (81.17%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
4,885,242,899
99.98%
Against
—
—
Abstain
1,211,000
0.02%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesiasehubungan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
841 ms
12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.024',
'pct_for': '99.976',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'am akta tersendiri di hadapan Notaris dan '
'memberitahukan kepada Kementerian Hukum '
'Republik Indonesiasehubungan dengan '
'Persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan dan '
'disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. Mata Acara Rapat Kedua: 1. '
'Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk '
'tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) '
'sebesar Rp77.352.138.000 (tujuh puluh tujuh '
'miliar tiga ratus lima puluh dua juta seratus '
'tiga puluh delapan ribu Rupiah). sebagai '
'berikut: a. Sebesar Rp.6.622.000.000.- (enam '
'miliar enam ratus dua puluh dua juta Rupiah) '
'dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada '
'Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,1- (satu '
'koma satu Rupiah) untuk setiap saham. b. '
'Sisanya sebesar Rp.70.730.138.000 (tujuh '
'puluh miliar tujuh ratus tiga puluh juta '
'seratus tiga puluh delapan ribu Rupiah) '
'dimasukkan sebagai laba ditahan. Oleh karena '
'Perseroan telah memenuhi dana cadangan '
'Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal '
'70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas, dengan demikian Perseroan '
'tidak menyisihkan dana cadangan; 2. '
'Menyetujui Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata- '
'cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 (dua '
'ribu dua puluh lima) serta mengumumkannya '
'dalam surat kabar sesuai dengan ketentuan '
'yang berlaku',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '1211000',
'votes_for': '4885242899'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.17',
'shares_present': '4886453899',
'time_end': '14:57:00',
'time_start': '14:09:00',
'venue': 'Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower THE BELLEZZASUITES Jl. Soepeno '
'no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan'}