Back to announcement
20240628_TRUS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676505_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TRUSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
KANTOR NOTARIS - PPAT Leolin Jayayanti, SH., M.Kn Jl. Pulo Raya VI/I, Keb. Baru - Jakarta 12170 Telp.O21 - 727 87 232 - 33, Fax. 021 - 723 4607 NGAN 86/NOT/VI/2024 Yang bertandatangan di bawah ini, LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: -Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, perseroan terbatas: “PT TRUST FINANCE INDONESIA Tbk” (“Perseroan”) - Bahwa RUPST dilangsungkan dari pukul pukul 10.17 WIB — 10.32 WIB, dan RUPSLB dilangsungkan dari pukul 10.37 WIB — 10.45 WIB, bertempat di Gowork Coworking & Office Space, Jl. Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. - Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat : Dewan Komisaris: Komisaris Independen : Bapak Ir. Halim Kesuma Direksi: Direktur Utama : Bapak Suparman Sulina Direktur : Bapak Tandijono Koko Direktur : Bapak Suhiwan Budiyanto - Bahwa RUPST dan RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 762.235.100 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 95,28Yo dari 800.000.000 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Bahwa dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. - Bahwa tidak ada pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada seluruh mata acara Rapat. - Bahwa Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. - Bahwa pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. -
Page 2 OCR 0.953
- Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut: RUPST: Mata Acara ke-1: a. Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya pengurusan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk menerima baik Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, . Mengesahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun buku 2023, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan pendapat: WAJAR DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL. . Dengan diterimanya Laporan Direksi serta disahkannya Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka dengan demikian berarti memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan tahun buku 2023. Mata Acara ke-2: Menyetujui Penggunaan Laba Komprehensif Perseroan Tahun Buku 2023 sebagai laba ditahan. Mata Acara ke-3: Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Neraca, Laporan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merundingkan dan menetapkan syarat-syarat penunjukkan Akuntan Publik tersebut termasuk mengenai honorarium Akuntan Publik tersebut. RUPSLB: l.a. Menyetujui untuk menggunakan seluruh aset milik Perseroan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (sertipikat tanah dan bangunan/piutang/bukti kepemilikan kendaraan bermotor/faktur/invoice) baik yang sekarang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai jaminan kepada bank manapun dan/atau lembaga keuangan non bank manapun juga yang memberikan fasilitas kredit terhadap Perseroan. . Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan jaminan seluruh aset milik Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “S8
Page 3 OCR 0.959
-Bahwa salinan akta-akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Leolin Jayayanti
p.1
unresolved
person
Ir. Halim Kesuma
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Suparman Sulina
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Tandijono Koko
· Direktur
p.1
unresolved
person
Suhiwan Budiyanto
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik S. Mannan
p.2
unresolved
org
Ardiansyah & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
123 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:32:00',
'time_start': '10:17:00'}