Back to announcement
20240628_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31676748_lamp2.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG DITELAH DIUMUMKAN PADA TAN GGAL 5 JUNI 2023. INFORMASI
LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR BERUPA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERBASIS AKAD
MURABAHAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN
DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA
PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP SUKUK MUDHARABAH SETIAP
SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU SEKURANG-KURANGNYA 80% (DELAPAN PULUH PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI
DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH, SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA
SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN
MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA(sy) (Single A Syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Sucor Sekuritas
EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2021
Masa Penawaran Umum : 15 – 16 Juni 2023
Tanggal Penjatahan : 20 Juni 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 22 Juni 2023
Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 22 Juni 2023
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 23 Juni 2023
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti Perseroan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis
yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
22 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan indikasi pendapatan bagi hasil dalam persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari pendapatan margin pembiayaan yang berbasis akad murabahah atas kendaraan bermotor roda
dua sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah.
1
Page 3
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat
menghasilkan Pendapatan yang Dibagihasilkan:
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 30,56% (tiga puluh koma lima enam persen);
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri B sekurang-kurangnya 30,64% (tiga puluh koma enam empat persen).
Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi dari:
- untuk Seri A melebihi 31,44% (tiga puluh satu koma empat empat persen); dan
- untuk Seri B melebihi 31,36% (tiga puluh satu koma tiga enam persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Bagi
Hasil. Sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pendapatan yang Dibagihasilkan tersebut.
Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi
tentang daftar piutang pembiayaan yang berbasis murabahah.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diperoleh pemegang Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan
Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah.
JADWAL PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:
Pendapatan Bagi Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Hasil Ke- Seri A Seri B
1 22 September 2023 22 September 2023
2 22 Desember 2023 22 Desember 2023
3 22 Maret 2023 22 Maret 2023
4 29 Juni 2024 22 Juni 2024
5 22 September 2024
6 22 Desember 2024
7 22 Maret 2025
8 22 Juni 2025
9 22 September 2025
10 22 Desember 2025
11 22 Maret 2026
12 22 Juni 2026
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah.
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah antara Perseroan (Mudharib) dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang merupakan wakil dari Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal) atau pemilik dana Sukuk Mudharabah.
2
Page 4
Berikut ringkasan mengenai Akad Mudharabah:
1. Mudharib berniat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun.
2. Shahib al-mal selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah setuju
untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) kepada Mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usaha
Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib setuju untuk menerima dana tersebut akan
digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-mal berhak untuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan Dana Mudharabah.
5. Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) yang akan ditempatkan oleh Shahib al-mal adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah); dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
6. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah hak Pemegang
Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah kegiatan usaha Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) berupa penyaluran pembiayaan syariah yang
berbasis akad Murabahah.
Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah tersebut jatuh tempo, Perseroan (Mudharib)
akan menggantikannya dengan pembiayaan Syariah lainnya dengan nilai nominal yang minimal sama sengan pembiayaan yang
jatuh tempo tersebut.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Penggantian Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
Jika nilai aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan
oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran kembali dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai
aset, sehingga menjadi tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah,
maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah
Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah yang berbasis akad murabahah, yang sesuai dengan nilai
Sukuk yang diterbitkan.
Skema Sukuk Mudharabah
3
Page 5
Keterangan:
1. Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan nilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dan pada saat yang bersamaan Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) menyerahkan
sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan (Mudharib).
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah digunakan untuk pembiayaan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan (Mudharib) berupa
penyaluran pembiayaan syariah yang berbasis akad murabahah.
3. Dari kegiatan pembiayaan murabahah kepada nasabahnya, diperoleh pendapatan margin murabahah.
4. Pendapatan margin murabahah dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana pembiayaan
murabahah yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, Dana Perseroan (Mudharib), dan Dana Pihak Ketiga (Lembaga
Keuangan Syariah).
5. Pendapatan margin yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil kepada
investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) dan Perseroan (Mudharib) dalam suatu periode yang telah
ditentukan sesuai dengan Nisbah yang telah disepakati.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah (modal) kepada Investor
(Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
Dasar Sukuk Mudharabah adalah :
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan atau
Tim Ahli Syariah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah Berdasarkan opini yang
dikeluarkan Tim Ahli Syariah pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa penerbitan Sukuk Mudharabah
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan akan
memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
berbasis akad murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah, yang
dibebankan dengan fidusia.
Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai
Dana Sukuk Mudharabah; atau
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy) (single A Minus Syariah)
atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal
pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan
berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah.
4
Page 6
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai
penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak ditandatanganinya akta
Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadinya
penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan uang tunai.
f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan
pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut. Penyetoran uang tunai
tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya kekurangan nilai Jaminan, sampai nilai Jaminan
tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
g. Apabila terdapat Piutang yang dijaminkan dalam sudah dibayar kembali dan/atau menjadi Piutang Tidak Lancar, maka
Perseroan wajib mengganti dengan Piutang Lancar baru.
Status Kepemilikan:
Piutang Lancar yang dijaminkan adalah Piutang milik Perseroan.
Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Republik
Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999, pembebanan tersebut akan dilakukan untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan
menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang Pembiayaan Konsumen dalam waktu selambat lambatnya pada Tanggal
Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia
pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut dari notaris.
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi seluruh persyaratan yang
diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya
Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/2017 dan Peraturan OJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 3 April 2023 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahun 2021 Periode 3 April
2023 sampai dengan 1 April 2024 dan sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal 24 Mei
2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.49/2020. Perseroan
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek Sukuk Mudharabah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Sukuk Mudharabah.
5
Page 7
WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk bertindak
selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2023 yang beralamat sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
u.p. Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap
kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Mudharabah mendapatkan hak untuk pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan
jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Dana
Sukuk Mudharabah adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan Perseroan per
31 Desember 2022 adalah sejumlah Rp2.671.516 juta (dua triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus enam belas juta
Rupiah).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/2020.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah , Perseroan berjanji dan mengikat diri terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban diantaranya wajib memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada
Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir (vii), harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio
10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki
tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018).
KEJADIAN KELALAIAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
sebagaimana dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Dana Sukuk
Mudharabah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
6
Page 8
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk
Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada periode Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut diatas. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah telah dipenuhi sesuai dengan Surat Pernyataan dari Perseroan
No. 044/MM-DIR/IV/21 tanggal 9 April 2021 dan dari Laporan dari Kantor Akuntan Publik tanggal 9 April 2021. Perseroan
selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 31 Mei 2023 yang menyatakan
bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penawaran umum dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau
7
Page 9
bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau
Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (“FPPSu”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu
tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 16 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPSu melalui email selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah, melalui email.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian Sukuk Mudharabah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 20 Juni 2023.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk
melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8
Page 10
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-
lambatnya tanggal 21 Juni 2023 dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 007.0191.4686
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22 Juni 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Sukuk Mudharabah Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah.
e. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan
melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan menyerahkan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
RUPSu, seluruh Sukuk Mudharabah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
9
Page 11
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
dengan tanggal pelaksanaan RUPSu akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSu.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan melakukan pembayaran.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk
Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dihitung
secara harian. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan melakukan pembayaran.
c. Dalam hal uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pihak yang
menjadi agen pembayaran dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah ini adalah KSEI.
PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 15 – 16 Juni 2023, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 2788 9288
Email: fi@sucorsekuritas.com
Website: www.sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
10
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.9
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang Pondok
p.10
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.10
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.