Skip to content
Back to announcement

20240628_UNIQ_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31676636_lamp1.pdf

Other Text extracted UNIQ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.950
PT UUMA NITRA Tbk

General Construction, Mining Contractor and Rental Eguipment

Nomor : 023/CORSEC-UN/VI/2024 Palembang, 28 Juni 2024
Lampiran 1

Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Tunai PT Ulima Nitra Tbk

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta Pusat 10710

Dengan hormat,

Dengan ini Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2023
sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 26
Juni 2024 dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut :

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juli 2024
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juli 2024
Cum Dividen di Pasar Tunai 8 Juli 2024
Ex Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2024
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 8 Juli 2024
Pembayaran Dividen 26 Juli 2024

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang Namanya tercatat dalam

Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan penutupan

Head Office : Workshop Musi Dua :

Jl. Betet No. 28 Rt. 22 Jln. Palembang - Tanjung Raya Km. 08
Palembang 30113, Sumatera Selatan Palembang - Sumatera Selatan

Telp. 1 0711 - 365157, 365158, 365580 e-mail : musi2@ulimanitra.co.id

Fax. 1 0711 - 359469

e-mail : info@ulimanitra.co.id

website : www.ulimanitra.co.id
Page 2 OCR 0.953
PT UUMA NITRA Tbk

General Construction, Mining Contractor and Rental Eguipment

perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau yang disebut sebagai
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas
akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening.
Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan
melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan
nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada
tanggal 8 Juli 2024 secara tertulis kepada :
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
Telp : #6221 29745222 Fax : #6221 29289961
Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi
hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri (“WP” Badan “DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib setor sendiri oleh WPOP DN yang

Head Office : Workshop Musi Dua :

Jl. Betet No. 28 Rt. 22 Jln. Palembang - Tanjung Raya Km. 08
Palembang 30113, Sumatera Selatan Palembang - Sumatera Selatan

Telp. 1 0711 - 365157, 365158, 365580 e-mail : musi2@ulimanitra.co.id

Fax.
e-mail

website :

1 0711 - 359469
: Info@ulimanitra.co.id
www.ulimanitra.co.id
Page 3 OCR 0.949
PT UUMA NITRA Tbk

General Construction, Mining Contractor and Rental Eguipment

bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

7. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya
Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20Y0.

9. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi
Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan Terima kasih.

Hormat Kami,
PT Ulima Nitra Tbk.

Nat ”
Direktur Utama

Tembusan Yth :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. PT Adimitra Jasa Korpora

Head Office : Workshop Musi Dua :

Jl. Betet No. 28 Rt. 22 Jln. Palembang - Tanjung Raya Km. 08
Palembang 30113, Sumatera Selatan Palembang - Sumatera Selatan

Telp. 1 0711 - 365157, 365158, 365580 e-mail : musi2@ulimanitra.co.id

Fax. 1 0711 - 359469

e-mail : info@ulimanitra.co.id

website : www.ulimanitra.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.42 MB
Published28 Jun 2024
Pages3
Characters6,291
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ulima Nitra Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org UUMA NITRA Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office p.2
unresolved org Negeri p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Head Office p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result