Back to announcement
20240628_APII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31676577_lamp2.pdf
Board change Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
RT Empowering industries for the tuture XKAN @ KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS No. 03/KEP-DEKOM/APII/VI-24 TENTANG PEMBERHENTIAN & PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT MENIMBANG 1 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha perseroan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik maka setiap perusahaan wajib membentuk dan memiliki Komite Audit yang dijabat oleh individu yang kompeten dan profesional untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan serta meningkatkan pengawasan internal Perseroan: 2. Bahwa sebagai tindak lanjut atas pembentukan Komite Audit, Perseroan wajib mengangkat individu yang kompeten dan profesional untuk menjabat sebagai Ketua dan Anggota-Anggota Komite Audit agar Komite Audit dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya: 3. Bahwa sehubungan dengan jabatan Anggota Komite Audit yang telah diemban oleh bapak Toni Setioko dan bapak Wahyudi Susanto selama 2 (dua) periode, maka diperlukan penyesuaian susunan Komite Audit: 4. Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan ketentuan mengenai Perubahan Susunan Komite Audit dalam Keputusan Dewan Komisaris. MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. 6. Anggaran Dasar Perseroan PT Arita Prima Indonesia Tbk. » MEMUTUSKAN: MENETAPKAN 1 Keputusan Pemberhentian & Pengangkatan Anggota Komite Audit. PERTAMA 1 Memberhentikan dengan hormat bapak Toni Setioko sebagai Anggota Komite Audit.
Page 2 OCR 0.923
RTA Empowering industries for the tuture XKAN C KEDUA 1 Memberhentikan dengan hormat bapak Wahyudi Susanto sebagai Anggota Komite Audit. KETIGA 1 Mengangkat bapak Agustinus Nicko Ariwibowo sebagai Anggota Komite Audit. KEEMPAT 1 Mengangkat bapak Narada Kumara sebagai Anggota Komite Audit. KELIMA 1 Memberikan wewenang, hak dan kewajiban kepada pejabat yang baru untuk melaksanakan tugas dan fungsi Komite Audit sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. KEENAM 1 Keputusan ini berlaku sejak surat ini ditandatangani pada tanggal yang ditetapkan, selanjutnya apabila ada kekeliruan di kemudian hari maka akan diadakan perbaikan seperlunya. Demikian surat keputusan ini dibuat dan ditandatangani agar dilaksanakan dengan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28-6-2024 Komisaris Utama Sim Yee Fuan Bernadetha M. K. Putri Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
130 ms
13 Sep 2026 16:22
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Arita Prima Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Sim Yee Fuan Bernadetha M. K. Putri',
'role': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'role_raw': 'Komite Audit: Komisaris Utama',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}