Back to announcement
20240628_ELIT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31676607_lamp2.pdf
Other Text extracted ELITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT DATA SINERGITAMA JAYA TBK
No: 245/SK/ELI-CRSC/VI/2024
Direksi PT Data Sinergitama Jaya tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan:
1. Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Data
SinergitamaJayaTbk(“Perseroan”)yangtelahdiselenggarakanpadatanggal26Juni2024,
dengan salah satu isi keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan
menetapkan pembagian Dividen Tunai sebesarRp5perlembarsaham untukTahunBuku
yang berakhir pada 31 Desember 2023 ;
2. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 26 Juni 2024
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang 28 Juni 2024
diumumkan pada IDXNet
3 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final 28 Juni 2024
kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet
4 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (C
um 4 Juli 2024
Dividen) di Pasar Negosiasi
5 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juli 2024
6 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (C
um 8 Juli 2024
Dividen) di Pasar Tunai
7 Ex Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2024
8 Tanggal pencatatan (r ecord date) yang berhak menerima Dividen 8 Juli 2024
Tunai
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 25 Juli 2024
Page 2
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. PembayarandividentunaidiberikankepadaPemegangSahamyangnamanyatercatatdalam
DaftarPemegangSaham(“DPS”)Perseroanpadatanggal8Juli2024pukul16.00WIBatau
yangdisebutsebagaiRecordingDate(TanggalPencatatan)PemegangSahamyangberhak
atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
SentralEfekIndonesia(“KSEI”),pembayarandividentunaisesuaidenganjadwaltersebutdi
atasakandilakukandengancarapemindahbukuanmelaluiKSEI,danselanjutnyaKSEIakan
mendistribusikannyakerekeningPerusahaanEfekatauBankKustodiantempatdimanapara
Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekeningbankatasnamaPemegang
Saham selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
5. Berdasarkanperaturanperundang-undanganperpajakanyangberlaku,dividentunaitersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegangsahamwajibpajakorangpribadidalamnegeri(“WPOP
DN”)akandikecualikandariobjekpajaksepanjangdividentersebutdiinvestasikandiwilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan
dalam jangka waktu tertentusebagaimanadiatur dalamPasal4(3)huruffangka1.a)UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1)Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
Page 3
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagipemegangsahamselainyangdisebutkandalamangka5diatas,dividentunaitersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda
(P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan FormDGTyangtelahdilegalisasiolehKantorPelayananPajakPerusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan danketentuanKSEI,tanpaadanya
dokumen dimaksud, dividen tunaiyangdibayarkanakandikenakanpemotonganPPhPasal
26 sebesar 20%.
Jakarta, 28 Juni 2024
PT Data Sinergitama Jaya Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Data
SinergitamaJaya
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.