Back to announcement
20240628_PNMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676626_lamp1.pdf
Other Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDA PAT DALAM IN F ORMASI TAMBAHAN .
OTORITAS JAS A KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MEN YET UJUI A TAU TIDAK MEN YET UJ UI EF EK IN I, TIDAK JUGA MEN YATAKAN KEBEN ARAN ATA U
KECUKUP AN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERN YATAAN YAN G BERTEN TAN GAN DEN GAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBU ATAN MELAN GGAR
HUKUM.
PT PE RMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PEN JAMIN PELAKSAN A EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTAN GGUN G JAWA B SEPEN UHN YA A TAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATA U LAPORAN SERTA KE JUJ URA N PEN DAPAT YAN G TERCAN T UM DALAM IN F ORMASI TAMBAHAN IN F ORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTAN G TAH AP KE -3 DARI PEN AWARAN UMUM BERKELAN JUTAN I YAN G TELAH MEN JADI EF EKTIF .
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama
Jasa pembiayaan dan jasa manajemen
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Menara PNM, Lantai 6 Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 62 Kantor Cabang UlaMM dan 641 Unit/Outlet UlaMM
Kuningan Center, Jl Kuningan Mulia Lot 1 serta 3.867 Cabang Mekaar
Karet Kuningan –Setiabudi Jakarta 12920
Tel: (021) 2511 404, Fax: (021) 2511 371
Website: www.pnm.co.id
Email: sekretarisperusahaan@pnm.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK”)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah)akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua puluh satu koma delapan lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 24,604% (dua puluh empat koma enam nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000 (enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B .
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV DAN SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN .
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARIKECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARAB AH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI OLEH PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI
KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABA H INI TIDAK BERHAK ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK
MUDHARABAH DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL
PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN
PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT ADALAH KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBA YAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA NASABAH YANG AKAN MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARA N UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA+(sy)
(Double A Plus Syariah)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Pencatatan atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Mudharabah Ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2024
Page 2
JADWAL
:
Tanggal Efektif 30 Juni 2021
Masa Penawaran Umum : 8 – 9 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 10 Juli 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juli 2024
Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik (“Tanggal 12 Juli 2024
:
Emisi”)
Pencatatan Efek pada BEI : 15 Juli 2024
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
Nama Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024.
Jenis Sukuk
Sukuk diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran kepentingan Pemegang Sukuk melalui Pemegang
Rekening.
Jangka Waktu, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana
Sukuk Mudharabah, dengan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp163.060.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar enam puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 21,850% (dua
satu koma delapan lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp693.080.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 24,604% (dua empat koma enam nol empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000
(enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
1
Page 3
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk, sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Sukuk.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 21,850% (dua satu koma delapan lima nol
persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan
untuk Sukuk seri A melebihi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka
Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, maka Emiten boleh melepaskan haknya (isqath al-
haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan
dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak
Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 24,604% (dua empat koma enam nol
empat persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk menyetujui bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan
untuk Sukuk seri B melebihi Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) per tahun maka maka
Pemegang Sukuk melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut
menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil lebih rendah dari yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, maka Perseroan boleh melepaskan haknya (isqath al-
haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk agar kompetitif dan
dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak
Perseroan untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian
pembiayaan murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul
Mal dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang
berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama
satu triwulanan.
2
Page 4
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari
Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan RUPSU apabila
perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil
dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perhitungan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan
Perseroan, yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam
berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2023,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah sekaligus jatuh tempo Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 21 April 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan tanggal 11 April
2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Pada saat jatuh tempo, Sukuk Mudharabah harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah
dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1
(satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan bagi hasil untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Pembayaran ke: Seri A Seri B
1 12 Oktober 2024 12 Oktober 2024
2 12 Januari 2025 12 Januari 2025
3 12 April 2025 12 April 2025
4 22 Juli 2025 12 Juli 2025
5 - 12 Oktober 2025
6 - 12 Januari 2026
7 - 12 April 2026
8 - 12 Juli 2026
9 - 12 Oktober 2026
10 - 12 Januari 2027
11 - 12 April 2027
12 - 12 Juli 2027
3
Page 5
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau
dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan berupa pelaksanaan pemberian
pembiayaan murabahah Ulaam dan Mekaar Syariah kepada nasabah Perseroan
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang
Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi
Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa
pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Opini Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 15 Maret
2023 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.
4
Page 6
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan syarat dan
ketentuan terkait Pokok Sukuk, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk lainnya
yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana Sukuk Mudharabah.
3. Dana Sukuk Mudharabah digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang disepakati, yaitu
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
4. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha akan dilaporkan secara berkala kepada Investor
5. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
pihak sesuai dengan kesepakatan.
6. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah dari Perseroan kepada Investor di akhir periode Sukuk
Mudharabah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah Atas Sukuk Mudarabah Dalam Penawaran Umum Dari Tim Ahli
Syariah
Berdasarkan Opini Tim Ahli Syariah tanggal 19 Juni 2024, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa
perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara
umum.
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang telah disetujui oleh Perseroan dan PT Bank Mega Tbk sebagai
sebagai Wali Amanat dan wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III
Tahun 2024. Dana Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk pembiayaan syariah UMKM.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk dalam perannya sebagai wali
Amanat) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib
sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo
5
Page 7
Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pendapatan dari kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
dengan Nisbah Pemegang Sukuk.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang
akan datang yang belum tentu terjadi.
Perubahan Akad Mudharabah, Isi Akad Mudharabah dan/atau Objek Sukuk
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan
melakukan pembayaran kembali terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak
setuju tersebut.
Hak Senioritas Atas Sukuk Mudharabah
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Emiten dan
hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan
tambahan kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana
penggunaan dana penerbitan Sukuk Mudharabah.
6
Page 8
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Sukuk tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk, melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jumlah pembelian kembali Sukuk tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk untuk
masing-masing jenis Sukuk yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b) Sukuk yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
c) Sukuk yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan
wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
14. Pembelian kembali Sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
dijamin;
7
Page 9
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
17. Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Sukuk serta manfaat lain dari
Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja selanjutnya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh
aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah
diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan
b. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
tersebut :
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat
dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving Company), dan dalam hal
Perseroan bukan meripakan perusahaan penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pembayaran kembali
Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
c. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut
:
(i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana
Sukuk.
8
Page 10
(ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
e. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan
yang dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus
sudah tersedia (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk harus telah efektif
dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk.
Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk.
i). mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk ini. ----------------------------------------------------------
ii). Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iii). mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
9
Page 11
Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek
dari pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja sebelumnya;
iv). Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman
terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
v). menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
Keseluruhan atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
vi). memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
diterapkan.
vii). mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
viii). memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan,
dan pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba
bersih Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan dan mematuhi segala -----------------------------------------
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;---------------------------------
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan
atau seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
10
Page 12
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil
(atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi
atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam
rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk, sesuai dengan ketentuan
tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
Amanat.
ix). melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 49/POJK.04/2020, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
11
Page 13
penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 36/POJK.04/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat
terkait dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
butir x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama
akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
x). menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xi). menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat
Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali,
termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
12
Page 14
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
a. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
b. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain butir 1 huruf a) di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g pada Perjanjian
Perwaliamanatan, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf h pada Perjanjian Perwaliamanatan, dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
13
Page 15
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9.1 Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai
berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
ditempat dimana Sukuk dicatatkan:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk, Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
14
Page 16
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk yang belum dibayar kembali, termasuk di
dalamnya Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) agenda RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU;
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
15
Page 17
b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya tidak
termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah)
kepada Wali Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);
(3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6. huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian
perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
16
Page 18
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
(2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
(3) Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
17
Page 19
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum
dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk atau
diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
berhubungan dengan Sukuk.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian
perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan Kewajiban maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan
pengikatan kewajiban yang baru.
18
Page 20
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib -ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Sukuk, perubahan tingkat Bunga Sukuk, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk, dan
perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum
perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau
tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik
menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut
yang berlaku
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk (Jika Ada)/ Sanksi
1. Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
2. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RTG-
230/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Pefindo, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah
mendapat peringkat:
19
Page 21
idAA+ (sy)
(Double A Plus Syariah)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 3 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai
dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo sebagai
Perusahaan Pemeringkat Efek dalam Sukuk Mudharabah ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di
bawah ini, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan
PT Permodalan Nasional Madani
Menara PNM, Jl Kuningan Mulia
Kuningan Center Lot 1 (Kav 1)
Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan 12920
Telp: (021) 251 1404
Faks: (021) 251 1371
Wali Amanat
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000
Faksimili : (021) 79187100
Email : waliamanat@bankmega.com
Up : Capital Market Services
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
20
Page 22
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan syariah sesuai kegiatan
usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah digunakan sesuai peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSU
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut
memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”).
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah wajib memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil
RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
dana internal hasil kegiatan usaha dan/atau pinjaman.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp45.050.894 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024
LIABILITAS
Utang bank dan lembaga keuangan 20.389.560
Surat utang jangka menengah dan sukuk 3.679.900
Utang Obligasi 6.598.575
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan lembaga kredit luar negeri 7.239.167
Utang pajak 854.004
Dana cadangan angsuran 3.548.674
Utang kegiatan manajer investasi 4
Utang lain-lain 856.628
Biaya yang masih harus dibayar 1.753.509
Liabilitas pajak tangguhan 12.957
Liabilitas imbalan kerja 117.916
Total Liabilitas 45.050.894
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk
Mudharabah sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
21
Page 23
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini yang beserta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan 2022, besera catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang disampaikan dalam Informasi
Tambahan. Calon Investor juga harus membaca Bab V pada Informasi Tambahan yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 1.642.710 1.324.365 1.096.771
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.292.767 1.348.883 785.881
Pinjaman yang diberikan – bersih 44.457.113 41.866.170 38.442.563
Pembiayaan modal – bersih 1.016.068 941.500 913.150
Piutang jasa manajemen 319 5.138 3.851
Pendapatan masih akan diterima 73.947 74.719 86.407
Piutang kegiatan manajer investasi 4.367 12.056 7.469
Piutang lain-lain – bersih 49.178 95.838 10.906
Pajak dibayar di muka 154.333 134.565 64.972
Uang muka dan biaya dibayar di muka 947.502 518.006 501.929
Aset pajak tangguhan 1.626.102 1.125.665 891.681
Aset tetap – bersih 2.812.505 2.864.222 2.583.979
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lainnya - - -
Aset takberwujud – bersih 172.461 177.672 150.820
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 7.468 7.408 8.590
Aset lain-lain – bersih 342.771 551.229 1.284.256
TOTAL ASET 54.599.611 51.047.436 46.833.225
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 20.389.560 18.112.356 11.285.221
Surat utang jangka menengah dan sukuk 3.679.900 5.469.800 4.534.500
Utang obligasi 6.598.575 5.085.221 10.172.790
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga
kredit luar negeri 7.239.167 7.240.713 5.685.068
Utang pajak 854.004 327.397 643.566
Dana cadangan angsuran 3.548.674 3.794.477 5.270.505
Utang kegiatan manajer investasi 4 4 2
Utang lain-lain 856.628 734.698 489.050
Beban yang masih harus dibayar 1.753.509 1.072.337 1.081.310
Liabilitas pajak tangguhan 12.957 10.047 3.767
Liabilitas imbalan kerja 117.916 134.568 238.898
TOTAL LIABILITAS 45.050.894 41.981.618 39.404.677
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk:
Modal saham 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
22
Page 24
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 4.920.402 4.447.320 2.805.608
Keuntungan aktuarial atas program imbalan kerja (5.264) (1.144) 2.448
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk: 9.505.771 9.036.809 7.398.689
Kepentingan non-pengendali 42.946 29.009 29.859
TOTAL EKUITAS 9.548.717 9.065.818 7.428.548
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 54.599.611 51.047.436 46.833.225
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah 3.955.605 3.723.377 14.732.275 12.615.099
Beban bunga dan syariah (605.199) (575.717) (2.373.813) (2.378.844)
PENDAPATAN DAN BEBAN SYARIAH – 3.350.406 3.147.660 12.358.462 10.236.255
BERSIH
Pendapatan dan jasa konsultasi manajemen 722 1.694 11.900 7.808
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 15.570 17.082 41.102 42.080
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga
deposito berjangka 8.441 15.672 52.355 72.530
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 11.014 2.521 11.646 116.991
Laba (rugi) penjualan aset tetap 406 - 544 -
Beban usaha (2.841.904) (2.680.557) (10.685.595) (9.358.600)
Laba (rugi) selisih kurs – bersih (1.370) (31) 1.410 154
Lain-lain – bersih 50.035 60.247 356.552 139.007
LABA USAHA 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 593.320 564.288 2.148.376 1.256.225
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
Pajak kini (368.941) (325.464) (725.359) (772.223)
Pajak tangguhan 251.384 193.697 226.691 508.292
Total beban pajak penghasilan (117.557) (131.767) (498.668) (263.931)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 475.763 432.521 1.649.708 992.294
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasca kerja (3.797) 5.287 (4.614) (4.055)
Pajak penghasilan terkait 835 (1.163) 1.013 (691)
Total Penghasilan Komprehensif Lain (2.962) 4.124 (3.601) (4.746)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE/TAHUN BERJALAN 472.801 436.645 1.646.107 993.168
Laba per saham (dalam nilai penuh) 497.981 454.158 432.030 258.623
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
31 Maret 31 Desember
URAIAN
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 6,24 16,78 49,73
Laba Tahun Berjalan 10,00 66,25 17,49
Jumlah Aset 6,96 9,00 7,14
23
Page 25
31 Maret 31 Desember
URAIAN
2024 2023 2022
Jumlah Liabilitas 7,31 6,54 5,72
Jumlah Ekuitas 5,33 22,04 15,39
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/ Total Pendapatan 15,00 14,58 9,96
Total Pendapatan/Total Aset 7,24 28,86 26,94
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 12,03 11,20 7,87
Imbal Hasil atas Aset 0,87 3,23 2,12
Imbal Hasil atas Ekuitas 4,98 18,20 13,36
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 4,72 4,63 5,30
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,83 0,82 0,84
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio Keuangan Perseroan yang Dipersyaratkan
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x
Gearing Ratio Maksimal 10x
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat
PT PNM (Persero) No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.
C-11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta
Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 300.000.000.000 100,00000
Penuh
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No.
18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mmeperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
24
Page 26
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan.
Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 62 (enam puluh dua) Kantor Cabang ULaMM, 641
(enam ratus empat puluh satu) Kantor Cabang UlaMM, dan 3.950 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh) Kantor
Mekaar dan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI
KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN
Struktur Permodalan dan struktur kepemilikan saham saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 28/2020
jo. Akta No. 21/2021 dan Akta No. 59/2021. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan
saham Perseroan sejak Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Arif Rahman Hakim *)
Komisaris Independen : Veronica Colondam **)
Komisaris Independen : Nurhaida *)
Komisaris : Parman Nataatmadja *)
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto *)
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi**)
Direktur Perencanaan Strategis dan Keuangan : Lowong ***)
Direktur Bisnis : Prasetya Sayekti *)
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Kindaris *)
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi : Sunar Basuki *)
Informasi
*)
Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
16/2019.
**)
Sesuai ketentuan Pasal 38 POJK No. 16/2019, tetap dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai
anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan, dikarenakan diangkat pada tahun 2017 dan 2018 sebelum
POJK No. 16/2019 berlaku bagi Perseroan.
***)
Ninis Kesuma Adriani telah diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko pada PT Pupuk Indonesia (Persero)
sesuai dengan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia No. SK-303/MBU/11/2023 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia tanggal 2 November 2023 (“Surat Keputusan No. SK-
303/MBU/11/2023”). Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 30 huruf d
Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Ninis Kesuma Adriani telah berakhir sejak tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan No. SK-303/MBU/11/2023 karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, sesuai ketentuan Pasal
10 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, pemberhentian Ninis Kesuma Adriani dari jabatannya wajib
dikuatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
25
Page 27
Pada tanggal Tambahan Informasi, tidak terdapat pihak yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis
dan Keuangan sejak diangkatnya Ibu Ninis Kesuma Adriani sebagai Direktur Manajemen Risiko PT Pupuk
Indonesia. Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategi dan Keuangan saat ini dilakukan oleh direktur
Perseroan yang sedang menjabat saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-042/PNM-
DIR/XI/23 tentang Penunjukan Pejabat Alternate Pada Direktorat Perencanaan Strategis dan Keuangan PT
Permodalan Nasional Madani tanggal 6 November 2023.
4. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. UMUM
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyediakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa
manajemen untuk pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi termasuk tetapi tidak terbatas pada
usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
perseroan terbatas.
Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan
dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang
tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk
memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor UMKMK.
Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada
pelaku UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang
diberikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta
meningkatkan daya saing perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan,
Perseroan menerapkan pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan
oleh industri perbankan. Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku
UMKMK telah memberikan dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha
mereka. Hal ini memberikan positioning yang unik bagi PNM dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan
juga melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi
UMKMK.
Jaringan Kantor Cabang dan Outlet
Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan
jaringan ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan
mikro.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan
jasa dan produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain
26
Page 28
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan kondisi global yang
menurun dan ketidakpastian yang tinggi tersebut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga triwulan III 2023
tetap baik ditopang oleh permintaan domestik yang tetap kuat di tengah penurunan kinerja ekspor sejalan
dengan perlambatan ekonomi global. Konsumsi swasta, termasuk konsumsi di sektor jasa tetap kuat didorong
masih tingginya keyakinan konsumen, terjaganya daya beli seiring dengan inflasi yang rendah, serta stimulus
kebijakan fiskal termasuk pemberian subsidi dan berbagai program bantuan sosial. Investasi juga tetap baik
didorong berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi nonbangunan. Secara spasial,
pertumbuhan ekonomi yang baik didukung pertumbuhan ekonomi yang solid di hampir seluruh wilayah
Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diprakirakan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,3% pada 2023 dan akan
meningkat menjadi 4,7%-5,5% pada 2024. Berlanjutnya perbaikan ekonomi pada 2024 terutama didorong oleh
permintaan domestik sejalan dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggaraan Pemilu, dan
pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertumbuhan ekonomi diprakirakan kembali meningkat mencapai
kisaran 4,8%-5,6% pada 2025.
Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit mencapai 8,03% (yoy), antara lain didukung oleh penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) yang makin meningkat. Ke depan, pertumbuhan kredit diprakirakan terus membaik,
dipengaruhi makin meningkatnya aktivitas ekonomi domestik yang berdampak pada naiknya kebutuhan
pembiayaan baik dari korporasi maupun rumah tangga, termasuk dari golongan generasi muda yang makin besar
perannya dalam perekonomian. Dengan perkembangan tersebut, prospek pertumbuhan kredit pada 2023
diprakirakan di kisaran 9-11% dan meningkat menjadi 10%-12% pada 2024, serta 11%-13% pada 2025.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 kepada
Masyarakat dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah). PPES tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam PPES dan setelah itu
tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan PPES tersebut.
Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan kesanggupan terbaik (best
effort). Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebesar
Rp856.140.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah), dengan susunan
dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah untuk
porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Seri A Seri B Total Persentase
Sukuk Mudharabah dan (Rp) (Rp) (Rp) (%)
Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah
Penjaminan Full
Commitment
PT Bahana Sekuritas 5.050.000.000 190.000.000.000 195.050.000.000 22,78%
PT Mandiri Sekuritas 72.000.000.000 268.520.000.000 340.520.000.000 39,77%
PT Indo Premier Sekuritas 86.010.000.000 234.560.000.000 320.570.000.000 37,44%
Jumlah 163.060.000.000 693.080.000.000 856.140.000.000 100,00%
Sisa dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643.860.000.000
(enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Apabila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
27
Page 29
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Sukuk Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk
Pemesanan Pembelian Sukuk harus diajukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan dan
pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Sukuk
dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Sukuk yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Sukuk dan penyampaian FPPSu kepada Penjamin Emisi Sukuk dapat dilakukan dari jarak
jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi
Tambahan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk
Pemesanan pembelian Sukuk dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Juli
2024 pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran Sukuk pada Penitipan Kolektif
Sukuk yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI No. SP-012/SKK/KSEI/0321 tanggal 16 April 2021 antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk tersebut di KSEI, maka atas Sukuk yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk. Sukuk akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Sukuk yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
28
Page 30
c. Pemegang Sukuk yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk yang berhak atas
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk, pembayaran kembali Dana Sukuk, memberikan suara dalam
RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk;
d. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dan pembayaran kembali Dana Sukuk akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Sukuk maupun pembayaran kembali Dana Sukuk yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk yang berhak atas
Bunga Sukuk yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Sukuk yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Sukuk, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI
sehingga Sukuk tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk dengan mengajukan
FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk, sebagaimana dimuat dalam
Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan
melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk
Para Penjamin Emisi Sukuk atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Sukuk akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU yang telah ditandatangani baik secara
hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal 10 Juli 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Sukuk melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum;
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
29
Page 31
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Sukuk selambat-
lambatnya tanggal 11 Juli 2024 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Sukuk harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2024 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Bahana Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Syariah Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Victoria Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek. 860002080100 No. Rek. 0701575830 No. Rek. 00971134003
a./n. PT. Bahana Sekuritas a./n. PT Indo Premier Sekuritas a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebelum Tanggal Pembayaran, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk kepada para pemesan, paling lambat
2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk/Penjamin Emisi Sukuk/Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Sukuk dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
uang pengembalian pemesanan Sukuk yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan/atau Penjamin Emisi Sukuk tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Sukuk.
11. Distribusi Sukuk Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk dan menyerahkannya kepada KSEI
serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk.
Segera setelah Sukuk diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk dari Rekening Efek milik Penjamin
30
Page 32
Pelaksana Emisi Sukuk ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk kepada Penjamin Emisi Sukuk maka tanggung
jawab pendistribusian Sukuk semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk yang bersangkutan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Dengan Rekan Helen Joni Marsinih
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor yang
ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran Umum yang
berlangsung dari tanggal 8 Juli 2024 sampai 9 Juli 2024 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi
Sukuk yang dimaksud adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT Mandiri Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24 dan 25, Jl. Graha CIMB Niaga Lt. 19 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jend. Sudirman Kav. 54 - 55, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
RT/RW 05/03, Senayan, Jakarta 12190 Jakarta Selatan 12910 Jakarta Selatan 12190
Telp. (021) 526 3445 Tel. (021) 250 5081 Tel: (021) 5088 7168
Faks.(021) 527 5701 Faks. (021) 250 5071 Fax: (021) 5088 7167
www.mandirisekuritas.co.id www.bahanasekuritas.id Email: fixed.income@ipc.co.id
Email: bs_ibcm@bahana.co.id; www.indopremier.com
groupbsfixedincome@bahana.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
31
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PE RMODALAN NASIONAL MADANI
p.1
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Mudharabah Ini
p.1
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Menara PNM
p.21
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Disingkat
p.25
unresolved
org
PT PNM (Persero)
p.25
unresolved
person
Ida Sofia
· Notaris
p.25
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.25
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.25
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.25
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.25
unresolved
person
Ir. Arif Rahman Hakim
p.26
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.26
unresolved
org
PT Pupuk Indonesia No. SK-
p.26
unresolved
person
Ninis Kesuma Adriani
· Direktur
p.27
unresolved
org
PT Pupuk Indonesia. Pelaksana
p.27
unresolved
org
Kota Nusantara
p.28
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.29
unresolved
org
Bapepam
p.30 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
p.31
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.31
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Victoria
p.31
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.31
unresolved
—
| Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
· Konsultan Hukum
p.32
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.32 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Menara Mandiri I
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.